Yes, gue juga setuju ama hukum cambuk, mo dikata barbar kek ape kek, gak 
ferduliiiiiiiii.
Singapura pun telah menjalankan hukum cambukan ini sdh cukup lama, kok gak ada 
yg protes yah?  Saat ini banyak orang2 terlalu cepat memainkan kartu HAM, ada 
apa2 sedikit, eh loe telah melanggar HAM...banyak padahal pelanggaran2 HAM 
lainnya yg lebih gelo.  Hukum cambuk selama dilakukan dg baek, sesuai dg 
prosedur yg ada, kenapa hrs jadi masalah?  Kalo gak mau dicambuk don't do the 
crime!!  Mana yg lebih "humane" or berperi kemanusian hukum cambuk, atau mati 
di gas chamber or mati kelojotan di kursi listrik?  (memang takaran crime-nya 
beda sih, cuma kan kalo diliat dr CARA penghukumannya terhdp si pelaku crime 
tsb kan serem abis tuh).  Yah namanya juga hukuman, mana sih ada yg enak?  Kalo 
mau enak, sekolah yg bener, jadi orang yg baik, patuh sama hukum2 yg ada, 
rajin2 sholat, hidup yg ada Insya Allah nikmat and gak usah takut kena 
dicambuk, digorok, dipotong tangannya, distrum dll.  

Samsul Bachri <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Aku setuju dengan pendapat Mbak Lina. Kebanyakan "ahli" sok membela HAM.
Padahal dengan begitu merekalah pelanggar HAM. Wong sudah otonom koq masih
direcoki. Itu HAM-nya mereka, gak usah diusik. Usik aja diri sendiri, dengan
menjual HAM dan sejenisnya, lalu mereka tukar dengan dollar untuk
kepentingan perut sendiri. Kalau mau protes, tuh Si Amrik yang sudah
dnyatakan pelanggar HAM no wahid didunia oleh HRW. Brani nggak???!!!, Kalian
pasti tahu dong siapa yang mendanai para "ahli" yang sok menolak tersebut.
Pasti Si Amrik juga.........jadi yaaaa gitu deeeeh!!!

Salam,

----- Original Message -----
From: "Lina Dahlan" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[email protected]>
Sent: Friday, June 24, 2005 8:01 PM
Subject: [ppiindia] Re: TOLAK PELAKSANAAN HUKUM CAMBUK DI ACEH


> Saya sih dukung aja hukum cambuk ini. Apalagi NAD akan merupakan
> percontohan otda, biarkan saja dia mengatur dirinya sendiri. Kita
> lihat akan berkurangkah kejahatan disana? Kita emang mesti belajar
> sehingga Trial and Eror, perlu dicoba. Kejahatan di negara ini udah
> sangat kelewaten...Negara ini memang masih jahiliyah dan barbar...
> Ngaku aja deh ini memang negara barbar, jadi hukuman yang berlaku
> juga mesti yang barbar...
>
> Kan..lagi..lagi HAM dijadiin alesan, seolah-olah kejahatan yang
> dilakukan tidak melanggar HAM...
>
> Segala pengacara, jaksa yang berani korupsi..cambuk aja juga....
>
> wassalam,
>
> --- In [email protected], "Ikranagara" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> > Dari:
> > Lembaga Studi dan advokasi Masyarakat (ELSAM)
> >
> > =============
> >
> >
> > Mohon disebarluaskan!
> >
> > Urgent Action
> >
> > No : 12/PH/UE/Elsam/VI/05
> >
> > TOLAK PELAKSANAAN HUKUMAN CAMBUK DI ACEH
> >
> > Pada tanggal 9 Juni 2005 pelaksanaan hukuman cambuk (hukuman
> badan:
> > Aqubat)
> > terhadap kejahatan syariah Islam berdasarkan Qanun No 13 tahun
> 2003
> > resmi
> > diberlakukan dengan ditandatanganinya SK tentang petunjuk teknis
> > hukum
> > cambuk bagi pelanggaran syariat Islam (Peraturan Gubernur Aceh No
> 10
> > tahun
> > 2005) oleh pelaksana tugas Gubernur NAD, Azwar Abubakar. Para
> pelaku
> > pelanggaran Syariat Islam yang sudah divonis bersalah dan menunggu
> > eksekusi
> > tersebut menurut Monitoring legal Service ELSAM berjumlah 27 dari
> 8
> > berkas
> > perkara yang divonis oleh Mahkamah Syariah Kabupaten Bireun, karena
> > melakukan pelanggaran syariat Islam yakni perjudian (maisir).
> >
> > Rencana Eksekusi hukuman cambuk tersebut akan dilaksanakan pada
> > tanggal
> > Hari Jumat 24 Juni 2005 bertempat di Mesjid Agung Bireun, dihadapan
> > masyarakat umum seusai Sholat Jumat. Para eksekutor cambuk ini
> > direkrut
> > dari para polisi syariat NAD (Waliyatul Hisbah), yang rencananya
> > melakukan
> > cambukan di punggung para terpidana dengan menggunakan alat
> > cambuk/pemukul
> > yang terbuat dari rotan dengan diameter 0,75 sampai 1 sentimeter,
> > panjang 1
> > meter yang tidak memiliki ujung ganda dan pada pangkal diletakkan
> > pegangan
> > untuk tangan para eksekutor.
> >
> > Terhadap kondisi tersebut Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat
> > (ELSAM)
> > menyatakan menolak dilakukannya eksekusi cambuk terhadap para
> pelaku
> > yang didasarkan kepada Undang-undang No 18 tahun 2001, Undang-
> undang
> > No
> > 44 tahun 1999 dan Qanun No 13 tahun 2003. Rencana ekekusi hukuman
> > tersebut menurut ELSAM merupakan langkah mundur dari penegakan Hak
> > Asasi
> > Manusia di Indonesia. Hukuman cambuk ini merupakan hukuman yang
> masuk
> > kategori perlakuan atau hukuman lain yang kejam tidak masnusiawi
> dan
> > perbuatan yang merendahkan martabat manusia yang selama ini
> dilarang
> > dan
> > diatur dalam berbagai legislasi nasional maupun konvensi
> > Internasional yang
> > berkaitan dengan Hak Asasi Manusia.
> >
> > Undang-undang yang pertama yang dilanggar dengan adanya hukuman
> > ini pertama, adalah Konstitusi Republik Indonesia yakni Pasal 28 G
> > ayat
> > (2) yang secara tegas menyatakan "setiap orang berhak untuk bebas
> > dari
> > penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia .",
> > kedua,
> > Undang-undang No 39 tahun 1999 yakni Pasal 33 ayat (1) yang
> > menyatakan
> > "setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau
> > perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan
> > martabat
> > kemanusiaannya". Ketiga adalah Undang-undang No 5 tahun 1998
> tentang
> > ratifikasi Konvensi Anti penyiksaan yakni Pasal 16.
> >
> > ELSAM Menilai Negara maupun Pemerintah seharusnya secara
> sistematis
> > mulai
> > menghilangkan praktek-praktek penghukuman yang kejam tidak
> manusiawi
> > dan
> > merendahkan martabat ini, negara seharusnya memproteksi individu
> > maupun
> > rakyatnya atas model penghukuman seperti ini, bukan justru
> > mempromosikannya. ELSAM mengingatkan bahwa Indonesia juga telah
> > menandatangi kesepakatan Internasional dengan melakukan ratifikasi
> > atas Konvensi Anti Penyiksaan yang memunculkan kewajiban-kewajiban
> > negara
> > untuk menghilangkan praktek penyiksaan dan perlakuan atau hukuman
> > lain yang
> > kejam tidak manusiawi dan perbuatan yang merendahkan martabat
> > manusia. Jika
> > praktek ini tetap dilaksanakan Pemerintahan Indonesia justru akan
> > dipertanyakan komitmennya oleh negara-negara lain yang ikut
> > meratifikasi
> > Konvensi. Apalagi kita tahu bahwa pada sidang ke 27 di Genewa
> tanggal
> > 12-23 November 2001 terhadap Pemerintah RI, Komite Anti Penyiksaan
> > telah
> > menyimpulkan bahwa pelaksanaan Konvensi anti Penyiksaan di
> indonesia
> > masih
> > sangat buruk.
> >
> > Pemberian hukuman cambuk ini dipastikan akan menimbulkan
> penderitaan
> > yang
> > besar tidak hanya luka fisik namun juga psikologis kepada para
> > terpidana
> > semata, namun juga akan menimbulkan nestapa bagi para keluarga
> > korban yang
> > akan mendapat malu dan trauma atas perbuatan yang di timbulkan.
> > Apalagi
> > hukuman ini justru akan dipertunjukkan di depan khalayak ramai,
> > disamping
> > itu para terpidana juga telah ditahan selama proses presidangan..
> >
> >
> >
> > AKSI DUKUNGAN
> >
> >
> > Kami mengharapkan pihak lain yang concern terhadap masalah ini
> untuk
> > membuat surat dukungan. Surat dukungan ini dapat dikirimkan
> melalui
> > fax,
> > pos atau email kepada para pejabat yang berwenang menangani kasus
> ini
> > (lihat daftar). Di dalam surat itu mohon dituliskan hal-hal yang
> > bersifat
> > protes atas pelaksanaan hukuman tersebut . Desakan ditujukan
> kepada:
> >
> > 1. Pemerintah RI dalam hal ini Presiden Republik Indonesia Soesilo
> > Bambang Yudhoyono agar melindungi hak-hak warga negaranya, segera
> > menghentikan praktek hukuman cambuk dan segera meninjau kebijakan
> > pemnberian hukuman tersebut
> >
> > 2. Aparat pemerintah, yakni Pemda NAD agar menghentikan praktek
> > tersebut
> >
> > 3. Mahkamah Agung, yang merupakan institusi tertinggi dalam lingkup
> > peradilan harus tanggap terhadap pemberlakuan hukuman ini dan
> segara
> > mengeluarkan surat ketetapan perihal hukuman ini.
> >
> > 4. Kejaksaan Agung dan departemen terkait harus segera meninjau
> > kebijakan pemberian hukuman tersebut
> >
> > 5. Meminta Komnas HAM untuk segera melakukan pemantauan bagi usaha
> > penegakan hak asasi manusia pada kasus ini dan segera mengeluarkan
> > rekomendasi Komnas untuk menilai praktek penghukuman ini.
> >
> > Surat desakan tersebut harap ditujukan pada:
> >
> >
> >
> > Soesilo Bambang Yudhoyono
> > Presiden Republik Indonesia
> > Istana Merdeka
> > Jakarta 10110 Indonesia
> > Email : presiden@
> > Fax: +62-21 345-2685 or 380-5511 or 5268726 or Fax Sekretariat
> > Presiden
> > 344-2223 Telex: 44283 BIGRA IA or 44469 DEPLU IA
> >
> > Abdul Hakim Garuda Nusantara
> > Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
> > Jl. Latuharhary No.4B Menteng Jakarta Pusat 10310
> > Telp: +62-21 392 5230 Fax: +62-21 392 5227
> > Email: <mailto:info@>info@
> >
> > Dikeluarkan di Jakarta, 23 Juni 2005
> >
> > Lembaga Studi dan advokasi Masyarakat (ELSAM)
>
>
>
>
>
***************************************************************************
> Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia
yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
>
***************************************************************************
> __________________________________________________________________________
> Mohon Perhatian:
>
> 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
> 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
> 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
> 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
> 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
> 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
>
> Yahoo! Groups Links
>
>
>
>
>
>






***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]




---------------------------------
YAHOO! GROUPS LINKS 


    Visit your group "ppiindia" on the web.
  
    To unsubscribe from this group, send an email to:
 [EMAIL PROTECTED]
  
    Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service. 


---------------------------------



__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke