Bung, kalau apa yang saya simpulkan dari pengharaman itu salah, lalu ayat lakum 
diinukum waliya diin itu maknanya apa?
Katakan, wahai orang-orang kafir
Aku tidak menyembah apa yang kalian sembah
Dan tidak juga kalian menyembah apa yang aku sembah
Dan tidak juga aku menyembah apa yang kalian
Dan tidak juga kalian menyembah apa yang aku sembah
Bagi kalian agama kalian dan bagiku agamaku (QS. al-Kafirun)

Perlu sampean simak juga, selain memberikan penafsiran MUI terhadap statemen 
"semua agama itu sama" saya juga mengutarakan maksud dari statement itu dari 
sudut pandang saya yang didukung kajian pluralisme selama ini. Atau dengan kata 
lain selain yang saya sebutkan itu, pernyataan "semua agama itu sama" dalam 
makna semua agama benar bagi pemeluknya masing-masing.

Dan dengan pemaparan tentang sudut subyektif dan obyektif agama, jelas fatwa 
MUI lebih dominan pada sudut subyektifnya. Sedang pluralisme berada pada 
tataran obyektifnya. Dengan kata lain, anda tidak hidup sendirian tapi berada 
di tengah-tengah raga-raga lain yang berbeda-beda. Kenyataan perbedaan itu 
disebut pluralitas. Dan pendalaman terhadap pluralitas untuk kemudian 
dikonsep.. dirumuskan.. sebagai point-point utama yang bisa diangkat dan 
dikerjakan secara bersama-sama oleh setiap kelompok yang berbeda, itulah 
pluralisme. Kalau demikian, lalu apa yang haram dalam maksud fatwa MUI tersebut?

Makanya saya sebut fatwa itu sebagai langkah mundur. Karena kenyataan 
pluralitas itu sudah ada sejak lama yang kemudian berkembang dengan sikap 
saling menghargai dalam koridor "bagimu agamamu dan bagiku agamaku." Dalam 
perkembangan selanjutnya, hanya kesadaran itu saja dirasa tidak cukup karena 
bagaimanapun juga selain memang berbeda-beda, kita juga hidup dalam lingkup 
wilayah yang sama. Dan atas dasar itu, pluralisme muncul sebagai isme yang 
mencari titik-titik obyektif agama yang bisa diusung bersama-sama sehingga 
capaian yakni kemajuan, kesejahteraan, kenyamanan, dll yang diinginkan bisa 
dihasilkan untuk bersama pula. Jelas fatwa MUI yang mengharamkan pluralisme 
adalah langkah mundur karena hanya dengan beberapa baris keputusan itu, lembaga 
ini telah meruntuhkan keinginan dan tujuan bersama yang baik tersebut dimana 
dari sudut pandang agama Islam keinginan dan tujuan tersebut diakui. Itu yang 
saya sebut, sudut obyektif dari agama.

Banyak contoh yang bisa diketengahkan, dari yang kecil hingga yang besar. 
Contoh kecil saja, almarhum kakek saya punya saudara angkat dari agama lain. 
Kesadaran untuk saling menghormati antara keduanya merupakan kenyataan 
pluralitas yang tidak bisa disanggah. Tapi mereka berdua tidak terbatas pada 
sudut itu saja. Kemana-mana selalu bersama. Masuk hutan keluar hutan, berladang 
bersama, tanah sawah milik bersama. Kakek saya shalat selagi dalam hutan, dia 
yang menjaga sampai shalatnya selesai. Dia ada masalah atau suatu pekerjaan, 
kakek saya yang membantunya.

Dan saya pikir, ketika pluralitas yang disadari itu tidak hanya terbatas pada 
sudut kesadaran dan saling menghormati.. tapi juga bergerak dinamis ke arah 
capaian bersama-sama, itu yang disebut pluralisme. Dalam contoh besar dari 
lingkup kenegaraan misalnya pemberantasan KKN dan seterusnya. Dan pluralisme 
akan terus bergerak mencari titik-titik kebersamaan dari sudut perbedaan agama 
itu secara terus menerus.. karena itulah saya pikir kenapa pluralitas 
berkembang menjadi isme. 

Saya utarakan penggambarannya dengan istilah "jiwa" dan "raga" dimana dalam 
konsep pluralisme menjadi "terpisah tak bersatu dan bersatu tak terpisah." 
Sebagai muslim, jiwa saya tetap bersama Allah dan sebagai muslim pula raga saya 
ada di sini.. di tengah-tengah kalian.. di tengah-tengah ragam bentuk budaya 
dan keyakinan. Jiwa saya akan berkata, aku adalah aku dengan keyakinan dan 
imanku, dan kamu adalah kamu dengan keyakinan dan imanmu. Sedang raga saya 
berkata, inilah kita. Kalau demikian, buat apa fatwa MUI yang mengharamkan 
pluralisme itu?

Demikian,
Terima Kasih

Aman
http://aman.kinana.or.id
   
  ----- Original Message ----- 
  From: Rama B. Swandana 
  To: [email protected] 
  Sent: Tuesday, August 02, 2005 1:33 AM
  Subject: [ppiindia] Re: Sejumlah Tokoh Agama Prihatin atas Fatwa MUI


  --- In [email protected], "Aman FatHa" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  > Fatwa MUI Pluralisme Haram; Sebuah Pandangan
  Artinya, kelompok ini berpandangan bahwa pluralisme berarti memeluk
  semua agama sekaligus.
  > 
  > Apakah memang itu yang dimaksud dengan pluralisme? Apa dasar
  penafsiran mereka yang menyatakan bahwa pluralisme itu artinya memeluk
  semua agama sekaligus? 



  Anda salah bung..... Anggapan bahwa "semua agama itu sama" itu tidak
  berarti lantas orang memeluk semua agama, tetapi menganggap bahwa
  memeluk agama apapun hakekatnya adalah sama, karena semua agama toh
  sama. Ini yg diharamkan oleh MUI. Dalam ajaran islam, "inna dinna
  indallahi islam" bahwa agama yg diridhai Allah itu cuma Islam. Dengan
  demikian pandangan bahwa semua agama adalah sama, haram menurut islam.
  Karena kalau semua agama itu sama, konsekuensinya, kita boleh pindah2
  agama seenak udelnya kita.  Lha wong sama khan? Ngga tahu kalau agama
  lain berpandangan demikian, tetapi islam sudah jelas. Dengan demikian
  fatwa itu sudah benar.  Saya mendukung fatwa itu.

  RAMA




[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
<font face=arial size=-1><a 
href="http://us.ard.yahoo.com/SIG=12hr93i0g/M=362329.6886307.7839373.3022212/D=groups/S=1705329729:TM/Y=YAHOO/EXP=1122971270/A=2894324/R=0/SIG=11hia266k/*http://www.youthnoise.com/page.php?page_id=1998";>1.2
 million kids a year are victims of human trafficking. Stop slavery</a>.</font>
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke