Hasil pengumpulan (paksa) pajak tersebut nantinya bakal
ditilep/dikorupsi/dipakai
pihak tertentu melalui lembaga (eh oknum) pengumpul pajak-nya gak?
2009 udah dekat gitu loh.. :-)

Toh selama ini para pekerja sudah dipotong pajaknya lewat NPWP perusahaan
juga.. beda halnya kalau pekerja bawa pulang semua gajinya, atau perusahaan
gak menyetorkan pajak yang sudah dipotong dari pekerja/karyawan..
Kalau begini ya nyusahin kantor pajak dan pekerja/karyawan namanya.. :-|

CMIIW..

-- 
Wassalam,

Irwan.K
"Better team works could lead us to better results"
http://irwank.blogspot.com/

Pada 22 Agustus 2008 19:04, mediacare <[EMAIL PROTECTED]> menulis:

>   Perusahaan Harus Potong Pajak Dua Kali Pegawainya
>
> Jumat, 22 Agustus 2008 | 10:41 WIB
>
> JAKARTA, JUMAT - Jika Anda karyawan sebuah perusahaan dan belum punya Nomor
> Pokok Wajib Pajak (NPWP), sebaiknya bergegas mengurusnya. Direktorat
> Jenderal (Ditjen) Pajak akan memaksa perusahaan tempat Anda bekerja menjadi
> algojo yang langsung memotong gaji Anda dua kali, sebagai pembayaran pajak
> berikut dendanya.
>
> Mungkin Anda sudah mafhum, Ditjen Pajak saat ini menjalankan program yang
> bernama sunset policy. salah satu pokok kebijakan ini adalah : pembayar
> pajak yang belum memiliki NPWP harus membayar 20 persen lebih besar dari
> tarif normal.
>
> Disinilah Ditjen Pajak akan memaksa perusahaan membantu mereka memungut
> pajak sekaligus tambahan tarif itu. Ditjen Pajak telah merancang Peraturan
> Pemerinta (PP) yang mewajibkan perusahaan memotong gaji karyawannya untuk
> pajak sebanyak dua kali bila karyawan itu tidak memiliki NPWP. "Drafnya
> sudah matang," kata Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
> Ditjen Pajak Kismantoro Petrus.
>
> Selain akan mengatur pembayaran PPh, PP ini juga akan menegaskan ketentuan
> bahwa setiap perusahaan wajib menyerahkan data mengenai seluruh karyawannya
> kepada Ditjen Pajak. Kismantoro berharap, dengan terbitnya PP baru itu,
> setiap wajib pajak tidak akan menunda-nunda lagi perbaikan Surat
> Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) atau mengajukan NPWP pada tahun ini juga.
>
> Ditjen Pajak mengaku punya dasar hukum yang kuat untuk melakukan pemaksaan
> itu. Lembaga ini akan menyusun PP tersebut dengan memakai Pasal 35A
> Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP)
> sebagai payung hukumnya.
>
> Selain mengenakan tarif yang lebih tinggi kepada pembayar pajak, yang belum
> punya NPWP, sunset policy memberikan fasilitas penghapusan sanksi
> administrasi bagi wajib pajak pribadi maupun badan.
>
> Program ini telah diatur dalam pasal 37A UU 28/2007. Tujuan utamanya adalah
> untuk menjaring wajib pajak baru dan memperbaiki basis objek pajak.
> Pemerintah bersikeras benar-benar akan menerapkan tarif lebih tinggi itu
> mulai 2009 nanti.
>
> Meskipun begitu, jika tahun ini tak juga beres, setiap wajib pajak pribadi
> dan badan masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki data atau membuat NPWP
> baru pada tahun depan. "Tapi sanksi denda untuk mereka tetap berlaku,"
> ungkap Direktur Pemeriksaan Pajak dan Penagihan Riza Nur Karim, Kamis
> (21/8). (Aprilia Ika)
>
> Koran Tempo
>


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke