Tema sama analisa berbeda....Ternyata UUD 45 itu bisa
diotak-atik tho.
--------------
Sinar Harapan, 5 Februari 2007

Koalisi LSM Dukung Perubahan UUD 

Oleh Inno Jemabut

Jakarta-Sejumlah tokoh masyarakat dan LSM yang
bergabung dalam Koalisi Konstitusi Baru mendukung DPR
dan DPD melanjutkan tugas amendemen V UUD. 
Dukungan tersebut, selain untuk membendung gagasan
kembali ke UUD 1945 sebelum diamandemen, juga karena
hasil amendemen yang ada saat ini perlu dimaksimalkan
kembali.

Hal tersebut ditegaskan anggota Koalisi Konstitusi
Baru dari Centre for Electoral Reform (CETRO) Hadar
Gumay, Senin (5/2) pagi. Ikut bergabung dalam koalisi
itu, antara lain, praktisi hukum Todung Mulya Lubis,
pakar hukum Saldi Isra, Denny Indrayana, Indra J
Piliang, Tommy Legowo, Yayasan Lembaga bantuan Hukum
Indonesia (YLBHI), Pusat Studi Hukum (PSHK), dan
Indonesia Corruption Watch (ICW). 

Koalisi ini, jelas Hadar, dijadwalkan bertemu dengan
pimpinan DPD dan DPR RI pada Senin (5/2). “Kita
melihat hasil amendemen sekarang jauh lebih bagus
daripada UUD sebelum diamendemen. Kalau sampai kembali
ke UUD yang lama, itu sangat berbahya,” ujar Hadar. 
Sebelumnya, Ketua DPD Ginanjar Kartasasmita mengatakan
wacana mengamendemen perubahan UUD saat ini merupakan
sesuatu yang posistif. Jika ada pihak yang ingin
kembali ke UUD sebelum diamendemen maka prosesnya pun
harus sama dengan yang ingin melakukan amendemen ke-5.
“Ya, nanti kita lihat yang lebih dominan ke mana,
tetapi semua itu kan ada prosedurnya. Yang jelas, bagi
saya, itu semua wacana positif, artinya bamyak pihak
yang sudah peduli pada kehidupan berbangsa dan
bernegara,” ujar Ginanjar.

Denny Indrayana berpendapat amendemen ke-5 UUD memang
sangat perlu sekalipun membutuhkan waktu yang tepat.
Dalam UUD hasil amendemen, dominasi partai politik
dalam kehidupan bernegara terlalu berlebihan. Bahkan,
jelas Denny Indrayana, partai politik merupakan
penyebab utama gagalnya amendemen menghasilkan sesuatu
yang lebih positif.

Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) MPR
Effendi Chorie akhir pekan lalu menyatakan akan
mendukung amendemen ke-5 UUD, terutama yang berkaitan
dengan perluasan kewenangan DPD. Hal itu diakui Wakil
Ketua DPD Irman Gusman, seraya menambahkan DPD sendiri
telah melakukan lobi secara intensif dengan Fraksi
Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) MPR.

Anggota DPD Ichsan Loulembah secara terpisah
mengatakan amendemen hanya dilakukan untuk pasal-pasal
yang diminta sesuai dengan aturan. Sementara itu,
pasal-pasal yang terkait dengan asas, idelogi negara,
bentuk negara dan dasar-dasar pluralisme kehidupan
bernegara tidak boleh diperdebatkan lagi. “Kami tidak
akan mau membicarakan pasal-pasal sensitif yang
dianggap membuka kotak pandora. Kalau seperti itu
biayanya, lebih baik tidak ada amendemen,” ujar
Ichsan. 

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas
Indonesia (UI), Maria Farida Indrati dalam diskusi di
DPD, mengatakan sistem perwakilan yang terbentuk
setelah perubahan UUD tidak tertata dengan rapi dan
tidak berurutan. Misalnya, Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) dilahirkan pada perubahan ketiga, tetapi MPR
justru dibentuk melalui perubahan keempat. Seharusnya,
penyusunan pasal dan ayat dimulai dari MPR kemudian
disusul DPR dan DPD.

Menurutnya, karena perubahan tidak berurutan
menyebabkan pasal dan ayat mengenai fungsi DPD
dilahirkan pada perubahan ketiga. Padahal, ketentuan
mengenai mekanisme pembahasan antara pemerintah dan
DPR ditetapkan terlebih dahulu. 



Asing Sponsori Amandemen UUD 1945 dan UU Era Reformasi
                        
Jumat, 16 Pebruari 2007         

Pihak asing dikabarkan telah ikut mensponsori
amandemen UUD 1945 dan telah mendanai sejumlah
undang-undang di era reformasi

Hidayatullah.com--Direktur Eksekutif Institute for
Policy studies (IPS) Fadli Zon menilai, pihak asing
telah mensponsori amandemen UUD 1945 dan telah
mendanai sejumlah undang-undang yang lahir di era
reformasi.

"Mereka mensponsori amanandemen UUD 1945 dan UU
liberal, karena mereka mempunyai kepentingan untuk
memuluskan `penetrasi` dan penyusupan mereka," katanya
seusai diskusi UUD 1945 vs "UUD 2002" (UUD 1945
setelah diamandemen) di kantornya Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan, dari sisi politik demokrasi yang
dikembangkan dalam batang tubuh adalah demokrasi
liberal, bukan lagi demokrasi perwakilan sesuai
musyawarah untuk mufakat.

"Amandemen-amandemen yang terjadi kemarin adalah
agenda asing, ada bantuan dari pihak asing, bahkan
mereka ikut dalam proses pembuatannya," katanya.

Menurut Fadli Zon, sebenarnya perubahan UUD 1945
adalah hal yang wajar dan biasa. Namun, perubahan itu
harus berdasarkan kepentingan nasional.

"Kalau untuk kepentingan nasional, maka harus
berdasarkan agenda kita sendiri, mau apa kita, dan
bukan atas agenda asing atau bantuan dari asing.
Agenda asing adalah liberalisasi, mereka membiayai
proyek-proyek demokratisasi, liberalisasi" katanya.

Oleh karena itu, untuk melakukan perubahan perlu
kembali kepada tujuan negara yakni kesejahteraan
rakyat bukan demokrasi.

"Sekarang ini seolah-olah tujuan kita demokrasi, ini
kesalahan yang kebablasan. Semua percaya demokrasi
melahirkan kesejahteraan, padahal dimana-mana dalam
sejarah di dunia, demokrasi tidak pernah melahirkan
kesejahteraan," katanya.

Fadli Zon menegaskan bahwa kesejahteraan yang terjadi
di Amerika bukan dibangun demokrasi, tapi dibangun
oleh perbudakan ratusan tahun.

"Begitu juga ekonomi Eropa, dibangun oleh penjajahan.
Setelah mencapai tingkat kesejahteraan tertentu, baru
mereka berdemokrasi, itu pun internal," katanya.

Oleh karena itu, Fadli Zon menegaskan, jika ingin
melakukan perubahan UUD 1945, maka harus kembali pada
prinsip dan tujuan negara Indonesia yakni kepentingan
nasional untuk kesejahteraan rakyat. [ant]
 

Kemajuan mustahil terjadi tanpa perubahan. Dan, mereka yang tak bisa mengubah 
pemikirannya tak bisa mengubah apa pun. (George Bernard Shaw, 1856-1950)
pustaka tani
 prohumasi
 nuraulia



 
____________________________________________________________________________________
TV dinner still cooling? 
Check out "Tonight's Picks" on Yahoo! TV.
http://tv.yahoo.com/

Kirim email ke