Kelihatannya pemerintah baru bisa menarik pajak
sebanyak2nya hingga mirip2 seperti pajak kepala zaman
Hindia Belanda.

Tapi sepertinya pajak itu cuma jadi jalan atau mobil
dan rumah mewah para pejabat. Sedang kompensasinya
bagi rakyat apa?

Cuma BLT setahun kalau BBM naik untuk rakyat
supermiskin?

Teman saya cerita bahwa neneknya yang sudah tua di
Denmark bisa hidup tenang di Apartemen di mana petugas
sosial setiap 2 minggu sekali datang, beres2 dan
belanja untuk kebutuhan neneknya gratis sehingga punya
tempat tinggal dan tidak kelaparan.

Itulah kompensasi bagi pembayar pajak di sana. Kalau
cuma jadi jalan doang, kemudian kita mati kelaparan
tanpa dibantu pemerintah kan percuma bayar pajak.

--- IrwanK <[EMAIL PROTECTED]> menulis:

> Hasil pengumpulan (paksa) pajak tersebut nantinya
> bakal
> ditilep/dikorupsi/dipakai
> pihak tertentu melalui lembaga (eh oknum) pengumpul
> pajak-nya gak?
> 2009 udah dekat gitu loh.. :-)
> 
> Toh selama ini para pekerja sudah dipotong pajaknya
> lewat NPWP perusahaan
> juga.. beda halnya kalau pekerja bawa pulang semua
> gajinya, atau perusahaan
> gak menyetorkan pajak yang sudah dipotong dari
> pekerja/karyawan..
> Kalau begini ya nyusahin kantor pajak dan
> pekerja/karyawan namanya.. :-|
> 
> CMIIW..
> 
> -- 
> Wassalam,
> 
> Irwan.K
> "Better team works could lead us to better results"
> http://irwank.blogspot.com/
> 
> Pada 22 Agustus 2008 19:04, mediacare
> <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
> 
> >   Perusahaan Harus Potong Pajak Dua Kali
> Pegawainya
> >
> > Jumat, 22 Agustus 2008 | 10:41 WIB
> >
> > JAKARTA, JUMAT - Jika Anda karyawan sebuah
> perusahaan dan belum punya Nomor
> > Pokok Wajib Pajak (NPWP), sebaiknya bergegas
> mengurusnya. Direktorat
> > Jenderal (Ditjen) Pajak akan memaksa perusahaan
> tempat Anda bekerja menjadi
> > algojo yang langsung memotong gaji Anda dua kali,
> sebagai pembayaran pajak
> > berikut dendanya.
> >
> > Mungkin Anda sudah mafhum, Ditjen Pajak saat ini
> menjalankan program yang
> > bernama sunset policy. salah satu pokok kebijakan
> ini adalah : pembayar
> > pajak yang belum memiliki NPWP harus membayar 20
> persen lebih besar dari
> > tarif normal.
> >
> > Disinilah Ditjen Pajak akan memaksa perusahaan
> membantu mereka memungut
> > pajak sekaligus tambahan tarif itu. Ditjen Pajak
> telah merancang Peraturan
> > Pemerinta (PP) yang mewajibkan perusahaan memotong
> gaji karyawannya untuk
> > pajak sebanyak dua kali bila karyawan itu tidak
> memiliki NPWP. "Drafnya
> > sudah matang," kata Kepala Pusat Pengolahan Data
> dan Dokumen Perpajakan
> > Ditjen Pajak Kismantoro Petrus.
> >
> > Selain akan mengatur pembayaran PPh, PP ini juga
> akan menegaskan ketentuan
> > bahwa setiap perusahaan wajib menyerahkan data
> mengenai seluruh karyawannya
> > kepada Ditjen Pajak. Kismantoro berharap, dengan
> terbitnya PP baru itu,
> > setiap wajib pajak tidak akan menunda-nunda lagi
> perbaikan Surat
> > Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) atau mengajukan
> NPWP pada tahun ini juga.
> >
> > Ditjen Pajak mengaku punya dasar hukum yang kuat
> untuk melakukan pemaksaan
> > itu. Lembaga ini akan menyusun PP tersebut dengan
> memakai Pasal 35A
> > Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang
> Ketentuan Umum Perpajakan (KUP)
> > sebagai payung hukumnya.
> >
> > Selain mengenakan tarif yang lebih tinggi kepada
> pembayar pajak, yang belum
> > punya NPWP, sunset policy memberikan fasilitas
> penghapusan sanksi
> > administrasi bagi wajib pajak pribadi maupun
> badan.
> >
> > Program ini telah diatur dalam pasal 37A UU
> 28/2007. Tujuan utamanya adalah
> > untuk menjaring wajib pajak baru dan memperbaiki
> basis objek pajak.
> > Pemerintah bersikeras benar-benar akan menerapkan
> tarif lebih tinggi itu
> > mulai 2009 nanti.
> >
> > Meskipun begitu, jika tahun ini tak juga beres,
> setiap wajib pajak pribadi
> > dan badan masih memiliki kesempatan untuk
> memperbaiki data atau membuat NPWP
> > baru pada tahun depan. "Tapi sanksi denda untuk
> mereka tetap berlaku,"
> > ungkap Direktur Pemeriksaan Pajak dan Penagihan
> Riza Nur Karim, Kamis
> > (21/8). (Aprilia Ika)
> >
> > Koran Tempo
> >
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been
> removed]
> 
> 


===
Paket Umrah Mulai Rp 15,4 juta
Informasi selengkapnya ada di:
http://www.media-islam.or.id

Syiar Islam. Ayo belajar Islam melalui SMS

Untuk berlangganan ketik: REG SI ke 3252

Untuk berhenti ketik: UNREG SI kirim ke 3252. Sementara hanya dari Telkomsel 
Informasi selengkapnya ada di http://syiarislam.wordpress.com


      
___________________________________________________________________________
Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru.
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. 
Cepat sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

Kirim email ke