dalam masalah teks dan konteks, contoh yg diberikan rosul Allah terkadang justru liberal. silakan di simak berikut ini.
rekans, kebetulan aku lagi cari2 dalil yang membenarkan hukuman mati bagi orang yang murtad/keluar dari agama Islam, dan nemu artikel di bawah ini. bagi yang berminat, silakan dibaca. kasus yang terjadi di afganishtan (seorang yang diancam hukuman mati karena keluar dari islam), merupakan tafsir terhadap hadits yang dilakukan oleh imam2 masa dahulu, sementara dalam Al Quran sendiri tidak terdapat perintah untuk menghukum mati orang yang murtad. Semoga bermanfaat. salam, == wikan 920588 http://203.130.232.191/www-ina/wartadetil.asp?mid=783&catid=2& Jakarta, 21 Desember 2005 Kebebasan Beragama dalam Islam Oleh Ayang Utriza Pendahuluan Masalah kebebasan beragama adalah agenda besar umat Islam di negara mana pun di dunia sekarang ini. Ada kesulitan besar yang dihadapi negara-negara Islam untuk mewujudkan kebebasan beragama. Ini terlihat dari pengalaman ketika akhir tahun 1940-an Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) bersidang membahas pasal 18 Deklarasi HAM tentang kebebasan beragama, justru negara-negara Islam melayangkan ungkapan keberatan. Bunyi lengkap pasal itu ialah "Semua orang mempunyai hak atas kebebasan berpikir, berpendapat dan beragama: hak ini mengandung kebebasan mengganti agama atau keyakinan begitu juga kebebasan menjalankan agama atau keyakinannya, sendiri atau bersama, baik di tempat umum maupun di rumah sendiri, baik ajaran, praktik, pemujaan dan pelaksanaan ibadah." Pasal ini memicu emosi dan memancing reaksi yang sangat keras dari negara-negara Islam karena ada kalimat "kebebasan mengganti agama atau keyakinan". Para wakil negara Mesir, Irak, Iran, Saudi Arabia, dan Syiria protes keras agar artikel itu diamandemen. Menurut mereka, dalam Islam tidak diperbolehkan pindah agama (murtad). Bahkan sanksi bagi mereka yang berani mengganti agama diancam hukuman mati. Setelah perdebatan alot dan panjang, akhirnya, pada 1966, kesepakatan mengubah artikel itu tercapai dengan persetujuan dari Brasil dan Filipina. Kalimat "kebebasan mengganti agama atau keyakinan" diganti menjadi "kebebasan memiliki atau mengikuti suatu agama atau keyakinan sesuai dengan pilihannya". Persoalannya, mengapa negara-negara Islam begitu sewot dengan kalimat tersebut, apakah dalam Islam tidak ada kebebasan beragama? Benarkah murtad dihukum mati dalam Islam? Jaminan Kebebasan Beragama Kebebasan memilih agama dijamin Islam. Di dalam QS al-Baqarah/2: 256, Allah secara jelas berfirman bahwa " Tidak ada paksaan dalam beragama ", artinya Islam memberikan kebebasan sepenuhnya dalam beragama. Allah kembali menegaskan dalam QS Yûnus/10: 99, Ia berfirman: "Seandainya Tuhanmu ingin, pastilah beriman orang yang ada di bumi seluruhnya, apakah kau akan memaksa manusia hingga mereka beriman?" Ayat ini secara tegas mengatakan bahwa seandainya Allah hendak menjadikan manusia seluruhnya Muslim, Allah pasti bisa, tapi Allah tidak mau, sebab kalaupun semua manusia di bumi ini menjadi Muslim, mereka tetap berkelahi dan berbeda pendapat. Karena itu, Allah menciptakan manusia berpuak-puak, bersuku-suku dan berbagai macam ras untuk saling mengenal dan membangun kerjasama atas kebaikan (QS al-Hujurât/49: 13) serta saling berlomba dalam kebajikan untuk membangun dunia yang lebih ramah (QS al-Baqarah/2: 148). Lebih jauh Allah mempersilahkan kepada semua manusia untuk memilih antara beriman atau kafir, sebagaimana firmannya dalam QS al-Kahfi/18: 29, "Katakanlah kebenaran dari Tuhanmu, barangsiapa yang mau beriman, berimanlah! dan barangsiapa yang mau kafir, kafirlah! " Dalam ayat ini jelas sekali bahwa Allah membebaskan hamba-Nya untuk menjadi kafir atau beriman. Ayat ini juga mengandung makna tersirat bahwa manusia mempunyai "hak untuk berbuat dosa" sebagaimana mazhab teologi Qadiriyah meyakininya. Di dalam al-Qur`an tidak ada satu pun ayat yang melarang orang mengganti agama. Dan yang perlu ditegaskan: tidak ada satu pun ayat yang menyebutkan hukuman orang yang mengganti agama dengan hukuman mati. Namun, walaupun kebebasan beragama telah dijamin oleh Allah, hal ini tidak menghalangi para ahli hukum Islam klasik (fuqahâ) untuk mengancam hukuman murtad dengan kematian. Dalam fikih, hukuman murtad untuk lelaki yang sudah dewasa dan sehat adalah dibunuh, sementara hukuman untuk perempuan, menurut Hanafi dan Syiah, dipenjara hingga dia kembali ke Islam. Tapi menurut Syafii, Awzai, Hanbali, dan Maliki perempuan murtad tetap harus dibunuh. Hukuman murtad yang dibuat ahli hukum Islam sangat bertentangan dengan kebebasan beragama yang diberikan Islam. Menurut Abu Sahlieh sesungguhnya kebebasan beragama dalam Islam hanya punya satu makna unik: kebebasan masuk agama Islam dan dilarang keluar. Lalu apa sumber hukuman mati bagi orang yang murtad? Sumber hukum Islam mengenai kemurtadan adalah politik yaitu logika imperium Islam. Hukuman itu pertama kali diterapkan oleh Abû Bakr Siddîq (w. 12/634), khalifah pertama, untuk memerangi mereka yang menentang otoritas politik kekhalifahan dan kecewa terhadap kematian Rasulullah. Banyak suku dan kabilah yang tidak mau membayar zakat kepada penguasa di Madinah, tetapi mereka malah membayar zakat kepada organisasi-organisasi kesukuan mereka sendiri. Mereka dituduh oleh para sejarahwan dan ahli hukum Islam sebagai gerakan murtad. Namun sebenarnya mereka masih Muslim sejati: mereka masih salat, puasa, haji, dan lain sebagainya. Sesungguhnya para suku dan kabilah Arab saat itu telah takluk kepada masa Nabi SAW dan telah masuk Islam serta menyatakan kesetiannya pada Islam. Namun setelah Nabi SAW wafat, para suku dan kabilah itu kembali kepada kesetiaan pada suku-sukunya. Pembangkangan terhadap Khalifah Abû Bakr dapat ditafsirkan: pertama, sebagai bentuk perlawanan terhadap hegemoni suku Quraisy dan kepada Abû Bakr secara individu, dan kedua sebenarnya mereka masuk Islam hanya di bibir saja dan oportunis sebab terpaksa oleh keadaan saat itu. Oleh karena itu hukuman murtad adalah tak lebih dari fenomena politik daripada agama. Ulama al-Azhar yang terkenal liberal 'Abd al-Muta'âl al-Sa'îdi, murid Muhammad 'Abduh, menyatakan dengan jelas bahwa dasar hukuman mati bagi orang murtad adalah politik negara. Negara takut orang-orang murtad ini dapat memberontak dan menggulingkan pemerintahan yang berkuasa, seperti yang dicontohkan masa pemerintahan Abu Bakar dengan membantai orang-orang yang dituduh murtad karena takut mengganggu stabilitas "negara". Pendapat yang sama datang dari Hasan Ibrâhim Hasan dan Muhammad Fathî 'Utsmân. Analisa ini, hukuman murtad lebih bersifat politis ketimbang agama, dipertegas oleh kenyataan bahwa dalam kitab-kitab fikih klasik tidak ada teks mengenai prosedur dan pembuktian kasus kafir. Menurut ulama mazhab Hanbali dan Hanafi, kita tidak tahu kafir atau tidaknya seseorang. Hanya Allah yang Maha Tahu dalam hati seseorang beriman atau kafir. Madhab Hanafi, mazhab liberal dalam fikih, mengatakan tidak ada alasan untuk membunuh orang yang murtad, sebab hanya Tuhanlah yang Maha Tahu. Jika demikian, mengapa orang murtad harus dibunuh? Mazhab Hanafi, yang lebih rasional dalam memberikan alasan, mendasarkan alasan sosiologis dan politis kenapa orang murtad harus dibunuh: orang murtad dibunuh karena punya akibat yang berbahaya bagi masyarakat, yaitu keteraturan sosial akan kacau. Oleh karena itu, membunuh satu orang murtad lebih baik daripada masyarakat menjadi berantakan. Namun, hukuman murtad, menurut Hanafi, hanya diterapkan bagi lelaki, sementara wanita tidak dibunuh. Alasannya akibat politik yang ditimbulkan oleh murtadnya seorang wanita sangat lemah. Jadi cukup dipenjara, hingga wanita itu diharapkan kembali lagi ke Islam. Di sini lagi-lagi kita melihat bahwa alasan membunuh orang murtad bukan al-Qur`an, tetapi politis dan sosiologis. Ketika ayat al-Qur`an tidak ada yang tegas mengatakan hukuman mati bagi orang murtad, fuqahâ mencari landasan hukuman mati orang murtad pada hadis; pertama, hadis 'Ikl dan 'Arinah yang murtad setelah masuk Islam. Namun sebenarnya mereka dibunuh bukan karena murtad. Mereka dibunuh karena memerangi Islam, Allah dan Rasulullah. Kedua, hadis yang diriwayatkan 'Âisyah dan Ibn 'Abbâs "Tiga orang yang darahnya halal; membunuh orang, orang yang telah menikah berzina dan orang murtad" (HR. al-Bukhâri, Muslim, Nasâ'i, Ibn Mâdjah dan Abû Dâwud). Menurut Ibn Taymiyyah (w. 728/1328) hadis ini bukan membicarakan orang murtad, tapi mereka yang memerangi Islam (muhârib). Ketiga, hadis "Barangsiapa yang murtad, maka bunuhlah" (HR. Bukhâri, Ibn Mâdjah, Nasâ'i, Tayâlisi, Mâlik, Tirmidzî, Abû Dâwud dan Ibn Hanbal). Hadis ini hanya diriwayatkan oleh Ibn 'Abbâs yang dikenal dengan hadis âhâd (hadis yang diriwayatkan hanya oleh satu orang). Menurut mantan Syaikh al-Azhar, Mahmûd Syaltût, bahwa kebanyakan ahli hukum Islam berpendapat: hadis âhâd tidak dapat diterima untuk menjadi landasan hukum dan hadis seperti itu tidak bisa dijadikan alasan menghalalkan darah seseorang. Yang lebih meragukan lagi, Ibn 'Abbâs ketika meriwayatkan hadis itu baru berusia 13 tahun! Oleh sebab itu, hadis-hadis itu tidaklah sah dijadikan landasan hukum mati bagi orang murtad. Alasannya, pertama, menurut al-Shawkânî dalam Nayl al-Awtâr, sanad (mata rantai) hadis itu tidak sahîh (valid dan benar) dan tidak ada kepastian bahwa Rasulullah telah menghukum orang murtad dengan hukuman mati. Kedua, hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhârî dan Muslim membuktikan bahwa ada seorang Arab, Qayis Ibn Hâzim?, yang menyatakan keluar dari Islam (murtad) di hadapan Rasulullah. Tetapi Rasul tidak menghukumnya atau menyuruh para sahabat menghukumnya. Sehingga ia bebas keluar dari Madinah tanpa sedikitpun gangguan. Ketiga, hadis yang diriwayatkan al-Bukhârî dari Anas Ibn Mâlik bahwa ada seorang Nasrani yang masuk Islam lalu keluar lagi (murtad), tapi Rasulullah tidak menghukumnya. Keempat, sebab turunnya QS Âli Imrân/3:72 adalah karena murtadnya orang-orang Yahudi di Madinah. Ketika itu, pemerintahan Islam di Madinah telah tegak dan Rasulullah bertindak sebagai kepala negara. Namun, Rasulullah tidak menghukum orang murtad tersebut. Dengan demikian, ketiga hadis di atas harus dipahami sebagai bentuk hukuman takzir (hukuman yang diputuskan oleh penguasa), artinya murtad dapat dihukum sesuai dengan kondisi, situasi, dan kebijakan politik negara. Bukan kepastian yang mutlak bahwa orang murtad harus dibunuh seperti dalam hadis yang tidak sahih itu. Apa yang dilakukan oleh Rasulullah untuk tidak menghukum orang murtad diikuti para sahabat dan tabi'in yang juga ahli hukum Islam. 'Umar ibn Khattâb (w. 22/644), khalifah kedua, tidak menghukum sekelompok orang dari Bakr ibn Wâ'il yang dilaporkan telah murtad karena pengaruh Abû Mûsâ al-'Asy'âri (w. 41/661). Umar hanya memenjarakan orang-orang itu, jika mereka tidak kembali masuk Islam. Ikrima (w. 106/724) dan Anas ibn Mâlik (91/710) menentang 'Ali ibn Abî Tâlib (w. 40/660) yang akan membakar orang-orang murtad (zindik). Ibrâhîm al-Nukhâ'i (w. 95/713), seorang tabi'in dan ahli hukum Islam Kufah, mengatakan bahwa orang murtad dapat bertaubat selamanya. Sufyân al-Tsawrî (w. 161/778), seorang tabi'in dan pendiri mazhab Tsawri, mengikuti pendapat ini. Dan pendapat yang paling radikal adalah pendapat seorang ulama mazhab Maliki yaitu al-Bâjî (w. 474/1081), ia mengatakan bahwa "Tidak ada hukuman had (hukuman pasti yang telah ditentukan) bagi orang murtad dan manusia tidak punya hak dalam hukuman ini ." Kesimpulannya orang murtad itu bisa bertaubat dan tidak ada sanksi hukuman mati baginya sebab tidak ada dasarnya sama sekali dalam al-Qur`an dan hadis. Jika Allah dan Rasulullah memberikan kebebasan beragama sepenuhnya pada individu, bagaimana sikap negara-negara Islam dalam hal ini? Posisi Negara-Negara Islam Hampir seluruh negara-negara Muslim Arab dalam konstitusi mereka menjamin kebebasan beragama. Undang-undang pertama Mesir Tahun 1923, pasal 12 disebutkan "Kebebasan beragama adalah mutlak." Pasal 46 UU 1971, yang sekarang berlaku di Mesir, berbunyi "Negara menjamin kebebasan beragama dan kebebasan menjalankan ibadah." Pasal 35, alinea pertama, UU Syiria Tahun 1973 menyebutkan "Kebebasan beragama itu dijamin dan negara menghormati semua agama." Pasal 14 UU Yordania Tahun 1952 menyatakan "Negara melindungi kebebasan mempraktikkan agama dan kepercayaan sesuai dengan tradisi kerajaan dengan ukuran semua itu tidak mengganggu keteraturan masyarakat atau kesusilaan." Bunyi pasal ini hampir sama dengan pasal 9 UU Lebanon, pasal 35 UU Kuwait, pasal 25 UU Irak (sebelum perang Irak) pasal 32 Uni Emirat Arab, dan pasal 22 UU Bahrain. Konstitusi terbaru negara-negara Arab tidak menyebutkan secara langsung kebebasan beragama, hanya secara tersirat saja. Pasal 35 UU Aljazair Tahun 1989 menyebutkan "Kebebasan berpikir dan kebebasan berpendapat tidak dapat diganggu gugat." Pasal 35 UU Yaman Tahun 1990 berbunyi "Tempat ibadah tidak boleh diganggu demikian juga rumah dan tempat-tempat penelitian ilmu pengetahuan, dan dilarang mengontrolnya atau melakukan penggeledahan di luar hal-hal yang telah diatur menurut undang-undang." Pasal 10 UU Mauritania Tahun 1991 mengatakan "Negara menjamin semua warga negara, umum dan pribadi, kebebasan berpendapat, berpikir dan kebebasan berekspresi." Pasal 6 UU Maroko Tahun 1992 berbunyi "Islam adalah agama negara yang menjamin kebebasan menjalankan semua bentuk ibadah." Lalu di manakah posisi Indonesia mengenai kebebasan beragama? Pasal 28 UUD 1945 ayat 1 dan 2 menyatakan bahwa negara menjamin kebebasan warga negaranya dalam beragama. Dalam konstitusi negara-negara Islam itu jelas bahwa negara menjamin kebebasan beragama. Apakah murtad termasuk dalam delik pidana dalam UU Pidana negara-negara Islam itu? Negara-negara Arab muslim tidak memasukkan delik murtad dalam UU pidana mereka, kecuali tiga negara: Sudan, Mauritania, dan Maroko. Pasal 126, ayat 1,2 dan 3 UU Pidana Sudan Tahun 1991 menyebutkan bahwa orang yang murtad dari Islam dihukum mati. Pasal 306 UU Pidana Mauritania Tahun 1988 menyebutkan bahwa semua kelakuan baik oleh perkataan maupun perbuatan yang mengandung kemurtadan diancam hukuman mati. Bahkan mereka yang menolak kewajiban salat, jika tidak taubat, diancam hukuman mati juga. Sementara pasal 220, alinea 2, UU Pidana Maroko tidak menyebutkan secara langsung hukuman orang yang murtad, tetapi bagi mereka yang menyebabkan murtadnya seseorang dikenai hukuman penjara 6 bulan hingga 3 tahun dan denda 100 hingga 500 dirham. Tampak jelas dalam UU Sudan dan Mauritania bahwa hukuman murtad adalah mati, sementara UU Maroko hukuman itu hanya dipenjara dan didenda. Lalu di mana juga posisi Indonesia dalam hal ini? Hingga hari ini, tidak ada pasal mengenai murtad dalam UU Pidana Indonesia. Jika ada tentu akan sangat mengerikan dan berbahaya bagi kebebasan beragama. UU ini dapat digunakan oleh orang-orang yang tidak senang dengan kebebasan beragama yang justru diserukan oleh Islam. Belum ada UUnya saja, kelompok-kelompok radikal-fundamentalis sudah banyak menghalalkan darah orang, apalagi sudah UU yang mengaturnya. Kebebasan Berpikir dan Ancaman Murtad Kebebasan berpikir yang dimaksud ialah kebebasan memikirkan kembali dan membaca ulang teks-teks dan ajaran-ajaran Islam dengan sikap kritis. Bahayanya, dalam proses pembacaan ulang terhadap teks suci itu tak jarang menyinggung ajaran yang dianggap umat sebagai bagian akidah yang tak bisa diganggu gugat. Walaupun kebebasan berpikir dijamin dalam Islam, bahkan Islam sangat menjunjung tinggi dan memuji orang-orang yang berpikir lewat ayat-ayat al-Qur`an, tetapi harus berhati-hati jika berpikir itu kritis terhadap Islam. Dalam konteks itu, berpikir bisa menjadi malapetaka. Akibatnya, tuduhan telah menyimpang dari ajaran agama (murtad) sering dilayangkan bagi mereka yang mengkritisi Islam. Pemikiran atau kajian kritis terhadap Islam yang dianggap bertentangan dengan al-Qur`an dan Sunah diancam dengan tuduhan murtad. Banyak intelektual yang mengkaji Islam secara kritis dituduh murtad dan tak jarang tuduhan itu mengakhiri hidupnya. Dalam kajian Amal al-Garami dijelaskan bahwa salah satu faktor pencetus tuduhan murtad kepada para intelektual Islam karena mereka ingin merespons tantangan dunia modern tentang hak asasi manusia dan hak wanita. Hal ini mengharuskan mereka mengkritisi Islam. Oleh karena tidak adanya ruang kebebasan berpikir, maka layangan murtad pun tak bisa dihindarkan. Hukum Islam sangat jelas mengatakan bahwa semua tindakan yang meremehkan hadis dan syariah dihukum seperti hukuman murtad. Konsep hukum Islam itu dipraktikkan di negara-negara Islam. Beberapa kasus murtad ada yang dibawa ke pengadilan, sementara lainnya " non-pengadilan" yang menyelesaikannya dengan ancaman ataupun peluru. Hampir seluruh kasus menimpa para intelektual dan pemikir kritis terhadap Islam, antara lain: Pertama, kasus di Sudan. Mahmoud Mohamed Tâhâ divonis mati oleh pengadilan Sudan pada 18 Januari 1985, setelah 2 bulan pengadilan, dengan tuduhan melawan konstitusi 12 September 1983. Penyebabnya ia menerbitkan buku al-Risâlah al-Tsâniyyah, yang berisi kritik terhadap syariah seperti jilbab, warisan, poligami, hudud, persamaan laki-perempuan, muslim dan non-muslim, dan lain-lain. Pada pengadilan pertamanya, hakim menilai tulisan dalam buku tersebut sebagai tindakan melawan negara. Yang menggelikan ialah pernyataan Menteri Kehakiman Sudan saat itu bahwa walaupun UU 1983 itu belum sempurna dan masih banyak kekurangan, tapi itu tidak menghalangi untuk dilanjutkan eksekusi mati atas Tâhâ. Kedua, kasus di Yaman. Pada 22 Januari 1985, Hammud al-'Amudi, Profesor Sosiologi di Yaman diajukan ke pengadilan dengan tuduhan murtad oleh para saksi dengan bukti bukunya Difâ' 'an Tuhmah (Pembelaan dari Tuduhan) 2 jilid. Dalam bukunya, ia menulis bahwa pertanian di Yaman adalah hasil kreativitas manusia, orang-orang Islam dan Yahudi datang ke Yaman secara bersamaan dan lain-lain yang dianggap bertentangan dengan al-Quran dan Sunnah. Ia divonis dengan hukuman: bukunya dilarang dan ditarik dari peredaran, dilarang mengajar di seluruh Yaman dan pengadilan memerintahkan untuk membentuk lembaga intelektual dengan tujuan mengkaji bukunya dan membantahnya bahwa yang tertulis dalam bukunya itu salah semua. Ketiga, kasus di Mesir. Nasr Hamîd Abû Zayd, Professor Sastra Arab di Universitas Kairo dituduh murtad, karena tulisan-tulisannya bertentangan dan merugikan Islam, seperti antara lain meminta persamaan warisan antara lelaki dan perempuan, teks al-Qur`an itu adalah teks terbuka seperti teks lainnya di dunia. Ia dituduh murtad dan diajukan ke pengadilan. Pengadilan Banding Kairo, di bawah ancaman Islam fundamentalis, pada 14 Juni 1995, menjatuhkan putusan cerai antara Abû Zayd dengan istrinya dengan alasan bahwa seorang muslimah tidak boleh menikah dengan non-muslim yaitu Abû Zayd yang sudah murtad. Tapi, hukuman itu tidak pernah benar-benar dieksekusi. Bahkan Pengadilan Kasasi menolak kasus itu juga, dan kasus itu dihentikan tanpa ada lanjutan dan kejelasannya. Keempat, kasus di Tunisia. Abdel 'Aziz Thaalabi, pendiri Gerakan Nasional Tunisia, pada tahun 1900-an dituduh murtad oleh Universitas Zaytuna, al-Azharnya Tunisia, dan diajukan ke pengadilan. Akhirnya pengadilan memvonis Thaalabi dengan 2 bulan penjara. Ada juga kasus, sebagian besar di Mesir, yang dituduh murtad tapi tidak masuk meja pengadilan, antara lain: Pertama, Alî 'Abd al-Râziq, ulama al-Azhar yang menulis buku al-Islâm wa Usûl al-Hukm (Islam dan Dasar-Dasar Negara) yang berisi bahwa dalam Islam tidak ada satupun indikasi baik di dalam al-Qur`an maupun hadis perintah mendirikan negara Islam. Saudara Kandung dari Mustafâ 'Abd al-Râziq dan teman karib Syaikh al-Azhar waktu itu Mustafâ al-Marâghî mendapatkan kecaman keras dari ulama-ulama lainnya sampai dituduh murtad. Kedua, Tâhâ Husein, dituduh murtad oleh para ulama al-Azhar karena bukunya Fî Syi'r al-Jâhilî (Tentang Syair Pra-Islam). Dalam buku itu, intelektual yang buta kedua matanya ini menyatakan bahwa al-Qur`an adalah cermin budaya masyarakat Arab jahiliyah (pra-Islam). Akhirnya, Doktor dari Sorbonne Paris itu dipecat sebagai dosen dari Universitas Kairo dan harus menghapus halaman kontroversial dalam edisi berikutnya. Karena itu dalam edisi berikutnya, halaman yang memuat pendapatnya itu tidak ada sama sekali. Ketiga, Khâlid Muhammad Khâlid dituduh murtad karena bukunya Min Hunâ Nabda' (Dari Sini Kita Memulai) yang isinya mengritik politik Islam dan praktik Islam politik sepanjang khilafah. Buku itu ditanggapi ulama al-Azhar Muhammad al-Ghazâlî dalam bukunya Min Hunâ Na'lam (Dari Sini Kita Mengetahui). Karena Khâlid takut akan ancaman dan tekanan orang-orang fundamentalis di Mesir, ia kembali menulis buku yang menjelaskan pernyataan-pernyataannya pada bukunya yang pertama, tapi disayangkan oleh para pengagumnya, dengan judul al-Islâm wa al-Dawlah (Islam dan Negara). Khâlid dikenal sebagai pemikir Islam liberal dan pejuang demokrasi yang tak kenal lelah di Mesir. Ketika konsep demokrasi diserang oleh kaum fundamentalis, ia memperjuangkannya, hingga terbit bukunya Difâ' 'an al-Dimûkrâtiyyah (Pembelaan atas Demokrasi) hal yang mana membuat ia dekat dengan Presiden Gamal Abdel Nasser saat itu. Keempat, Muhammad Ahmad Khalafullâh dituduh murtad karena bukunya Fann al-Qasasî fî al-Qur`ân (Seni Kisah dalam al-Qur`an), telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh Paramadina. Akhirnya dia dipecat sebagai dosen dari Universitas Kairo. Buku itu berasal dari disertasi doktornya yang pernah membuat dia hampir tidak bisa menyelesaikan doktornya, karena diancam: dia tidak akan pernah lulus sampai ia mengubah pendapatnya sebagaimana yang tertuang dalam tesisnya itu. Kelima, Najîb Mahfûdz, seorang sastrawan handal Timur Tengah dan peraih Nobel Sastera dari Mesir, menjadi sasaran pembunuhan para Islam radikal karena karyanya pada tahun 1959 dianggap bertentangan dengan Islam dan dilarang oleh ulama al-Azhar. Keenam, Muhammad Sa'îd al-Asymâwi, mantan orang nomor satu di Kejaksaaan Mesir dan tokoh Islam liberal Mesir yang sangat berang terhadap muslim radikal di Mesir. Buku-bukunya seperti al-Islâm al-Siyâsî, Usûl al-Syarî'ah, al-Khilâfah al-Islâmiyyah, dan lainnya, membakar kemarahan Islam fundamentalis di Mesir. Karenanya ia menjadi incaran para Islam radikal dan darahnya halal bagi mereka, sebab itu ia ke manapun mendapat pengawalan ketat. Seorang intelektual fundamentalis Mesir Muhammad 'Imârah menulis buku Ghuluww al-'Ilmânî al-'Asymâwî (Sekulerisme 'Asymawi yang Keterlaluan) yang berisi kritik, kecaman dan tuduhan murtad terhadap Asymawi. Ketujuh, yang paling mengerikan adalah yang menimpa pemikir liberal Libanon Mustafâ Guhâ, pada 1992. Ia harus membayar keberanian atas pemikirannya dengan tembusan peluru di kepalanya yang ditembakkan oleh Islam fundamentalis Lebanon. Kedelapan, yang paling tragis dari semua kasus di Mesir, adalah kasus Farag Fawda, pemikir sekuler Mesir, tokoh Partai Wafd dan dosen Universitas Kairo. Fawda dituduh murtad karena bukunya al-Haqîqah al-Ghâ'ibah (Kenyataan yang Tersembunyi), yang isinya mengkritik politik Islam dan praktiknya sepanjang masa khilafah. Pagi itu, 8 Juni 1992, di Nasr City Kairo, tak jauh setelah ia keluar dari rumahnya, dekat rel kereta api, ia ditembak mati oleh seorang muslim radikal. Si pembunuh melakukan itu setelah mendengar ceramah 'Umar Abdurrahmân, seorang tokoh Jihad al-Islami, yang mengatakan bahwa darah orang yang menentang Islam itu halal. Muhammad al-Ghazâlî, ulama al-Azhar yang disegani saat itu yang beberapa hari sebelum kematian Fawda berdebat dengannya tentang politik Islam, dimintai keterangan sebagai saksi ahli di pengadilan Mesir untuk si pembunuh. Ghazâlî mengatakan kepada pengadilan bahwa "Membunuh orang yang murtad adalah kewajiban seorang muslim ketika negara tidak memenuhi tugas ini!" Kesembilan, pada 3 September 1992 seorang anak muda berusia 24 tahun dipancung kepalanya di depan publik di Qatif atas perintah kerajaan Saudi Arabia nomor 141 tahun 1992. Menurut Menteri Dalam Negeri Saudi, pemuda itu telah menghina Allah, al-Qur`an dan Nabi Muhammad yang dianggap sebagai tindakan murtad, karenanya dibunuh. Tindakan ini adalah tindakan yang mengerikan, sebagaimana Tâhâ alami di Sudan. Sebab tuduhan itu tidak pasti bahwa pemuda itu menghina Allah sebagaimana yang dituduhkan. Itu hanya kemungkinan saja! Kesepuluh, mantan hakim Libya Mustafâ Kamâl al-Mahdawî yang menulis buku al-Bayân bi al-Qur`ân diancam di mana-mana, ia dituduh murtad di masjid-masjid di Libya oleh Islam radikal. Bahkan di Saudi Arabia, seorang Imam Masjid Nabawi di Madinah pada Juli 1992 meminta Organisasi Konferensi Islam (OKI), Liga Dunia Islam dan para Ulama Islam untuk mengeluarkan fatwa mati si hakim ini. Tampaknya tahun 1992 adalah tahun mengerikan bagi gerakan Islam modernis. Paling tidak sudah 3 orang mati karena kebebasan berpikir pada tahun yang sama. Di Indonesia, kasus tuduhan murtad pernah menimpa Nurcholish Madjid, yang sering dipanggil Cak Nur, pada 1970-80-an dan kasus Ulil Abshar Abdalla tahun 2003. Sekarang Tim Pengarusutaman Jender Departemen Agama yang dipimpian oleh Musdah Mulia juga terkena ancaman murtad karena memasukkan kesamaan hukum antara lelaki dan perempuan dalam RUU Hukum Islam yang antara lain melarang poligami, menerapkan iddah bagi lelaki, bagi waris 1-1, legalisasi kawin sementara dan lainnya. Penutup Kebebasan beragama dan berpikir adalah problem klasik yang terus muncul di masyarakat Islam. Tantangan yang dihadapi kaum muslimin ialah bagaimana mereka dapat menghargai pilihan keberagamaan seseorang dan menghargai pendapat orang lain. Sehingga mereka tidak dengan cepat menuduh murtad kepada orang yang punya pendapat lain dengannya. Tidak ada kebenaran tunggal dan pasti. Hanya pemilik teks, Allah, akhir dari sebuah kebenaran. Wallâhu a'lam Daftar Pustaka Abu-Sahlieh, Sami A. Aldeeb. "Le délit d'apostasie aujourd'hui et ses conséquences en droit Arabe et Musulman." Islamochristiana (Roma) XX (1994). Ahmîdah al-Nayfar, "Min al-Riddah Ilâ al-Imân Ilâ Wa'y al-Tanâkud." Islamochristiana (Roma) XIII (1987). Amal al-Garami, "Min Dawa'i al-Irtidâd 'An al-Islâm Ladâ al-Musakkafîn al-Mu'asirîn." Islamochristiana (Roma) XX (1994). Baber Johansen, Les procès d'apostasie dans les années quatre-vingt et quatre-vingt-dix : le Soudan, le Yemen, l'Egypte, dans le cours du droit musulman au 13 Janvier 2004. Fazlur Rahman, "Hukum dan Etika dalam Islam." Al-Hikmah, No. IX, April-Juni (1993). Hervé Bleuchot, Droit Musulman. II vols. Vol. II. Aix-en-Provence: Presses Universitaires d'Aix Marseille, 2002. Mahmoud Ayoub, "Religious Freedom and the Law of Apostasy in Islam." Islamochristiana (Roma) XX (1994). Mahmoud Mohamed Tâhâ, The Second Message of Islam: Syariah Demokratik. Surabaya: ELSAD, 1996. Mahmûd Shaltût, al-Islâm 'Aqîdah wa al-Syarî'ah (Mesir: Dâr al-Kalâm, t.t.), h. 293. Lihat juga edisi Kairo 1964. Majalah Mingguan Tempo edisi 11-17 Oktober 2004. Mohamed Charfi, "Islam et Droits de l'Homme." Islamochristiana (Roma) 9 (1983). Mohamed Charfi, Islam et Liberté Le Malentendu Historique (Paris: Albin Michel, 1998). Mohamed Talbi "Religious Liberty: A Muslim Perpective." Islamochristiana (Roma) XI (1985). Muhammad Salîm Al-'Awwâ, Fî Usûl al-Nizâm al-Jinâi al-Islâmi (Kairo: Dâr al-Ma'ârif, 1979). W. Heffening, "Murtad." In Encyclopédie de l'Islam, edited by M. Th. Houtsma (et.ali.), pp. 787-789. Leiden et Paris: EJ. Brill et C. Klincksieck, 1936. Ayang Utriza adalah Dosen Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta & MA Sejarah Hukum Islam dari Ecole des Hautes Etudes en Sciences Sociales (EHESS) Paris Tulisan ini dimuat dalam Mimbar (Jurnal Agama dan Budaya), UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Vol. 22, No. 4, 2005. On 3/24/06, Ari Condro <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Lho, jadi diskriminasi dong :P Yg fundamentalis dan moderat dianggap > mayoritas, yang liberal dianggap pencilan :D saya menangkapnya demikian. > > > On 3/24/06, aris solikhah <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > Mas Ari dan Mbakyu LIna, > > terima kasih. > > > > Aris secara pribadi tak ingin mengategorikan muslim itu fundamentalis, > > moderat, setengah-setengah atau abangan. Kecuali liberal. > > > [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

