kita anggap kata berjamaah yang maknanya bagus
memang tidak tepat dilekatkan kepada korupsi yang
jelek dan merupakan kejahatan terhadap rakyat.

tapi para koruptor itu sendiri yang suka bicara
"korupsi berjamaah" sambil tersenyum bahkan
cengengesan.

mungkin mereka pikir dengan melekatkan pada
kata berjamaah, maka tindakan korupsi mereka
menjadi sedikit ringan dosanya?

btw, sudah saatnya kampanye politisi busuk dilakukan
dengan langsung menyebut nama orang agar publik
tahu. bila disertai data, tak perlu khawatir dituntut
pencemaran nama baik.

saya bayangkan kalau soe hok gie masih hidup, niscaya
dia akan pimpin kampanye semacam itu.




At 03:37 PM 7/8/2008 +0000, you wrote:



>Benar, penggunaan kata 'berjama'ah'
>di dalam ruang-makna kasus korupsi
>secara 'teknis' juga tidak tepat,
>karena kata 'jama'ah' itu mengacu
>pada entitas yang
>
>(1) ada 'struktur' organisasinya
>(2) ada pemimpin-nya
>
>***
>
>sejak terungkapnya banyak kasus korupsi
>di era pasca-reformasi ini, saya punya
>istilah sendiri:
>
>"korupsi berbasis Trias-Politica" ... :-))
>
>***
>
>Karena, kalau di jaman pemerintahan pak
>Harto, karena dalam kenyataan kekuasaan
>Eksekutif yang dominan, maka peluang
>korupsi waktu itu tentu juga di-dominasi
>Eksekutif.
>
>Nah, sebagai hasil proses Reformasi 1998,
>Kekuaasaan politik/power menjadi lebih
>terdistribusi secara "seimbang" pada
>ke-tiga pilar kekuasaan:
>
>-> Eksekutif
>-> Judikatif
>-> Legislatif
>
>sesuai dengan teori Trias Politica
>nya Montesquieu:
>
><<http://nl.wikipedia.org/wiki/Trias_politica>http://nl.wikipedia.org/wiki/Trias_politica>
>
>Maka korupsinya sekarang juga lebih
>terdistribusi.
>
>Kata orang:
>-----------
>-> power tends to corrupt
>
>jadi ...
>
>-> distributed power tends to distribute corruption!
>
>:-)
>
>----( ihsan hm )-------------------
>
>--- In IrwanK <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> >
> > Saya kira penggunaan kata berjamaah di sini
> > (ditempel dengan kata korupsi) harus dikoreksi
> > dan sebaiknya digantikan dengan kata lain,
> > misalnya:
> >
> > bersama-sama atau bergerombol. Karena kata
> > berjamaah sendiri adalah istilah dari Islam
> > dengan makna positif.. penggunaan dalam konteks
> > korupsi berkonotasi lain yang buruk.. disengaja/
> > tidak..
> >
> > Selebihnya saya setuju "saja soal daftar/anti
> > politisi busuk.. agar rakyat/publik dapat memilih
> > yang benar" membela kepentingan publik luas. :-)
> >
> > Mudah"an media massa dan kita semua dapat segera
> > menghentikan penempelan kata berjamaah dengan
> > kata korupsi atau kejahatan lainnya..
> >
> > CMIIW..
> >
> > Wassalam,
> >
> > Irwan.K
> > Jakarta, Indonesia
> > <http://irwank.blogspot.com>http://irwank.blogspot.com
> >
> > --------------
> > Pada 8 Juli 2008 11:59, EKO KERTAJAYA <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
> >
> > > masalahnya ndak cuma pada beberapa anggota dewan,
> > > tapi semuanya, berjamaah, cuma masih tunggu waktu
> > > saja untuk terekspose.
> > >
> > > perbaikan sistem memang wajib, namun jika manusia2
> > > nya tetap itu2 saja sangat percuma. sekali lagi
> > > selain perbaikan sistem, perlu juga ada daftar
> > > politisi busuk yg disusun berdasar track record,
> > > meski belum ada contoh di negara lain, cmiiw,
> > > tapi itu wajib ada utk membantu kpk melibas
> > > korupsi di parlemen.
> > >
> > >
> > > -------Original Message-------
> > >
> > > From: Agus Hamonangan
> > > Date: Tuesday, July 08, 2008 09:20:19
> > > To: 
> <mailto:Forum-Pembaca-Kompas%40yahoogroups.com>[EMAIL PROTECTED]
> > > Subject: Gunung Es Korupsi di Parlemen
> > >
> > > Oleh Adnan Topan Husodo
> > >
> > >
><http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/07/08/00441023/gunung.es.korupsi>http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/07/08/00441023/gunung.es.korupsi
>.di..parlemen
> > >
> > > Tertangkapnya Bulyan Royan memperpanjang
> > > daftar nama anggota DPR yang
> > > ditangkap KPK karena dugaan korupsi.
> > >
> > > Sudah ada delapan anggota parlemen berlatar
> > > partai politik berbeda diproses secara hukum
> > > oleh KPK karena terlibat korupsi. Belum lagi
> > > anggota-anggota DPR yang muncul dalam proses
> > > hukum kasus korupsi Departemen Kelautan dan
> > > Perikanan (DKP) dengan terpidana Rokhmin
> > > Dahuri yang kini tidak ditindaklanjuti KPK.
>
> > > Selain itu, kasus aliran dana Bank Indonesia
> > > yang sedang diproses KPK juga membuka deretan
> > > nama anggota DPR yang diduga kecipratan dana
> > > haram itu. Setidaknya demikian dokumen
> > > pemeriksaan tersangka Hamka Yamdu menyebutkan.
> > >
>
>


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke