Takfirisasi Dalam Pandangan Ahlu Sunnah Wa al-Jama'ah: Pandangan Terhadap 
Ahmadiyah
Islam memang tidak pernah sepi dari aliran-aliran dan mazhab-mazhab, baik fikih 
atau akidah. Pada masa kebangkitan Islam seperti yang didengung-dengungkan, 
banyak pihak yang berupaya melakukan kajian-kajian dalam rangka melakukan 
pendekatan-pendekatan antarmazhab. Dulu aliran-aliran ini penuh dengan konflik 
dan pertikaian, apalagi ketika aliran-aliran itu menerjunkan diri dalam kancah 
politik dan perebutan kekuasaan. Persoalan tentang perbedaan mazhab dan 
kelompok aliran di antara kaum muslimin kembali merebak. Khususnya setelah 
kejadian yang menimpa golongan Ahmadiyah di Parung, Bogor. Mayoritas orang 
Islam, khususnya di Indonesia--pada sudut pendapat dan pandangan--memang tidak 
sejalan dengan Ahmadiyah. Lebih dari itu, kita juga menemukan beberapa kelompok 
dan tokoh ulama yang menyatakan mereka ini bukan dari Islam dan semestinya 
tidak mencaplok Islam pada nama kelompok mereka.

Apakah Ahmadiyah golongan Islam atau bukan? Bagi saya pertanyaan ini masih 
lebih baik dengan tujuan mengkaji kembali konsep-konsep teologis dan pendapat 
para ulama dalam masalah aliran-aliran ini. Bagaimanapun, pertanyaan apakah 
Islam atau bukan, sudah masuk lingkup teologis dan akidah yang berkaitan erat 
dengan keimanan Islam. Dalam hal ini kita juga perlu mencermati kembali 
prinsip-prinsip dasar Iman sehingga tidak bercampur aduk dengan persoalan 
kesempurnaan Iman. 

Berkaitan dengan Ahmadiyah, kalau pertanyaannya, kenapa Ahmadiyah masih mengaku 
sebagai muslim? Maka jawabannya bagi saya, karena mereka memang muslim. Tuduhan 
kepada mereka yang mempunyai keyakinan tentang kenabian yang berbeda itu harus 
dijelaskan lebih lanjut. Persoalan apakah Islam atau bukan, adalah perkara 
besar yang tidak bisa kita ringkas seringkas kalimat pertanyaan itu. 
Konsekuensinya sangat jauh hingga menjangkau akhirat, dan tidak terbatas pada 
kelompok yang dipertanyakan saja, tapi juga punya akibat pada orang yang 
mempertanyakan. 

Dalam beberapa bacaan saya yang langsung bersumber dari referensi Ahmadiyah 
sendiri, bisa saya simpulkan bahwa sebenarnya Nabi Terakhir bagi Ahmadiyah 
tetap Muhammad Saw. Sedangkan Mirza Ghulam Ahmad yang mereka akui sebagai Nabi 
adalah al-Masih dan al- Mahdi al-Muntazhar. Tentu saja kita tidak mesti harus 
sependapat dengan mereka apakah benar Mirza Ghulam Ahmad itu Nabi seperti yang 
mereka klaim atau bukan. Kalau kita tarik masalah ini ke wilayah dasar prinsip 
agama, yakni apakah mereka itu Islam atau bukan?, maka sekarang pembicaraannya 
bukan lagi perdebatan tentang al-Mahdi al-Muntazhar atau al-Masih, tapi sudah 
mempersoalkan akidah dan keimanan. Dan pertanyaan "kenapa Ahmadiyah masih 
mengaku muslim?" menjadi pertanyaan yang sudah mengandung tudingan dan tuduhan 
yang menyangkut prinsip dasar keimanan dan Islam (al-Ushul). 

Dalam sejarahnya, persoalan akidah dan yang terkait dengan masalah ini telah 
melahirkan banyak aliran teologi dalam Islam seperti Mu'tazilah, Syiah, 
Jahamiyah, Khawarij, dll. Banyak di antara ulama kita (jaman sekarang) dalam 
pembahasannya terhadap aliran teologis ini menyederhanakan masalah. Mereka 
mencampur adukkan antara istilah akidah dengan ushul. Biasa kita temukan mereka 
membagi pembasahan ajaran keislaman kepada Ushul (dasar) dan Furu' (cabang). 
Lalu memutuskan bahwa Ushul adalah bagian akidah, sedangkan Furu' adalah bagian 
fikih syariat. Kemudian hadits Nabi atau atsar yang menyatakan perbedaan adalah 
rahmat mereka tafsirkan sebagai perbedaan yang terjadi pada wilayah furu'. 
Adapun perbedaan yang terjadi pada wilayah Ushul, tidak termasuk ke dalam 
hadits terebut karena berbeda secara akidah jawabannya hanya dua; Islam atau 
Non-Islam. 

Saya melihat ada kekeliruan dan kekhilafan dalam padangan ini. Secara khusus, 
menghubungkan akidah sebagai bagian Ushul yang mutlak dan fikih sebagai bagian 
Furu' yang mutlak. Sebenarnya, yang dimaksud dengan Ushul adalah dasar-dasar 
agama yang tidak bisa dibantah lagi dan itu terdapat dalam wilayah akidah dan 
fikih. Dalam fikih misalnya, termasuk Ushul adalah kewajiban shalat lima waktu. 
Atau secara ringkas, ma huwa ma'lum min al-Din bi al-Dharurah, yakni apa saja 
yang sudah diketahui dan dipahami dari agama secara pasti. Standard konsep ini 
berlaku pada masalah-masalah dimana dalilnya yang sampai kepada kita berstatus 
Qath'i Dilalah dan Qathi Tsubut sekaligus. Qathi' tsubut adalah dalil yang 
diriwayatkan secara sangat kuat, dalam hal ini hanya al-Qur`an dan hadits 
mutawatir. Sedangkan Qath'i Dilalah adalah dalil tersebut tidak berpotensi 
mengalami banyak penafsiran maksud (bukan penafsiran yang hanya berupa 
penjelasan). Contohnya selain kewajiban shalat lima waktu adalah haram mencuri, 
haram berzina, dan haram merampok. 

Dalam masalah ini, seorang muslim yang melakukan zina berarti dia telah 
melakukan dosa besar dan itu tidak menyebabkan kekafiran yang mengeluarkannya 
dari golongan agama. Namun, kalau dia meyakini secara sadar dan pasti bahwa 
berzina itu halal, maka itu sudah masuk penyebab kekafiran yang mengeluarkan 
dari agama. 

Contoh dalil yang hanya Qath'i Tsubut tapi tidak Qath'i secara dilalah, 
"yadullahi fauqa aydiihim." Ayat ini jelas qath'i tsubut karena al-Qur`an, tapi 
kata dan kalimatnya mengandung potensi penafsiran maksud yang berbeda-beda. 
Setiap pendapat yang terkait dalam usaha memahami maksud ayat ini dengan segala 
perbedaannya adalah tidak menyebabkan kekafiran. Contoh terakhir ini sebenarnya 
sudah masuk dalam pembahasan akidah, tapi bukan wilayah Ushul. 

Dalam bukunya "Qadhiyat al-Takfir fi al-Fikri al-Islami", Prof. Dr. Muhammad 
Sayyid Ahmad Musayyar, menjelaskan banyak masalah yang berkaitan dengan Ushul 
dan Furu' ini dan kaitannya dengan akidah. Bagian yang membedakan seorang 
muslim dan non-muslim adalah Ushul al-Islam dan kaidah-kaidan keimanan yang 
Beliau simpulkan --saya kemukakan lebih ringkas dan tanpa menyebutkan ayat-ayat 
yang dikemukakan karena sudah bersifat jelas, demi untuk menyingkat ruang 
tulisan-- sebagai berikut: 

Pertama, Tauhidullah Azza Wa Jalla (mengesakan Allah).
Allah Mahatunggal, Sempurna Zat, Sifat-Sifat, dan Af'al-Nya secara mutlak. Dia 
berdiri sendiri tanpa ketergantungan dan Mahakaya, tidak beranak dan tidak 
dilahirkan. Kekal abadi dan tidak ada bandingan-Nya dengan sesuatu pun juga. 
Ini adalah prinsip dasar Islam yang pertama. 

Akan tetapi, setelah itu para ulama akidah dan ahli teologi berbeda pendapat 
dalam banyak masalah yang terkait dengan prinsip pertama ini. Dalam pembahasan, 
mereka juga menggunakan akal untuk mencoba menyingkap persoalan-persoalan 
metafisis. Mereka kemudian berbicara tentang hakikat sifat-sifat ketuhanan 
apakah 'Ain al-Dzat atau bukan?--Ini termasuk masalah yang diperdebatkan oleh 
al-Asy'ari dan al-Maturidi dan dicoba dipertemukan oleh al-Sanusi dalam esensi 
pembahasannya. Mereka juga berdebat seputar ayat-ayat mutasyabihat, bagaimana 
seharusnya seorang muslim memahaminya? Begitu juga tentang masalah orang mu'min 
melihat Allah di dunia dan di akhirat, masalah Kalam Allah apakah Kalam Nafsi 
atau terdiri dari suara dan huruf? Mereka juga berdebat tentang mafhum Iman, 
apakah Tashdhiq (membenarkan dengan keyakinan dan pengakuan) saja atau Tashdhiq 
dan Amal? Apakah iman itu bisa bertambah dan berkurang atau tidak? Dan kami 
melihat perbedaan atau ijtihad seputar masalah-masalah ini tidak termasuk 
prinsip dari prinsip-prinsip dasar agama, yang mempunyai pengaruh terhadap 
keimanan atau kekafiran. 

Kedua, Kenabian dan Para Nabi.
Allah mengutus hamba-hambanya yang Ia pilih sebagai Rasul yang memberi 
peringatan dan mengajak kepada kebaikan kepada kaum mereka. Mulai dari Adam As. 
dan ditutup dengan Muhammad Saw. Al-Qur'an menceritakan kepada kita tentang 
sebagian dari mereka dan tidak menyebutkan yang lain. Pada dasarnya setiap Nabi 
diutus kepada kaumnya saja, dan Allah mengutus Muhammad Saw kepada seluruh 
manusia dan jin dan sebagai rahmat bagi alam. Dan Allah Swt memberikan para 
Nabi dan Rasul mukjizat yang menguatkan kebenaran mereka. Ini adalah prinsip 
dasar kedua Islam. 

Akan Tetapi, para ulama akidah kembali membahas masalah-masalah yang berkaitan 
dengan prinsip kedua ini, seperti; perbedaan Nabi dan Rasul, Perbedaan 
kedudukan antara para Nabi dan Malaikat, kema'shuman para Nabi sebelum masa 
kenabian dan sesudahnya, Ijtihad Rasul, Syafa'at dan Tawassul. Dan kami melihat 
perbedaan pendapat dan ijtihad seputar masalah-masalah ini tidak menyentuh 
prinsip dari prinsip agama--yang menyebabkan kekafiran. 

Ketiga, Kitab-kitab yang diturunkan.
Allah menurunkan kitab-kitab yang mengandung tuntunan dan petunjuk untuk 
hamba-hamba-Nya. Beberapa kitab-kitab itu antara lain adalah Shuhuf Ibrahim as, 
Taurat Musa as, Zabur Daud as, Injil Isa as, dan al-Qur`an kepada Muhammad Saw. 
Dan Allah telah menjadikan al-Qur`an sebagai penyempurna kitab-kitab terdahulu 
yang sudah mengalami perubahan dan penyimpangan. Dan al-Qur`an adalah mu'jizat 
dengan menggunakan Bahasa Arab yang jelas, diterima turun temurun secara 
mutawatir dari generasi ke generasi. Ini adalah prinsip dasar ketiga Islam. 

Akan tetapi, para ulama akidah melakukan pembahasan dan perdebatan seputar 
beberapa masalah terkait, seperti apakah al-Qur`an itu makhluk atau bukan 
makhluk, sudut mu'jizat al-Qur`an, dan Nasikh Mansukh. Dan kami melihat 
perdebatan-perdebatan ini tidak menyentuh prinsip dasar Islam yang ada 
pengaruhnya terhadap keimanan. 

Keempat, Malaikat.
Mereka adalah makhluk yang mulia, tidak maksiat kepada Allah dan menjalankan 
apa yang diperintahkan kepada mereka. Kita bisa mengenal beberapa nama dari 
mereka seperti Jibril dan Mikail. Kita juga bisa mengetahui tugas-tugas 
sebagian mereka seperti penjaga surga, penjaga neraka, hamalt al-'Arys, 
al-kiram al-kaatibin, malakul maut, dan lain-lian. Ini adalah prinsip dasar 
dari prinsip-prinsip dasar Islam. 

Namun dalam kitab-kitab akidah, kita menemukan banyak pembahasan yang sangat 
panjang seperti perbedaan kedudukan antara malaikat dan manusia, Harut dan 
Marut, Munkar dan Nakir, Bagiamana Malaikat pada peperangan Badar, dll. 
Pembahasan-pembahasan ini tidak termasuk prinsip dasar yang ijtihad padanya 
menyebabkan kekafiran. 

Kelima, Hari Akhir.
Beriman kepada Hari Akhir dan adanya balasan di akhirat adalah dasar dari 
dasar-dasar agama. Dan berkaitan dengan ini adalah kebangkitan, al-Hasyr, 
balasan, surga, neraka. 

Akan tetapi, para ulama mendiskusikan banyak masalah yang terkait dengan ini 
seperti; al-ba'tsu 'an adamin aw tafriq, al-'iadatu lil jawahir faqat aw laha 
wa lil a'radh ma'an (Maaf, dua masalah ini saya tuliskan bahasa Arabnya saja 
karena akan panjang bila diterjemahkan, sedangkan terjemahan kata tidak cukup 
mewakili maksud), surga dan neraka sudah diciptakan sekaran atau akan 
diciptakan nanti pada hari kiamat, Adam menempati surga atau taman bumi, 
timbangan itu apakah pada perbuatan atau pada balasannya atau pada keduanya, 
al-Mizan (timbangan) itu apakah ada secara hakiki atau kiasan dari keadilan 
yang bersifat mutlak, al-Shirath itu apakah jembatan yang memanjang di atas 
neraka atau jalan menuju ke surga dan neraka. 

Dan masalah-masalah lain yang sangat banyak, dimana sah-sah saja perbedaan 
pendapat dan ijtihad padanya dan tidak menyentuh dasar iman--yang menyebabkan 
kekafiran. 

Keenam, Apa yang sudah diketahui dari agama secara pasti.
Ada beberapa masalah dalam agama yang sudah jelas dalil-dalilnya dan 
diriwayatkan secara mutawatir sehingga menjadi masyhur di antara kalangan umum 
dan khusus (elit ulama), dan tidak ada seorang pun yang tidak mengetahui 
hukumnya, seperti kewajiban shalat, puasa, zakat, dan haji. Dan seperti 
keharaman zina, keharaman riba, haram mencuri dan haram membunuh. Sehingga 
pengetahun tentang masalah-masalah ini sudah menjadi pengetahuan umum yang bisa 
dimengerti secara mudah. Bagian ini termasuk prinsip dasar dari keimanan yang 
menyebabkan kekafiran bagi yang mengingkarinya. 

Akan tetapi, para ulama berbeda pendapat dalam berbagai mazhabnya masing-masing 
seputar rincian masalah yang berkaitan dengan prinsip dasar ini. Muncul 
berbagai macam ijtihad yang kemudian dikenal dengan mazahib fiqhiyah. Dan para 
ulama sepakat secara ijma bahwa perbedaan pendapat fiqhiyah ini adalah dalam 
wilayah furu' dan tidak terkait dengan akidah. 

Itulah masalah-masalah yang berkaitan dengan prinsip dasar ajaran Islam dan 
kita tidak mengingkarinya karena kebenaran padanya sangat jelas, dan keyakinan 
dihasilkan dengan mudah. Dan bersama itu kita tetap memberikan tempat kepada 
para mujtahid yang dengan sungguh -sungguh berijtihad dan kita buka pintu 
diskusi dan dialog. Dan kita menolak pendapat yang serampangan, atau sudut 
pandang yang berdasarkan pada hawa nafsu, atau berlebihan dan mengada-ada dalam 
memahami dalil. Demikian pemaparan Prof. Dr. Muhammad Sayyid Ahmad Musayyar, 
Dosen Fakultas Ushuluddin, Universitas al-Azhar. [Lihat Qadhiyat al-Takfir fi 
al-Fikr al-Islami, hal. 37-41]. 

Sebelum saya melanjutkan kepada bagian bagaimana sikap kita terhadap aliran 
teologis yang berbeda-beda, ada sedikit catatan pada pemaparan Dr. Musayyar 
ini, yaitu beriman kepada Qadha dan Qadar. Barangkali Beliau bermaksud bahwa 
itu sudah masuk pada bagian pertama, Iman kepada Allah. Namun tidak ada 
salahnya saya tambahkan di sini, bahwa salah satu prinsip dasar Iman adalah 
percaya kepada Qadha dan Qadar. Adapun perdebatan para ulama setelah itu 
seperti bagaimana hakikat qadha, hakikat qadar, qadha mubram, ta'alluq qudrat, 
(soal ilmu hakikat yang santer di kalangan sufi masuk pada bagian ini) adalah 
perdebatan yang tidak berkaitan dengan keimanan dan kekafiran. 

Pertanyaan apakah Ahmadiyah itu Islam atau tidak, kalau kita kaitkan dengan 
aliran-aliran teologis yang ada, pertanyaan ini juga mengarah kepada mereka. 
Sebut saja Syi'ah misalnya, atau Mu'tazilah, atau Khawarij. Dalam menjawab ini, 
sebenarnya saya lebih suka menggunakan pertanyaan, bagaimana sikap kita 
terhadap Ahmadiyah, atau Syiah, atau Mu'tazilah? Saya pikir dengan pertanyaan 
ini, kita tidak merampas Islam untuk kita miliki sendiri. Kita tidak meletakkan 
diri pada posisi yang mempunyai otoritas penentu yang bisa mempertanyakan 
keislaman dan keimanan orang lain. Kita sedang berada dalam wilayah yang tidak 
memungkinkan kita untuk mengatakan Hanya saya yang Islam, mereka bukan. Apalagi 
jika pernyataan itu menjurus pada persoalan mendasar yang menyangkut keyakinan 
hati dimana tidak seorangpun makhluk yang bisa mengetahuinya secara pasti. 

Sikap Muslim 

Seorang muslim dalam kehidupan sehari-harinya dituntut untuk mengemukakan 
kecaman atas sifat dan perbuatan saja, maka dia mengecam kemaksiatan dan 
menegaskan ancaman bagi yang melakukannya dan melaknat setiap penyimpangan 
dengan penyebutan penyimpangannya bukan dengan menyebut oknumnya. Dia hanya 
mengatakan misalnya, laknat Allah atas orang-orang zhalim, orang-orang fasik, 
para pencuri, orang-orang yang kafir. Hanya itu saja tanpa menyebut oknum 
orangnya karena siksa sebenarnya masih tidak diketahui dan ukuran juga 
ditentukan dengan masa akhir kehidupan. 

Demikian seperti yang ditegaskan oleh Prof. Dr. Musayyar, maka tidak boleh 
dikatakan: "laknat Allah terhadap si A" bahkan meskipun si A tersebut adalah 
orang kafir. Karena barangkali saja dia bertaubat dan masuk Islam. 

Terdapat beberapa hadits yang menegaskan larangan melaknat terhadap oknum 
orangnya. Di dalam sahih Bukhari dengan sanadnya dari Umar bin Khattab 
disebutkan bahwa seorang laki-laki pada masa Nabi Saw bernama Abdullah dan 
orang ini diberi gelar Himarm dan dia pernah membuat Nabi Saw tertawa. Nabi Saw 
pernah mencambuknya karena minum (khamar). Kemudian pada suata hari dia kembali 
dibawa kepada Nabi Saw lalu diperintahkan lagi untuk mencambuknya. Sehingga ada 
seorang laki-laki dari kaum berkata, Ya Allah! Laknat kepadanya. Betapa sering 
dia dibawa (untuk dihukum). Lalu Nabi Saw menyahut, "Jangan kalian laknat dia. 
Maka demi Allah, Aku tidak tahu bahwa dia mencintai Allah dan Rasul-Nya." Makna 
lain, "Maka demi Allah, aku tahu dia mencintai Allah dan Rasul-Nya." Makna 
lain, "Maka demi Allah, Aku tahu dia melakukan kejahatan. Dia (juga) mencintai 
Allah dan Rasul-Nya." Makna lain lagi, "Maka demi Allah, kamu tidak tahu bahwa 
dia mencintai Allah dan Rasul-Nya." (Hadits no. 6398, 6/2489. Saya terjemahkan 
semua makna yang disebutkan oleh para Syurrah Hadits yang orang Arab itu, 
betapa maknanya berbeda-beda). 

Hadits lain juga diriwayatkan oleh Bukhari tentang seorang yang mabuk kemudian 
diperintahkan untuk menghukumnya. Lalu ada seorang laki-laki berkata, "ada apa 
dengannya. Semoga Allah menghinakannya." Lalu Rasulullah Saw menjawab, "Jangan 
kalian menjadi pembantu setan terhadap saudara kalian." (Hadits 6399). Dalam 
kitab sahihnya, Imam Bukhari memberi sebuah judul, "Bab melaknat pencuri selama 
tidak disebutkan namanya." Dan masih banyak hadits- hadits lain lagi. 

Lalu bagaimana sikap terhadap aliran akidah dalam Islam? Prof. Dr. Musayyar 
menegaskan, apabila sebagian kelompok mengafirkan orang- orang yang berbeda 
dengan mereka, maka kita tidak mengafirkan kelompok yang melakukan pengafiran 
ini. Kalau tidak, kita sama saja seperti mereka dalam kesesatan. Seharusnya 
yang kita lakukan adalah memberi nasihat dan memberikan penjelasan-penjelasan 
dan memohon keampunan dan istiqamah untuk mereka. 

Sikap kita terhadap kelompok lain yang berbeda selama itu adalah 
perbedaan-perbedaan yang tidak menyangkut ushul (prinsip dasar Iman) seperti 
disebutkan di atas, seharusnya masih dalam koridor beda pendapat yang 
berlandaskan prinsip saling menghormati dan saling menghargai. Bukan otoritas 
kita untuk mempertanyakan keimanan dan keislaman orang lain. Mempertanyakan 
secara detail keimanan dan keislaman orang lain ini sangat ditentang oleh Ibnu 
Suraij ketika dia menjadi salah seorang jaksa yang mewakili Syafi'iyah dalam 
persidangan al-Hallaj. Dan setelah itu dia menarik diri dan mundur dari 
persidangan itu. Walaupun berbeda, dalam mazhab ahlusssunnah wal jama'ah 
sesungguhnya adalah menjauhkan diri dari pengakifarn kelompok lain yang tidak 
sepaham. Hal tersebut bisa kita lihat dari pernyataan Imam al-Bajuri dalam 
uraiannya terhadap kitab al-Jauharah [Jauharah al-Tauhid]. Setelah menjelaskan 
prinsip ahlussunnah wal jama'ah, beliau berkata:

"Kelompok Khawarij berpendapat bahwa pelaku dosa itu kafir. Dan mereka 
menjadikannya semua sebagai dosa-dosa besar. Mereka tidak dikafirkan dengan 
pendapat mereka ini,--padahal mengafirkan orang mu'min itu hukumnya kafir-- 
karena itu hasil dari ta'wil (upaya penafsiran) dan ijtihad." [lihat Syarah 
Jauharah, bait ke 115]. 

Dalam sahih Muslim jelas disebutkan, "Apabila seseorang mengafirkan saudaranya, 
maka kekafiran itu telah kembali kepada salah seorang dari keduanya." Dalam 
riwayat lain, "Barangsiapa memanggil seseorang dengan kekafiran atau berkata: 
musuh Allah, dan dia tidak seperti itu, maka itu kembali kepada dirinya 
sendiri." 

Sikap serupa dikemukakan oleh Imam Ghazali--saya kemukakan secara kesimpulan--. 
Dia mengatakan: 

"Mu'tazilah, Musyabbihah, dan aliran-aliran semuanya selain para filsuf, yaitu 
mereka yang membenarkan dan tidak membolehkan kedustaan --dan pendustaan-- 
karena suatu kemaslahatan atau bukan kemaslahatan, dan mereka tidak menyibukkan 
diri berargumen untuk kemaslahatan dusta, tapi dengan ta'wil (upaya memahami) 
dan akan tetapi mereka ini keliru dalam ta'wil tersebut, maka mereka semua ini 
urusannya berada dalam wilayah ijtihad. 

Dan yang semestinya diambil pegangan oleh setiap orang beriman adalah menjaga 
diri dari pengafiran semaksimal mungkin. Karena sesungguhnya menghalalkan darah 
dan harta ahlul kiblat dan secara jelas menyatakan: "Laa ilaaha Illa-llah, 
Muhammad Rasulullah", adalah salah." [Lihat al-Iqtishad fi al-I'tiqad, Hal. 
126] 

Selanjutnya, Imam Ghazali berkata:
"Dalil larangan mengafirkan mereka bahwa (nash) yang tetap ada pada kita adalah 
mengafirkan orang yang mendustakan Rasul. Sedangkan mereka ini tidak 
mendustakan sama sekali. Dan tidak ada dalil yang kuat dan tetap bagi kita 
bahwa kesalahan dalam ta'wil (upaya memahami) itu membawa kepada pengafiran. 
Maka harus ada dalil untuk itu. Dan telah tetap dan kuat (dalil) bahwa 
al-'Ishmah dihasilkan dari perkataan La ilaaha ill-Allah, secara pasti. Maka 
hal itu tidak bisa disingkirkan kecuali dengan bukti yang pasti (qath'i)..." 
[Lihat sumber yang sama, al-Iqtishad fil I'tiqad].

Pendapat al-Ghazali ini sangat kuat didukung hadits Usamah bin Zaid yang 
diriwayatkan oleh Imam Muslim. Dalam peperangan waktu itu Rasulullah menyiapkan 
pasukan untuk menyerang Bani Juhainah. Mereka menyergap pasukan Juhainah di 
pagi hari secara tiba-tiba [serangan pajar -]. Usamah bersama seorang laki-laki 
dari Anshar mengejar salah seorang dari mereka. Ketika dia sudah tidak bisa 
menyelamatkan diri, tiba-tiba dia mengatakan La ilaaha ill-Allah. Laki-laki 
dari Anshar itu berhenti. Sedang Usamah menikamnya dengan tombak sehingga 
terbunuh. Berita itu sampai kepada Nabi Saw, lalu Nabi berkata kepadanya: 
"Wahai Usamah, apakah engkau telah membunuhnya setelah dia mengucapkan Laa 
ilaaha ill-Allah?" Usamah menjawab, "Wahai Rasulullah, dia hanya berusaha 
melindungi diri." Nabi tetap mengulangi pertanyaannya dan tidak menanggapi 
pendapat Usamah. Nabi terus mengulangnya sampai Usamah berangan-angan andai dia 
belum masuk Islam sebelum hari itu. 

Dalam beberapa riwayat lain disebutkan dalam bentuk dialog yang lebih panjang. 
Rasulullah Saw berkata, "Apakah dia telah mengucapkan Laa ilaaha ill-Allah dan 
engkau bunuh?!"
Usamah menjawab, "Wahai Rasulullah, dia mengucapkannya hanya karena takut 
senjata."
Rasulullah Saw berkata, "Apakah engkau telah membelah hatinya sehingga engkau 
bisa mengetahui dia mengucapkannya sungguh-sungguh atau tidak?" Dan Rasulullah 
terus mengulang-ulangnya.

Dalam riwayat lain, Rasulullah Saw mengatakan kepadanya, "Maka bagaimana kamu 
menghadapi Laa ilaaha ill-Allah apabila nanti datang di hari kiamat?!" Dan 
terus diulang-ulang oleh Nabi Saw.

Pandangan serupa dikemukakan oleh Ibnu Taimiyah. Beliau menyebut aliran-aliran 
yang berbeda-beda ini sebagai ahlu bid'ah. Namun demikian Beliau menolak dan 
melarang pengafiran terhadap mereka secara mutlak. Dalam menjelaskan persoalan 
ini, Ibnu Taimiyah membagi kepada dua prinsip utama: 

Pertama, di dalam kelompok ahlu bid'ah itu ada yang munafiq dan zindiq. Dan 
menurutnya ini banyak terdapat dalam kelompok Rafidhah dan Jahamiyah. 
Tokoh-tokoh dua kelompok ini adalah kebanyakan orang-orang zindiq dan munafiq. 

Ungkapan yang ditegaskan oleh Ibnu Taimiyah ini mengisyaratkan bahwa ada orang 
yang hanya mengaku Islam dan menampakkan diri mengerjakan shalat dan ibadah 
lainnya, tapi bertujuan untuk menyebarkan fitnah dan memecah belah persatuan 
umat sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang munafiq pada masa Nabi Saw. 

Ibnu Taimiyah membedakan orang-orang ini dengan pengikut mereka. Dia 
mengatakan, dan dari para ahlu bid'ah terdapat orang yang beriman lahir dan 
batin. Namun padanya terdapat kejahilan dan kezaliman sehingga dia keliru dalam 
menerapkan sunnah. Maka ini tidak termasuk kafir dan bukan munafiq. Kemudian 
kadang-kadang padanya terdapat permusuhan, penentangan, dan kezaliman sehingga 
dia menjadi fasiq dan pelaku maksiat. Dan ada juga yang memang keliru pada 
orang yang melakukan ta'wil (upaya memahami) dan ditolerir kekeliruannya. Dan 
bisa juga bersama itu padanya terdapat keimanan dan ketakwaan, sesuatu yang 
bersamanya ada bagian kewalian dari Allah sesuai ukuran iman dan takwanya. 

Kedua, pendapat ada yang berupa kekafiran seperti menentang kewajiban shalat, 
zakat, puasa, dan haji, menghalalkan zina, khamar, atau menghalalkan pernikahan 
dengan muhrim. Kemudian orang yang mengatakan itu, bisa saja berada dalam 
posisi yang tidak sampai kepadanya ajaran Islam secara baik. Dan ini tidak 
dikafirkan karenanya orang yang menentang tersebut sama seperti orang yang baru 
masuk Islam misalnya, atau dia berada di suatu tempat yang jauh sekiranya 
syariat Islam tidak sampai kepadanya. Maka orang seperti ini tidak dihukumkan 
kafir dengan penentangannya terhadap apa yang diturunkan kepada Rasul, apabila 
dia tidak mengetahui bahwa hal itu telah diturunkan kepada Rasul. 

Pada bagian lain, Ibnu Taimiyah memberikan penjelasan bahwa Ulama Salaf dan 
para imam tidak memperdebatkan lagi masalah tidak boleh mengafirkan Mujiah dan 
Syiah. Kemudian dia berkata: "Tidak ada perbedaan dalam nash-nash Imam Ahmad 
bahwa dia tidak mengafirkan seorang pun dari mereka ini. Dan meskipun di antara 
pengikutnya ada orang yang disebutkan mengafirkan seluruh ahlu bid'ah--dari 
golongan mereka ini dan selain mereka--sebagai pendapat yang berbeda darinya 
(dari Imam Ahmad) atau dalam mazhabnya. Bahkan sebagian mereka ini berpendapat 
kelompok tersebut dan selain mereka (dari ahlu bid'ah) kekal di neraka. Dan ini 
adalah salah dan keliru atas mazhabnya dan atas syariah." 

Kemudian Ibnu Taimiyah berkata lagi:
Dan dari mereka (pengikut Ahmad) terdapat orang yang tidak mengafirkan seorang 
pun dari mereka (kelompok tersebut) karena dia berpendapat hanya menghubungkan 
ahlu bid'ah itu dengan pelaku maksiat. Mereka ini (pengikut Ahmad) mengatakan, 
Maka sebagaimana termasuk dari prinsip dasar ahlu sunnah wal jama'ah adalah 
mereka tidak mengafirkan seorang pun karena suatu dosa, demikian juga mereka 
tidak mengafirkan seorang pun dari ahlu bid'ah." 

Ibnu Taimiyah mengemukakan alasan pendapat tidak mengafirkan ahlu bid'ah ini 
dengan tiga hal:
1. Karena ta'wil (upaya memahami). Mereka ini sebenarnya adalah orang-orang 
yang berusaha memahami dan bukan orang yang menolak apa yang diturunkan.
2. Bahwa dasar utama Iman adalah pengakuan terhadap Allah dan dasar utama 
kekafiran adalah tidak percaya atau ingkar kepada Allah. Sedangkan mereka ini 
bukan orang yang tidak percaya atau ingkar.
3. Kelompok-kelompok tersebut juga mempunyai dalil-dalil, argumen-argumen, dan 
syubuhat yang kadang tidak diketahui (atau dipahami) oleh kebanyakan 
orang-orang mu'min. 
[Penjelasan Ibnu Taimiyah secara lengkap bisa dibaca kembali dalam Majmu' 
al-Fatawa, 3/345-358] 

Pendapat serupa dikemukakan oleh al-Qhadi 'Adhud Din al-Aiji (Salah seorang 
pengikut Asy'ari, wafat tahun 756 H) di dalam kitabnya Syarah al-Mawaqif. Di 
dalam kitab ini, Beliau memaparkan pendapat-pendapat dalam aliran-aliran 
teologis dan mengulasnya secara panjang lebar dalam lingkup mazhabnya, 
al-Asy'ariyah. Pada bagian penutup, beliau melontarkan sebuah pertanyaan, 
"Orang yang menyalahi kebenaran dari ahlu kiblat apakah dikafirkan atau tidak?" 

Pertanyaan ini dari satu sudut memang tidak netral. Itu sesuatu yang wajar 
karena al-Qhadi mengulas tentang aliran dan mendiskusikannya dengan pendapat 
mazhabnya, al-Ays'ariyah. Dia menyebut aliran-aliran selain ahlus sunnah 
waljamaah sebagai "al-mukhalif lil haq". Namun lebih penting dari itu adalah 
pandangan dan pendapatnya terhadap aliran-aliran tersebut apakah dikafirkan 
atau tidak. Pendapat tersebut bisa kita lihat dari jawaban beliau terhadap 
pertanyaan tersebut: 

"Jumhur mutakallimin (ulama akidah/teologis Islam) dan fuqaha berpendapat bahwa 
tidak dikafirkan seorang pun dari ahli kiblat. Maka telah disampaikan oleh 
Syaikh Abu Hasan al-Asy'ari pada awal kitabnya 'Maqalat al-Islamiyin': 
Orang-orang Islam berbeda pendapat setelah Nabi mereka Saw dalam beberapa 
perkara. Sebagian mereka menyesatkan [yakni menuduh sesat] sebagian yang lain. 
Dan sebagian mereka melepaskan diri [bara'ah] dari sebagian yang lain. Sehingga 
mereka menjadi berbagai kelompok dan aliran yang berbeda-beda dan bertolak 
belakang. Kecuai hanya saja Islam tetap mengumpulkan dan menyatukan mereka. 
[demikian perkatan al-Asy'ary yang dikutip oleh al-Qadhi, selanjutnya perkataan 
al-Qadhi sendiri]. Maka ini adalah mazhabnya dan atas pendapat ini pegangan 
mayoritas sahabat-sahabat kami." 

Pada bagian jawaban ini, al-Qadhi mengutip perkataan Imam Syafi'i: "Saya tidak 
menolak kesaksian seorang pun dari ahlu ahwa (sebutan Imam Syafi'i terhadap 
aliran-aliran) kecuali al-Khitabiyah, karena mereka meyakini kehalalan dusta." 
Kutipan serupa disampaikan oleh al- Khatib dalam kitab al-Kifayah dan dia 
mengatakan bahwa pendapat serupa disampaikan juga oleh Ibnu Abi Laila, Sufyan 
al-Tsauri, dan Qadhi Abu Yusuf. [Lihat Tadrib al-Rawi, 1/325]. 

Disampaikan juga oleh al-Hakim pengarang al-Mukhtashar dalam kitab al-Muntaqa 
dari Abu Hanifah bahwa beliau tidak mengafirkan seorang pun dari ahlu qiblat. 
Demikian juga pendapat yang sama disampaikan oleh Abu Bakar al-Razi dari 
al-Karkhi dan selainnya. 

Ibnu Hajar dalam Fathul Bari memberikan keterangan dalam masalah aliran 
Khawarij. Meskipun pembicaraannya lebih terfokus pada kelompok ini, tapi kita 
bisa melihatnya sebagai sikap dan pendapat yang patut untuk diperhatikan. 
Setelah menegaskan bahwa Ibnu Hajar berkata:

Mayoritas ahli ushul (yakni para ulama akidah dan teologi Islam) dari kalangan 
ahlu sunnah wal jamaah berpendapat bahwa Khawarij adalah orang-orang fasik. Dan 
hukum Islam berlaku pada mereka karena mereka mengucapkan dua kalimat syahadat 
dan tetap berpegang pada rukun-rukun Islam dan melaksanakannya. Hanya saja 
mereka fasik karena mereka mengafirkan kaum muslimin berdasarkan pada ta'wil 
yang rusak. Dan ta'wil itu telah mendorong mereka kepada penghalalan darah dan 
harta orang yang menyalahi pendapat mereka serta bersaksi bahwa mereka kafir 
dan syirik. 

Al-Khattabi berkata, para ulama telah sepakat secara ijma bahwa golongan 
Khawarij meski bersama kesesatan pendapat mereka adalah golongan dari 
golongan-golongan kaum muslimin. Dan boleh menjalin hubungan nikah dengan 
mereka dan memakan sembelihan mereka, dan mereka tidak dikafirkan selama mereka 
masih berpegang dengan prinsip dasar Islam. Qadhi Iyadh berkata, masalah ini 
merupakah persoalan yang boleh dikatakan paling musykil dan rumit bagi para 
mutakallimin dari masalah-masalah yang lain. Sampai-sampai al-Faqih Abdul Haq 
bertanya kepada Imam Abu al-Ma'ali tetang itu, Maka beliau meminta maaf 
(karena) bahwa memasukkan orang kafir ke dalam golongan agama dan mengeluarkan 
seorang muslim dari agama adalah perkara besar. 

Sebelumnya, al-Qadhi Abu Bakar al-Baqillani menyatakan tawaqquf (menahan diri) 
dalam masalah ini. Dan dia berkata, kaum itu tidak mengemukakan sesuatu yang 
secara tegas sebagai kekafiran. Mereka hanya mengungkapkan pendapat-pendapat 
yang bisa menjerumuskan dalam kekafiran.

Kemudian Ibnu Hajar mengutip pendapat Imam al-Ghazali seperti yang sudah kita 
ungkapkan di atas. Namun, Ibnu Hajar menyebutkan perkataan tersebut dalam kitab 
Imam al-Ghazali "al-Tafriqah baina al-Iman wa al-Zindiqah". [Lihat Fathul Bari, 
Ibnu Hajar, 12/300]

Dengan ini menjadi lebih jelas bagi kita bahwa mazhab ahlu sunnah wal jama'ah 
yang sebenarnya adalah tidak mengafirkan aliran lain. Para ulama hanya mengecam 
penyimpangan-penyimpangan dan pendapat-pendapat yang cukup keras. Dalam banyak 
kasus, sekian banyak perbedaan itu disikapi dengan nasihat, dialog, atau 
diskusi-diskusi, baik yang terjadi secara langsung atau lewat karya-karya yang 
dilahirkan. Namun, kecaman-kecaman yang mereka tujukan hanya semata-mata karena 
mereka tidak sependapat sesuai dengan dalil-dalil dan argumen mereka. Dengan 
keterangan ini, jelas juga bahwa kata-kata tudingan sesat yang muncul dari 
ungkapan mereka sebatas makna tidak sejalan dan menyimpang menurut dalil dan 
mereka saja, bukan maksudnya memutuskan bahwa pengikut aliran-aliran yang 
sangat banyak itu telah sesat dalam makna telah keluar dari agama. Mereka sama 
sekali menolak pengafiran dan inilah pemahaman dan pendapat ahlu sunnah wal 
jamaah sesungguhnya. 

Dalam sikap mereka menjalankan pendapat ini bisa kita lihat misalnya dalam 
beberapa pendapat mereka. Atha berkata, saya tidak meninggalkan shalat (shalat 
mayit) terhadap orang yang mengucapkan Laa ilaha ill-Allah. Firman Allah Swt, 
"setelah jelas bagi mereka bahwa mereka adalah penghuni neraka." Atha berkata, 
"Siapa yang tahu bahwa mereka ini penghuni neraka?!" [Beberapa riwayat dari 
Atha yang semakna juga bisa dilihat dalam Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, 11864, 
3/34] 

Ibnu Juraij berkata, "Lalu aku tanyakan kepada 'Amar bin Dinar, dia menjawab 
seperti perkataan Atha." Telah sahih dari Qatadah bahwa dia berkata, 
"shalatkanlah (shalat mayit) orang yang telah mengucapkan Laa ilaaha ill-Allah. 
Maka apabila dia adalah seseorang yang sangat jahat dan buruk sekali, maka 
ucapkanlah Allahummagfir lil muslimin wal muslimat, wal mu'minina wal mu'minat. 
Dan aku tidak mengetahui seorang pun dari para ulama yang menghindari shalat 
atas orang yang mengucapkan Laa ilaaha ill-Allah." Demikian juga 
riwayat-riwayat dari Ibnu Sirin, Hasan al-Bashri, dan beberapa ulama yang lain. 
Standard utama yang menjadi landasan pandangan mereka adalah ucapan Laa ilaaha 
ill-Allah sebagai ahlu kiblat. [al-Muhalla, 5/171] 

Juga terdapat riwayat dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah Saw, berhentilah terhadap 
ahlu Laa ilaaha ill-Allah, jangan mengafirkan mereka karena sebab suatu dosa. 
Barangsiapa yang mengafirkan ahlu Laa ilaaha ill-Allah maka dia kepada 
kekafiran itu lebih dekat. Hadits ini diriwayatkan oleh al-Thabrani dan pada 
sanadnya terdapat al-Dhahhak bin Hamzah dari Ali bin Zaid. Pengaran Majma 
Zawaid menyebutkan, kedua orang ini diperselisihkan dalam hujjah pada mereka. 
[Majma' Zawaid, 1/106]. Meskipun hadits ini mengandung potensi cacat, tetapi 
kandungannya mempunyai maksud dan pemahaman yang sama secara garis besar dengan 
hadits yang sahih dalam riwayat Muslim seperti yang sudah kita kemukakan di 
atas. 

Diriwayatkan dari Nafi' dari Ibnu Umar bahwa dia tidak pernah (berpikir) 
menyiapkan untuk memerangi seorang pun dari ahlu kiblat kecuali untuk memerangi 
Najdah al-Haruri ketika dia takut mereka menghalanginya dari al-Bait 
(baitullah). [Lihat kitab al-Fitan, Nu'aim bin Hamad, 1/170]. 

Diriwayatkan oleh Ahmad bin Husain al-Baihaqi dengan sanadnya dari Tamam bin 
Najih dia berkata, Seorang laki-laki bertanya kepada al- Hasan al-Bashri 
tentang Iman. Dia menjawab: Iman itu ada dua. Kalau kamu bertanya kepadaku 
tentang Iman kepada Allah, Malaikat-Nya, Kitab-Kitab-Nya, Rasul-Rasul-Nya, 
(adanya balasan) Surga dan Neraka, Hari Kebangkitan dan Hari perhitungan 
(Hisab), maka aku beriman. 

Dan apabila kamu bertanya kepadaku tentang firman Allah Swt, "Hanya saja 
sesungguhnya orang-orang yang beriman ialah mereka yang bila disebut nama Allah 
gemetarlah hati mereka, dan apabila dibacakan ayat-ayat-Nya bertambahlah iman 
mereka (karenanya), dan hanya kepada Tuhanlah mereka bertawakkal. (yaitu) 
orang-orang yang mendirikan shalat dan yang menafkahkan sebagian dari rezki 
yang Kami berikan kepada mereka. Itulah orang-orang yang beriman dengan 
sebenar-benarnya. Mereka akan memperoleh beberapa derajat ketinggian di sisi 
Tuhannya dan ampunan serta rezki (ni'mat) yang mulia." (QS Al-Anfaal-[8]:2-4), 
Maka demi Allah saya tidak tahu aku termasuk mereka atau tidak. 

Maka al-Hasan tidak terhenti (menahan diri) pada dasar Iman dalam keadaan itu, 
dan hanya saja dia terhenti pada kesempurnaannya yang dijanjikan oleh Allah 
untuk ahli surga. [Untuk penjelasan yang panjang lebar dan lebih luas, lihat 
al-Baihaqi, kitab al-I'tiqad, 1/180-185] 

Hibatullah bin Hasan berkata, "Janganlah memberikan kesaksian [yakni memutuskan 
kepastian] terhadap ahlu kiblat pada suatu perbuatan yang ia lakukan dengan 
surga atau neraka. Dia menyimpan harap pada orang yang saleh dan kuatir atasnya 
(Raja dan Khauf), dan takut pada orang yang jahat dan pelaku dosa dan mengharap 
rahmat Allah atasnya (Khauf dan Raja)." [I'tiqad Ahlus Sunnah, 1/162]. Pendapat 
serupa dengan bahasa yang lebih tegas dan lebih luas disampaikan oleh Muhammad 
bin Muhammad dalam kitabnya Syiar Ahli Hadits, [1/31]. 

Pada berbagai kasus yang berkaitan dengan perbedaan pendapat dalam akidah ini, 
kita juga menemukan para ulama ahlu sunnah melakukan pengafiran terhadap aliran 
lain. Namun al-Qadhi al-Aiji mengisyaratkan bahwa pengafiran terjadi dalam 
bentuk saling tuding antara berbagai aliran seperti bentuk memberikan perlakuan 
yang sama, dan bukan atas dasar kaidah-kaidah akidah dan prinsip dasar. Dia 
mengatakan, orang-orang Mu'tazilah sebelum Abu Hasan (al-Asy'ari) 
berkumpul-kumpul lalu mereka mengafirkan sahabat-sahabat (yakni pengikut ahlu 
sunnah yang kemudian konsepnya dirumuskan oleh Abu Hasan) sehingga sebagian 
dari kami melawan dengan seumpamanya lalu mengafirkan mereka. 

Abu Ishaq berkata, "setiap orang yang menyalahi (mazhab kami) yang mengafirkan 
kami, maka kami mengafirkannya juga. Kalau tidak, maka kami juga tidak 
melakukannya." [Prof. Dr. al-Musayyar, Qadhiyat Takfir fi al-Fikri al-Islami, 
hal. 77]. 

Persoalan ini juga bisa dilihat dalam fatwa-fatwa Imam Subki. Ibnu Hajar 
mengutip dari Imam Subki dalam kumpulan fatwanya berkata, mereka yang 
mengafirkan Khawarij dan Kelompok yang berlebihan dari golongan Rafidhah 
berargumen (hujjah) karena mereka ini mengafirkan tokoh-tokoh Sahabat dan itu 
mengandung pendustaan terhadap Nabi Saw dalam kesaksiannya Saw terhadap mereka 
dalam memperoleh surga. Ibnu Hajar menegaskan bahwa argumen ini menurutnya 
adalah argumen yang sahih. Kemudian Ibnu Hajar menguatkan pandangannya dengan 
mengemukakan hadits-hadits "barangsiapa mengafirkan seorang muslim maka 
kekafiran itu kembali kepadanya" sebagaimana sudah kita sebutkan di atas dari 
riwayat Imam Muslim. [Lihat Fathul Bari, 12/299]. 

Bagaimana dengan Ahmadiyah? Dengan membaca kembali pandangan dan pendapat 
kebanyakan para ulama seperti yang sudah dipaparkan ini dan masih banyak lagi 
yang tidak sempat kita kutipkan semuanya, dan kemudian saya membaca sendiri 
formulir baiat Ahmadiyah yang dengan tegas tetap melandaskan pada prinsip utama 
yaitu bersaksi tiada tuhan selain Allah dan Muhammad Rasulullah. Kemudian 
setelah itu terdapat beberapa kalimat tambahan yang menegaskan bahwa Muhammad 
Saw adalah penutup para Nabi terulang hingga tiga kali dan dilanjutkan dengan 
pengakuan bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah al-Masih dan al-Mahdi al-Muntazhar. 
Mereka juga tetap beriman kepada kitab-kitab termasuk al-Qur`an. Dengan melihat 
ini semua dan berdasarkan pada prinsip-prinsip dasar Islam (Ushul Islam), maka 
Ahmadiyah adalah salah satu aliran dari aliran kaum muslimin dengan segala 
perbedaannya. 

Persoalan ini tidak ada masalah dengan orang nonmuslim karena prinsip dasar 
agama yang memang berbeda. Hubungan muslim dengan nonmuslim hanya sebatas 
persoalan-persoalan duniawi dalam menjalani hidup di bumi ini. Karena itu, 
bukan persoalan bagi seorang muslim mengatakan kafir kepada orang yang jelas 
nonmuslim dan memang itu adalah istilah untuk menyebut mereka. Persoalan 
menjadi lain ketika kata kafir ditujukan kepada muslim, karena itu sudah berupa 
tudingan yang berarti bahwa muslim yang dituding tersebut dianggap sudah 
menjadi nonmuslim. 

Pendapat ini bisa saja dikatakan sebagai pembelaan terhadap Ahmadiyah, tetapi 
yang lebih penting dari itu sebagaimana diungkap oleh Imam Abu al-Ma'ali, 
persoalan pengafiran dan menuding sesat dalam makna keluar dari agama adalah 
perkara besar. Persoalan ini mempunyai akibat hukum dunia akhirat, tidak 
sebatas kelompok yang dituding kafir tapi juga mempunyai akibat pada orang yang 
melayangkan tudingan. Dan para ulama ahlus sunnah wal jama'ah sejak para 
tabi'in hingga masa-masa terakhir selalu berhati-hati dalam masalah ini dan 
bahkan sebagian dari mereka menahan diri atau sebatas mengatakan bahwa pendapat 
mereka bisa mengakibatkan kekafiran tanpa menudingnya secara tegas dan pasti. 

Pendapat ini juga berlaku pada berbagai aliran dan golongan yang ada dalam 
Islam dan ada di tengah-tengah kaum muslimin. Termasuk Syiah, Wahabi, dan 
aliran-aliran kaum muslimin lainnya. Ketika ada pendapat yang berbeda, kita 
hanya mengatakan perbedaan dengan mengemukakan sikap, argumen, dalil, dan 
diskusi-diskusi dalam rangka memberikan penjelasan dan sikap kita. Bukan 
persoalan untuk mengatakan suatu pendapat itu salah, atau keliru, atau sesat 
dalam makna bukan keluar dari agama, atau lainnya, sesuai dengan sudut pandang, 
dalil-dalil, dan argumen yang kita miliki dan kita pahami. Akan tetapi, semua 
itu tetap berada dalam prinsip perbedaan pendapat yang tidak mengafirkan orang 
lain hanya karena pendapat dan pandangannya yang berbeda. 

Demikian yang bisa saya sampaikan. Mohon maaf atas kepanjangan ini dan harap 
koreksi lagi jika terdapat kesalahan atau kekeliruan. Terima kasih.

Wassalam,

Aman
http://aman.kinana.or.id/post/islamika/2005/296

  ----- Original Message ----- 
  From: Iwan Wibawa 
  To: [email protected] 
  Sent: Thursday, September 08, 2005 6:44 AM
  Subject: Re: [ppiindia] Ahmadiyah Senang Dapat Dukungan Politis dari Komisi I 
DPR


  Masya Allah, koq jadi melintir begini ya....padahal kita kembalikan kepada 
basic foundation Islam adalah syahadat, didalam kalimat tauhid tersebut 
tersirat pengakuan umat Islam terhadap keesaan Tuhan, kerasulan nabi Muhammad 
SAW, nah kalo ada sekelompok orang yang menamakan diri Islam namun bersyahadat, 
namun syahadatnya tersebut tidak mengakui nabi Muhammad sebagai rasul terakhir 
melainkan orang lain ...(orang Pakistan bukan arab) apakah masih bisa dikatakan 
orang tersebut mampu menegakan Al Quran dan sunah Rasul (ahlusunah wal 
jamaah)....weleh...weleh...kalo kita bicara musuh Islam...bukanlah orang kafir 
melainkan orang-orang yang mengaku Islam namun tidak mengakui eksistensi 
Muhammad sebagai rasul terakhir.
  Allah Maha Besar....!!!!

  salam
  iwan

  The saint <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  http://www.republika.co.id/Online_detail.asp?id=212180&kat_id=23


  Selasa, 06 September 2005  16:42:00
  Ahmadiyah Senang Dapat Dukungan Politis dari Komisi I DPR

  Jakarta-RoL-- Juru Bicara Jamaah Islam Ahmadiyah (JAI) Ahmad Supardi
  mengungkapkan kegembiraannya setelah mendapat dukungan politis dari
  kalangan anggota  Komisi I DPR  yang berjanji akan membantu
  mengembangkan demokratisasi dalam menjalankan keyakinan beragama.

  "Saya senang dan merasa sejuk mendengar pandangan-pandangan bapak dan
  ibu dari Komisi I DPR yang peduli kepada kami," tambahnya saat rapat
  dengar pendapat antara JAI dan Komisi I yang dipimpin Wakil ketuanya
  Effendy Choirie dari Fraksi Kebangkitan Bangsa di DPR, Selasa (6/9).
       
  Dalam audiensi itu,  sejumlah anggota Komisi I DPR menyatakan
  memberikan dukungan politis terhadap aksi dakwah yang dilakukan JAI
  dan akan mendorong penegak hukum untuk menindak tegas para perusuh dan
  penyerang pengikut aliran Ahmadiyah.
       
  Dedi Djamaludin Malik dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN)
  mengatakan, pihaknya akan mendukung dakwah aliran Ahmadiyah dan
  meminta penegak hukum untuk menindak tegas para perusuh.
      
  "Teruslah berdakwah sehingga tidak disalahfahami. Perusak harus
  ditindak tegas. Lembaga agama mestinya mendialogkan dan bukan
  melakukan penghakiman. Pengkafiran sepihak tidak layak dalam
  masyarakat demokratis," kata Dedi.
      
  Shidki Wahab dari Fraksi Partai Demokrat mengatakan perbedaan
  keyakinan harus dianggap hal yang alamiah dan haram untuk diselesaikan
  secara kekerasan.
        
  Perbedaan tafsir dalam agama, menurut Shidki, harus dianggap sebagai
  kerikil kecil dan bukan hambatan besar.  "Soal Imam Mahdi ditafsirkan
  sudah datang atau belum itu hal yang tak perlu dibesar-besarkan. Yang
  terpenting, perbedaan itu tak harus dipecahkan dengan merusak," katanya.
       
  Tristanti Mitayani dari F-PAN mengatakan akan memberikan bantuan pada
  JAI dalam mengembangkan dakwah-dakwah Islamnya.
       
  "Saya bukan pengikut Ahmadiyah tapi saya akan membantu dakwah JAI.
  Saya tidak keberatan sama orang Islam yang tidak salat apalagi sama
  jamaah Ahmadiyah yang salat lima waktu," katanya.
       
  Tristanti mengatakan bahwa perjalanan spiritual atau pecarian jati
  diri merupakan hak individu yang harus dihormati oleh individu lain.
        
  Dalam kesempatan itu Tristanti mengatakan bahwa dirinya juga mengalami
  kepedihan saat tahun 80-an kegiatan dakwahnya di Masjid Salman ITB
  Bandung didatangi tentara dan dibubarkan. "Pada tahun-tahun itu,
  kegiatan agama sangat sensitif," katanya.
         
  Sementara  itu Effendy Choirie mengatakan bahwa tindakan saling
  mengkafirkan merupakan bagian sejarah agama Islam yang mestinya dilupakan.
        
  Effendy mengatakan bahwa perjalanan keberagamaan  bangsa Indonesia
  akhir-akhir ini gawat. "Saya tidak tahu mau dibawa kemana bangsa ini.
  Kalau terus-terusan begini makin gawat," katanya.
        
  Effendi mengatakan pihaknya akan mempersoalkan keterlibatan tentara
  seperti tentara di lingkungan Kodim yang ikut-ikutan melakukan
  intimidasi terhadap JAI atau membantu para penyerang JAI.
        
  "Apa urusan tentara dengan keyakinan seseorang. Saya akan bicarakan
  soal ini dengan Panglima TNI. Kalau dulu, tentara memang biasa campur
  tangan soal itu," katanya.
       
  Ketika ditanya tentang adakah tuntutan yang akan disampaikan JAI
  berkaitan dengan penyerbuan Kampus JAI di Parung Bogor, Daniel
  Panjaitan dari JAI mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya masih menyusun
  tuntutan itu. ant/pur



[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
DonorsChoose.org helps at-risk students succeed. Fund a student project today!
http://us.click.yahoo.com/O4u7KD/FpQLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke