Mbak, hukum buatan manusia kan bisa berubah sesuai konstalasi politik saat itu.
Faktanya yang menikmati hasil korupsi/maling kan bukan cuma pelaku saja.
Klo semua koruptor/maling begitu, bisa" perut mereka bukan cuma ndut, 
tapi meletus mbak. Coba, puluhan, ratusan juta, milyaran rupiah dalam bentuk
uang/barang (bahkan lebih) kalau dimakan sendirian aja.. 
Ada yang _punya malu tapi_ mau bantah ini? :-p

Kalau begitu kan solusinya sederhana, masukkan saja isu korupsi/maling ini 
dalam UU pidana dan perdata. Karena jelas merugikan publik banyak dan 
hanya menguntungkan segelintir orang. Tapi masalahnya kan hegemoni siapa 
yang sedang berkuasa. Itu saja.. Opini mah bisa diatur.. sesuai keinginan hati.

Hati adalah penguasa. Sesungguhnya dalam tubuh manusia ada 'segumpal daging'..
bila 'segumpal daging' itu baik, maka baiklah seluruh tubuhnya. Bila
buruk, maka
buruklah dirinya. 'Segumpal daging' itu adalah hati (qalb)..
(terjemah bebas dari hadist nabi).

Paling tidak kata 'hati' di sini bisa dilihat secara fisik/non fisik. 
Tidak melulu tekstual - yang berupa fisik. 
Wallahu a'lam. CMIIW..

Wassalam,

Irwan.K

On 04-Aug-2005 15:46:17 ZE7, Carla Annamarie
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> $)C
> 
> Mengenai perubahan hukum/aturan memang soal teknis lah.
> Yang penting apakah ide tersebut logis atau tidak?
> Karena hukum buatan manusia tidak bisa langsung lengkap/sempurna.
> Bisa juga karena ada upaya sebagian kalangan untuk menahan pembuatan
> aturan yang lebih benar.
> > sebenarnya usulan keluarga koruptor ikut digugat dalam proses hukum, pada
> dasarnya tidak diatur dalam UU TIPIKOR no. 31 th 1999, pada dasarnya setiap
> kasus pidana tidak mewaris..pak..beda dengan perkara perdata yang dapat
> mewaris, anyway, mungkin disini dilihat dalam ruang lingkup yang beda
> dimana keluarga tergugat mengetahui, dan menikmati hasil korupsi dari
> tergugat akan tetapi dalam perbuatan pidana korupsi hanya pelaku korupsi
> dan orang yang secara logika hukum dan faktual yang terlibat atau turut
> serta dalam tindak pidana korupsi tersebut.
> 
> Secara logikanya kan yang menentang isu semacam ini kemungkinan besar
> dari kalangan koruptor dan keluarga koruptor. Karena hal ini bisa akan
> mengurangi/mencabut kenyamanan hidup yang mereka alami sebelumnya. :-P
> > pak..sebenarnya alasan sebenarnya keluarga koruptor tidak bisa dijerat
> dengan UU TIPIKOR karena memang bertentangan dengan hukum pidana materiil
> di indonesia.
> 
>              irwank <[EMAIL PROTECTED]>
>              To
>              Sent by:                  [email protected]
>              [EMAIL PROTECTED]                                          cc
>              ups.com
>                                                                    Subject
>                                        Re: [ppiindia] Re: Keluarga
>              08/04/2005 02:59          Koruptor mesti Ikut Ditangkap
>              PM
> 
>              Please respond to [email protected]
> 
> Mengenai perubahan hukum/aturan memang soal teknis lah.
> Yang penting apakah ide tersebut logis atau tidak?
> Karena hukum buatan manusia tidak bisa langsung lengkap/sempurna.
> Bisa juga karena ada upaya sebagian kalangan untuk menahan pembuatan
> aturan yang lebih benar.
> 
> Secara logikanya kan yang menentang isu semacam ini kemungkinan besar
> dari kalangan koruptor dan keluarga koruptor. Karena hal ini bisa akan
> mengurangi/mencabut kenyamanan hidup yang mereka alami sebelumnya. :-P
> 
> Alhamdulillah saya bukan dari keluarga pejabat dan penggede yang
> potensial berbuat korup/maling dana negara/publik.. Amien..
> 
> --
> Wassalam,
> 
> Irwan.K
> 
> On 02-Aug-2005 15:43:57 ZE7, Carla Annamarie
> <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> > $)C
> >
> > perubahan UU bisa mengajukan judicial review ke MK
> >
> >              "Jimmy Okberto"
> >              <[EMAIL PROTECTED]
> >              zuki.co.id>
> To
> >              Sent by:                  <[email protected]>
> >              [EMAIL PROTECTED]
> cc
> >              ups.com
> >
> Subject
> >                                        RE: [ppiindia] Re: Keluarga
> >              08/01/2005 04:55          Koruptor mesti Ikut Ditangkap
> >              PM
> >
> >
> >              Please respond to
> >              [EMAIL PROTECTED]
> >                   ups.com
> >
> > Berarti UU-nya perlu di rehabilitasi lagi ...
> > Supaya ga ada tindak pidana Korupsi ...
> > Soalnya kadang-kadang Keluarga-nya juga yang membuat pelaku Koruptor
> > merajalela.
> >
> > Salam,
> > ^(J)^
> > -----Original Message-----
> > From: Carla Annamarie [mailto:[EMAIL PROTECTED]
> >
> > dalam UU Tipikor no.31 th 1999, tidak diatur bahwa keluarga terdakwa
> > juga
> > dapat dijerat dalam pasal pidana tipikor, hanya pelaku korupsi, dan
> > karena
> > ini adalah tindak pidana maka tidak mewaris ke ahli waris.


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
<font face=arial size=-1><a 
href="http://us.ard.yahoo.com/SIG=12h17t9ep/M=362343.6886681.7839642.3022212/D=groups/S=1705329729:TM/Y=YAHOO/EXP=1123153911/A=2894352/R=0/SIG=11fdoufgv/*http://www.globalgiving.com/cb/cidi/tsun.html";>Help
 tsunami villages rebuild at GlobalGiving. The real work starts now</a>.</font>
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke