dalam masalah teks dan konteks, contoh yg diberikan rosul Allah terkadang
justru liberal.
silakan di simak berikut ini.



rekans,
kebetulan aku lagi cari2 dalil yang membenarkan hukuman mati bagi
orang yang murtad/keluar dari agama Islam, dan nemu artikel di bawah
ini. bagi yang berminat, silakan dibaca. kasus yang terjadi di
afganishtan (seorang yang diancam hukuman mati karena keluar dari
islam), merupakan tafsir terhadap hadits yang dilakukan oleh imam2
masa dahulu, sementara dalam Al Quran sendiri tidak terdapat perintah
untuk menghukum mati orang yang murtad. Semoga bermanfaat.

salam,
==
wikan
920588


http://203.130.232.191/www-ina/wartadetil.asp?mid=783&catid=2&;

Jakarta, 21 Desember 2005
Kebebasan Beragama dalam Islam

Oleh Ayang Utriza

Pendahuluan
Masalah kebebasan beragama adalah agenda besar umat Islam di negara
mana pun di dunia sekarang ini. Ada kesulitan besar yang dihadapi
negara-negara Islam untuk mewujudkan kebebasan beragama. Ini terlihat
dari pengalaman ketika akhir tahun 1940-an Perserikatan Bangsa Bangsa
(PBB) bersidang membahas pasal 18 Deklarasi HAM tentang kebebasan
beragama, justru negara-negara Islam melayangkan ungkapan keberatan.
Bunyi lengkap pasal itu ialah "Semua orang mempunyai hak atas
kebebasan berpikir, berpendapat dan beragama: hak ini mengandung
kebebasan mengganti agama atau keyakinan begitu juga kebebasan
menjalankan agama atau keyakinannya, sendiri atau bersama, baik di
tempat umum maupun di rumah sendiri, baik ajaran, praktik, pemujaan
dan pelaksanaan ibadah."

Pasal ini memicu emosi dan memancing reaksi yang sangat keras dari
negara-negara Islam karena ada kalimat "kebebasan mengganti agama atau
keyakinan". Para wakil negara Mesir, Irak, Iran, Saudi Arabia, dan
Syiria protes keras agar artikel itu diamandemen. Menurut mereka,
dalam Islam tidak diperbolehkan pindah agama (murtad). Bahkan sanksi
bagi mereka yang berani mengganti agama diancam hukuman mati. Setelah
perdebatan alot dan panjang, akhirnya, pada 1966, kesepakatan mengubah
artikel itu tercapai dengan persetujuan dari Brasil dan Filipina.
Kalimat "kebebasan mengganti agama atau keyakinan" diganti menjadi
"kebebasan memiliki atau mengikuti suatu agama atau keyakinan sesuai
dengan pilihannya". Persoalannya, mengapa negara-negara Islam begitu
sewot dengan kalimat tersebut, apakah dalam Islam tidak ada kebebasan
beragama? Benarkah murtad dihukum mati dalam Islam?

Jaminan Kebebasan Beragama
Kebebasan memilih agama dijamin Islam. Di dalam QS al-Baqarah/2: 256,
Allah secara jelas berfirman bahwa " …Tidak ada paksaan dalam
beragama… ", artinya Islam memberikan kebebasan sepenuhnya dalam
beragama. Allah kembali menegaskan dalam QS Yûnus/10: 99, Ia
berfirman: "Seandainya Tuhanmu ingin, pastilah beriman orang yang ada
di bumi seluruhnya, apakah kau akan memaksa manusia hingga mereka
beriman?" Ayat ini secara tegas mengatakan bahwa seandainya Allah
hendak menjadikan manusia seluruhnya Muslim, Allah pasti bisa, tapi
Allah tidak mau, sebab kalaupun semua manusia di bumi ini menjadi
Muslim, mereka tetap berkelahi dan berbeda pendapat. Karena itu, Allah
menciptakan manusia berpuak-puak, bersuku-suku dan berbagai macam ras
untuk saling mengenal dan membangun kerjasama atas kebaikan (QS
al-Hujurât/49: 13) serta saling berlomba dalam kebajikan untuk
membangun dunia yang lebih ramah (QS al-Baqarah/2: 148).

Lebih jauh Allah mempersilahkan kepada semua manusia untuk memilih
antara beriman atau kafir, sebagaimana firmannya dalam QS al-Kahfi/18:
29, "Katakanlah kebenaran dari Tuhanmu, barangsiapa yang mau beriman,
berimanlah! dan barangsiapa yang mau kafir, kafirlah!…" Dalam ayat ini
jelas sekali bahwa Allah membebaskan hamba-Nya untuk menjadi kafir
atau beriman. Ayat ini juga mengandung makna tersirat bahwa manusia
mempunyai "hak untuk berbuat dosa" sebagaimana mazhab teologi
Qadiriyah meyakininya.

Di dalam al-Qur`an tidak ada satu pun ayat yang melarang orang
mengganti agama. Dan yang perlu ditegaskan: tidak ada satu pun ayat
yang menyebutkan hukuman orang yang mengganti agama dengan hukuman
mati. Namun, walaupun kebebasan beragama telah dijamin oleh Allah, hal
ini tidak menghalangi para ahli hukum Islam klasik (fuqahâ) untuk
mengancam hukuman murtad dengan kematian. Dalam fikih, hukuman murtad
untuk lelaki yang sudah dewasa dan sehat adalah dibunuh, sementara
hukuman untuk perempuan, menurut Hanafi dan Syiah, dipenjara hingga
dia kembali ke Islam. Tapi menurut Syafii, Awzai, Hanbali, dan Maliki
perempuan murtad tetap harus dibunuh.

Hukuman murtad yang dibuat ahli hukum Islam sangat bertentangan dengan
kebebasan beragama yang diberikan Islam. Menurut Abu Sahlieh
sesungguhnya kebebasan beragama dalam Islam hanya punya satu makna
unik: kebebasan masuk agama Islam dan dilarang keluar. Lalu apa sumber
hukuman mati bagi orang yang murtad?

Sumber hukum Islam mengenai kemurtadan adalah politik yaitu logika
imperium Islam. Hukuman itu pertama kali diterapkan oleh Abû Bakr
Siddîq (w. 12/634), khalifah pertama, untuk memerangi mereka yang
menentang otoritas politik kekhalifahan dan kecewa terhadap kematian
Rasulullah. Banyak suku dan kabilah yang tidak mau membayar zakat
kepada penguasa di Madinah, tetapi mereka malah membayar zakat kepada
organisasi-organisasi kesukuan mereka sendiri. Mereka dituduh oleh
para sejarahwan dan ahli hukum Islam sebagai gerakan murtad. Namun
sebenarnya mereka masih Muslim sejati: mereka masih salat, puasa,
haji, dan lain sebagainya.

Sesungguhnya para suku dan kabilah Arab saat itu telah takluk kepada
masa Nabi SAW dan telah masuk Islam serta menyatakan kesetiannya pada
Islam. Namun setelah Nabi SAW wafat, para suku dan kabilah itu kembali
kepada kesetiaan pada suku-sukunya. Pembangkangan terhadap Khalifah
Abû Bakr dapat ditafsirkan: pertama, sebagai bentuk perlawanan
terhadap hegemoni suku Quraisy dan kepada Abû Bakr secara individu,
dan kedua sebenarnya mereka masuk Islam hanya di bibir saja dan
oportunis sebab terpaksa oleh keadaan saat itu. Oleh karena itu
hukuman murtad adalah tak lebih dari fenomena politik daripada agama.

Ulama al-Azhar yang terkenal liberal 'Abd al-Muta'âl al-Sa'îdi, murid
Muhammad 'Abduh, menyatakan dengan jelas bahwa dasar hukuman mati bagi
orang murtad adalah politik negara. Negara takut orang-orang murtad
ini dapat memberontak dan menggulingkan pemerintahan yang berkuasa,
seperti yang dicontohkan masa pemerintahan Abu Bakar dengan membantai
orang-orang yang dituduh murtad karena takut mengganggu stabilitas
"negara". Pendapat yang sama datang dari Hasan Ibrâhim Hasan dan
Muhammad Fathî 'Utsmân.

Analisa ini, hukuman murtad lebih bersifat politis ketimbang agama,
dipertegas oleh kenyataan bahwa dalam kitab-kitab fikih klasik tidak
ada teks mengenai prosedur dan pembuktian kasus kafir. Menurut ulama
mazhab Hanbali dan Hanafi, kita tidak tahu kafir atau tidaknya
seseorang. Hanya Allah yang Maha Tahu dalam hati seseorang beriman
atau kafir. Madhab Hanafi, mazhab liberal dalam fikih, mengatakan
tidak ada alasan untuk membunuh orang yang murtad, sebab hanya
Tuhanlah yang Maha Tahu. Jika demikian, mengapa orang murtad harus
dibunuh?

Mazhab Hanafi, yang lebih rasional dalam memberikan alasan,
mendasarkan alasan sosiologis dan politis kenapa orang murtad harus
dibunuh: orang murtad dibunuh karena punya akibat yang berbahaya bagi
masyarakat, yaitu keteraturan sosial akan kacau. Oleh karena itu,
membunuh satu orang murtad lebih baik daripada masyarakat menjadi
berantakan. Namun, hukuman murtad, menurut Hanafi, hanya diterapkan
bagi lelaki, sementara wanita tidak dibunuh. Alasannya akibat politik
yang ditimbulkan oleh murtadnya seorang wanita sangat lemah. Jadi
cukup dipenjara, hingga wanita itu diharapkan kembali lagi ke Islam.
Di sini lagi-lagi kita melihat bahwa alasan membunuh orang murtad
bukan al-Qur`an, tetapi politis dan sosiologis.

  Ketika ayat al-Qur`an tidak ada yang tegas mengatakan hukuman mati
bagi orang murtad, fuqahâ mencari landasan hukuman mati orang murtad
pada hadis; pertama, hadis 'Ikl dan 'Arinah yang murtad setelah masuk
Islam. Namun sebenarnya mereka dibunuh bukan karena murtad. Mereka
dibunuh karena memerangi Islam, Allah dan Rasulullah. Kedua, hadis
yang diriwayatkan 'Âisyah dan Ibn 'Abbâs "Tiga orang yang darahnya
halal; membunuh orang, orang yang telah menikah berzina dan orang
murtad" (HR. al-Bukhâri, Muslim, Nasâ'i, Ibn Mâdjah dan Abû Dâwud).
Menurut Ibn Taymiyyah (w. 728/1328) hadis ini bukan membicarakan orang
murtad, tapi mereka yang memerangi Islam (muhârib). Ketiga, hadis
"Barangsiapa yang murtad, maka bunuhlah" (HR. Bukhâri, Ibn Mâdjah,
Nasâ'i, Tayâlisi, Mâlik, Tirmidzî, Abû Dâwud dan Ibn Hanbal). Hadis
ini hanya diriwayatkan oleh Ibn 'Abbâs yang dikenal dengan hadis âhâd
(hadis yang diriwayatkan hanya oleh satu orang). Menurut mantan Syaikh
al-Azhar, Mahmûd Syaltût, bahwa kebanyakan ahli hukum Islam
berpendapat: hadis âhâd tidak dapat diterima untuk menjadi landasan
hukum dan hadis seperti itu tidak bisa dijadikan alasan menghalalkan
darah seseorang. Yang lebih meragukan lagi, Ibn 'Abbâs ketika
meriwayatkan hadis itu baru berusia 13 tahun!

Oleh sebab itu, hadis-hadis itu tidaklah sah dijadikan landasan hukum
mati bagi orang murtad. Alasannya, pertama, menurut al-Shawkânî dalam
Nayl al-Awtâr, sanad (mata rantai) hadis itu tidak sahîh (valid dan
benar) dan tidak ada kepastian bahwa Rasulullah telah menghukum orang
murtad dengan hukuman mati. Kedua, hadis yang diriwayatkan oleh
al-Bukhârî dan Muslim membuktikan bahwa ada seorang Arab, Qayis Ibn
Hâzim?, yang menyatakan keluar dari Islam (murtad) di hadapan
Rasulullah. Tetapi Rasul tidak menghukumnya atau menyuruh para sahabat
menghukumnya.

Sehingga ia bebas keluar dari Madinah tanpa sedikitpun gangguan.
Ketiga, hadis yang diriwayatkan al-Bukhârî dari Anas Ibn Mâlik bahwa
ada seorang Nasrani yang masuk Islam lalu keluar lagi (murtad), tapi
Rasulullah tidak menghukumnya. Keempat, sebab turunnya QS Âli
Imrân/3:72 adalah karena murtadnya orang-orang Yahudi di Madinah.
Ketika itu, pemerintahan Islam di Madinah telah tegak dan Rasulullah
bertindak sebagai kepala negara. Namun, Rasulullah tidak menghukum
orang murtad tersebut.

Dengan demikian, ketiga hadis di atas harus dipahami sebagai bentuk
hukuman takzir (hukuman yang diputuskan oleh penguasa), artinya murtad
dapat dihukum sesuai dengan kondisi, situasi, dan kebijakan politik
negara. Bukan kepastian yang mutlak bahwa orang murtad harus dibunuh
seperti dalam hadis yang tidak sahih itu.

Apa yang dilakukan oleh Rasulullah untuk tidak menghukum orang murtad
diikuti para sahabat dan tabi'in yang juga ahli hukum Islam. 'Umar ibn
Khattâb (w. 22/644), khalifah kedua, tidak menghukum sekelompok orang
dari Bakr ibn Wâ'il yang dilaporkan telah murtad karena pengaruh Abû
Mûsâ al-'Asy'âri (w. 41/661). Umar hanya memenjarakan orang-orang itu,
jika mereka tidak kembali masuk Islam. Ikrima (w. 106/724) dan Anas
ibn Mâlik (91/710) menentang 'Ali ibn Abî Tâlib (w. 40/660) yang akan
membakar orang-orang murtad (zindik). Ibrâhîm al-Nukhâ'i (w. 95/713),
seorang tabi'in dan ahli hukum Islam Kufah, mengatakan bahwa orang
murtad dapat bertaubat selamanya. Sufyân al-Tsawrî (w. 161/778),
seorang tabi'in dan pendiri mazhab Tsawri, mengikuti pendapat ini. Dan
pendapat yang paling radikal adalah pendapat seorang ulama mazhab
Maliki yaitu al-Bâjî (w. 474/1081), ia mengatakan bahwa  "Tidak ada
hukuman had (hukuman pasti yang telah ditentukan) bagi orang murtad
dan manusia tidak punya hak dalam hukuman ini ."

Kesimpulannya orang murtad itu bisa bertaubat dan tidak ada sanksi
hukuman mati baginya sebab tidak ada dasarnya sama sekali dalam
al-Qur`an dan hadis. Jika Allah dan Rasulullah memberikan kebebasan
beragama sepenuhnya pada individu, bagaimana sikap negara-negara Islam
dalam hal ini?

Posisi Negara-Negara Islam
Hampir seluruh negara-negara Muslim Arab dalam konstitusi mereka
menjamin kebebasan beragama. Undang-undang pertama Mesir Tahun 1923,
pasal 12 disebutkan "Kebebasan beragama adalah mutlak." Pasal 46 UU
1971, yang sekarang berlaku di Mesir, berbunyi "Negara menjamin
kebebasan beragama dan kebebasan menjalankan ibadah."

Pasal 35, alinea pertama, UU Syiria Tahun 1973 menyebutkan "Kebebasan
beragama itu dijamin dan negara menghormati semua agama."

Pasal 14 UU Yordania Tahun 1952 menyatakan "Negara melindungi
kebebasan mempraktikkan agama dan kepercayaan sesuai dengan tradisi
kerajaan dengan ukuran semua itu tidak mengganggu keteraturan
masyarakat atau kesusilaan." Bunyi pasal ini hampir sama dengan pasal
9 UU Lebanon, pasal 35 UU Kuwait, pasal 25 UU Irak (sebelum perang
Irak) pasal 32 Uni Emirat Arab, dan pasal 22 UU Bahrain.

Konstitusi terbaru negara-negara Arab tidak menyebutkan secara
langsung kebebasan beragama, hanya secara tersirat saja. Pasal 35 UU
Aljazair Tahun 1989 menyebutkan "Kebebasan berpikir dan kebebasan
berpendapat tidak dapat diganggu gugat."

Pasal 35 UU Yaman Tahun 1990 berbunyi "Tempat ibadah tidak boleh
diganggu demikian juga rumah dan tempat-tempat penelitian ilmu
pengetahuan, dan dilarang mengontrolnya atau melakukan penggeledahan
di luar hal-hal yang telah diatur menurut undang-undang."

  Pasal 10 UU Mauritania Tahun 1991 mengatakan "Negara menjamin semua
warga negara, umum dan pribadi, kebebasan berpendapat, berpikir dan
kebebasan berekspresi."

Pasal 6 UU Maroko Tahun 1992 berbunyi "Islam adalah agama negara yang
menjamin kebebasan menjalankan semua bentuk ibadah." Lalu di manakah
posisi Indonesia mengenai kebebasan beragama?

Pasal 28 UUD 1945 ayat 1 dan 2 menyatakan bahwa negara menjamin
kebebasan warga negaranya dalam beragama.

Dalam konstitusi negara-negara Islam itu jelas bahwa negara menjamin
kebebasan beragama. Apakah murtad termasuk dalam delik pidana dalam UU
Pidana negara-negara Islam itu?

  Negara-negara Arab muslim tidak memasukkan delik murtad dalam UU
pidana mereka, kecuali tiga negara: Sudan, Mauritania, dan Maroko.
Pasal 126, ayat 1,2 dan 3 UU Pidana Sudan Tahun 1991 menyebutkan bahwa
orang yang murtad dari Islam dihukum mati. Pasal 306 UU Pidana
Mauritania Tahun 1988 menyebutkan bahwa semua kelakuan baik oleh
perkataan maupun perbuatan yang mengandung kemurtadan diancam hukuman
mati. Bahkan mereka yang menolak kewajiban salat, jika tidak taubat,
diancam hukuman mati juga. Sementara pasal 220, alinea 2, UU Pidana
Maroko tidak menyebutkan secara langsung hukuman orang yang murtad,
tetapi bagi mereka yang menyebabkan murtadnya seseorang dikenai
hukuman penjara 6 bulan hingga 3 tahun dan denda 100 hingga 500
dirham. Tampak jelas dalam UU Sudan dan Mauritania bahwa hukuman
murtad adalah mati, sementara UU Maroko hukuman itu hanya dipenjara
dan didenda. Lalu di mana juga posisi Indonesia dalam hal ini?

Hingga hari ini, tidak ada pasal mengenai murtad dalam UU Pidana
Indonesia. Jika ada tentu akan sangat mengerikan dan berbahaya bagi
kebebasan beragama. UU ini dapat digunakan oleh orang-orang yang tidak
senang dengan kebebasan beragama yang justru diserukan oleh Islam.
Belum ada UUnya saja, kelompok-kelompok radikal-fundamentalis sudah
banyak menghalalkan darah orang, apalagi sudah UU yang mengaturnya.

Kebebasan Berpikir dan Ancaman Murtad
Kebebasan berpikir yang dimaksud ialah kebebasan memikirkan kembali
dan membaca ulang teks-teks dan ajaran-ajaran Islam dengan sikap
kritis. Bahayanya, dalam proses pembacaan ulang terhadap teks suci itu
tak jarang menyinggung ajaran yang dianggap umat sebagai bagian akidah
yang tak bisa diganggu gugat.

Walaupun kebebasan berpikir dijamin dalam Islam, bahkan Islam sangat
menjunjung tinggi dan memuji orang-orang yang berpikir lewat ayat-ayat
al-Qur`an, tetapi harus berhati-hati jika berpikir itu kritis terhadap
Islam. Dalam konteks itu, berpikir bisa menjadi malapetaka. Akibatnya,
tuduhan telah menyimpang dari ajaran agama (murtad) sering dilayangkan
bagi mereka yang mengkritisi Islam.

Pemikiran atau kajian kritis terhadap Islam yang dianggap bertentangan
dengan al-Qur`an dan Sunah diancam dengan tuduhan murtad. Banyak
intelektual yang mengkaji Islam secara kritis dituduh murtad dan tak
jarang tuduhan itu mengakhiri hidupnya. Dalam kajian Amal al-Garami
dijelaskan bahwa salah satu faktor pencetus tuduhan murtad kepada para
intelektual Islam karena mereka ingin merespons tantangan dunia modern
tentang hak asasi manusia dan hak wanita. Hal ini mengharuskan mereka
mengkritisi Islam. Oleh karena tidak adanya ruang kebebasan berpikir,
maka layangan murtad pun tak bisa dihindarkan. Hukum Islam sangat
jelas mengatakan bahwa semua tindakan yang meremehkan hadis dan
syariah dihukum seperti hukuman murtad.

Konsep hukum Islam itu dipraktikkan di negara-negara Islam. Beberapa
kasus murtad ada yang dibawa ke pengadilan, sementara lainnya "
non-pengadilan" yang menyelesaikannya dengan ancaman ataupun peluru.
Hampir seluruh kasus menimpa para intelektual dan pemikir kritis
terhadap Islam, antara lain:

Pertama, kasus di Sudan. Mahmoud Mohamed Tâhâ divonis mati oleh
pengadilan Sudan pada 18 Januari 1985, setelah 2 bulan pengadilan,
dengan tuduhan melawan konstitusi 12 September 1983. Penyebabnya ia
menerbitkan buku al-Risâlah al-Tsâniyyah, yang berisi kritik terhadap
syariah seperti jilbab, warisan, poligami, hudud, persamaan
laki-perempuan, muslim dan non-muslim, dan lain-lain. Pada pengadilan
pertamanya, hakim menilai tulisan dalam buku tersebut sebagai tindakan
melawan negara. Yang menggelikan ialah pernyataan Menteri Kehakiman
Sudan saat itu bahwa walaupun UU 1983 itu belum sempurna dan masih
banyak kekurangan, tapi itu tidak menghalangi untuk dilanjutkan
eksekusi mati atas Tâhâ.

Kedua, kasus di Yaman. Pada 22 Januari 1985, Hammud al-'Amudi,
Profesor Sosiologi di Yaman diajukan ke pengadilan dengan tuduhan
murtad oleh para saksi dengan bukti bukunya Difâ' 'an Tuhmah
(Pembelaan dari Tuduhan) 2 jilid. Dalam bukunya, ia menulis bahwa
pertanian di Yaman adalah hasil kreativitas manusia, orang-orang Islam
dan Yahudi datang ke Yaman secara bersamaan dan lain-lain yang
dianggap bertentangan dengan al-Quran dan Sunnah. Ia divonis dengan
hukuman: bukunya dilarang dan ditarik dari peredaran, dilarang
mengajar di seluruh Yaman dan pengadilan memerintahkan untuk membentuk
lembaga intelektual dengan tujuan mengkaji bukunya dan membantahnya
bahwa yang tertulis dalam bukunya itu salah semua.

Ketiga, kasus di Mesir. Nasr Hamîd Abû Zayd, Professor Sastra Arab di
Universitas Kairo dituduh murtad, karena tulisan-tulisannya
bertentangan dan merugikan Islam, seperti antara lain meminta
persamaan warisan antara lelaki dan perempuan, teks al-Qur`an itu
adalah teks terbuka seperti teks lainnya di dunia. Ia dituduh murtad
dan diajukan ke pengadilan. Pengadilan Banding Kairo, di bawah ancaman
Islam fundamentalis, pada 14 Juni 1995, menjatuhkan putusan cerai
antara Abû Zayd dengan istrinya dengan alasan bahwa seorang muslimah
tidak boleh menikah dengan non-muslim yaitu Abû Zayd yang sudah
murtad. Tapi, hukuman itu tidak pernah benar-benar dieksekusi. Bahkan
Pengadilan Kasasi menolak kasus itu juga, dan kasus itu dihentikan
tanpa ada lanjutan dan kejelasannya.

Keempat, kasus di Tunisia. Abdel 'Aziz Thaalabi, pendiri Gerakan
Nasional Tunisia, pada tahun 1900-an dituduh murtad oleh Universitas
Zaytuna, al-Azharnya Tunisia, dan diajukan ke pengadilan. Akhirnya
pengadilan memvonis Thaalabi dengan 2 bulan penjara.

Ada juga kasus, sebagian besar di Mesir, yang dituduh murtad tapi
tidak masuk meja pengadilan, antara lain:
Pertama, Alî 'Abd al-Râziq, ulama al-Azhar yang menulis buku al-Islâm
wa Usûl al-Hukm (Islam dan Dasar-Dasar Negara) yang berisi bahwa dalam
Islam tidak ada satupun indikasi baik di dalam al-Qur`an maupun hadis
perintah mendirikan negara Islam. Saudara Kandung dari Mustafâ 'Abd
al-Râziq dan teman karib Syaikh al-Azhar waktu itu Mustafâ al-Marâghî
mendapatkan kecaman keras dari ulama-ulama lainnya sampai dituduh
murtad.

Kedua, Tâhâ Husein, dituduh murtad oleh para ulama al-Azhar karena
bukunya Fî Syi'r al-Jâhilî (Tentang Syair Pra-Islam). Dalam buku itu,
intelektual yang buta kedua matanya ini menyatakan bahwa al-Qur`an
adalah cermin budaya masyarakat Arab jahiliyah (pra-Islam). Akhirnya,
Doktor dari Sorbonne Paris itu dipecat sebagai dosen dari Universitas
Kairo dan harus menghapus halaman kontroversial dalam edisi
berikutnya. Karena itu dalam edisi berikutnya, halaman yang memuat
pendapatnya itu tidak ada sama sekali.

Ketiga, Khâlid Muhammad Khâlid dituduh murtad karena bukunya Min Hunâ
Nabda' (Dari Sini Kita Memulai) yang isinya mengritik politik Islam
dan praktik Islam politik sepanjang khilafah. Buku itu ditanggapi
ulama al-Azhar Muhammad al-Ghazâlî dalam bukunya Min Hunâ Na'lam (Dari
Sini Kita Mengetahui). Karena Khâlid takut akan ancaman dan tekanan
orang-orang fundamentalis di Mesir, ia kembali menulis buku yang
menjelaskan pernyataan-pernyataannya pada bukunya yang pertama, tapi
disayangkan oleh para pengagumnya, dengan judul al-Islâm wa al-Dawlah
(Islam dan Negara). Khâlid dikenal sebagai pemikir Islam liberal dan
pejuang demokrasi yang tak kenal lelah di Mesir. Ketika konsep
demokrasi diserang oleh kaum fundamentalis, ia memperjuangkannya,
hingga terbit bukunya Difâ' 'an al-Dimûkrâtiyyah (Pembelaan atas
Demokrasi) hal yang mana membuat ia dekat dengan Presiden Gamal Abdel
Nasser saat itu.

Keempat, Muhammad Ahmad Khalafullâh dituduh murtad karena bukunya Fann
al-Qasasî fî al-Qur`ân (Seni Kisah dalam al-Qur`an), telah
diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh Paramadina. Akhirnya dia
dipecat sebagai dosen dari Universitas Kairo. Buku itu berasal dari
disertasi doktornya yang pernah membuat dia hampir tidak bisa
menyelesaikan doktornya, karena diancam: dia tidak akan pernah lulus
sampai ia mengubah pendapatnya sebagaimana yang tertuang dalam
tesisnya itu.

Kelima, Najîb Mahfûdz, seorang sastrawan handal Timur Tengah dan
peraih Nobel Sastera dari Mesir, menjadi sasaran pembunuhan para Islam
radikal karena karyanya pada tahun 1959 dianggap bertentangan dengan
Islam dan dilarang oleh ulama al-Azhar.

Keenam, Muhammad Sa'îd al-Asymâwi, mantan orang nomor satu di
Kejaksaaan Mesir dan tokoh Islam liberal Mesir yang sangat berang
terhadap muslim radikal di Mesir. Buku-bukunya seperti al-Islâm
al-Siyâsî, Usûl al-Syarî'ah, al-Khilâfah al-Islâmiyyah, dan lainnya,
membakar kemarahan Islam fundamentalis di Mesir. Karenanya ia menjadi
incaran para Islam radikal dan darahnya halal bagi mereka, sebab itu
ia ke manapun mendapat pengawalan ketat. Seorang intelektual
fundamentalis Mesir Muhammad 'Imârah menulis buku Ghuluww al-'Ilmânî
al-'Asymâwî (Sekulerisme 'Asymawi yang Keterlaluan) yang berisi
kritik, kecaman dan tuduhan murtad terhadap Asymawi.

Ketujuh, yang paling mengerikan adalah yang menimpa pemikir liberal
Libanon Mustafâ Guhâ, pada 1992. Ia harus membayar keberanian atas
pemikirannya dengan tembusan peluru di kepalanya yang ditembakkan oleh
Islam fundamentalis Lebanon.

Kedelapan, yang paling tragis dari semua kasus di Mesir, adalah kasus
Farag Fawda, pemikir sekuler Mesir, tokoh Partai Wafd dan dosen
Universitas Kairo. Fawda dituduh murtad karena bukunya al-Haqîqah
al-Ghâ'ibah (Kenyataan yang Tersembunyi), yang isinya mengkritik
politik Islam dan praktiknya sepanjang masa khilafah.

Pagi itu, 8 Juni 1992, di Nasr City Kairo, tak jauh setelah ia keluar
dari rumahnya, dekat rel kereta api, ia ditembak mati oleh seorang
muslim radikal. Si pembunuh melakukan itu setelah mendengar ceramah
'Umar Abdurrahmân, seorang tokoh Jihad al-Islami, yang mengatakan
bahwa darah orang yang menentang Islam itu halal.

Muhammad al-Ghazâlî, ulama al-Azhar yang disegani saat itu yang
beberapa hari sebelum kematian Fawda berdebat dengannya tentang
politik Islam, dimintai keterangan sebagai saksi ahli di pengadilan
Mesir untuk si pembunuh. Ghazâlî mengatakan kepada pengadilan bahwa
"Membunuh orang yang murtad adalah kewajiban seorang muslim ketika
negara tidak memenuhi tugas ini!"
Kesembilan, pada 3 September 1992 seorang anak muda berusia 24 tahun
dipancung kepalanya di depan publik di Qatif atas perintah kerajaan
Saudi Arabia nomor 141 tahun 1992. Menurut Menteri Dalam Negeri Saudi,
pemuda itu telah menghina Allah, al-Qur`an dan Nabi Muhammad yang
dianggap sebagai tindakan murtad, karenanya dibunuh. Tindakan ini
adalah tindakan yang mengerikan, sebagaimana Tâhâ alami di Sudan.
Sebab tuduhan itu tidak pasti bahwa pemuda itu menghina Allah
sebagaimana yang dituduhkan. Itu hanya kemungkinan saja!

Kesepuluh, mantan hakim Libya Mustafâ Kamâl al-Mahdawî yang menulis
buku al-Bayân bi al-Qur`ân diancam di mana-mana, ia dituduh murtad di
masjid-masjid di Libya oleh Islam radikal. Bahkan di Saudi Arabia,
seorang Imam Masjid Nabawi di Madinah pada Juli 1992 meminta
Organisasi Konferensi Islam (OKI), Liga Dunia Islam dan para Ulama
Islam untuk mengeluarkan fatwa mati si hakim ini. Tampaknya tahun 1992
adalah tahun mengerikan bagi gerakan Islam modernis. Paling tidak
sudah 3 orang mati karena kebebasan berpikir pada tahun yang sama.

Di Indonesia, kasus tuduhan murtad pernah menimpa Nurcholish Madjid,
yang sering dipanggil Cak Nur, pada 1970-80-an dan kasus Ulil Abshar
Abdalla tahun 2003. Sekarang Tim Pengarusutaman Jender Departemen
Agama yang dipimpian oleh Musdah Mulia juga terkena ancaman murtad
karena memasukkan kesamaan hukum antara lelaki dan perempuan dalam RUU
Hukum Islam yang antara lain melarang poligami, menerapkan iddah bagi
lelaki, bagi waris 1-1, legalisasi kawin sementara dan lainnya.

Penutup
Kebebasan beragama dan berpikir adalah problem klasik yang terus
muncul di masyarakat Islam. Tantangan yang dihadapi kaum muslimin
ialah bagaimana mereka dapat menghargai pilihan keberagamaan seseorang
dan menghargai pendapat orang lain. Sehingga mereka tidak dengan cepat
menuduh murtad kepada orang yang punya pendapat lain dengannya. Tidak
ada kebenaran tunggal dan pasti. Hanya pemilik teks, Allah, akhir dari
sebuah kebenaran. Wallâhu a'lam


Daftar Pustaka

Abu-Sahlieh, Sami A. Aldeeb. "Le délit d'apostasie aujourd'hui et ses
conséquences en droit Arabe et Musulman." Islamochristiana (Roma) XX
(1994).
Ahmîdah al-Nayfar, "Min al-Riddah Ilâ al-Imân Ilâ Wa'y al-Tanâkud."
Islamochristiana (Roma) XIII (1987).
Amal al-Garami, "Min Dawa'i al-Irtidâd 'An al-Islâm Ladâ al-Musakkafîn
al-Mu'asirîn." Islamochristiana (Roma) XX (1994).
Baber Johansen, Les procès d'apostasie dans les années quatre-vingt et
quatre-vingt-dix : le Soudan, le Yemen, l'Egypte, dans le cours du
droit musulman au 13 Janvier 2004.
Fazlur Rahman, "Hukum dan Etika dalam Islam." Al-Hikmah, No. IX,
April-Juni (1993).
Hervé Bleuchot, Droit Musulman. II vols. Vol. II. Aix-en-Provence:
Presses Universitaires d'Aix Marseille, 2002.
Mahmoud Ayoub, "Religious Freedom and the Law of Apostasy in Islam."
Islamochristiana (Roma) XX (1994).
Mahmoud Mohamed Tâhâ, The Second Message of Islam: Syariah Demokratik.
Surabaya: ELSAD, 1996.
Mahmûd Shaltût, al-Islâm 'Aqîdah wa al-Syarî'ah (Mesir: Dâr al-Kalâm,
t.t.), h. 293. Lihat juga edisi Kairo 1964.
Majalah Mingguan Tempo edisi 11-17 Oktober 2004.
Mohamed Charfi, "Islam et Droits de l'Homme." Islamochristiana (Roma) 9
(1983).
Mohamed Charfi, Islam et Liberté Le Malentendu Historique (Paris:
Albin Michel, 1998).
Mohamed Talbi "Religious Liberty: A Muslim Perpective."
Islamochristiana (Roma) XI (1985).
Muhammad Salîm Al-'Awwâ, Fî Usûl al-Nizâm al-Jinâi al-Islâmi (Kairo:
Dâr al-Ma'ârif, 1979).
W. Heffening, "Murtad." In Encyclopédie de l'Islam, edited by M. Th.
Houtsma (et.ali.), pp. 787-789. Leiden et Paris: EJ. Brill et C.
Klincksieck, 1936.

Ayang Utriza adalah Dosen Fakultas Syariah dan Hukum,  UIN Syarif
Hidayatullah Jakarta & MA Sejarah Hukum Islam dari Ecole des Hautes
Etudes en Sciences Sociales (EHESS) Paris

Tulisan ini dimuat dalam Mimbar (Jurnal Agama dan Budaya), UIN Syarif
Hidayatullah Jakarta, Vol. 22, No. 4, 2005.

On 3/24/06, Ari Condro <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Lho, jadi diskriminasi dong :P  Yg fundamentalis dan moderat dianggap
> mayoritas, yang liberal dianggap pencilan  :D  saya menangkapnya demikian.
>
>
> On 3/24/06, aris solikhah <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> > Mas Ari dan Mbakyu LIna,
> > terima kasih.
> >
> > Aris secara pribadi tak ingin mengategorikan muslim itu fundamentalis,
> > moderat, setengah-setengah atau abangan. Kecuali liberal.
>
>
>


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke