Bung, kalau apa yang saya simpulkan dari pengharaman itu salah, lalu ayat lakum diinukum waliya diin itu maknanya apa? Katakan, wahai orang-orang kafir Aku tidak menyembah apa yang kalian sembah Dan tidak juga kalian menyembah apa yang aku sembah Dan tidak juga aku menyembah apa yang kalian Dan tidak juga kalian menyembah apa yang aku sembah Bagi kalian agama kalian dan bagiku agamaku (QS. al-Kafirun)
Perlu sampean simak juga, selain memberikan penafsiran MUI terhadap statemen "semua agama itu sama" saya juga mengutarakan maksud dari statement itu dari sudut pandang saya yang didukung kajian pluralisme selama ini. Atau dengan kata lain selain yang saya sebutkan itu, pernyataan "semua agama itu sama" dalam makna semua agama benar bagi pemeluknya masing-masing. Dan dengan pemaparan tentang sudut subyektif dan obyektif agama, jelas fatwa MUI lebih dominan pada sudut subyektifnya. Sedang pluralisme berada pada tataran obyektifnya. Dengan kata lain, anda tidak hidup sendirian tapi berada di tengah-tengah raga-raga lain yang berbeda-beda. Kenyataan perbedaan itu disebut pluralitas. Dan pendalaman terhadap pluralitas untuk kemudian dikonsep.. dirumuskan.. sebagai point-point utama yang bisa diangkat dan dikerjakan secara bersama-sama oleh setiap kelompok yang berbeda, itulah pluralisme. Kalau demikian, lalu apa yang haram dalam maksud fatwa MUI tersebut? Makanya saya sebut fatwa itu sebagai langkah mundur. Karena kenyataan pluralitas itu sudah ada sejak lama yang kemudian berkembang dengan sikap saling menghargai dalam koridor "bagimu agamamu dan bagiku agamaku." Dalam perkembangan selanjutnya, hanya kesadaran itu saja dirasa tidak cukup karena bagaimanapun juga selain memang berbeda-beda, kita juga hidup dalam lingkup wilayah yang sama. Dan atas dasar itu, pluralisme muncul sebagai isme yang mencari titik-titik obyektif agama yang bisa diusung bersama-sama sehingga capaian yakni kemajuan, kesejahteraan, kenyamanan, dll yang diinginkan bisa dihasilkan untuk bersama pula. Jelas fatwa MUI yang mengharamkan pluralisme adalah langkah mundur karena hanya dengan beberapa baris keputusan itu, lembaga ini telah meruntuhkan keinginan dan tujuan bersama yang baik tersebut dimana dari sudut pandang agama Islam keinginan dan tujuan tersebut diakui. Itu yang saya sebut, sudut obyektif dari agama. Banyak contoh yang bisa diketengahkan, dari yang kecil hingga yang besar. Contoh kecil saja, almarhum kakek saya punya saudara angkat dari agama lain. Kesadaran untuk saling menghormati antara keduanya merupakan kenyataan pluralitas yang tidak bisa disanggah. Tapi mereka berdua tidak terbatas pada sudut itu saja. Kemana-mana selalu bersama. Masuk hutan keluar hutan, berladang bersama, tanah sawah milik bersama. Kakek saya shalat selagi dalam hutan, dia yang menjaga sampai shalatnya selesai. Dia ada masalah atau suatu pekerjaan, kakek saya yang membantunya. Dan saya pikir, ketika pluralitas yang disadari itu tidak hanya terbatas pada sudut kesadaran dan saling menghormati.. tapi juga bergerak dinamis ke arah capaian bersama-sama, itu yang disebut pluralisme. Dalam contoh besar dari lingkup kenegaraan misalnya pemberantasan KKN dan seterusnya. Dan pluralisme akan terus bergerak mencari titik-titik kebersamaan dari sudut perbedaan agama itu secara terus menerus.. karena itulah saya pikir kenapa pluralitas berkembang menjadi isme. Saya utarakan penggambarannya dengan istilah "jiwa" dan "raga" dimana dalam konsep pluralisme menjadi "terpisah tak bersatu dan bersatu tak terpisah." Sebagai muslim, jiwa saya tetap bersama Allah dan sebagai muslim pula raga saya ada di sini.. di tengah-tengah kalian.. di tengah-tengah ragam bentuk budaya dan keyakinan. Jiwa saya akan berkata, aku adalah aku dengan keyakinan dan imanku, dan kamu adalah kamu dengan keyakinan dan imanmu. Sedang raga saya berkata, inilah kita. Kalau demikian, buat apa fatwa MUI yang mengharamkan pluralisme itu? Demikian, Terima Kasih Aman http://aman.kinana.or.id ----- Original Message ----- From: Rama B. Swandana To: [email protected] Sent: Tuesday, August 02, 2005 1:33 AM Subject: [ppiindia] Re: Sejumlah Tokoh Agama Prihatin atas Fatwa MUI --- In [email protected], "Aman FatHa" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Fatwa MUI Pluralisme Haram; Sebuah Pandangan Artinya, kelompok ini berpandangan bahwa pluralisme berarti memeluk semua agama sekaligus. > > Apakah memang itu yang dimaksud dengan pluralisme? Apa dasar penafsiran mereka yang menyatakan bahwa pluralisme itu artinya memeluk semua agama sekaligus? Anda salah bung..... Anggapan bahwa "semua agama itu sama" itu tidak berarti lantas orang memeluk semua agama, tetapi menganggap bahwa memeluk agama apapun hakekatnya adalah sama, karena semua agama toh sama. Ini yg diharamkan oleh MUI. Dalam ajaran islam, "inna dinna indallahi islam" bahwa agama yg diridhai Allah itu cuma Islam. Dengan demikian pandangan bahwa semua agama adalah sama, haram menurut islam. Karena kalau semua agama itu sama, konsekuensinya, kita boleh pindah2 agama seenak udelnya kita. Lha wong sama khan? Ngga tahu kalau agama lain berpandangan demikian, tetapi islam sudah jelas. Dengan demikian fatwa itu sudah benar. Saya mendukung fatwa itu. RAMA [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> <font face=arial size=-1><a href="http://us.ard.yahoo.com/SIG=12hr93i0g/M=362329.6886307.7839373.3022212/D=groups/S=1705329729:TM/Y=YAHOO/EXP=1122971270/A=2894324/R=0/SIG=11hia266k/*http://www.youthnoise.com/page.php?page_id=1998">1.2 million kids a year are victims of human trafficking. Stop slavery</a>.</font> --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

