*Nih komentar nya HNW soal Tibo CS....
*

*Ia mengatakan, semua proses hukum yang berkaitan dengan proses terpidana
mati lain seperti Imam Samudera Cs maupun terpidana mati kasus narkoba juga
harus segera dilakukan untuk menghindari pandangan diskriminasi.*

*Plintat plintut ya ....*

*Padahal ketua MPR lho...*

------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Sumber : Komentar HNW soal Tibo CS - di situs DPR-RI
COM<http://fpks-dpr-ri.com/main.php?op=isi&id=2095&kunci=2>

*Pemerintah Diminta Tegas Soal Tibo*

JAKARTA---Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tifatul Sembiring
berharap pemerintah secara tegas segera memutuskan kasus Fabianus Tibo cs.
Eksekusi terpidana mati itu hingga kini masih berlarut-larut.

*"Dalam reformasi hukum harus mengutamakan aturan hukum. Kasus Tibo dkk
sudah melewati semua proses dari pengadilan negeri hingga grasi. Tibo ini di
pengadilan terbukti membunuh 191 orang," kata Tifatul di Jakarta, Ahad* (2
7/8).

Menurut dia, keragu-raguan pemerintah dalam bertindak atau memutuskan
terlihat dalam sejumlah kasus yang hingga kini belum ada keputusan, seperti
kasus Tibo dkk dan sengketa pemerintahan daerah Lampung.

Tifatul menegaskan, keputusan tegas pemerintah diperlukan bukan untuk
menunjuk kasus tertentu atau mengaitkan dengan kasus lain. Namun karena
sebagai negara hukum maka Indonesia harus menghormati hukum.
"Kita percaya kepada proses hukum. Indonesia adalah negera berdaulat,
keputusannya tidak boleh dicampuri oleh pihak-pihak lain, baik dalam atau
luar negeri," ujarnya.

*Dari Serang, Banten, Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menegaskan Fabianus Tibo
harus segera dilakukan eksekusi pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah,
untuk memperlancar proses kasus lain. Jika eksekusi ditunda dikhawatirkan
muncul pandangan buruk terhadap konsisten kedaulatan hukum Indonesia di mata
dunia.*

"Pelaksanaan eksekusi Tibo Cs merupakan ujian bagi kedaulatan hukum di
Indonesia. Eksekusi Tibo harus segera dilaksanakan," katanya.
*Menurut Nur Wahid*, *pelaksanaan eksekusi terhadap Tibo Cs, sama sekali
tidak bertentangan dengan Hak Manusia (HAM). Hal itu karena kepastian hukum
di Indonesia harus berdasarkan kedaulatan hukum yang berlaku di Indonesia. *

Ia menjelaskan, proses hukum Tibo Cs sudah sesuai dengan prosedur proses
hukum yang berlaku di Indonesia. Proses hukum maupun pembelaan Tibo Cs pun
sudah dilakukan secara transparan, serta keputusan eksekusipun sudah final.

Eksekusi Tibo Cs seharusnya dilakukan pada 12 Agustus 2006 lalu. Namun
karena alasan bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia, maka
eksekusinya diundur setelah HUT RI. Namun hingga kini eksekusi terhadap Tibo
Cs belum dilakukan Kejaksaan Tinggi Sulteng. Tibo dan kedua rekannya menurut
Pengadilan Negeri Palu merupakan pelaku utama kasus penyerangan yang terjadi
pada 23 Mei 2000, yang menelan korban tewas sebanyak 191 orang.

"Pemerintah Indonesia jangan terpengaruh intervensi luar negeri untuk
menjunjung tinggi nilai kedaulatan bangsa Indonesia di dunia," katanya
seraya menambahkan, segala sesuatu kebijakan pemerintah Indonesia pasti
muncul pro dan kontra.

*Ia mengatakan, semua proses hukum yang berkaitan dengan proses terpidana
mati lain seperti Imam Samudera Cs maupun terpidana mati kasus narkoba juga
harus segera dilakukan untuk menghindari pandangan diskriminasi.*

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri (Menlu) Hassan Wirajuda mengatakan,
Indonesia menerima keberatan maupun seruan antihukuman mati dari dunia
internasional. Seruan terkait rencana pelaksanaan hukuman mati bagi Tibo cs,
terdakwa kasus kerusuhan Poso itu, antara laib berasal dari Tahta Suci
Vatikan serta sejumlah negara Eropa. Hassan mengisyaratkan bahwa pemerintah
tidak terganggu dengan berbagai keberatan ataupun seruan anti-hukuman mati
yang diterima dan menyatakan Indonesia sendiri akan selalu siap menjelaskan
kapan saja tentang pelaksanaan hukum mati di Indonesia.

Sedangkan Ketua DPR Agung Laksono menyatakan, penundaan terhadap eksekusi
Tibo cs merupakan kewenangan pemerintah.

"Surat itu (Vatikan --red) tak akan menjadi persoalan buat ekseksi Tibo,"
katanya.
Tifatul ketika diminta komentarnya atas desakan sejumlah pihak untuk
menghapus hukuman mati, mengatakan bahwa perubahan konstitusi atau
Undang-Undang boleh saja dilakukan jika ada parameter yang jelas.

------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

2008/11/6 Ibu Bambang <[EMAIL PROTECTED]>

>   Bukankan PK sudah di tolak oleh MA ??
> Dan PK juga hanya bisa di lakukan sekali saja ???
>
> *Kalau Amrozi CS adalah korban terorisme -- lalu -- terorsinya sapa ya
> ????*
>
> ----------------------------------------------------------
>
> Diambil dari :
> Nurwahid Minta PK Amrozi Dipertimbangkan <http://hnw.or.id/?op=isi&id=6168
> >
>
> Senin, 03 November 2008 10:11:32
>
> Nurwahid Minta PK Amrozi Dipertimbangkan
>
> Solo-Ketua MPR Hidayat Nurwahid minta penegak hukum melaksanakan upaya
> hukum
> secara maksimal sebelum mengeksekusi Amrozi cs. Salah satunya
> mempertimbangkan usaha keluarga Amrozi dkk mengajukan peninjauan kembali
> (PK) atas keputusan hukuman mati itu.
> "Indonesia adalah negara hukum. Upaya hukum harus dilaksanakan secara
> maksimal," kata Hidayat kepada Radar Solo (grup Batam Pos) di sela acara
> pemberangkatan haji di Masjid Istiqlal, Sumber, Banjarsari, Solo, kemarin
> (2/11).
> Sebelum eksekusi dilaksanakan, ujar mantan presiden PKS itu, sebaiknya
> penegak hukum bersikap bijak. Itu supaya tuduhan terorisme terhadap Ustad
> Abu Bakar Ba'asyir yang ternyata tidak dapat dibuktikan tidak terjadi lagi.
>
> Dia merasa prihatin atas kondisi Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudra, yang
> akan dieksekusi sebelum proses hukum selesai. Jika itu terjadi,
> dikhawatirkan muncul persoalan di kemudian hari. *Hidayat menganggap *bisa
> saja *Amrozi cs adalah korban isu terorisme. *
>
> "Maka, supaya yang tidak salah menjadi korban dari proses hukum, sebaiknya
> upaya keluarga Amrozi cs (untuk ajukan PK) dihormati," tutur Hidayat.
>
>


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke