Kawan-kawan,
berikut ini rilis tentang sistem komputerisasi bertameng SK menteri 
yang menjadi ajang resmi untuk melakukan "pungutan liar" terhadap 
TKI. SK pengadaan sistem ini dikeluarkan Menaker (saat itu Jacob 
Nuwawea) tanpa menyebutkan adanya pungutan yang boleh dilakukan 
terhadap TKI. Masalah melebar karena sistem ini sekarang berada di 
bawah pengawasan BNP2TKI. 
Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat menyatakan, dia tidak bisa mencabut 
KEP.211A MEN/2003 karena surat itu dikeluarkan Menaker bukan dirinya. 
Pernyataan disampaikan Jumhur dalam acara "Press Talk" yang 
ditayangkan QTV, Senin (31/12) pukul 23.00 WIB.
Jika ada kawan-kawan yang tertarik membahas masalah ini, silahkan 
menghubungi Ketua Umum Perhimpunan Rakyat Nusantara, Umar Ali MS  (HP 
08176787087); alamat Jalan Cililitan Kecil III No 48 Kramat Jati 
Jakarta 13640. Telp. 021-99726860.
Tabik 
Didik L. Pambudi 
(saya sebatas menyebarluaskan informasi)

Sistem Komputerisasi Memberatkan TKI
Jakarta: Sistem komputerisasi terpadu Tenaga Kerja ke Luar Negeri 
(SISKOTKLN) dalam operasionalisasinya ternyata sangat  memberatkan 
TKI. SISKOTKLN juga tidak sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 2004, 
tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja ke Luar Negeri yang 
efisien, murah, mudah dan cepat serta Inpres 6/2006 tentang Reformasi 
Sistem.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum Perhimpunan Rakyat Nusantara 
(PRN) Umar Ali  MS kepada  pers di Jakarta, Sabtu (5/1). Menurut 
Umar, PRN adalah sebuah lembaga swadaya masyarakat yang konsen 
memperhatikan permasalahan para TKI.
Umar menjelaskan, SISKOTKLN dibentuk Departemen Tenaga Kerja dan 
Transmigrasi (saat itu dipimpin Jacob Nuwawea) dengan surat keputusan 
Nomor. KEP.211A MEN/2003. Menakertrans (saat itu) menunjuk secara 
langsung PT Anugrah Karya Utama Persada (AKUP) untuk membangun, 
mengelola dan mengoperasionalkan SISKOTKLN.
Anehnya, Surat Edaran Dirjen PPTKLN Denakertrans Nomor B 1837/ 
DP2TKLN/ VI/ 2004  menjelaskan, tidak ada pungutan administrasi untuk 
penerapan SISKOTKLN. Selanjutnya dalam Surat Perjanjian kerja sama 
Nomor. 2821/PPTKLN/I/ 2003, mengenai operasionalisasi SISKOTKLN, 
tidak tercantum satu pasal pun  perintah  untuk melakukan pungutan 
kepada seluruh stakeholder terkait pelayanan, penempatan dan 
perlindungan TKI.
Umar berpendapat, SISKOTKLN yang kini operasionalisasinya menjadi 
otoritas Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja 
Indonesia (BNP2TKI), sangat membebani TKI.. Sebab sistem ini hanya 
memanjangkan birokrasi. Padahal kontribusi TKI kepada pemerintah 
cukup besar melalui dua pos penerimaan yakni devisa dan dana 
pembinaan sebesar 15 dólar AS  yang sudah berjalan 25 Tahun. 
PT AKUP yang efektif mengelola SISKOTKLN sejak 6 September 2004 
secara sepihak telah mengutip dana dari Balai Latihan Kerja (BLK) 
Sarana Kesehatan (Sarkes), Lembaga Uji Kterampilan (LUK), perusahaan 
asuransi, dan PJTKI yang pada akhirnya bermuara sebagai beban 
tambahan TKI. Dana itu dipungut sebagai biaya operasional jaringan 
online komputerisasi data TKI. 
PT AKUP secara sepihak memblokir/tidak menyerahkan kepada pemerintah 
setiap data TKI yang masuk SISKOTKLN dari stakeholder yang 
belum/tidak membayar. Hal ini berdampak pada terhentinya proses TKI 
karena pemerintah tidak bisa mengeluarkan  rekomendasi proses 
lanjutan. Di mata Umar, ini berarti, pemerintah dan PT AKUP 
menghambat proses penempatan TKI. 
Umar menilai, sejak diefektifkan 6 September 2004, PT AKUP telah 
menerima pungutan sekitar Rp17 miliar. Rinciannya, dari  BLK, LUK dan 
PAP sebesar Rp. 13.500,- per TKI x 25.000 TKI per bulan X 40 bulan 
operasional mencapai Rp. 13.500.000.000,-. Sementara pungutan yang 
diterima dari Sarkes sebesar Rp. 7000,- per TKI X 25.000 TKI per 
bulan X 20 bulan mencapai Rp. 3.500.000.000.   Ini belum termasuk 
pembayaran dari stakeholder yang baru masuk dibawah BNP2TK, seperti 
asuransi. 
Pada akhir keterangannya, Umar meminta Presiden mempelajari dan 
mengkaji kembali keberadaan SISKOTKLN yang jadi wadah untuk 
melakukan "pungutan liar" pada para TKI. (rilis) 

Lampiran: 

Nomor         : 02/F.PRN/1/2008
Lampiran     : 
Perihal         : Pengaduan Penyimpangan pungutan jaringan SISKOTKLN

Kepada Yth, 
Bapak Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Di  Jakarta.

Ass, war. Wab.
Salam Hormat,
Semoga bapak senantiasa dalam keadaan sehat walafiah dan selalu dalam 
lindungan Allah SWT. Amin.


           Sehubungan dengan tujuan efektifitas pendataan TKI keluar 
negeri melalui pelayanan  sistim komputerisasi terpadu Te+naga Kerja  
ke Luar Negeri ( SISKOTKLN ) oleh Depnakertrans yang sekarang ini 
operasionalisasinya sudah dilimpahkan menjadi otoritas pengawasan 
BNP2TKI sepenuhnya kami setuju. Sebelumnya, SISKOTKLN dibentuk oleh 
pemerintah melalui Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan 
surat keputusan Nomor. KEP.211A MEN/ 2003. menunjuk secara langsung 
PT. Anugrah Karya Utama Persada untuk membangun, mengelola dan 
pengoperasionalkan SISKOTKLN. 

         Namun dalam operasionalisasi SISKOTKLN tersebut terindikasi  
terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan:

1.      UU Nomor 39 Tahun 2004, tentang Penempatan dan Perlindungan 
Tenaga Kerja ke Luar Negeri yang efisien, murah, mudah dan cepat.

2        Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2006 tentang Reformasi 
Sistim.

3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor. KEP. 211A/ 
MEN/2003 tentang penunjukan dan pengoperasian SISKOTKLN oleh PT. 
Anugrah Karya Utama Persada ( PT. AKUP ), tidak tercantum  pungutan 
terhadap badan usaha yang terkait penempatan dan perlindungan TKI ke 
Luar Negeri.

4. Surat Edaran Dirjen PPTKLN Denakertrans Nomor. B. 1837/ DP2TKLN/  
VI/ 2004  penjelasan tentang tidak adanya pungutan administrasi untuk 
SISKOTKLN.






5.      Surat Perjanjian kerja sama Nomor. 2821/ PPTKLN/I/ 2003, 
mengenai operasionalisasi SISKOTKLN tidak tercantum satu pasalpun  
perintah  untuk melakukan pungutan kepada seluruh stakeholder terkait 
pelayanan, penempatan dan perlindungan TKI.

Substansi permasalahan terkait efektifitas dan efesiensi pendataan 
dokumen TKI keluar negeri dengan menggunakan system Online 
komputerisasi (SISKOTKLN), menurut pandangan kami adalah kebutuhan 
dan kepentingan pemerintah, dalam hal ini menjadi wewenang dan 
tanggungjawab  Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI 
(BNP2TKI)               
    
Jika pembiayaan operasional jaringan SISKOTKLN yang berjalan selama 
ini  dibiarkan menjadi beban kepada seluruh stakeholder antara lain, 
Balai Latihan Kerja ( BLK ) Sarana Kesehatan ( SARKES ) Lembaga Uji 
Kterampilan ( LUK ), ASURANSI dan PJTKI terkait, maka dipastikan 
berdampak tidak saja semakin panjangnya birokrasi dan diskriminasi 
usaha, namun terjadi semakin melemahnya pelayanan penempatan dan 
perlindungan atas hak  CTKI/ TKI  Sementara kontribusi PJTKI maupun 
TKI  kepada pemerintah cukup besar melalui dua pos penerimaan yaitu, 
penerimaan melalui devisa dan dana pembinaan sebesar  US $ . 15,  
yang sudah berjalan 25 Tahun.  

Indikasi Penyimpangan dimaksud:

1 .PT. Anugrah Karya Utama persada. selama mengelolah SISKOTKLN.yang 
efektif sejak tanggal 6 September 2004 secara sepihak telah  
melakukan  pungutan terhadap  stakeholder seperti BLK, LUK, PAP, 
Sarkes dan Asuransi sebagai biaya operasional jaringan Online 
komputerisasi data TKI.. Sementara semua pembiayaan yang dipungut 
dari seluruh stakeholder berasal dari PJTKI/PPTKIS, termasuk CTKI.

2.   PT Anugrah Karya  Utama Persada tidak mengindahkan  penjelasan 
Dirjen PPTKLN melalui surat edaran No. B.1837/D.P2TKLN/VI/2004 yang 
menjelaskan tidak adanya biaya administrasi SISKOTKLN, hal tersebut 
berdasarkan   surat perjanjian kerja sama No. 2821/PPTKLN/I/2003 
antara Dirjen PPTKLN dengan PT. AKUP, mengenai pembangunan dan 
pengelolaan SISKOTKLN. tidak tercantum satu pasalpun menyangkut 
pungutan terhadap stakeholder.

3. Dirjen PPTKLN dan direktur promosi dan penempatan (PROMPEN) 
Depnakertrans bersikap menutup mata dan membiarkan adanya pungutan –
pungutan  yang di lakukan oleh PT  AKUP yang selama ini   berlindung 
dan memanfaatkan  sejumlah kebijakan dan edaran kepada stakeholder  
untuk tetap masuk jaringan SISKOTKLN. 






4. PT. Anugrah Karya Utama Persada ( PT. AKUP ) secara sepihak 
memblokir / tidak menyerahkan kepada pemerintah setiap data TKI yang 
masuk SISKOTKLN dari stakeholder yang belum/ tidak membayar. Hal ini 
berdampak pada terhentinya proses TKI karena pemerintah tidak bisa 
mengeluarkan  rekomendasi proses lanjutan. Ini 
     artinya, pemerintah dan PT. AKUP bersama-sama terlibat 
menghambat proses penempatan TKI hanya karena kebutuhan besar pada 
pungutan yang tidak rasional.oleh pihak tertentu. 

5. Dirjen PPTKLN sebagai pihak yang memproduk kebijakan dan edaran 
sebelumnya  maupun BNP2TKI  yang sekarang diharap mereformasi sistim 
untuk efisiensi,  ternyata mendukung dan memberi ruang lebih luas 
kepada PT. AKUP yang sebelumnya hanya melakukan pungutan di Negara 
penempatan Timur Tengah untuk menjaring  pungutan lebih luas di 
Negara penempatan Asia Pasifik. 

6. Dari kenyataan tersebut diatas, baik Dirjen PPTKLN, Dir PROMPEN, 
BP2TKI Depnakertrans, dan BNP2TKI yang ada sekarang  terindikasi 
tidak sepenuhnya menjalankan amanat UU No. 39 Tahun 2004, Instruksi 
Presiden No. 6 Tahun 2006.tentang reformasi sistim. Setiap kebijakan 
dan surat edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah bersifat mengambang 
dan tidak memiliki kekuatan  hukum.yang jelas.  Sehingga berdampak 
tidak saja  terjadinya diskriminasi usaha  dikalangan PJTKI/PPTKIS 
dan seluruh Stakeholder terkait, tetapi membiarkan pihak lain 
mengambil keuntungan dari pungutan yang tidak rasional.

7. BNP2TKI  sampai saat ini belum mengeluarkan keputusan hukum yang 
jelas untuk menghentikan  pungutan SISKOTKLN, khususnya pungutan di 
Negara penempatan Asia-Pasifik oleh Pengelola SISKOTKLN yang 
dilakukan setelah BNP2TKI berfungsi.

 8. Sejak diefektifkan tanggal 6 September 2004, PT. AKUP telah 
menerima pungutan dari  BLK, LUK dan PAP sebesar Rp. 13.500,- per TKI 
x 25,000 TKI perbulan x 40 bulan operasional mencapai Rp. 
13.500.000.000,-. Sementara pungutan yang diterima dari SARKES 
sebesar Rp. 7000,- per TKI x 25.000 TKI perbulan x 20 bulan mencapai 
Rp. 3.500.000.000,-.   Total pungutan yang sudah diterima kurang-
lebih Rp. 17.000.000.000,-. Ini belum termasuk pembayaran dari 
stakeholder yang baru masuk dibawah BNP2TK, seperti Asuransi  
misalnya. Jika alasan pembangunan dan pengoperasian SISKOTKLN adalah 
BOT, maka pungutan telah jauh melebihi nilai investasi dan kemana 
pertanggung jawaban sejumlah besar kelebihan tersebut..

9. Terjadi Penekanan oleh direktur promosi dan penempatan dirjen 
PPTKLN Depnekrtrans terhdap Stake Holder untuk masuk dan membayar 
jaringan SISKOTKLN. Hal ini terjadi pada saat direktur PROMPEN 
memfasilitasi pertemuan antara pengelola SISKOTKLN dengan seluruh 
Stake Holder Digedung TRpartit DepnakerTrans.




Demi terwujudnya penegakan hukum dan pemerintahan yang transparansi 
dalam upaya mendorong dunia usaha,
di mohon kepada Bapak Presiden RI. untuk mempelajari dan mengkaji 
kembali keberadaan pungutan liar .oleh PT.Anugrah Karya Utama 
Persada  yang saat ini menjadi mitra BNP2TKI.

Demikian laporan kami sampaikan,  atas perhatian dan tanggapannya 
kami haturkan banyak terimah kasih..

Jakarta,02 Januari 2008
Perhimpunan Rakyat Nusantara.




Umar Ali  MS
Ketua Umum.



Tembusan :

1.      Presiden RI  (Sebagai Laporan )
2.      Wakil Presiden
3.      DPRI RI
4.      Kejaksaan Agung
5.      KPK
6.      Kapolri
7.      Jarinag LSM TKI
8.      Seluruh Media Nsional














Terkait pembiayaan proses penempatan TKI  keluar Negeri, sebagai  
bahan masukan kami lampirkan rincian sebagai 
berikut.                                                              
          

Rincian biaya pengeluaran per-TKI ke luar negeri.

Divisi Timur Tengah.

1. Fee Rekruitment sponsor rata-rata            Rp,  1.500.000,-
2. Rekomendasi daerah + pra asuransi          Rp.      75.000,-
3. Medical                                                      
Rp.    150.000,-
4. BLK                                                           
Rp.     150,000,-
5. Badan Otonomi (BO) Div Middle east     Rp.        25.000,-
6. Rekom passport + Materai                        Rp.        65.000,-
7. Pasport                                                       
Rp.      230.000,-
8. Visa Kedutaan                                           Rp.       
130,000,-
9. Asuransi + Rekom Fiskal + Pajak             Rp.      375.000,-
10. Dana Perlindungan/pembinaan                Rp.      140.000 ( UD 
$ .15 )
11. PAP                                                          
Rp.         72.000,-
12. Handle  Pemberangkatan                          Rp.      130.000,-
13. Uang makan per-TKI/ bulan                     Rp.       150.000,-
14. Intertaiment                                               
Rp.        100.000,-
15. Operasional Cost + lain-lainnya                Rp.        
350.000,-

        Total                                     Jumlah         
Rp.     3. 367.000,-

Gambaran rincian pengeluaran per TKI tersebut untuk tiap bulan bisa 
berubah dan cenderung meningkat disebabkan oleh beberapa factor 
seperti, naiknya harga barang dan adanya kunjungan oknum pemerintah 
yang terlibat penempatan dan perlindungan TKI. 


Kirim email ke