Hasil pengumpulan (paksa) pajak tersebut nantinya bakal ditilep/dikorupsi/dipakai pihak tertentu melalui lembaga (eh oknum) pengumpul pajak-nya gak? 2009 udah dekat gitu loh.. :-)
Toh selama ini para pekerja sudah dipotong pajaknya lewat NPWP perusahaan juga.. beda halnya kalau pekerja bawa pulang semua gajinya, atau perusahaan gak menyetorkan pajak yang sudah dipotong dari pekerja/karyawan.. Kalau begini ya nyusahin kantor pajak dan pekerja/karyawan namanya.. :-| CMIIW.. -- Wassalam, Irwan.K "Better team works could lead us to better results" http://irwank.blogspot.com/ Pada 22 Agustus 2008 19:04, mediacare <[EMAIL PROTECTED]> menulis: > Perusahaan Harus Potong Pajak Dua Kali Pegawainya > > Jumat, 22 Agustus 2008 | 10:41 WIB > > JAKARTA, JUMAT - Jika Anda karyawan sebuah perusahaan dan belum punya Nomor > Pokok Wajib Pajak (NPWP), sebaiknya bergegas mengurusnya. Direktorat > Jenderal (Ditjen) Pajak akan memaksa perusahaan tempat Anda bekerja menjadi > algojo yang langsung memotong gaji Anda dua kali, sebagai pembayaran pajak > berikut dendanya. > > Mungkin Anda sudah mafhum, Ditjen Pajak saat ini menjalankan program yang > bernama sunset policy. salah satu pokok kebijakan ini adalah : pembayar > pajak yang belum memiliki NPWP harus membayar 20 persen lebih besar dari > tarif normal. > > Disinilah Ditjen Pajak akan memaksa perusahaan membantu mereka memungut > pajak sekaligus tambahan tarif itu. Ditjen Pajak telah merancang Peraturan > Pemerinta (PP) yang mewajibkan perusahaan memotong gaji karyawannya untuk > pajak sebanyak dua kali bila karyawan itu tidak memiliki NPWP. "Drafnya > sudah matang," kata Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan > Ditjen Pajak Kismantoro Petrus. > > Selain akan mengatur pembayaran PPh, PP ini juga akan menegaskan ketentuan > bahwa setiap perusahaan wajib menyerahkan data mengenai seluruh karyawannya > kepada Ditjen Pajak. Kismantoro berharap, dengan terbitnya PP baru itu, > setiap wajib pajak tidak akan menunda-nunda lagi perbaikan Surat > Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) atau mengajukan NPWP pada tahun ini juga. > > Ditjen Pajak mengaku punya dasar hukum yang kuat untuk melakukan pemaksaan > itu. Lembaga ini akan menyusun PP tersebut dengan memakai Pasal 35A > Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) > sebagai payung hukumnya. > > Selain mengenakan tarif yang lebih tinggi kepada pembayar pajak, yang belum > punya NPWP, sunset policy memberikan fasilitas penghapusan sanksi > administrasi bagi wajib pajak pribadi maupun badan. > > Program ini telah diatur dalam pasal 37A UU 28/2007. Tujuan utamanya adalah > untuk menjaring wajib pajak baru dan memperbaiki basis objek pajak. > Pemerintah bersikeras benar-benar akan menerapkan tarif lebih tinggi itu > mulai 2009 nanti. > > Meskipun begitu, jika tahun ini tak juga beres, setiap wajib pajak pribadi > dan badan masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki data atau membuat NPWP > baru pada tahun depan. "Tapi sanksi denda untuk mereka tetap berlaku," > ungkap Direktur Pemeriksaan Pajak dan Penagihan Riza Nur Karim, Kamis > (21/8). (Aprilia Ika) > > Koran Tempo > [Non-text portions of this message have been removed]

