Refleksi : Apakah pengiriman Laskar Jihad ke Sulawesi dan Maluku bukan termasuk 
dalam definisi tugas  Menteri Agama NKRI? Apakah berita dibawah ini bukan juga 
definisi tugas Menteri Agama dan Depagnya? 

http://www.persecution.net/id-2009-10-07.htm

      Christians ordered to stop worshipping in home 
         
      October 07, 2009  
           
      After several weeks of pressure and intimidation, members of the Jakarta 
Christian Baptist Church have been ordered by officials to cease worshipping in 
the home of Pastor Bedali Hulu, according to an October 5 report from Compass 
Direct. The officials were reportedly pressured to make the order by the 
Islamic Defenders Front, the Betawi Forum Group and members of the political 
party Hizbut Tahrir. On September 13, hundreds of Muslims barged into Pastor 
Hulu's home and forced the believers to leave. Several days later, a 
church-owned vehicle was burned in the pastor's driveway. A large crowd again 
surrounded the home on September 27, demanding that the worship service be 
stopped. 
      Pastor Hulu established and registered his church with Religious Affairs 
authorities in 2005 and obtained written permission from a local official to 
hold the services. However, in 2006 a Joint Ministerial Decree was revised, 
insisting congregations be composed of at least 90 adult members, demanding 
permission from at least 60 adult neighbours and requiring a permit from local 
authorities. According to local Christians, it is nearly impossible to meet all 
of these terms to qualify for a permit.

      Ask God to use this ordeal to strengthen the members of this church. Pray 
that they will keep their eyes on Jesus, persevere in their faith and not grow 
weary or lose heart (Hebrews 10:32-39; 12:1-3).
     


http://www.sinarharapan.co.id/cetak/berita/read/mendefinisikan-tugas-menteri-agama-1/

Kamis, 29 Oktober 2009 13:37 
Mendefinisikan (Tugas) Menteri Agama
OLEH: HASIBULLAH SATRAWI



Berbeda dengan wi­layah eko­nomi atau politik yang terus di­analisis hingga 
bolak-balik, persoalan menteri agama tampak kurang mendapatkan perha-tian.

     
Padahal, persoalan ke­aga­maan (juga) mempunyai dam­­pak signifikan bagi sektor 
eko­nomi, politik dan lain seba­gai­nya. Faktanya hingga seka­rang bangsa ini 
masih terus di­hadapkan pada persoalan-per­soalan yang mengibarkan ke­agamaan 
seperti ekstremis­me, te­rorisme, kerukunan in­tra/­antaragama, dan lain 
se­ba-gainya.


Setidaknya ada tiga persoalan mendasar terkait dengan menteri agama yang harus 
diperhatikan secara serius oleh semua pihak, terutama oleh Menteri Agama, Bapak 
Sur­yadharma Ali, beserta jajarannya. Pertama, persoalan nama dan istilah. 
Istilah menteri aga­ma merupakan persoalan ter­sendiri. Karena dalam konteks 
menteri agama, relasi antara na­ma dan substansi (al-ismu wa almusamma) 
terkesan se-cara sengaja dipinggirkan. Se­seorang disebut ekonom, karena yang 
bersangkutan berprofesi atau ahli di bidang eko­nomi. 


Hal ini hampir berbeda dengan menteri agama. Selama ini, sosok yang menempati 
posisi ini tidak secara otomatis pakar atau ahli di bidang aga-ma-agama yang 
diakui di Indo-nesia. Hal terjauh yang selama ini terjadi adalah menteri aga­ma 
merupakan seseorang yang ahli di dalam agama tertentu.  Padahal, istilah 
menteri agama mencakup semua agama yang ada di Indonesia. Mengingat nama yang 
digunakan (agama) tidak definitif dan tidak merujuk kepada nama agama tertentu. 
Hal ini berbeda dengan posisi kementerian lain yang merujuk pada kepakaran 
tertentu secara lebih definitif, seperti bidang ekonomi, politik dan lain-lain. 
 


Akibat penggunaan nama yang tidak definitif di atas, posisi menteri agama 
selama ini terjebak ke ranah formalitas dan terkesan membawa sema-ngat tirani 
mayoritas. Disebut for­malitas, karena menteri aga­ma selama ini hanya dipahami 
berkaitan dengan persoalan administratif seperti perka­winan, haji, dan yang 
lainnya. Disebut tirani mayoritas karena menteri agama menjadi sa-tu-satunya 
kementerian yang se­akan "berjenis" agama tertentu. 

Ditentukan Ormas
Kedua, persoalan terkait dengan tugas menteri agama. Khalayak umum tidak pernah 
mengetahui pesan apa yang disampaikan oleh presiden kepada menteri agama 
terkait dengan tugas-tugas yang harus dilaksanakan. Namun, ber­da­sarkan 
hal-hal yang me­ngemu­ka, selama ini menteri agama hampir identik dengan 
tugas-tugas administratif seperti urusan perkawinan, haji, hari raya keagamaan 
dan lain sebagai­nya.  Cukup ironis, karena da­lam konteks administratif 
ki­nerja menteri agama masih se­ring menghadirkan persoalan, bukan 
menyelesaikan persoalan. 


Begitu juga dalam persoalan hari raya keagamaan seperti pelaksanaan Idul Fitri 
bagi umat Islam. Dalam persoalan ini, negara atau menteri agama terkesan tidak 
mempunyai "taring", hingga pelaksanaan hari raya acap berbeda-beda di satu 
wilayah dengan wilayah yang lain. Persoalan ini patut diperhatikan bersama, 
karena negara sampai pada tahap tertentu "ditaklukkan" oleh ormas-ormas ataupun 
ko-munitas keagamaan. Padahal, secara normatif, negara mempunyai hak mutlak 
untuk me-nentukan pelaksanaan sebuah hari raya.  Tentu umat Islam secara 
individual tidak mempunyai kemampuan (peralatan cukup) untuk melihat tanggal 
sebagai syarat berlebaran. Di sinilah objek perintah individual beralih menjadi 
objek perintah komunal, yakni negara. Selain karena mempunyai peralatan cukup 
untuk melihat hilal, juga karena negara berkewajiban mengambil alih tugas 
masyarakat yang tak mampu dilaksanakan secara indivi-dual.


Oleh karenanya, diperlukan adanya penegasan secara lebih definitif bahwa tugas 
menteri agama hanyalah terkait dengan persoalan-persoalan administratif, bukan 
persoalan normatif. Penegasan ini bisa dimulai dengan memperbaiki istilah 
menteri agama menjadi men­teri urusan keagamaan. Hingga tidak ada kesan (tugas) 
menteri agama juga mencakup urusan normatif dan administratif seperti yang 
terjadi selama ini akibat penggunaan istilah men­teri agama. Istilah menteri 
urusan keagamaan juga digu­na­kan di beberapa negara Isl­am di Timur Tengah.


Bila tidak, penggunaan istilah menteri agama akan me­nge­sankan bahwa tugas 
ke­men­terian ini juga mencakup hal-hal normatif. Pada titik ini, menteri agama 
akan berhadapan dengan persoalan yang sangat serius. Karena dalam konteks 
doktrin keagamaan, umat beragama mempunyai "menteri-menteri" tetap yang ada di 
seantero pelosok negeri, yakni kalangan agamawan. Ter­utama di zaman seperti 
se­karang di mana masyarakat se­makin cerdas dan selektif da­lam menerima dan 
mempelajari doktrin agama; antara aja­ran agama yang murni dan aja­ran yang 
berbau politis.

Radikalisme dan Aksi Kekerasan 
Ketiga, persoalan radika­lis­me dan terorisme. Hingga hari ini radikalisme dan 
terorisme terus menebar ancaman kepada semua pihak. Dalam konteks ini, 
penghormatan yang se­tinggi-tingginya pantas diberi­kan kepada kepolisian dan 
semua pihak terkait yang telah ber­hasil menangkap mati to­koh-tokoh teroris. 
Lalu, bagai­mana dengan persoalan radi­kalisme? Berbeda dengan terorisme, 
persoalan radikalisme se­jauh ini belum tertangani se­cara lebih serius. 
Faktanya hing­ga hari ini radikalisme ke­agamaan masih terus mewarnai kehidupan 
bangsa ini de­ngan dalih dan alasan yang me­reka ciptakan sendiri.


Padahal, radikalisme ke­aga­maan merupakan salah satu lahan subur bagi tumbuh 
ber­kembangnya terorisme. Bah­kan, keduanya (terorisme dan radikalisme) bisa 
dika­takan sebagai dua sisi atas satu substansi, yaitu penggunaan kekerasan 
dalam menyikapi se­gala persoalan yang berbau aga­ma. Itu sebabnya, menteri 
aga­ma sebagai kepanjangan ta­ngan negara sejatinya bersikap tegas terhadap 
persoalan ra­dikalisme keagamaan. Apa pun alasan dan motivasinya, ra­di­kalisme 
keagamaan tidak boleh dibiarkan mengotori ruang publik kebangsaan. Selain 
ka­rena negara sudah mempunyai pe­rang­kat hukum resmi untuk menyelesaikan 
sebuah persoa­lan sengketa ataupun pidana, ju­ga karena agama sendiri (se­ca­ra 
doktrinal) memberikan ca­ra-cara penyelesaian non-ke­ke­rasan dalam menghadapi 
hal-hal yang bersifat konfliktual.


Di sini dapat ditegaskan, radikalisme dan aksi kekerasan pada umumnya merupakan 
pe­langgaran hukum berlipat. Di satu sisi radikalisme melanggar ketentuan hukum 
negara. Di sisi lain radikalisme juga me­langgar ketentuan hukum normatif agama 
yang mengutama­kan pendekatan-pendekatan ke­keluargaan-dialogis (perda­maian) 
ketimbang pendekatan berbau konflik-anarkistis (ke-kerasan).


Oleh karenanya, posisi men­teri agama tidak cukup hanya diisi oleh sosok yang 
ahli da­lam agama tertentu. Sejati­nya menteri agama adalah sosok yang menjiwai 
semangat ke­bangsaan, kemajemukan dan kesadaran akan adanya banyak agama di 
negeri ini. Ini sangat penting dilakukan. Selain karena semangat kebangsaan 
selama ini menjadi kelemahan mendasar, juga karena keagamaan merupakan dunia 
rawan pembajakan atas nama paham puritanisme, bahkan ra­di­ka­lisme. Hingga 
pesan-pesan aga­ma terkesan tidak bersenyawa dengan semangat kebangsaan.  

Penulis adalah alumnus Al-Azhar Kairo Mesir. Peneliti di Moderate Muslim 
Society (MMS) Jakarta.


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke