Qanunisasi: Muskil atau Mungkin?

Hukum pidana Islam di Aceh mulai dipraktekkan. Ada pujian, ada pula kritikan.

***-
HUKUM cambuk akhirnya dilaksanakan di Bireuen, Nanggroe Aceh Darussalam. 
Ridwan dan sejumlah rekannya terpaksa menjalani hukuman pidana dilecut 
cemeti algojo wilayatul hisbah atau polisi syariah di atas panggung, di 
depan ratusan penonton, termasuk kanak-kanak, tetangga, dan 
kerabatnya--yang mereka lukiskan bak sedang menonton sirkus. Ia tertangkap 
basah bermain judi kartu dan kopyok. Ketua Mahkamah Syariah Islam lalu 
menghukumnya pada akhir April lalu.
Eksekusi ini tentu menorehkan sejarah baru bagi Republik Indonesia. Sejak 
60 tahun merdeka, baru kali inilah negara secara resmi melegalkan hukum 
cambuk di salah satu provinsi istimewanya. Payung hukumnya jelas, 
Undang-Undang No. 44/1999 tentang Pengisian Keistimewaan Aceh, dan 
Undang-Undang No. 18/2001 tentang Otonomi Khusus. Syariat Islam pun absah 
diberlakukan sebagai hukum positif "yang sangat terbatas" di Aceh. Presiden 
Megawati lalu menguatkannya lewat Keppres RI No. 11/2003 tentang 
Pembentukan Mahkamah Syariah.
Dewan perwakilan rakyat setempat lalu menyambut hadiah politik ini. Mereka 
mengesahkan sejumlah peraturan daerah berbasis syariah atau Qanun yang 
khusus ditujukan pada umat muslim itu. Ada Qanun yang mengatur ihwal 
perjudian (maysir)--yang dilanggar Ridwan dkk tadi--lalu minuman keras 
(khamar), perbuatan mesum (khalwat), zakat, hingga soal kepolisian di 
Serambi Mekah. Peraturan gubernur yang mengatur detail tata cara 
pelaksanaan hukum cambuk juga dijadikan rujukan penting.
Qanunisasi atau pengundangan hukum pidana Islam, alias hudud, kalau mau 
dikaji, sesungguhnya bisa terbentur banyak hal. Setting sosial pada saat 
Nabi bermukim di Madinah 15 abad silam, lalu disusul dengan kala para imam 
mazhab yang dijadikan yuris panutan masih hidup, jelas berbeda dengan 
suasana di Indonesia masa kini. Misalnya aturan denda dalam fiqh Islam, 
yang masih menyebut dalam bentuk unta, akan muskil diterapkan di sini. 
Lazim diketahui bahwa perbedaan pendapat antarmazhab juga terjadi--bahkan 
di lingkungan satu mazhab pun bisa berbeda.
Belum lagi kalau bicara tentang hak asasi manusia. Konstitusi kita 
menyatakan bahwa "setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau 
perlakuan yang merendahkan martabat manusia". Hukuman jilid (cambuk) itu 
rasanya tak sesuai dengan kepatutan dan keadilan pada zaman kini. Bukankah 
kita juga sudah meratifikasi konvensi antipenyiksaan dan penghukuman yang 
merendahkan harga diri manusia? Apalagi dibandingkan dengan "perbuatan 
dosa" mereka: berjudi dengan total bukti kurang dari Rp 50 ribu!
Tak ada salahnya kita melakukan reorientasi jinayat. Dulu kala, pemidanaan 
itu dimaksudkan sebagai unsur pembalasan dan penebusan dosa. Jadi, bagi 
penganut teori jawabir ini, hukuman potong tangan dan qisas (berbalas 
bunuh) diterapkan apa adanya sesuai dengan bunyi teks. Sedangkan penganut 
teori belakangan, yang disebut Nadirsyah Hosen, pakar dari Institut Ilmu 
Al-Quran, sebagai teori zawajir, berpendapat bahwa hukuman tersebut bisa 
saja diganti dengan hukuman lain semisal penjara, asalkan efek yang 
ditimbulkan mampu membuat orang lain jera. Artinya, masih terbuka celah 
interpretasi.
Walhasil, kita maklum akan semangat rakyat Aceh dalam mengolah hudud. Tapi 
alangkah adil dan bijaksananya jika kasus judi kecil-kecilan tadi cukup 
diselesaikan dengan hukum positif yang berlaku sekarang melalui KUHP. Tak 
perlu mempertontonkan hukuman cambuk dalam masyarakat dengan dalih syariat 
Islam, yang pelaksanaannya sesungguhnya masih bisa ditafsirkan secara 
luwes. Apalagi mereka menjalani hukuman ganda: disel polisi berbulan-bulan, 
dan kini dilecut. Bukankah mahkamah belum bisa mengadili polisi dan militer 
yang melakukan pelanggaran syariah?

(opini majalah TEMPO, 27 Juni 2005)



[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke