pak danar, mui itu organisasi non-pemerintah. serupa
dengan lembaga swadaya masyarakat (lsm).

bedanya dengan lsm, mui dibiayai oleh pemerintah. artinya
termasuk dibiayai dari duit pajak warga non-muslim di indonesia.

dari sudut pandang itu, siapapun warga negara tak peduli
apa agamanya berhak berkomentar dan menilai sikap serta
kebijakan mui.



At 09:55 AM 12/28/2007 +0000, you wrote:

>--- In <mailto:ppiindia%40yahoogroups.com>[email protected], 
>[EMAIL PROTECTED] wrote:
> >
> > assalamu 'alaikum wa rahmatu-lLahi wa barakatuH,
> >
> > Agama Baru itu Bernama Pluralisme
> >
> > Fatwa MUI tentang Pluralisme Agama sudah tepat meskipun terlambat.
>Sebab, paham ini sudah sedemikian lama dikembangkan - dengan dukungan
>dana dan fasilitas yang luar biasa â€" sehingga penyebarannya juga
>bersifat massif dan infiltratif. Meskipun segelintir pihak menentang
>fatwa MUI sebagai kekonyolan dan ketoloian, MUI tetap kukuh dan
>mustahil mencabut fatwanya kembali.
>
>Ahhh...tong kosong nyaring bunyinya!
>
>Dengan atau tanpa MUI Republik ini jalan terus. Bangsa ini harus
>bekerja keras menyusul ketertinggalan dari negara negara lain, ayo,
>singsingkan lengan baju, jangan ngurusin yang nggak nggak..



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke