Alasannya sederhana, politis (nggak enak sama Inggris). Kalau dieksekusi ketika 
Pangeran Charles sedang berkunjung, takut nanti dipolitisir, dianggap ada 
intervensi atau tekanan dari Inggris. Jadi, nunggu Charles pulang dulu....





Satrio Arismunandar 
Executive Producer
News Division, Trans TV, Lantai 3
Jl. Kapten P. Tendean Kav. 12 - 14 A, Jakarta 12790 
Phone: 7917-7000, 7918-4544 ext. 4023,  Fax: 79184558, 79184627
 
http://satrioarismunandar6.blogspot.com
http://satrioarismunandar.multiply.com  
 
"Perjuangan seorang mukmin sejati tidak akan berhenti, kecuali kedua telapak 
kakinya telah menginjak pintu surga." (Imam Ahmad bin Hanbal)

--- On Wed, 11/5/08, Sunny <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: Sunny <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Re: [ppiindia] Jadwal Baru Eksekusi Amrozi Cs di Jaksa Agung
To: [email protected], [EMAIL PROTECTED], "komunitas tionghoa" <[EMAIL 
PROTECTED]>, "hksis hksis" <[EMAIL PROTECTED]>
Cc: "media care" <[EMAIL PROTECTED]>, "ppi india" <[email protected]>
Date: Wednesday, November 5, 2008, 10:22 PM






Melihat gerak-gerik penguasa dalam penerapan hukuman, saya kira para terhukum 
tidak akan dieksekusi dalam waktu dekat atau juga samasekali tidak akan 
dilakukan hukuman tsb.

----- Original Message ----- 
From: Harry Adinegara 
To: tionghoa-net@ yahoogroups. com ; komunitas tionghoa ; hksis hksis 
Cc: media care ; ppi india 
Sent: Tuesday, November 04, 2008 12:56 AM
Subject: [ppiindia] Jadwal Baru Eksekusi Amrozi Cs di Jaksa Agung

Berapa itu duit(ongkos) yang telah dikeluarkan untuk ngerahin petugas2 di 
lapangan menjaga, meng-antisipasi kemungkinan adanya huru hara sesaat eksekusi 
ketiga pembom Bali di laksanakan.

Lha mbok ya ngak usah di-eksekusi saja, di di-amin aja di sel2 tahanan dan di 
biarkan saja para pembom itu ber-"telor"( kan mereka baru punya bini baru). 
Ketimbang urusan molor sana sini itu membikin kantong pemerintah tambah mbo-kek 
aja.

Inilah sekali lagi satu contoh dimana hukum itu ngak ada pelaksanaan- nya, 
molor kian kemari achirnya bubar pasar. Inilah contohnya negara yang deldel 
duwel luar dalem!

Harry Adinegara.

Jadwal Baru Eksekusi Amrozi Cs di Jaksa Agung 

Keluarga Gagal Temui Amrozi Cs

CILACAP - Eksekusi terpidana mati kasus bom Bali I dijadwal ulang. Setelah 
molor dari rencana semula, yang eksekusi sedianya dilakukan Senin dini hari 
(3/11) atau Selasa dini hari tadi (4/11), kini jaksa eksekutor mengantongi 
jadwal baru. Agenda baru itu sekarang berada di genggaman Jaksa Agung Hendarman 
Supandji.

''Jadwal baru telah keluar dan tinggal turun ke jaksa lapangan,'' ucap sebuah 
sumber Jawa Pos di Jakarta. Dia memastikan, jadwal eksekusi mati tetap 
dilaksanakan sebelum 15 November sebagaimana pernyataan Jaksa Agung. 

''Soal harinya secret, karena ada hak terpidana di sana. Mereka berhak lebih 
dulu tahu dibanding publik,'' ujarnya. Sumber itu tak menyebutkan tegas alasan 
penundaan eksekusi yang telah di depan mata itu.

Apakah karena faktor perlawanan hukum yang dilakukan TPM (Tim Pengacara Muslim) 
yang mengajukan PK (peninjauan kembali)? ''Tidak juga,'' jawabnya. 

Sumber yang tak mau dikorankan namanya itu hanya menyebutkan bahwa pelaksanaan 
itu diundur sementara karena alasan lain di luar soal teknis hukum. ''Kita 
tidak ingin dilaksanakan hari ini (kemarin, Red) untuk menghindari politisasi 
pihak tertentu,'' ujarnya. Dia tidak menjelaskan politisasi yang dimaksudkan. 

Sementara itu, salah satu pentolan TPM Achmad Michdan menduga, selain upaya 
hukum yang dilakukan pihaknya, kedatangan Pangeran Charles merupakan salah satu 
faktor penundanya. ''Ada banyak alasan politis di sana,'' duganya.

Pada bagian lain, sumber koran ini di Nusakambangan mengatakan, seharian 
kemarin tetap tak ada aktivitas mencolok di Lapas Batu, tempat Amrozi, Ali 
Ghufron (Mukhlas), dan Imam Samudra ditahan. Amrozi cs yang menghuni sel 
isolasi sejak Jumat (31/10) juga tampak tenang dan beraktivitas seperti biasa, 
kendati berada di ruang terbatas. ''Jika sore masih mengaji dan malam hingga 
subuh melakukan salat malam,'' katanya. 

Keinginan keluarga tiga terpidana mati dan TPM untuk bisa mengunjungi trio 
bomber bom Bali I tersebut pupus. Ini setelah Kejaksaan Agung tak mengeluarkan 
izin berkunjung.

Pagi kemarin 22 orang yang tergabung dalam TPM dan keluarga tiga terpidana mati 
itu tiba di Pelabuhan Wijayapura untuk menyeberang ke Nusakambangan. Dari 
rombongan TPM tampak antara lain Achmad Mihdan dan Fahmi H. Bachmid. 

Sementara itu, dari keluarga tiga terpidana mati terlihat Ali Fauzi (adik dari 
Amrozi dan Mukhlas), Soemarno (keponakan Amrozi), Lulu Jamaludin, dan Wawan 
Setyabudi. Dua nama terakhir adalah adik Imam Samudra.

Paginya, ke-22 orang itu bisa masuk ke ruang tunggu Pelabuhan Wijayapura. 
''Kami sempat berkoordinasi dengan Pak Bambang (Bambang Winahyo, Kakanwil 
Depkumham Jateng, Red),'' kata Achmad Michdan.

Namun, menirukan Bambang, Michdan menyebutkan bahwa kewenangan memberi izin 
kini diambil alih Kejaksaan Agung. ''Bambang mengatakan, setelah Kapuspenkum 
Kejagung merilis akan mengeksekusi klien kami, kewenangan pemberian izin sudah 
diambil Kejagung,'' urainya. 

Untuk itu, menurut Michdan, pihaknya -melalui stafnya di Jakarta- telah 
mengirimkan surat permohonan izin berkunjung ke Kejaksaan Agung. Namun, setelah 
ditunggu sekitar satu jam belum ada jawaban, rombongan itu memutuskan kembali 
ke daerah masing-masing. Namun, tak lupa oleh-oleh berupa kripik gadung, roti 
chanay, abon kesukaan Amrozi, puluhan sarung, dan sejumlah aneka makanan 
lainnya dititipkan ke petugas.

Selain itu, TPM menitipkan sepucuk surat kepada ketiganya. Isinya, selain 
memberi tahu telah mencoba berkunjung, TPM menanyakan kondisi terakhir mereka. 
''Maklum saja, kabarnya pada Jumat (31/10) lalu ketiganya didatangi sekitar 30 
petugas. Entah apa maksudnya. Kami hanya ingin mencari kejelasan mengenai 
kondisi mereka,'' tandas Michdan. 

Sebelum pulang, TPM juga meminta petugas yang menyerahkan surat itu agar 
meminta surat balasan. ''Kami akan kembali lagi pukul 15.00 (kemarin, sore, 
Red). Kami berharap sudah mengantongi izin. Kalau pun tak bisa, kami juga 
meminta surat balasan tersebut,'' urainya.

Namun, perkembangan terus terjadi antara pukul 12.00 hingga pukul 15.00. Selama 
masa itu, TPM intens berkoordinasi dengan Bambang Winahyo. Kabarnya, dalam 
pembicaraan itu Bambang sempat "angkat tangan". Ini setelah Jam Pidum Kejagung 
sempat melontarkan ucapan, "Ngapain mereka (TPM dan keluarga) ingin ketemu 
lagi?". 

Mendengar kabar itu, TPM dan kerabat Amrozi cs tersebut nekat kembali ke 
Pelabuhan Wijayapura. Suasananya sudah berbeda karena petugas telah menempatkan 
sebuah barikade kawat berduri di depan pintu masuk yang sudah terkunci.

Pada bagian lain, koordinator TPM Jawa Timur Fachmi H. Bachmid menuding 
eksekutor menyembunyikan sesuatu. ''Kami khawatir ada apa-apa dengan ketiga 
klien kami. Kalau tidak, kenapa harus dipersulit seperti ini? Bahkan, surat 
balasan saja tidak kami terima. Ada apa dengan semua ini?'' tandasnya. Secara 
tegas Fachmi bahkan menyitir kemungkinan ketiganya telah dieksekusi. ''Bisa 
saja terjadi kan?'' tambahnya. 

Sementara itu, kerabat ketiga terpidana mati tersebut tak bisa menyembunyikan 
kekecewaan. ''Kami jelas-jelas khawatir dengan kondisi kedua kakak kami. 
Apalagi, dengan perkembangan berita yang simpang siur ini,'' kata Ali Fauzi. 
''Siapa sih yang tak kecewa. Sudah jauh-jauh datang mengecek berita yang 
simpang siur, namun ditolak tanpa alasan yang jelas,'' paparnya.

Namun, sorenya, Bambang Winahyo menelepon Achmad Michdan. Bambang 
mengisyaratkan bahwa izin berkunjung tersebut bakal di-acc. Tapi, hingga tadi 
malam, izin itu belum keluar.

Yang keluar jawaban dari Kejagung justru surat TPM pada Jumat (31/10) lalu. 
Surat TPM itu adalah permintaan mendampingi ketiga kliennya saat dieksekusi 
kelak. Jawaban Kejagung pun tak kalah mengecewakan. Yakni, TPM hendaknya 
mengajukan permohonan ke Kejati Balikarena eksekutornya adalah Kejati Bali. 
''Ini jelas kami dipingpong. Kami harap segera ada kejelasan,'' tandasnya. 

PK Tak Ubah Rencana Eksekusi 

Kejaksaan Agung memastikan pengajuan peninjauan kembali (PK) oleh keluarga tiga 
terpidana mati tidak akan mengubah rencana eksekusi. ''(Pengajuan PK) itu 
boleh-boleh saja dilakukan. Tapi, tidak ada alasan secara hukum untuk 
menunda-nunda eksekusi,'' kata Kapuspenkum Kejagung Jasman Pandjaitan di 
Kejagung kemarin (3/11). Menurut dia, sesuai pasal 268 ayat (3) KUHAP, PK hanya 
bisa diajukan sekali.

Namun, dia tetap tak mau bicara soal waktu eksekusi terhadap Amrozi cs. 
''Pegangannya, akan dilaksanakan sebelum 15 November,'' ujarnya mengutip 
pernyataan Jaksa Agung Hendarman Supandji di Istana Negara, 24 Oktober lalu.

Jakarta Siaga Satu 

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Adang Firman kemarin menyatakan wilayah DKI 
Jakarta siaga satu. Status itu diberikan menjelang eksekusi tiga terpidana mati 
bom Bali I, Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Ghufron. 

''Kami sudah mengamankan sejumlah objek vital seperti kedutaan besar, pusat 
perbelanjaan, dan mal-mal. Pokoknya semua objek vital,'' katanya usai 
menghadiri upacara serah terima jabatan Komandan Pasukan Pengamanan Presiden 
(Danpaspampres) kemarin.

Menurut Adang, pemberlakuan status siaga satu bagi Jakarta dimulai sejak 1 
November. Namun, dia tidak menjelaskan sampai kapan status tersebut akan 
diberlakukan. 

Dari Senayan, menjelang rencana eksekusi Amrozi cs, delegasi parlemen Australia 
mengunjungi Indonesia kemarin. Mereka dipimpin Harry Jenkins, Jubir Parlemen 
Australia. Rombongan tersebut bertemu Ketua DPR Agung Laksono dan pimpinan 
Dewan Perwakilan Daerah (DPD). 

Ajukan PK, Jakfar Mintakan Maaf Amrozi Cs 

Keluarga trio terpidana mati kasus bom Bali I -Amrozi, Ali Ghufron (Mukhlas), 
dan Imam Samudra- kemarin benar-benar mendatangi Pengadilan Negeri Denpasar. 
Mereka mengajukan berkas peninjauan kembali (PK) terhadap kasus yang menimpa 
ketiganya.

Keluarga diwakili Ustad Jakfar Shodiq, kakak kandung Amrozi dan Ali Ghufron. 
Lulu Jamaludin, adik Imam Samudra, juga memberikan kuasa kepada Jakfar untuk 
mengajukan PK bagi kakaknya tersebut. Jakfar tiba di PN Denpasar didampingi 
kuasa hukum dari Tim Pengacara Muslim (TPM) Imam Asmara.

Begitu tiba di PN Denpasar, mereka langsung menuju ruang Panitera Muda Pidana 
Made Sukarta. Karena merasa tidak punya wewenang menerima pengajuan memori PK, 
Made mengarahkan keduanya ke Panitera Sekretaris Gde Ngurah Arya Winaya. 

Setelah menandatangani serah terima berkas, Arya Winaya menyatakan segera 
mengajukan berkas memori PK tersebut ke Mahkamah Agung (MA). Menurut dia, 
berdasar pasal 268 ayat 3 KUHAP, PK hanya bisa diajukan sekali. Pasal itu 
diimplementasikan dengan surat dari panitera MA tertanggal 7 Juli 2008. ''Agar 
tidak salah, kami segera mengajukan ke MA karena MA yang menentukan,' ' ujar 
Arya. 

Mengenai sidang, dia tidak bisa menjanjikan waktunya. Sebab, kewenangan ada di 
MA. Kepada panitera sekretaris, Jakfar mewakili adiknya, Amrozi dan Mukhlas, 
serta Imam Samudra meminta maaf, tidak hanya kepada korban Bali Blast, tapi 
juga bangsa Indonesia serta rakyat Bali pada umumnya. ''Semoga Allah SWT 
memberkahi kita semua,'' ungkapnya. 

Kepada wartawan dalam maupun luar negeri yang mengerumuni, Jakfar menyatakan 
bahwa adiknya mencintai umat manusia, cinta kepada seluruh anak bangsa. Bahkan, 
secara khusus dia memuji Bali, pulau terindah anugerah Tuhan yang perlu 
dilestarikan agar tidak hancur di kemudian hari.

Kalau cinta Bali, mengapa Amrozi cs mengebom? Jakfar mengaku tidak tahu. Dia 
bahkan tidak percaya adiknya melakukan pengeboman pada 12 Oktober 2002. ''Apa 
ada bukti (Amrozi cs mengebom, Red)?'' ujarnya.(naz/ ano/fal/ tom/cak/mus/ 
jpnn/n

MARKETPLACE

>From kitchen basics to easy recipes - join the Group from Kraft Foods 

Change settings via the Web (Yahoo! ID required) 
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to 
Traditional 
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe 

Recent Activity
Visit Your Group 

Y! Messenger
Quick file sharing
Send up to 1GB of
files in an IM.

10 Day Club
on Yahoo! Groups
Share the benefits
of a high fiber diet.

Healthy Living
Learn to live life
to the fullest
on Yahoo! Groups.
. 

Search 1000's of available singles in your area at the new Yahoo!7 Dating. Get 
Started http://au.dating. yahoo.com/ ?cid=53151& pid=1011

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

 












      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke