Qanunisasi: Muskil atau Mungkin?
Hukum pidana Islam di Aceh mulai dipraktekkan. Ada pujian, ada pula kritikan.
***-
HUKUM cambuk akhirnya dilaksanakan di Bireuen, Nanggroe Aceh Darussalam.
Ridwan dan sejumlah rekannya terpaksa menjalani hukuman pidana dilecut
cemeti algojo wilayatul hisbah atau polisi syariah di atas panggung, di
depan ratusan penonton, termasuk kanak-kanak, tetangga, dan
kerabatnya--yang mereka lukiskan bak sedang menonton sirkus. Ia tertangkap
basah bermain judi kartu dan kopyok. Ketua Mahkamah Syariah Islam lalu
menghukumnya pada akhir April lalu.
Eksekusi ini tentu menorehkan sejarah baru bagi Republik Indonesia. Sejak
60 tahun merdeka, baru kali inilah negara secara resmi melegalkan hukum
cambuk di salah satu provinsi istimewanya. Payung hukumnya jelas,
Undang-Undang No. 44/1999 tentang Pengisian Keistimewaan Aceh, dan
Undang-Undang No. 18/2001 tentang Otonomi Khusus. Syariat Islam pun absah
diberlakukan sebagai hukum positif "yang sangat terbatas" di Aceh. Presiden
Megawati lalu menguatkannya lewat Keppres RI No. 11/2003 tentang
Pembentukan Mahkamah Syariah.
Dewan perwakilan rakyat setempat lalu menyambut hadiah politik ini. Mereka
mengesahkan sejumlah peraturan daerah berbasis syariah atau Qanun yang
khusus ditujukan pada umat muslim itu. Ada Qanun yang mengatur ihwal
perjudian (maysir)--yang dilanggar Ridwan dkk tadi--lalu minuman keras
(khamar), perbuatan mesum (khalwat), zakat, hingga soal kepolisian di
Serambi Mekah. Peraturan gubernur yang mengatur detail tata cara
pelaksanaan hukum cambuk juga dijadikan rujukan penting.
Qanunisasi atau pengundangan hukum pidana Islam, alias hudud, kalau mau
dikaji, sesungguhnya bisa terbentur banyak hal. Setting sosial pada saat
Nabi bermukim di Madinah 15 abad silam, lalu disusul dengan kala para imam
mazhab yang dijadikan yuris panutan masih hidup, jelas berbeda dengan
suasana di Indonesia masa kini. Misalnya aturan denda dalam fiqh Islam,
yang masih menyebut dalam bentuk unta, akan muskil diterapkan di sini.
Lazim diketahui bahwa perbedaan pendapat antarmazhab juga terjadi--bahkan
di lingkungan satu mazhab pun bisa berbeda.
Belum lagi kalau bicara tentang hak asasi manusia. Konstitusi kita
menyatakan bahwa "setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau
perlakuan yang merendahkan martabat manusia". Hukuman jilid (cambuk) itu
rasanya tak sesuai dengan kepatutan dan keadilan pada zaman kini. Bukankah
kita juga sudah meratifikasi konvensi antipenyiksaan dan penghukuman yang
merendahkan harga diri manusia? Apalagi dibandingkan dengan "perbuatan
dosa" mereka: berjudi dengan total bukti kurang dari Rp 50 ribu!
Tak ada salahnya kita melakukan reorientasi jinayat. Dulu kala, pemidanaan
itu dimaksudkan sebagai unsur pembalasan dan penebusan dosa. Jadi, bagi
penganut teori jawabir ini, hukuman potong tangan dan qisas (berbalas
bunuh) diterapkan apa adanya sesuai dengan bunyi teks. Sedangkan penganut
teori belakangan, yang disebut Nadirsyah Hosen, pakar dari Institut Ilmu
Al-Quran, sebagai teori zawajir, berpendapat bahwa hukuman tersebut bisa
saja diganti dengan hukuman lain semisal penjara, asalkan efek yang
ditimbulkan mampu membuat orang lain jera. Artinya, masih terbuka celah
interpretasi.
Walhasil, kita maklum akan semangat rakyat Aceh dalam mengolah hudud. Tapi
alangkah adil dan bijaksananya jika kasus judi kecil-kecilan tadi cukup
diselesaikan dengan hukum positif yang berlaku sekarang melalui KUHP. Tak
perlu mempertontonkan hukuman cambuk dalam masyarakat dengan dalih syariat
Islam, yang pelaksanaannya sesungguhnya masih bisa ditafsirkan secara
luwes. Apalagi mereka menjalani hukuman ganda: disel polisi berbulan-bulan,
dan kini dilecut. Bukankah mahkamah belum bisa mengadili polisi dan militer
yang melakukan pelanggaran syariah?
(opini majalah TEMPO, 27 Juni 2005)
[Non-text portions of this message have been removed]
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/