Perusahaan Harus Potong Pajak Dua Kali Pegawainya


Jumat, 22 Agustus 2008 | 10:41 WIB

JAKARTA, JUMAT - Jika Anda karyawan sebuah perusahaan dan belum punya Nomor 
Pokok Wajib Pajak (NPWP), sebaiknya bergegas mengurusnya. Direktorat Jenderal 
(Ditjen) Pajak akan memaksa perusahaan tempat Anda bekerja menjadi algojo yang 
langsung memotong gaji Anda dua kali, sebagai pembayaran pajak berikut dendanya.

Mungkin Anda sudah mafhum, Ditjen Pajak saat ini menjalankan program yang 
bernama sunset policy. salah satu pokok kebijakan ini adalah : pembayar pajak 
yang belum memiliki NPWP harus membayar 20 persen lebih besar dari tarif normal.

Disinilah Ditjen Pajak akan memaksa perusahaan membantu mereka memungut pajak 
sekaligus tambahan tarif itu. Ditjen Pajak telah merancang Peraturan Pemerinta 
(PP) yang mewajibkan perusahaan memotong gaji karyawannya untuk pajak sebanyak 
dua kali bila karyawan itu tidak memiliki NPWP. "Drafnya sudah matang," kata 
Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan Ditjen Pajak Kismantoro 
Petrus.

Selain akan mengatur pembayaran PPh, PP ini juga akan menegaskan ketentuan 
bahwa setiap perusahaan wajib menyerahkan data mengenai seluruh karyawannya 
kepada Ditjen Pajak. Kismantoro berharap, dengan terbitnya PP baru itu, setiap 
wajib pajak tidak akan menunda-nunda lagi perbaikan Surat Pemberitahuan Pajak 
Tahunan (SPT) atau mengajukan NPWP pada tahun ini juga.

Ditjen Pajak mengaku punya dasar hukum yang kuat untuk melakukan pemaksaan itu. 
Lembaga ini akan menyusun PP tersebut dengan memakai Pasal 35A Undang-Undang 
Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) sebagai payung 
hukumnya.

Selain mengenakan tarif yang lebih tinggi kepada pembayar pajak, yang belum 
punya NPWP, sunset policy memberikan fasilitas penghapusan sanksi administrasi 
bagi wajib pajak pribadi maupun badan.

Program ini telah diatur dalam pasal 37A UU 28/2007. Tujuan utamanya adalah 
untuk menjaring wajib pajak baru dan memperbaiki basis objek pajak. Pemerintah 
bersikeras benar-benar akan menerapkan tarif lebih tinggi itu mulai 2009 nanti.

Meskipun begitu, jika tahun ini tak juga beres, setiap wajib pajak pribadi dan 
badan masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki data atau membuat NPWP baru 
pada tahun depan. "Tapi sanksi denda untuk mereka tetap berlaku," ungkap 
Direktur Pemeriksaan Pajak dan Penagihan Riza Nur Karim, Kamis (21/8). (Aprilia 
Ika)

Koran Tempo




[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke