Kawan-kawan,
berikut ini rilis tentang sistem komputerisasi bertameng SK menteri
yang menjadi ajang resmi untuk melakukan "pungutan liar" terhadap
TKI. SK pengadaan sistem ini dikeluarkan Menaker (saat itu Jacob
Nuwawea) tanpa menyebutkan adanya pungutan yang boleh dilakukan
terhadap TKI. Masalah melebar karena sistem ini sekarang berada di
bawah pengawasan BNP2TKI.
Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat menyatakan, dia tidak bisa mencabut
KEP.211A MEN/2003 karena surat itu dikeluarkan Menaker bukan dirinya.
Pernyataan disampaikan Jumhur dalam acara "Press Talk" yang
ditayangkan QTV, Senin (31/12) pukul 23.00 WIB.
Jika ada kawan-kawan yang tertarik membahas masalah ini, silahkan
menghubungi Ketua Umum Perhimpunan Rakyat Nusantara, Umar Ali MS (HP
08176787087); alamat Jalan Cililitan Kecil III No 48 Kramat Jati
Jakarta 13640. Telp. 021-99726860.
Tabik
Didik L. Pambudi
(saya sebatas menyebarluaskan informasi)
Sistem Komputerisasi Memberatkan TKI
Jakarta: Sistem komputerisasi terpadu Tenaga Kerja ke Luar Negeri
(SISKOTKLN) dalam operasionalisasinya ternyata sangat memberatkan
TKI. SISKOTKLN juga tidak sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 2004,
tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja ke Luar Negeri yang
efisien, murah, mudah dan cepat serta Inpres 6/2006 tentang Reformasi
Sistem.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum Perhimpunan Rakyat Nusantara
(PRN) Umar Ali MS kepada pers di Jakarta, Sabtu (5/1). Menurut
Umar, PRN adalah sebuah lembaga swadaya masyarakat yang konsen
memperhatikan permasalahan para TKI.
Umar menjelaskan, SISKOTKLN dibentuk Departemen Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (saat itu dipimpin Jacob Nuwawea) dengan surat keputusan
Nomor. KEP.211A MEN/2003. Menakertrans (saat itu) menunjuk secara
langsung PT Anugrah Karya Utama Persada (AKUP) untuk membangun,
mengelola dan mengoperasionalkan SISKOTKLN.
Anehnya, Surat Edaran Dirjen PPTKLN Denakertrans Nomor B 1837/
DP2TKLN/ VI/ 2004 menjelaskan, tidak ada pungutan administrasi untuk
penerapan SISKOTKLN. Selanjutnya dalam Surat Perjanjian kerja sama
Nomor. 2821/PPTKLN/I/ 2003, mengenai operasionalisasi SISKOTKLN,
tidak tercantum satu pasal pun perintah untuk melakukan pungutan
kepada seluruh stakeholder terkait pelayanan, penempatan dan
perlindungan TKI.
Umar berpendapat, SISKOTKLN yang kini operasionalisasinya menjadi
otoritas Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja
Indonesia (BNP2TKI), sangat membebani TKI.. Sebab sistem ini hanya
memanjangkan birokrasi. Padahal kontribusi TKI kepada pemerintah
cukup besar melalui dua pos penerimaan yakni devisa dan dana
pembinaan sebesar 15 dólar AS yang sudah berjalan 25 Tahun.
PT AKUP yang efektif mengelola SISKOTKLN sejak 6 September 2004
secara sepihak telah mengutip dana dari Balai Latihan Kerja (BLK)
Sarana Kesehatan (Sarkes), Lembaga Uji Kterampilan (LUK), perusahaan
asuransi, dan PJTKI yang pada akhirnya bermuara sebagai beban
tambahan TKI. Dana itu dipungut sebagai biaya operasional jaringan
online komputerisasi data TKI.
PT AKUP secara sepihak memblokir/tidak menyerahkan kepada pemerintah
setiap data TKI yang masuk SISKOTKLN dari stakeholder yang
belum/tidak membayar. Hal ini berdampak pada terhentinya proses TKI
karena pemerintah tidak bisa mengeluarkan rekomendasi proses
lanjutan. Di mata Umar, ini berarti, pemerintah dan PT AKUP
menghambat proses penempatan TKI.
Umar menilai, sejak diefektifkan 6 September 2004, PT AKUP telah
menerima pungutan sekitar Rp17 miliar. Rinciannya, dari BLK, LUK dan
PAP sebesar Rp. 13.500,- per TKI x 25.000 TKI per bulan X 40 bulan
operasional mencapai Rp. 13.500.000.000,-. Sementara pungutan yang
diterima dari Sarkes sebesar Rp. 7000,- per TKI X 25.000 TKI per
bulan X 20 bulan mencapai Rp. 3.500.000.000. Ini belum termasuk
pembayaran dari stakeholder yang baru masuk dibawah BNP2TK, seperti
asuransi.
Pada akhir keterangannya, Umar meminta Presiden mempelajari dan
mengkaji kembali keberadaan SISKOTKLN yang jadi wadah untuk
melakukan "pungutan liar" pada para TKI. (rilis)
Lampiran:
Nomor : 02/F.PRN/1/2008
Lampiran :
Perihal : Pengaduan Penyimpangan pungutan jaringan SISKOTKLN
Kepada Yth,
Bapak Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Di Jakarta.
Ass, war. Wab.
Salam Hormat,
Semoga bapak senantiasa dalam keadaan sehat walafiah dan selalu dalam
lindungan Allah SWT. Amin.
Sehubungan dengan tujuan efektifitas pendataan TKI keluar
negeri melalui pelayanan sistim komputerisasi terpadu Te+naga Kerja
ke Luar Negeri ( SISKOTKLN ) oleh Depnakertrans yang sekarang ini
operasionalisasinya sudah dilimpahkan menjadi otoritas pengawasan
BNP2TKI sepenuhnya kami setuju. Sebelumnya, SISKOTKLN dibentuk oleh
pemerintah melalui Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan
surat keputusan Nomor. KEP.211A MEN/ 2003. menunjuk secara langsung
PT. Anugrah Karya Utama Persada untuk membangun, mengelola dan
pengoperasionalkan SISKOTKLN.
Namun dalam operasionalisasi SISKOTKLN tersebut terindikasi
terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan:
1. UU Nomor 39 Tahun 2004, tentang Penempatan dan Perlindungan
Tenaga Kerja ke Luar Negeri yang efisien, murah, mudah dan cepat.
2 Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2006 tentang Reformasi
Sistim.
3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor. KEP. 211A/
MEN/2003 tentang penunjukan dan pengoperasian SISKOTKLN oleh PT.
Anugrah Karya Utama Persada ( PT. AKUP ), tidak tercantum pungutan
terhadap badan usaha yang terkait penempatan dan perlindungan TKI ke
Luar Negeri.
4. Surat Edaran Dirjen PPTKLN Denakertrans Nomor. B. 1837/ DP2TKLN/
VI/ 2004 penjelasan tentang tidak adanya pungutan administrasi untuk
SISKOTKLN.
5. Surat Perjanjian kerja sama Nomor. 2821/ PPTKLN/I/ 2003,
mengenai operasionalisasi SISKOTKLN tidak tercantum satu pasalpun
perintah untuk melakukan pungutan kepada seluruh stakeholder terkait
pelayanan, penempatan dan perlindungan TKI.
Substansi permasalahan terkait efektifitas dan efesiensi pendataan
dokumen TKI keluar negeri dengan menggunakan system Online
komputerisasi (SISKOTKLN), menurut pandangan kami adalah kebutuhan
dan kepentingan pemerintah, dalam hal ini menjadi wewenang dan
tanggungjawab Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI
(BNP2TKI)
Jika pembiayaan operasional jaringan SISKOTKLN yang berjalan selama
ini dibiarkan menjadi beban kepada seluruh stakeholder antara lain,
Balai Latihan Kerja ( BLK ) Sarana Kesehatan ( SARKES ) Lembaga Uji
Kterampilan ( LUK ), ASURANSI dan PJTKI terkait, maka dipastikan
berdampak tidak saja semakin panjangnya birokrasi dan diskriminasi
usaha, namun terjadi semakin melemahnya pelayanan penempatan dan
perlindungan atas hak CTKI/ TKI Sementara kontribusi PJTKI maupun
TKI kepada pemerintah cukup besar melalui dua pos penerimaan yaitu,
penerimaan melalui devisa dan dana pembinaan sebesar US $ . 15,
yang sudah berjalan 25 Tahun.
Indikasi Penyimpangan dimaksud:
1 .PT. Anugrah Karya Utama persada. selama mengelolah SISKOTKLN.yang
efektif sejak tanggal 6 September 2004 secara sepihak telah
melakukan pungutan terhadap stakeholder seperti BLK, LUK, PAP,
Sarkes dan Asuransi sebagai biaya operasional jaringan Online
komputerisasi data TKI.. Sementara semua pembiayaan yang dipungut
dari seluruh stakeholder berasal dari PJTKI/PPTKIS, termasuk CTKI.
2. PT Anugrah Karya Utama Persada tidak mengindahkan penjelasan
Dirjen PPTKLN melalui surat edaran No. B.1837/D.P2TKLN/VI/2004 yang
menjelaskan tidak adanya biaya administrasi SISKOTKLN, hal tersebut
berdasarkan surat perjanjian kerja sama No. 2821/PPTKLN/I/2003
antara Dirjen PPTKLN dengan PT. AKUP, mengenai pembangunan dan
pengelolaan SISKOTKLN. tidak tercantum satu pasalpun menyangkut
pungutan terhadap stakeholder.
3. Dirjen PPTKLN dan direktur promosi dan penempatan (PROMPEN)
Depnakertrans bersikap menutup mata dan membiarkan adanya pungutan
pungutan yang di lakukan oleh PT AKUP yang selama ini berlindung
dan memanfaatkan sejumlah kebijakan dan edaran kepada stakeholder
untuk tetap masuk jaringan SISKOTKLN.
4. PT. Anugrah Karya Utama Persada ( PT. AKUP ) secara sepihak
memblokir / tidak menyerahkan kepada pemerintah setiap data TKI yang
masuk SISKOTKLN dari stakeholder yang belum/ tidak membayar. Hal ini
berdampak pada terhentinya proses TKI karena pemerintah tidak bisa
mengeluarkan rekomendasi proses lanjutan. Ini
artinya, pemerintah dan PT. AKUP bersama-sama terlibat
menghambat proses penempatan TKI hanya karena kebutuhan besar pada
pungutan yang tidak rasional.oleh pihak tertentu.
5. Dirjen PPTKLN sebagai pihak yang memproduk kebijakan dan edaran
sebelumnya maupun BNP2TKI yang sekarang diharap mereformasi sistim
untuk efisiensi, ternyata mendukung dan memberi ruang lebih luas
kepada PT. AKUP yang sebelumnya hanya melakukan pungutan di Negara
penempatan Timur Tengah untuk menjaring pungutan lebih luas di
Negara penempatan Asia Pasifik.
6. Dari kenyataan tersebut diatas, baik Dirjen PPTKLN, Dir PROMPEN,
BP2TKI Depnakertrans, dan BNP2TKI yang ada sekarang terindikasi
tidak sepenuhnya menjalankan amanat UU No. 39 Tahun 2004, Instruksi
Presiden No. 6 Tahun 2006.tentang reformasi sistim. Setiap kebijakan
dan surat edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah bersifat mengambang
dan tidak memiliki kekuatan hukum.yang jelas. Sehingga berdampak
tidak saja terjadinya diskriminasi usaha dikalangan PJTKI/PPTKIS
dan seluruh Stakeholder terkait, tetapi membiarkan pihak lain
mengambil keuntungan dari pungutan yang tidak rasional.
7. BNP2TKI sampai saat ini belum mengeluarkan keputusan hukum yang
jelas untuk menghentikan pungutan SISKOTKLN, khususnya pungutan di
Negara penempatan Asia-Pasifik oleh Pengelola SISKOTKLN yang
dilakukan setelah BNP2TKI berfungsi.
8. Sejak diefektifkan tanggal 6 September 2004, PT. AKUP telah
menerima pungutan dari BLK, LUK dan PAP sebesar Rp. 13.500,- per TKI
x 25,000 TKI perbulan x 40 bulan operasional mencapai Rp.
13.500.000.000,-. Sementara pungutan yang diterima dari SARKES
sebesar Rp. 7000,- per TKI x 25.000 TKI perbulan x 20 bulan mencapai
Rp. 3.500.000.000,-. Total pungutan yang sudah diterima kurang-
lebih Rp. 17.000.000.000,-. Ini belum termasuk pembayaran dari
stakeholder yang baru masuk dibawah BNP2TK, seperti Asuransi
misalnya. Jika alasan pembangunan dan pengoperasian SISKOTKLN adalah
BOT, maka pungutan telah jauh melebihi nilai investasi dan kemana
pertanggung jawaban sejumlah besar kelebihan tersebut..
9. Terjadi Penekanan oleh direktur promosi dan penempatan dirjen
PPTKLN Depnekrtrans terhdap Stake Holder untuk masuk dan membayar
jaringan SISKOTKLN. Hal ini terjadi pada saat direktur PROMPEN
memfasilitasi pertemuan antara pengelola SISKOTKLN dengan seluruh
Stake Holder Digedung TRpartit DepnakerTrans.
Demi terwujudnya penegakan hukum dan pemerintahan yang transparansi
dalam upaya mendorong dunia usaha,
di mohon kepada Bapak Presiden RI. untuk mempelajari dan mengkaji
kembali keberadaan pungutan liar .oleh PT.Anugrah Karya Utama
Persada yang saat ini menjadi mitra BNP2TKI.
Demikian laporan kami sampaikan, atas perhatian dan tanggapannya
kami haturkan banyak terimah kasih..
Jakarta,02 Januari 2008
Perhimpunan Rakyat Nusantara.
Umar Ali MS
Ketua Umum.
Tembusan :
1. Presiden RI (Sebagai Laporan )
2. Wakil Presiden
3. DPRI RI
4. Kejaksaan Agung
5. KPK
6. Kapolri
7. Jarinag LSM TKI
8. Seluruh Media Nsional
Terkait pembiayaan proses penempatan TKI keluar Negeri, sebagai
bahan masukan kami lampirkan rincian sebagai
berikut.
Rincian biaya pengeluaran per-TKI ke luar negeri.
Divisi Timur Tengah.
1. Fee Rekruitment sponsor rata-rata Rp, 1.500.000,-
2. Rekomendasi daerah + pra asuransi Rp. 75.000,-
3. Medical
Rp. 150.000,-
4. BLK
Rp. 150,000,-
5. Badan Otonomi (BO) Div Middle east Rp. 25.000,-
6. Rekom passport + Materai Rp. 65.000,-
7. Pasport
Rp. 230.000,-
8. Visa Kedutaan Rp.
130,000,-
9. Asuransi + Rekom Fiskal + Pajak Rp. 375.000,-
10. Dana Perlindungan/pembinaan Rp. 140.000 ( UD
$ .15 )
11. PAP
Rp. 72.000,-
12. Handle Pemberangkatan Rp. 130.000,-
13. Uang makan per-TKI/ bulan Rp. 150.000,-
14. Intertaiment
Rp. 100.000,-
15. Operasional Cost + lain-lainnya Rp.
350.000,-
Total Jumlah
Rp. 3. 367.000,-
Gambaran rincian pengeluaran per TKI tersebut untuk tiap bulan bisa
berubah dan cenderung meningkat disebabkan oleh beberapa factor
seperti, naiknya harga barang dan adanya kunjungan oknum pemerintah
yang terlibat penempatan dan perlindungan TKI.