Beginilai kalau hidup di negara dgn sistem kapitalis 
rakyat cuma jadi sapi peraaaah dah cari kerja susah dapet 
kerja dirampok ma negara....makanya pakai sistem islam


On Fri, 22 Aug 2008 19:11:08 +0700
  IrwanK <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Hasil pengumpulan (paksa) pajak tersebut nantinya bakal
> ditilep/dikorupsi/dipakai
> pihak tertentu melalui lembaga (eh oknum) pengumpul 
>pajak-nya gak?
> 2009 udah dekat gitu loh.. :-)
> 
> Toh selama ini para pekerja sudah dipotong pajaknya 
>lewat NPWP perusahaan
> juga.. beda halnya kalau pekerja bawa pulang semua 
>gajinya, atau perusahaan
> gak menyetorkan pajak yang sudah dipotong dari 
>pekerja/karyawan..
> Kalau begini ya nyusahin kantor pajak dan 
>pekerja/karyawan namanya.. :-|
> 
> CMIIW..
> 
> -- 
> Wassalam,
> 
> Irwan.K
> "Better team works could lead us to better results"
> http://irwank.blogspot.com/
> 
> Pada 22 Agustus 2008 19:04, mediacare 
><[EMAIL PROTECTED]> menulis:
> 
>>   Perusahaan Harus Potong Pajak Dua Kali Pegawainya
>>
>> Jumat, 22 Agustus 2008 | 10:41 WIB
>>
>> JAKARTA, JUMAT - Jika Anda karyawan sebuah perusahaan 
>>dan belum punya Nomor
>> Pokok Wajib Pajak (NPWP), sebaiknya bergegas 
>>mengurusnya. Direktorat
>> Jenderal (Ditjen) Pajak akan memaksa perusahaan tempat 
>>Anda bekerja menjadi
>> algojo yang langsung memotong gaji Anda dua kali, 
>>sebagai pembayaran pajak
>> berikut dendanya.
>>
>> Mungkin Anda sudah mafhum, Ditjen Pajak saat ini 
>>menjalankan program yang
>> bernama sunset policy. salah satu pokok kebijakan ini 
>>adalah : pembayar
>> pajak yang belum memiliki NPWP harus membayar 20 persen 
>>lebih besar dari
>> tarif normal.
>>
>> Disinilah Ditjen Pajak akan memaksa perusahaan membantu 
>>mereka memungut
>> pajak sekaligus tambahan tarif itu. Ditjen Pajak telah 
>>merancang Peraturan
>> Pemerinta (PP) yang mewajibkan perusahaan memotong gaji 
>>karyawannya untuk
>> pajak sebanyak dua kali bila karyawan itu tidak memiliki 
>>NPWP. "Drafnya
>> sudah matang," kata Kepala Pusat Pengolahan Data dan 
>>Dokumen Perpajakan
>> Ditjen Pajak Kismantoro Petrus.
>>
>> Selain akan mengatur pembayaran PPh, PP ini juga akan 
>>menegaskan ketentuan
>> bahwa setiap perusahaan wajib menyerahkan data mengenai 
>>seluruh karyawannya
>> kepada Ditjen Pajak. Kismantoro berharap, dengan 
>>terbitnya PP baru itu,
>> setiap wajib pajak tidak akan menunda-nunda lagi 
>>perbaikan Surat
>> Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) atau mengajukan NPWP 
>>pada tahun ini juga.
>>
>> Ditjen Pajak mengaku punya dasar hukum yang kuat untuk 
>>melakukan pemaksaan
>> itu. Lembaga ini akan menyusun PP tersebut dengan 
>>memakai Pasal 35A
>> Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum 
>>Perpajakan (KUP)
>> sebagai payung hukumnya.
>>
>> Selain mengenakan tarif yang lebih tinggi kepada 
>>pembayar pajak, yang belum
>> punya NPWP, sunset policy memberikan fasilitas 
>>penghapusan sanksi
>> administrasi bagi wajib pajak pribadi maupun badan.
>>
>> Program ini telah diatur dalam pasal 37A UU 28/2007. 
>>Tujuan utamanya adalah
>> untuk menjaring wajib pajak baru dan memperbaiki basis 
>>objek pajak.
>> Pemerintah bersikeras benar-benar akan menerapkan tarif 
>>lebih tinggi itu
>> mulai 2009 nanti.
>>
>> Meskipun begitu, jika tahun ini tak juga beres, setiap 
>>wajib pajak pribadi
>> dan badan masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki 
>>data atau membuat NPWP
>> baru pada tahun depan. "Tapi sanksi denda untuk mereka 
>>tetap berlaku,"
>> ungkap Direktur Pemeriksaan Pajak dan Penagihan Riza Nur 
>>Karim, Kamis
>> (21/8). (Aprilia Ika)
>>
>> Koran Tempo
>>
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
> 

------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Flexi - Gratis bicara sepanjang waktu se-Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta

------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Speedy Gratis internetan unlimited dari pkl. 20.00 s/d 08.00 se-Jabodetabek, 
Banten, Karawang dan Purwakarta

------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Nikmati akses TelkomNet Instan Week End Net hanya Rp 1.000/jam. Berlaku untuk 
Sabtu-Minggu, khusus Jawa Tengah dan DIY s/d 31 Desember 2008

------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Speedy Paket Merdeka 2008, hanya Rp 99ribu sudah mendapatkan modem dan 
registrasi, diskon abonemen 50% 3 bulan pertama (tidak termasuk Speedy Warnet). 
Berlaku khusus Jawa Tengah dan DIY s/d 30 September 2008

------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Kirim email ke