HARIAN KOMENTAR
28 June 2005
Dituduh melakukan Kristenisasi
Pelayan Gereja Ditahan Polres Indramayu
Tiga orang wanita yang menjadi pelayan di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD)
Hargeulis, Kabupaten Indramayu Jawa Barat, dilaporkan ditangkap dan dijeblos
dalam penjara oleh pihak kepolisian Indramayu dengan tuduhan melakukan
pemurtadan dan Kristenisasi.
Menurut informasi yang di-publikasi Eskol-Net, peristiwa yang terjadi tanggal
16 Mei 2005 lalu itu, dialami dr Rebecca, Ibu Ratna dan Ibu Ety. Berikut
kro-nologis penangkapan terhadap ketiga pelayan gereja ini.
Pada tanggal 9 September 2003, ketiga ibu ini memulai pe-layanan 'Minggu Ceria'
(sema-cam pondok gembira di Mana-do) di rumah Ibu Rebecca. Se-tiap minggunya
sekitar 10-20 anak menghadiri 'Minggu Ceria' ini, di antara yang hadir me-mang
ada beberapa anak de-ngan latar belakang muslim.
Tanggal 24 Desember 2004, setelah perayaan Natal, 'Ming-gu Ceria' ini ditutup
oleh MUI Haurgeulis dengan alasan ru-mah tinggal tidak boleh dipakai untuk
kegiatan ibadah. Tapi saat perayaan Natal tersebut, anak-anak 'Minggu Ceria'
diberi hadiah Natal berupa tas dan buku tulis dan kaos untuk se-bagian anak.
Setelah itu, pelayanan 'Ming-gu Ceria' pindah di rumah ibu Ety Pangesti.
Tanggal 26 Maret 2005, dalam rangka Paskah, anak-anak 'Minggu Ceria' pergi ke
Taman Mini disertai dengan beberapa orang tua/wali, ter-masuk orang tua/wali
dari anak yang berlatar belakang muslim.
Sekitar April 2005 ada orang tua yang mempermasalahkan acara tersebut. Hal ini
akhirnya sampai kepada Muspika, dan MUI setempat mendesak agar masalah ini
diselesaikan secara hukum dengan tuduhan mela-kukan pemurtadan dan upaya
Kristenisasi.
Akibatnya sejak tanggal 14 April 2005 pelayanan 'Minggu Ceria' ditutup. Pada
tanggal 3 Mei 2005 diadakan pertemuan antara gereja/pelayan 'Minggu Ceria'
dengan Muspika yang dihadiri oleh camat, MUI/KUA, Polsek, Koramil dan seorang
anggota BPD.
Sesuai kesepakatan hasil per-temuan tersebut akan dibuat oleh camat dan
selanjutnya akan ditandatangani oleh Ibu dr Re-becca, namun kemudian tidak ada
berita acara pertemuannya. Yang terjadi adalah adanya laporan MUI Haurgeulis ke
Polsek Hargeulis pada tanggal 3 Mei 2005 tersebut dan di-proses.
Tanggal 9 Mei 2005 ketiga ibu memenuhi panggilan polisi Har-geulis sebagai
tersangka, na-mun perkara tersebut dilim-pahkan ke Polres Indramayu. Tanggal 14
Mei 2005 ketiga ibu memenuhi panggilan polisi Polres Indramayu sebagai saksi
sesuai dengan surat panggilan polisi yang ditandatangani oleh AKP Suryanto,
Kasatreskrim Polres Indramayu, namun pada waktu diperiksa dinyatakan langsung
sebagai tersangka oleh polisi pemeriksa dan se-telah diperiksa dari mulai jam
09.00 - 16.00 WIB, ketiga ter-sangka tidak boleh pulang hingga hari Minggu.
Hari Senin, 16 Mei 2005 se-kitar jam 08.00 WIB ketiga ter-sangka diberitahu ada
surat pe-nahanan dan diminta untuk menandatangani dan setelah itu dimasukkan ke
dalam sel ta-hanan. Ketiga tersangka di-dampingi oleh Advokat Oesman Ponco
Silitonga SH & Asso-ciates.
Ketiganya dituduhkan dengan Pasal 86 UU No 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak yang
bu-nyinya: Setiap orang yang de-ngan sengaja menggunakan tipu muslihat,
rangkaian keboho-ngan, atau membujuk anak un-tuk memilih agama lain bukan atas
kemauannya sendiri, pa-dahal diketahui atau patut di-duga bahwa anak tersebut
be-lum berakal dan belum ber-tanggung jawab sesuai dengan agama yang dianutnya
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah);
Barang buktinya berupa 1 (satu) buah Alkitab dan 6 (enam) buah kaos. Hanya
saja, sampai berita ini dilansir anak-anak tersebut tidak ada yang pindah
agama. Tanggal 1 Juni 2005 la-lu, berkas perkara telah dilim-pahkan ke
Kejaksaan Negeri Indramayu dan ketiga ibu ter-sebut, yaitu dr Rebecca Laonita
Z, Ibu Ratna Mala Bangun dan Ibu Ety Pangesti, dijebloskan ke Lembaga
Pemasyarakatan (LP) Indramayu 30 Juni 2005 mendatang, ka-sus mereka akan
diproses Kejaksaan Negeri Indramayu. Mantan presiden Abdurrahman Wahid (Gus
Dur) sempat meminta MUI untuk mencabut kasus ini atas pertimbangan keadilan dan
legalitas. Namun MUI menjawab lewat surat bertanggal 27 Mei 2005 bahwa mereka
takkan mencabut dan malah menilainya sebagai kasus yang murni sebagai
'aktivitas kriminal dan 'aksi Kristenisasi.'Akibat penahanan ketiga wanita
tersebut, semua kegiatan GKKD di Haurgeulis, Indramayu dihentikan.(eskol-net)
[Non-text portions of this message have been removed]
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/