Dear All,
HAri ini saya membaca sekilas Humaniora Kompas, mendebarkan rasanya
membayangkan nasib masa depan Perguruan Tinggi (PT) Indonesia. Akankah
pendidikan tinggi makin sulit diraih oleh putra-putri kita?
Dalih internasionalisasi atau dalih mutu perguruan tinggi Indonesia yang tidak
masuk dalam 100 besar terbaik dunia, kita perlu memprivatisasi? ataukah saya
salah menyimpulkan apa yang dimaksud dengan privatisasi PT? CMIIW
Saya pernah mendengar, salah satu kriteria penilaian 100 PT terbaik dunia
diantaranya adalah jumlah mahasiswa luar negeri yang kuliah di sebuah PT
minimal 30 persen dan kriteria lain adalah nominal SPP (biaya kuliah) yang
sangat mahal. Bila ini benar maka, kapan pun sulit PT Indonesia masuk dalam 100
terbaik dunia. Bukan karena kualitasnya kurang bermutu, tapi kriterianya yang
mungkin sulit terjangkau. Apakah ini disengaja atau tidak?
Adakah kaitannya BHP dengan proyek World Bank- IMHERE-DIKTI?
Salam prihatin Masa depan Pendidikan Indonesia,
Dari orang yang Sayang Ama almamaternya.
____________________________________
http://www.kompas.com/
Baca:
BHP Identik Kapitalisme
Privatisasi Pendidikan Cenderung Abaikan Keadilan Sosial
Jakarta, Kompas - Sama halnya dengan layanan kesehatan, sektor pendidikan
pun hendaknya dianggap sebagai hak dasar bagi setiap warga negara di mana
pemerintah wajib memenuhinya. Jika model pelayanan di sektor tersebut sudah
terjerumus pada privatisasi, taruhannya adalah pada generasi penerus bangsa.
"Privatisasi itu memang berangkat dari konsep liberalisme dan kapitalisme,
di mana model pelayanan sudah membidik segmen tertentu demi perputaran
modal," kata Eko Prasojo, guru besar administrasi publik dari Universitas
Indonesia, Kamis (5/10) di Jakarta.
Oleh karena itu, dia menyarankan agar model pelayanan publik untuk hak-hak
dasar warga negara lebih pantas dibenahi dengan modernisasi ketimbang
privatisasi. Ini dimungkinkan karena modernisasi lebih mementingkan layanan
yang efisien tanpa mengabaikan kondisi sosial ekonomi sebagian besar
masyarakat. Adapun privatisasi lebih berorientasi pada penghasilan tanpa
mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Ia mengingatkan, jika pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla
serius menargetkan perbaikan indeks pembangunan manusia (human development
index/HDI), Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP)
hendaknya jangan sampai terjerumus ke liberalisasi dan kapitalisasi.
Sebagai alternatif untuk model BHP, Eko menawarkan konsep badan layanan
umum (BLU), seperti tertera dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara. Pasal 67 UU tersebut menyebutkan bahwa BLU dibentuk
untuk meningkatkan pelayanan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan
mencerdaskan kehidupan bangsa.
Secara terpisah, Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat untuk Peningkatan
Pendidikan Indonesia Ading Sutisna berpendapat, untuk menumbuhkan partisipasi
masyarakat yang transparan dan akuntabel di tingkat satuan pendidikan, yang
lebih dibutuhkan adalah BHP berpola public private partnership (PPP/kemitraan
antara pemerintah dan masyarakat), bukan privatisasi atau penswastaan.
"Pola ini lebih sesuai dengan UU Sistem Pendidikan Nasional. Pemerintah
harus menuangkan dan menjabarkan apa yang telah diamanatkan pasal-pasal
tersebut dalam RUU BHP," katanya.
Agar pengelolaan satuan pendidikan tidak terjerumus praktik free fight
liberalism (semena-mena), khusus untuk satuan pendidikan yang modal dasarnya
berasal dari pemerintah, Ading menyarankan pemerintah menetapkan biaya
pendidikan (unit cost) berdasarkan hasil akreditasi atau wilayah di mana
satuan pendidikan berada.
Ading menegaskan, pemerintah harus membangun sistem pembiayaan pendidikan
yang berkeadilan sosial. Bagi yang mampu harus membayar. Bagi yang tidak
mampu, pemerintah wajib memberinya beasiswa. Jika keuangan negara
memungkinkan, beasiswa bisa saja diberikan untuk seluruh peserta didik.
"Besarnya disesuaikan dengan unit cost yang telah dipatok," tutur Ading.
(NAR)
RUU BHP: Kebijakan Positif untuk Pacu Daya Saing
BANDUNG, KOMPAS- Kebijakan otonomi kampus yang diatur dalam Rancangan
Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan dipandang oleh kalangan perguruan tinggi
swasta sebagai sebagai kebijakan positif. Selain meningkatkan efisiensi dan
kinerja lembaga, otonomi kampus yang dikelola secara kolegial di PTS justru
bisa meningkatkan daya saing PTS dengan PTN.
Saya pikir, RUU BHP itu bagus adanya. Dalam rangka otonomi kampus, sebuah
perguruan tinggi tentunya harus punya pengelolaan dan manajemen yang efisien.
Melalui otonomis kampus, PT dikondisikan untuk merubah manajemen pengambilan
keputusannya sehingga bisa lebih cepat tetapi tetap akurat, ujar Pius
Suratman Kartasamita, mantan Rektor Universitas Katolik Parahyangan, Senin
(2/10).
Diakui Pius, dari kacamata kebijakan universitas, keberadaan yayasan selaku
pengelola perguruan tinggi swasta selama ini sangatlah dilematis. Di satu
sisi, yayasan menjadi penyokong utama pendanaan termasuk manajemen sumber
daya manusia. Namun, di sisi lain, keberadaannya secara tidak langsung dirasa
kerap membatasi ruang lingkup kebijakan kampus.
Saya berpendapat, rektor semestinya perlu diberi wewenang lebih untuk
menjalankan tugas yang diembannya. Jadi, tidak sebatas akademik. Meski
demikian, wewenangnya bukanlah asal besar. Melainkan, birokrasinya saja yang
dipermudah. Untuk itu, hubungan kerja internal baik antara pengurus yayasan,
senat dan pimpinan universitas haruslah dipermudah, ujarnya.
Dikonfrimasi dalam kesempatan yang sama, Rektor Unpar yang baru Cecilia
Lauw Giok Swan mengatakan, Unpar masih memiliki waktu yang cukup banyak untuk
mengantisipasi disahkannya RUU BHP dengan melakukan perubahan struktur
organisasi. Namun, perubahan struktur organisasi itu diharapkannya hanya
terjadi di tubuh senat universitas dan pengurus yayasan agar tidak mengganggu
kinerja akademik.
Diminat pendapatnya mengenai opsi-opsi yang akan dipilih pihak yayasan
apakah akan meleburkan diri atau menunjuk lembaga teknis baru, Ketua Umum
Pengurus Yayasan Unpar Prof Kusbiantoro menjawab, Secara prinsip, kami siap
dan tidak ada masalah dengan opsi manapun. Itu sudah kami antisipasi dari
awal. Namun, secara kelembagaan, karena masyarakat kampus ini sifatnya
kolegial, putusan akhir harus dibahas bersama, ujarnya.
Dorong daya saing
Terkait persoalan ini, Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta wilayah Jawa
Barat Didi Turmudzi menegaskan, keberadaan RUU BHP sebetulnya tidak akan
menjadi masalah bagi yayasan maupun eksistensinya. Selama, itu dilandasi
prinsip kolegialitas dan tidak didasari kepentingan individu pengelola
yayasan.
Kalau yayasannya milik indivindu, itu bisa jadi persoalan. Ada baiknya,
opsi-opsi itu dirundingkan secara bersama dengan menurunkan ego
masing-masing. Untuk memilih opsi, ada baiknya jika disesuaikan dengan AD/RT
(statuta) masing-masing PT. Jadi, dipilih yang paling relevan dan
memungkinkan, ucap Rektor Universitas Pasundan ini.
Keberadaan RUU BHP, tambahnya, justru bisa memberi keuntungan bagi PTS.
Dicabutnya subsidi khusus pendidikan bisa mendorong daya saing PTS terhadap
PT Negeri. Apalagi, PTS, terutama yang besar, sudah terbiasa mandiri untuk
mencari sumber-sumber keuangan.(jon)
Baca Juga Proyek IMHERE DIKTI:
http://www.imhere-dikti.net/imhere_files/downloads/BAB-II.pdf#search=%22imhere%20dikti%2
The great job makes a great man
pustaka tani
nuraulia
---------------------------------
Stay in the know. Pulse on the new Yahoo.com. Check it out.
[Non-text portions of this message have been removed]
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny.
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/