Salam,
Mbak Dina yang baik;
Saya baru tahu kalau tulisan saya di posting di milis ini dan 
ditanggapi oleh Mbak Dina.
Saya ingin memberi beberapa klarifikasi:

1. Tulisan saya tidak menyebut tentang "hukum Tuhan", saya hanya 
ingin menggunakan logika penyerang gereja itu. Selama ini mereka 
mengklaim sebagai "tentara Tuhan" (Hizbullah) atau Pembela Islam 
(FPI); oleh karena itu, saya ingin bertanya sedalam-dalamnya; tolong 
tunjukkan pada saya; argumentasi-argumentasi bahwa Tuhan dan 
Rasulullah memerintahkan untuk menyerang, menutup atau menghancurkan 
gereja? Dari Ayat 40 Surat Al-Hajj tadi; sudah memberi landasan 
teologis yang kuat untuk memelihara "semua rumah ibadah". Dan; 
Rasulullah serta para sahabatpun tidak pernah menyerang gereja. Jika 
demikian halnya; Tuhan dan Nabi siapa yang mereka ikuti sehingga 
berani menyerang gereja? 

2. Untuk revisi hukum sungguh sangat perlu; logikanya begini; kalau 
UUD 45 saja bisa diamandemen; misalnya penambahan Bab 28E tentang hak 
asasi manusia yang saya kutip itu; apalagi hanya SKB dua menteri yang 
jelas-jelas bermuatan politis. Tahap pertama yang perlu dilakukan 
adalah; pencabutan SKB Dua Menteri itu baik bernomor 01/BER/mdn-
mag/1969, SKB No 1 tahun 1979tentang tata cara penyiaran agama dan 
bantuan luar negeri, instruksi menag no 3 tahun 1995 serta pasal 156 
a dalam KUHP tentang "penodaan agama" dengan alasan (a) bertentangan 
dengan UUD 45 yang mengakui dan menjamin kebebasan beragama. 
Logikanya sama seperti pendapat fikih yang bertentangan dengan 
Alquran; tidak bias diterima kan? (b) Pasal-pasal tersebut berpotensi 
menyeret umat beragama dalam konflik. Pasal-pasal tersebut selama ini 
dijadikan dalih untuk menyerang dan menyekang kebebasan agama lain. 
Seperti halnya fatwa MUI tentang Ahmadiyah yang digunakan oleh FPI 
untuk menyerang Jamaah Ahmadiyah.

Terima kasih

-GuN-

 
 
--- In [email protected], "Lina Dahlan" <[EMAIL PROTECTED]> 
wrote:
> Ouw rupanya ada disini SKB tsb...:-)
> 
> Mengenai pembangunan rumah ibadah, saya hanya ingin kemukakan hal-
> hal sbb:
> 1)Sebagai negara yang berlandaskan hukum, Undang-undang pembangunan 
> rumah ibadah perlu ada. Sebelum ada undang-undang baru, SKB 
tersebut 
> jangan dicabut dulu.
> 
> 2) Menanggapi tulisan dibawah ini, kita bisa lihat bagaimana JIL 
> tidak konsekwen. Saya pikir ini memang typicalnya JIL (yg tidak 
> konsekwen ato bermain ganda or mencampur baurkan segala hal menjadi 
> blur).
> 
> Ada kalanya JIL mengatakan bahwa hukum Tuhan itu tidak ada, tapi 
> sekarang JIL mengatakan hukum Tuhan dengan mengutip QS22:40 tsb., 
> bahwa umat Islam harus mengikuti hukum Tuhan tsb. Padahal sudah 
> jelas masalah yang terjadi dengan pentutupan bbrp gereja adalah 
> masalah hukum yang mandul di BUMI PERTIWI ini. Jadi yang harus 
> ditegakkan adalah hukum BUKAN mencabut hukum yang sudah ada menjadi 
> tidak berhukum. Yang mandul di jadikan tidak mandul.
> 
> Ada baiknya JIL bersama ormas2 Islam dan agama lainnya duduk 
bersama 
> memperbaiki hukum yang ada kini, bila dianggap hukum tsb perlu 
> direvisi.
> 
> Andaikan Islam pecah menjadi 73 golongan, Kristen 72 gol (belum 
lagi 
> yg berdsrkan suku di Indo), Yahudi 70 gol, Budha..brp gol, Hindu 
> berapa gol..kalo masing2 mengklaim mau mendirikan rumah ibadah 
> berdasarkan kebebasan....ya..gak perlu undang2 lagi kali ya? Buat 
> aja dirumah masing2.
> 
> Solho Gitu What?..:-)
> 
> wassalam,
> 
> --- In [email protected], "Ambon" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> > http://www.suarapembaruan.com/News/2005/08/29/index.html
> > 
> > SUARA PEMBARUAN DAILY 
> > 
> > Apa Alasan Mereka Menutup Gereja?
> > Oleh Mohamad Guntur Romli 
> > 
> > SAYA sebagai seorang muslim sangat terkejut dengan pemberitaan 
> penutupan secara paksa gereja-gereja di Jawa Barat yang dilakukan 
> oleh sekelompok umat Islam. Kelompok itu menamakan dirinya sebagai 
> Aliansi Gerakan Anti Pemurtadan (AGAP). Tidak hanya sekadar 
> melakukan penutupan paksa, tapi juga disertasi dengan tindakan 
> kekerasan (Suara Pembaruan, 24/8). Terlintas dalam benak saya, apa 
> alasan mereka menutup gereja? 
> > 
> > Bagi saya pribadi, citra gereja, seperti halnya masjid, pura, 
> wihara, dan tempat-tempat ibadah lainnya yang digunakan untuk 
memuji 
> dan menyembah Tuhan. Dalam pandangan Al-Quran, rumah-rumah Tuhan 
> tersebut, wajib dipelihara tidak hanya oleh pemeluk agamanya saja, 
> namun juga oleh seluruh pemeluk agama. Pada prinsipnya Rumah Tuhan 
> adalah "rumah bersama" yang wajib dilindungi. 
> > 
> > Allah Swt menegaskan hal ini dalam Surat Al-Hajj (22) Ayat 40 
yang 
> ditujukan pada kaum muslimin untuk memelihara tempat-tempat 
> ibadah, "Sekiranya Allah tidak menolak (keganasan) sebagian manusia 
> dengan sebagian yang lain, telah dirobohkan biara-biara Nasrani, 
> gereja-gereja, rumah-rumah ibadat Yahudi (sinagog) dan masjid-
masjid 
> yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah 
pasti 
> menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-
> benar Mahakuat lagi Mahaperkasa." 
> > 
> > Memelihara dan melindungi tempat ibadah merupakan implementasi 
> dari prinsip kebebasan beragama dalam Islam. Perlindungan tersebut 
> dipertegas dalam ayat yang sangat populer lâ ikrâhâ fi al-
dîn "tidak 
> ada paksaan dalam beragama" (Al-Baqarah: 256). Seorang ahli tafsir 
> (mufassir) klasik, Al-Thabari dalam karyanya Jâmi' al-Bayân 
> menuturkan kisah dari sebab-musabab (asbâb al-nuzûl) ayat tersebut 
> turun. 
> > 
> > Seorang bapak beragama Islam yang berasal dari suku Salim bin 
Awf, 
> di Madinah memiliki dua anak yang memeluk Kristen. Ketika dua 
> anaknya datang berkunjung, sang bapak mengajak dua anaknya memeluk 
> Islam. Namun keduanya menolak. Kemudian, sang bapak membawa kedua 
> anaknya ke hadapan Rasulullah, dan meminta beliau turun tangan. 
> > 
> > Persis pada saat itulah, menurut Al-Thabari, Allah menurunkan 
> ayat "Tidak ada paksaan dalam agama". Sang bapak mematuhi perintah 
> Rasulullah, dan memberi kebebasan pada dua anaknya memeluk 
agamanya. 
> Selain itu, untuk melindungi umat non-Islam juga, Rasulullah telah 
> menjadikan dirinya sebagai jaminan. Dalam sabdanya, Man adzâ 
> dzimmiyan faqad âdzânî (barang siapa yang menyakiti non-muslim, 
maka 
> dia telah menyakitiku). 
> > 
> > Kebebasan beragama, tidak hanya menjadi wacana, namun juga 
menjadi 
> kebijakan publik Rasulullah sebagai panutan dan pemimpin 
masyarakat. 
> Kesepakatan Rasulullah dengan pelbagai suku dan agama di Madinah 
> yang dikenal dengan Piagam Madinah, Mîtsâq al-Madînah, dinilai oleh 
> Muhammad Husain Haikal, penulis buku Hayât Muhammad (Biografi 
> Muhammad) sebagai implementasi dari kebebasan beragama. Lebih dari 
> itu, masih menurut Husan Haikal, kesepakatan tersebut merupakan 
> dokumen politik yang patut dikagumi sepanjang sejarah. 
> > 
> > Diriwayatkan juga dalam sebuah hadis, "Ketika datang rombongan 
> Nasrani Najran berjumlah lima belas orang yang dipimpin oleh Abu al-
> Harits, Rasulullah berdialog dengan mereka. Ketika mereka hendak 
> beribadah, beliau mempersilakan mereka untuk melakukan ibadah di 
> Mesjid Nabawi, sedangkan Rasulullah beserta sahabat salat di bagian 
> lain". 
> > 
> > Cerita ini benar-benar menakjubkan. Umat Kristiani yang tidak 
> memiliki tempat ibadah, dipersilahkan oleh Rasulullah melakukan 
> kebaktian di masjid. Tidak seperti yang terjadi saat ini, pendirian 
> gereja dipersulit dengan perizinan yang rumit, ketika berdiri pun 
> malah ditutup! 
> > 
> > Kebijkan Rasulullah tersebut dilanggengkan oleh para pemimpin 
> sesudahnya. Ketika Umat bin Khattab menaklukkan Yerusalem pada 
tahun 
> 638 M, memberikan jaminan terhadap kaum Kristiani dan Yahudi yang 
> diabadikan dalam Piagam Alia. Salah satu poin terpenting dari 
piagam 
> tersebut adalah, jaminan kehidupan, penghidupan, dan rumah-rumah 
> ibadah yang tidak boleh diduduki, atau dihancurkan. 
> > 
> > Oleh karena itu, segala tindakan penutupan terhadap rumah-rumah 
> ibadah sama sekali tidak memiliki landasan dalam Islam. Dalam 
> kondisi perang pun, rumah-rumah ibadah merupakan daerah terlarang 
> untuk diserang, seperti halnya terhadap anak-anak, perempuan, orang 
> tua, orang cacat dan orang sipil. 
> > 
> > Namun, yang mengherankan bagi saya adalah alasan mereka yang 
> berasal dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan 
Menteri 
> Dalam Negeri No. 01/BER/mdn-mag/1969. 
> > 
> > SKB tersebut ditandatangani oleh KH Moh Dahlan sebagai menteri 
> agama dan Amir Machmud sebagai menteri dalam negeri di Jakarta 
> tanggal 13 September 1969. Aturan yang dimaksud dalam SKB tersebut 
> adalah Pasal 4 ayat (1) "setiap pendirian tempat ibadah perlu 
> mendapatkan izin dari Kepada Daerah atau pejabat pemerintahan" dan 
> ayat 2, "Kepala Daerah atau pejabat yang dimaksud dalam ayat (1) 
> pasal ini memberikan izin yang dimaksud, setelah mempertimbangkan: 
> a. pendapat Kepala Perwakilan Departemen Agama setempat; b. 
> planologi; c. kondisi dan keadaan setempat." 
> > 
> > SKB tersebutlah yang menjadi pangkal persoalan ini karena 
memasung 
> kebebasan agama yang menjadi landasan utama konstitusi kita. Dalam 
> UUD 45 Pasal 29 ayat (2) disebutkan, "Negara menjamin kemerdekaan 
> tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk 
> beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu." 
> > 
> > Dalam Pasal 28E tentang Hak Asasi Manusia hasil amendemen UUD 
1945 
> tahun 2000 disebutkan, (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan 
> beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, 
> memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal 
> di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. 
> > 
> > (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, 
> menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. (3) 
> Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan 
> mengeluarkan pendapat. 
> > 
> > Kesimpulannya, isi SKB tersebut bertentangan dengan prinsip 
> kebebasan dan kemerdekaan umat beragama untuk memeluk dan beribadat 
> menurut agamanya masing-masing. Oleh karena itu, sudah seharusnya 
> SKB tersebut dicabut. 
> > 
> > Dalam SKB itu juga, kebebasan dan kemerdekaan 
> beragama "ditertibkan" oleh kepada daerah setempat khususnya hal-
> ihwal pendirian rumah ibadah. Tidak hanya berkenaan dengan rumah-
> rumah ibadah; gereja, masjid, musola, dan lain-lain wajib 
> mengantongi surat izin. 
> > 
> > Dalam Pasal 3 ayat (1) juga disebutkan, "Kepala Perwakilan 
> Departemen Agama memberikan bimbingan, pengarahan, dan pengawasan 
> terhadap mereka yang memberikan penerangan/penyuluhan/ceramah 
> agama/khotbah-khotbah di rumah-rumah ibadah..." 
> > 
> > Dalam SKB ini pemerintah telah melampaui wewenangnya yang 
> seharusnya memberikan jaminan kebebasan beragama bagi umat 
beragama, 
> bukan malah mencampuri dengan melakukan pengawasan hingga taraf 
> mengawasi khotbah-khotbah. 
> > 
> > Jika kembali ke pertanyaan awal, apa alasan mereka menutup 
gereja? 
> Surat-surat dalam Al-Quran, dan risalah Rasulullah, atau Surat 
> Keputusan Bersama (SKB) dua menteri itu yang kontroversial itu? 
Atau 
> mereka hanya mencari-cari alasan? 
> > 
> > Jika pun mengikuti aturan SKB tersebut dalam Pasal 5 ayat (2) 
> disebutkan, "jika dalam hal perselisihan/pertentangan tersebut 
> menimbulkan tindakan pidana, maka penyelesaiannya harus diserahkan 
> kepada alat-alat penegak hukum yang berwenang dan diselesaikan 
> berdasarkan hukum." 
> > 
> > Dan tentu saja aksi kekerasan, penyerangan dan pemaksaan yang 
> dilakukan oleh kelompok itu ketika menutup paksa sejumlah gereja, 
> merupakan tindakan pidana yang nyata. Wallahu A'lam. * 
> > 
> > 
> > Penulis adalah aktivis Jaringan Islam Liberal 
> > 
> > 
> > Last modified: 29/8/05 
> > 
> > [Non-text portions of this message have been removed]




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
DonorsChoose.org helps at-risk students succeed. Fund a student project today!
http://us.click.yahoo.com/O4u7KD/FpQLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke