Tulisan ini dibuat dalam rangka memperingati hari Buruh, 1 Mei tentan bagaimana 
syariat Islam mengatur tentang pekerja atau buruh dan semisalnya. 
Alhamdulillah. 
  
--------------------------------------------------------------------------------------------------------
  Hak Pekerja 




  ''Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan 
antara penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami telah meninggikan 
sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka 
mempergunakan sebagian yang lain...'' (QS Az-Zukhruf [43]: 32). 
   
  Allah telah menetapkan rezeki manusia di dalam Lauful Mahfudz (Kitab yang 
Terpelihara). Perbedaan besar kecilnya rezeki menunjukkan bukti keadilan Allah, 
agar sebagian manusia mempergunakan jasa sebagian lainnya. 
   
  Bentuk transaksi atau penyewaan tenaga di dalam Islam dikenal dengan istilah 
ijarah (perburuhan). Ajiir adalah orang yang melakukan pekerjaan dengan 
kompensasi atau gaji tertentu. Sedang musta'jir adalah orang yang menggunakan 
jasa ajiir.
  Aisyah pernah berkata, ''Rasulullah SAW dan Abu Bakar pernah mengontrak 
(tenaga) orang dari Bani Dail sebagai petunjuk jalan, sedangkan orang tersebut 
beragama seperti agama orang kafir Quraisy. Beliau kemudian memberikan kedua 
kendaraannya kepada orang tersebut. Beliau lalu mengambil janji orang tersebut 
(agar berada) di gua tsur setelah tiga malam, dengan membawa kedua kendaraan 
beliau pada waktu subuh pada hari yang ketiga.''
   
  Agama Islam sangat melindungi hak-hak para buruh. Hal ini terlihat dalam 
rukun ijarah yang mencakup kejelasan bentuk pekerjaan, waktu kerja, upah, dan 
tenaganya. Bila ketentuan tersebut tak terpenuhi maka transaksi ijarah tersebut 
statusnya fasad (rusak) dan batal. Hendaknya juga seorang musta'jir memberi 
batasan tenaga yang dicurahkan seorang pekerja. Jangan sampai pekerja bekerja 
di luar batas tenaga, sehingga merasa terdzalimi.
  Bila seorang ajiir telah menyelesaikan pekerjaan yang diamanahkan, maka ia 
berhak memperoleh gaji atau kompensasi sesuai kesepakatan, tidak boleh 
dikurangi sedikit pun. Nabi SAW bersabda, ''Hati-hatilah kalian terhadap 
qasamah! Kemudian para Sahabat bertanya, qasamah itu apa? Beliau menjawab, 
''Sesuatu (yang disepakati sebagai bagian) di antara manusia, kemudian bagian 
tadi dikurangi.''
   
  Rasulullah juga mengecam keras musta'jir yang mengelak atau menahan gaji 
ajiir-nya. ''Tiga orang yang aku musuhi pada hari kiamat nanti, adalah orang 
yang telah memberikan karena aku, lalu berkhianat; orang yang membeli barang 
pilihan, lalu ia makan kelebihan harganya; serta orang yang mengontrak pekerja 
kemudian pekerja tersebut menunaikan transaksinya sedangkan upahnya tidak 
diberikan.'' (HR Imam Bukhari, dari Abu Hurairah). Wallahu'alam bishawab.
  (Aris Solikhah ) 

  http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=291295&kat_id=14


Kemajuan mustahil terjadi tanpa perubahan. Dan, mereka yang tak bisa mengubah 
pemikirannya tak bisa mengubah apa pun. (George Bernard Shaw, 1856-1950)
pustaka tani
 prohumasi
 nuraulia

       
---------------------------------
Ahhh...imagining that irresistible "new car" smell?
 Check outnew cars at Yahoo! Autos.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke