*Nih komentar nya HNW soal Tibo CS.... * *Ia mengatakan, semua proses hukum yang berkaitan dengan proses terpidana mati lain seperti Imam Samudera Cs maupun terpidana mati kasus narkoba juga harus segera dilakukan untuk menghindari pandangan diskriminasi.*
*Plintat plintut ya ....* *Padahal ketua MPR lho...* ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Sumber : Komentar HNW soal Tibo CS - di situs DPR-RI COM<http://fpks-dpr-ri.com/main.php?op=isi&id=2095&kunci=2> *Pemerintah Diminta Tegas Soal Tibo* JAKARTA---Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tifatul Sembiring berharap pemerintah secara tegas segera memutuskan kasus Fabianus Tibo cs. Eksekusi terpidana mati itu hingga kini masih berlarut-larut. *"Dalam reformasi hukum harus mengutamakan aturan hukum. Kasus Tibo dkk sudah melewati semua proses dari pengadilan negeri hingga grasi. Tibo ini di pengadilan terbukti membunuh 191 orang," kata Tifatul di Jakarta, Ahad* (2 7/8). Menurut dia, keragu-raguan pemerintah dalam bertindak atau memutuskan terlihat dalam sejumlah kasus yang hingga kini belum ada keputusan, seperti kasus Tibo dkk dan sengketa pemerintahan daerah Lampung. Tifatul menegaskan, keputusan tegas pemerintah diperlukan bukan untuk menunjuk kasus tertentu atau mengaitkan dengan kasus lain. Namun karena sebagai negara hukum maka Indonesia harus menghormati hukum. "Kita percaya kepada proses hukum. Indonesia adalah negera berdaulat, keputusannya tidak boleh dicampuri oleh pihak-pihak lain, baik dalam atau luar negeri," ujarnya. *Dari Serang, Banten, Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menegaskan Fabianus Tibo harus segera dilakukan eksekusi pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, untuk memperlancar proses kasus lain. Jika eksekusi ditunda dikhawatirkan muncul pandangan buruk terhadap konsisten kedaulatan hukum Indonesia di mata dunia.* "Pelaksanaan eksekusi Tibo Cs merupakan ujian bagi kedaulatan hukum di Indonesia. Eksekusi Tibo harus segera dilaksanakan," katanya. *Menurut Nur Wahid*, *pelaksanaan eksekusi terhadap Tibo Cs, sama sekali tidak bertentangan dengan Hak Manusia (HAM). Hal itu karena kepastian hukum di Indonesia harus berdasarkan kedaulatan hukum yang berlaku di Indonesia. * Ia menjelaskan, proses hukum Tibo Cs sudah sesuai dengan prosedur proses hukum yang berlaku di Indonesia. Proses hukum maupun pembelaan Tibo Cs pun sudah dilakukan secara transparan, serta keputusan eksekusipun sudah final. Eksekusi Tibo Cs seharusnya dilakukan pada 12 Agustus 2006 lalu. Namun karena alasan bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia, maka eksekusinya diundur setelah HUT RI. Namun hingga kini eksekusi terhadap Tibo Cs belum dilakukan Kejaksaan Tinggi Sulteng. Tibo dan kedua rekannya menurut Pengadilan Negeri Palu merupakan pelaku utama kasus penyerangan yang terjadi pada 23 Mei 2000, yang menelan korban tewas sebanyak 191 orang. "Pemerintah Indonesia jangan terpengaruh intervensi luar negeri untuk menjunjung tinggi nilai kedaulatan bangsa Indonesia di dunia," katanya seraya menambahkan, segala sesuatu kebijakan pemerintah Indonesia pasti muncul pro dan kontra. *Ia mengatakan, semua proses hukum yang berkaitan dengan proses terpidana mati lain seperti Imam Samudera Cs maupun terpidana mati kasus narkoba juga harus segera dilakukan untuk menghindari pandangan diskriminasi.* Sebelumnya, Menteri Luar Negeri (Menlu) Hassan Wirajuda mengatakan, Indonesia menerima keberatan maupun seruan antihukuman mati dari dunia internasional. Seruan terkait rencana pelaksanaan hukuman mati bagi Tibo cs, terdakwa kasus kerusuhan Poso itu, antara laib berasal dari Tahta Suci Vatikan serta sejumlah negara Eropa. Hassan mengisyaratkan bahwa pemerintah tidak terganggu dengan berbagai keberatan ataupun seruan anti-hukuman mati yang diterima dan menyatakan Indonesia sendiri akan selalu siap menjelaskan kapan saja tentang pelaksanaan hukum mati di Indonesia. Sedangkan Ketua DPR Agung Laksono menyatakan, penundaan terhadap eksekusi Tibo cs merupakan kewenangan pemerintah. "Surat itu (Vatikan --red) tak akan menjadi persoalan buat ekseksi Tibo," katanya. Tifatul ketika diminta komentarnya atas desakan sejumlah pihak untuk menghapus hukuman mati, mengatakan bahwa perubahan konstitusi atau Undang-Undang boleh saja dilakukan jika ada parameter yang jelas. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ 2008/11/6 Ibu Bambang <[EMAIL PROTECTED]> > Bukankan PK sudah di tolak oleh MA ?? > Dan PK juga hanya bisa di lakukan sekali saja ??? > > *Kalau Amrozi CS adalah korban terorisme -- lalu -- terorsinya sapa ya > ????* > > ---------------------------------------------------------- > > Diambil dari : > Nurwahid Minta PK Amrozi Dipertimbangkan <http://hnw.or.id/?op=isi&id=6168 > > > > Senin, 03 November 2008 10:11:32 > > Nurwahid Minta PK Amrozi Dipertimbangkan > > Solo-Ketua MPR Hidayat Nurwahid minta penegak hukum melaksanakan upaya > hukum > secara maksimal sebelum mengeksekusi Amrozi cs. Salah satunya > mempertimbangkan usaha keluarga Amrozi dkk mengajukan peninjauan kembali > (PK) atas keputusan hukuman mati itu. > "Indonesia adalah negara hukum. Upaya hukum harus dilaksanakan secara > maksimal," kata Hidayat kepada Radar Solo (grup Batam Pos) di sela acara > pemberangkatan haji di Masjid Istiqlal, Sumber, Banjarsari, Solo, kemarin > (2/11). > Sebelum eksekusi dilaksanakan, ujar mantan presiden PKS itu, sebaiknya > penegak hukum bersikap bijak. Itu supaya tuduhan terorisme terhadap Ustad > Abu Bakar Ba'asyir yang ternyata tidak dapat dibuktikan tidak terjadi lagi. > > Dia merasa prihatin atas kondisi Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudra, yang > akan dieksekusi sebelum proses hukum selesai. Jika itu terjadi, > dikhawatirkan muncul persoalan di kemudian hari. *Hidayat menganggap *bisa > saja *Amrozi cs adalah korban isu terorisme. * > > "Maka, supaya yang tidak salah menjadi korban dari proses hukum, sebaiknya > upaya keluarga Amrozi cs (untuk ajukan PK) dihormati," tutur Hidayat. > > [Non-text portions of this message have been removed]

