pak danar, mui itu organisasi non-pemerintah. serupa dengan lembaga swadaya masyarakat (lsm).
bedanya dengan lsm, mui dibiayai oleh pemerintah. artinya termasuk dibiayai dari duit pajak warga non-muslim di indonesia. dari sudut pandang itu, siapapun warga negara tak peduli apa agamanya berhak berkomentar dan menilai sikap serta kebijakan mui. At 09:55 AM 12/28/2007 +0000, you wrote: >--- In <mailto:ppiindia%40yahoogroups.com>[email protected], >[EMAIL PROTECTED] wrote: > > > > assalamu 'alaikum wa rahmatu-lLahi wa barakatuH, > > > > Agama Baru itu Bernama Pluralisme > > > > Fatwa MUI tentang Pluralisme Agama sudah tepat meskipun terlambat. >Sebab, paham ini sudah sedemikian lama dikembangkan - dengan dukungan >dana dan fasilitas yang luar biasa â" sehingga penyebarannya juga >bersifat massif dan infiltratif. Meskipun segelintir pihak menentang >fatwa MUI sebagai kekonyolan dan ketoloian, MUI tetap kukuh dan >mustahil mencabut fatwanya kembali. > >Ahhh...tong kosong nyaring bunyinya! > >Dengan atau tanpa MUI Republik ini jalan terus. Bangsa ini harus >bekerja keras menyusul ketertinggalan dari negara negara lain, ayo, >singsingkan lengan baju, jangan ngurusin yang nggak nggak.. [Non-text portions of this message have been removed]

