Percuma teriak! Tidak akan mengubah apa pun.
Jika merasa dihalangi beribadah ajukan sebagai kasus HAM di pengadilan, atau 
MK. UUD 1945 sebagai rujukannya. Jangan cuma gerundel di koran.

Di DKI, masjid saja di bongkar satpol PP karena tidak punya IMB.
Ini negara hukum dan negara demokrasi, maka ikuti jalur itu.
Dasar cengeng!

Agung Wibowo



--- In [email protected], "sunny" <am...@...> wrote:
>
> Refleksi : Apakah pengiriman Laskar Jihad ke Sulawesi dan Maluku bukan 
> termasuk dalam definisi tugas  Menteri Agama NKRI? Apakah berita dibawah ini 
> bukan juga definisi tugas Menteri Agama dan Depagnya? 
> 
> http://www.persecution.net/id-2009-10-07.htm
> 
>       Christians ordered to stop worshipping in home 
>          
>       October 07, 2009  
>            
>       After several weeks of pressure and intimidation, members of the 
> Jakarta Christian Baptist Church have been ordered by officials to cease 
> worshipping in the home of Pastor Bedali Hulu, according to an October 5 
> report from Compass Direct. The officials were reportedly pressured to make 
> the order by the Islamic Defenders Front, the Betawi Forum Group and members 
> of the political party Hizbut Tahrir. On September 13, hundreds of Muslims 
> barged into Pastor Hulu's home and forced the believers to leave. Several 
> days later, a church-owned vehicle was burned in the pastor's driveway. A 
> large crowd again surrounded the home on September 27, demanding that the 
> worship service be stopped. 
>       Pastor Hulu established and registered his church with Religious 
> Affairs authorities in 2005 and obtained written permission from a local 
> official to hold the services. However, in 2006 a Joint Ministerial Decree 
> was revised, insisting congregations be composed of at least 90 adult 
> members, demanding permission from at least 60 adult neighbours and requiring 
> a permit from local authorities. According to local Christians, it is nearly 
> impossible to meet all of these terms to qualify for a permit.
> 
>       Ask God to use this ordeal to strengthen the members of this church. 
> Pray that they will keep their eyes on Jesus, persevere in their faith and 
> not grow weary or lose heart (Hebrews 10:32-39; 12:1-3).
>      
> 
> 
> http://www.sinarharapan.co.id/cetak/berita/read/mendefinisikan-tugas-menteri-agama-1/
> 
> Kamis, 29 Oktober 2009 13:37 
> Mendefinisikan (Tugas) Menteri Agama
> OLEH: HASIBULLAH SATRAWI
> 
> 
> 
> Berbeda dengan wi­layah eko­nomi atau politik yang terus di­analisis hingga 
> bolak-balik, persoalan menteri agama tampak kurang mendapatkan perha-tian.
> 
>      
> Padahal, persoalan ke­aga­maan (juga) mempunyai dam­­pak signifikan bagi 
> sektor eko­nomi, politik dan lain seba­gai­nya. Faktanya hingga seka­rang 
> bangsa ini masih terus di­hadapkan pada persoalan-per­soalan yang mengibarkan 
> ke­agamaan seperti ekstremis­me, te­rorisme, kerukunan in­tra/­antaragama, 
> dan lain se­ba-gainya.
> 
> 
> Setidaknya ada tiga persoalan mendasar terkait dengan menteri agama yang 
> harus diperhatikan secara serius oleh semua pihak, terutama oleh Menteri 
> Agama, Bapak Sur­yadharma Ali, beserta jajarannya. Pertama, persoalan nama 
> dan istilah. Istilah menteri aga­ma merupakan persoalan ter­sendiri. Karena 
> dalam konteks menteri agama, relasi antara na­ma dan substansi (al-ismu wa 
> almusamma) terkesan se-cara sengaja dipinggirkan. Se­seorang disebut ekonom, 
> karena yang bersangkutan berprofesi atau ahli di bidang eko­nomi. 
> 
> 
> Hal ini hampir berbeda dengan menteri agama. Selama ini, sosok yang menempati 
> posisi ini tidak secara otomatis pakar atau ahli di bidang aga-ma-agama yang 
> diakui di Indo-nesia. Hal terjauh yang selama ini terjadi adalah menteri 
> aga­ma merupakan seseorang yang ahli di dalam agama tertentu.  Padahal, 
> istilah menteri agama mencakup semua agama yang ada di Indonesia. Mengingat 
> nama yang digunakan (agama) tidak definitif dan tidak merujuk kepada nama 
> agama tertentu. Hal ini berbeda dengan posisi kementerian lain yang merujuk 
> pada kepakaran tertentu secara lebih definitif, seperti bidang ekonomi, 
> politik dan lain-lain.  
> 
> 
> Akibat penggunaan nama yang tidak definitif di atas, posisi menteri agama 
> selama ini terjebak ke ranah formalitas dan terkesan membawa sema-ngat tirani 
> mayoritas. Disebut for­malitas, karena menteri aga­ma selama ini hanya 
> dipahami berkaitan dengan persoalan administratif seperti perka­winan, haji, 
> dan yang lainnya. Disebut tirani mayoritas karena menteri agama menjadi 
> sa-tu-satunya kementerian yang se­akan "berjenis" agama tertentu. 
> 
> Ditentukan Ormas
> Kedua, persoalan terkait dengan tugas menteri agama. Khalayak umum tidak 
> pernah mengetahui pesan apa yang disampaikan oleh presiden kepada menteri 
> agama terkait dengan tugas-tugas yang harus dilaksanakan. Namun, 
> ber­da­sarkan hal-hal yang me­ngemu­ka, selama ini menteri agama hampir 
> identik dengan tugas-tugas administratif seperti urusan perkawinan, haji, 
> hari raya keagamaan dan lain sebagai­nya.  Cukup ironis, karena da­lam 
> konteks administratif ki­nerja menteri agama masih se­ring menghadirkan 
> persoalan, bukan menyelesaikan persoalan. 
> 
> 
> Begitu juga dalam persoalan hari raya keagamaan seperti pelaksanaan Idul 
> Fitri bagi umat Islam. Dalam persoalan ini, negara atau menteri agama 
> terkesan tidak mempunyai "taring", hingga pelaksanaan hari raya acap 
> berbeda-beda di satu wilayah dengan wilayah yang lain. Persoalan ini patut 
> diperhatikan bersama, karena negara sampai pada tahap tertentu "ditaklukkan" 
> oleh ormas-ormas ataupun ko-munitas keagamaan. Padahal, secara normatif, 
> negara mempunyai hak mutlak untuk me-nentukan pelaksanaan sebuah hari raya.  
> Tentu umat Islam secara individual tidak mempunyai kemampuan (peralatan 
> cukup) untuk melihat tanggal sebagai syarat berlebaran. Di sinilah objek 
> perintah individual beralih menjadi objek perintah komunal, yakni negara. 
> Selain karena mempunyai peralatan cukup untuk melihat hilal, juga karena 
> negara berkewajiban mengambil alih tugas masyarakat yang tak mampu 
> dilaksanakan secara indivi-dual.
> 
> 
> Oleh karenanya, diperlukan adanya penegasan secara lebih definitif bahwa 
> tugas menteri agama hanyalah terkait dengan persoalan-persoalan 
> administratif, bukan persoalan normatif. Penegasan ini bisa dimulai dengan 
> memperbaiki istilah menteri agama menjadi men­teri urusan keagamaan. Hingga 
> tidak ada kesan (tugas) menteri agama juga mencakup urusan normatif dan 
> administratif seperti yang terjadi selama ini akibat penggunaan istilah 
> men­teri agama. Istilah menteri urusan keagamaan juga digu­na­kan di beberapa 
> negara Isl­am di Timur Tengah.
> 
> 
> Bila tidak, penggunaan istilah menteri agama akan me­nge­sankan bahwa tugas 
> ke­men­terian ini juga mencakup hal-hal normatif. Pada titik ini, menteri 
> agama akan berhadapan dengan persoalan yang sangat serius. Karena dalam 
> konteks doktrin keagamaan, umat beragama mempunyai "menteri-menteri" tetap 
> yang ada di seantero pelosok negeri, yakni kalangan agamawan. Ter­utama di 
> zaman seperti se­karang di mana masyarakat se­makin cerdas dan selektif 
> da­lam menerima dan mempelajari doktrin agama; antara aja­ran agama yang 
> murni dan aja­ran yang berbau politis.
> 
> Radikalisme dan Aksi Kekerasan 
> Ketiga, persoalan radika­lis­me dan terorisme. Hingga hari ini radikalisme 
> dan terorisme terus menebar ancaman kepada semua pihak. Dalam konteks ini, 
> penghormatan yang se­tinggi-tingginya pantas diberi­kan kepada kepolisian dan 
> semua pihak terkait yang telah ber­hasil menangkap mati to­koh-tokoh teroris. 
> Lalu, bagai­mana dengan persoalan radi­kalisme? Berbeda dengan terorisme, 
> persoalan radikalisme se­jauh ini belum tertangani se­cara lebih serius. 
> Faktanya hing­ga hari ini radikalisme ke­agamaan masih terus mewarnai 
> kehidupan bangsa ini de­ngan dalih dan alasan yang me­reka ciptakan sendiri.
> 
> 
> Padahal, radikalisme ke­aga­maan merupakan salah satu lahan subur bagi tumbuh 
> ber­kembangnya terorisme. Bah­kan, keduanya (terorisme dan radikalisme) bisa 
> dika­takan sebagai dua sisi atas satu substansi, yaitu penggunaan kekerasan 
> dalam menyikapi se­gala persoalan yang berbau aga­ma. Itu sebabnya, menteri 
> aga­ma sebagai kepanjangan ta­ngan negara sejatinya bersikap tegas terhadap 
> persoalan ra­dikalisme keagamaan. Apa pun alasan dan motivasinya, 
> ra­di­kalisme keagamaan tidak boleh dibiarkan mengotori ruang publik 
> kebangsaan. Selain ka­rena negara sudah mempunyai pe­rang­kat hukum resmi 
> untuk menyelesaikan sebuah persoa­lan sengketa ataupun pidana, ju­ga karena 
> agama sendiri (se­ca­ra doktrinal) memberikan ca­ra-cara penyelesaian 
> non-ke­ke­rasan dalam menghadapi hal-hal yang bersifat konfliktual.
> 
> 
> Di sini dapat ditegaskan, radikalisme dan aksi kekerasan pada umumnya 
> merupakan pe­langgaran hukum berlipat. Di satu sisi radikalisme melanggar 
> ketentuan hukum negara. Di sisi lain radikalisme juga me­langgar ketentuan 
> hukum normatif agama yang mengutama­kan pendekatan-pendekatan 
> ke­keluargaan-dialogis (perda­maian) ketimbang pendekatan berbau 
> konflik-anarkistis (ke-kerasan).
> 
> 
> Oleh karenanya, posisi men­teri agama tidak cukup hanya diisi oleh sosok yang 
> ahli da­lam agama tertentu. Sejati­nya menteri agama adalah sosok yang 
> menjiwai semangat ke­bangsaan, kemajemukan dan kesadaran akan adanya banyak 
> agama di negeri ini. Ini sangat penting dilakukan. Selain karena semangat 
> kebangsaan selama ini menjadi kelemahan mendasar, juga karena keagamaan 
> merupakan dunia rawan pembajakan atas nama paham puritanisme, bahkan 
> ra­di­ka­lisme. Hingga pesan-pesan aga­ma terkesan tidak bersenyawa dengan 
> semangat kebangsaan.  
> 
> Penulis adalah alumnus Al-Azhar Kairo Mesir. Peneliti di Moderate Muslim 
> Society (MMS) Jakarta.
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>


Kirim email ke