Percuma teriak! Tidak akan mengubah apa pun. Jika merasa dihalangi beribadah ajukan sebagai kasus HAM di pengadilan, atau MK. UUD 1945 sebagai rujukannya. Jangan cuma gerundel di koran.
Di DKI, masjid saja di bongkar satpol PP karena tidak punya IMB. Ini negara hukum dan negara demokrasi, maka ikuti jalur itu. Dasar cengeng! Agung Wibowo --- In [email protected], "sunny" <am...@...> wrote: > > Refleksi : Apakah pengiriman Laskar Jihad ke Sulawesi dan Maluku bukan > termasuk dalam definisi tugas Menteri Agama NKRI? Apakah berita dibawah ini > bukan juga definisi tugas Menteri Agama dan Depagnya? > > http://www.persecution.net/id-2009-10-07.htm > > Christians ordered to stop worshipping in home > > October 07, 2009 > > After several weeks of pressure and intimidation, members of the > Jakarta Christian Baptist Church have been ordered by officials to cease > worshipping in the home of Pastor Bedali Hulu, according to an October 5 > report from Compass Direct. The officials were reportedly pressured to make > the order by the Islamic Defenders Front, the Betawi Forum Group and members > of the political party Hizbut Tahrir. On September 13, hundreds of Muslims > barged into Pastor Hulu's home and forced the believers to leave. Several > days later, a church-owned vehicle was burned in the pastor's driveway. A > large crowd again surrounded the home on September 27, demanding that the > worship service be stopped. > Pastor Hulu established and registered his church with Religious > Affairs authorities in 2005 and obtained written permission from a local > official to hold the services. However, in 2006 a Joint Ministerial Decree > was revised, insisting congregations be composed of at least 90 adult > members, demanding permission from at least 60 adult neighbours and requiring > a permit from local authorities. According to local Christians, it is nearly > impossible to meet all of these terms to qualify for a permit. > > Ask God to use this ordeal to strengthen the members of this church. > Pray that they will keep their eyes on Jesus, persevere in their faith and > not grow weary or lose heart (Hebrews 10:32-39; 12:1-3). > > > > http://www.sinarharapan.co.id/cetak/berita/read/mendefinisikan-tugas-menteri-agama-1/ > > Kamis, 29 Oktober 2009 13:37 > Mendefinisikan (Tugas) Menteri Agama > OLEH: HASIBULLAH SATRAWI > > > > Berbeda dengan wilayah ekonomi atau politik yang terus dianalisis hingga > bolak-balik, persoalan menteri agama tampak kurang mendapatkan perha-tian. > > > Padahal, persoalan keagamaan (juga) mempunyai dampak signifikan bagi > sektor ekonomi, politik dan lain sebagainya. Faktanya hingga sekarang > bangsa ini masih terus dihadapkan pada persoalan-persoalan yang mengibarkan > keagamaan seperti ekstremisme, terorisme, kerukunan intra/antaragama, > dan lain seba-gainya. > > > Setidaknya ada tiga persoalan mendasar terkait dengan menteri agama yang > harus diperhatikan secara serius oleh semua pihak, terutama oleh Menteri > Agama, Bapak Suryadharma Ali, beserta jajarannya. Pertama, persoalan nama > dan istilah. Istilah menteri agama merupakan persoalan tersendiri. Karena > dalam konteks menteri agama, relasi antara nama dan substansi (al-ismu wa > almusamma) terkesan se-cara sengaja dipinggirkan. Seseorang disebut ekonom, > karena yang bersangkutan berprofesi atau ahli di bidang ekonomi. > > > Hal ini hampir berbeda dengan menteri agama. Selama ini, sosok yang menempati > posisi ini tidak secara otomatis pakar atau ahli di bidang aga-ma-agama yang > diakui di Indo-nesia. Hal terjauh yang selama ini terjadi adalah menteri > agama merupakan seseorang yang ahli di dalam agama tertentu. Padahal, > istilah menteri agama mencakup semua agama yang ada di Indonesia. Mengingat > nama yang digunakan (agama) tidak definitif dan tidak merujuk kepada nama > agama tertentu. Hal ini berbeda dengan posisi kementerian lain yang merujuk > pada kepakaran tertentu secara lebih definitif, seperti bidang ekonomi, > politik dan lain-lain. > > > Akibat penggunaan nama yang tidak definitif di atas, posisi menteri agama > selama ini terjebak ke ranah formalitas dan terkesan membawa sema-ngat tirani > mayoritas. Disebut formalitas, karena menteri agama selama ini hanya > dipahami berkaitan dengan persoalan administratif seperti perkawinan, haji, > dan yang lainnya. Disebut tirani mayoritas karena menteri agama menjadi > sa-tu-satunya kementerian yang seakan "berjenis" agama tertentu. > > Ditentukan Ormas > Kedua, persoalan terkait dengan tugas menteri agama. Khalayak umum tidak > pernah mengetahui pesan apa yang disampaikan oleh presiden kepada menteri > agama terkait dengan tugas-tugas yang harus dilaksanakan. Namun, > berdasarkan hal-hal yang mengemuka, selama ini menteri agama hampir > identik dengan tugas-tugas administratif seperti urusan perkawinan, haji, > hari raya keagamaan dan lain sebagainya. Cukup ironis, karena dalam > konteks administratif kinerja menteri agama masih sering menghadirkan > persoalan, bukan menyelesaikan persoalan. > > > Begitu juga dalam persoalan hari raya keagamaan seperti pelaksanaan Idul > Fitri bagi umat Islam. Dalam persoalan ini, negara atau menteri agama > terkesan tidak mempunyai "taring", hingga pelaksanaan hari raya acap > berbeda-beda di satu wilayah dengan wilayah yang lain. Persoalan ini patut > diperhatikan bersama, karena negara sampai pada tahap tertentu "ditaklukkan" > oleh ormas-ormas ataupun ko-munitas keagamaan. Padahal, secara normatif, > negara mempunyai hak mutlak untuk me-nentukan pelaksanaan sebuah hari raya. > Tentu umat Islam secara individual tidak mempunyai kemampuan (peralatan > cukup) untuk melihat tanggal sebagai syarat berlebaran. Di sinilah objek > perintah individual beralih menjadi objek perintah komunal, yakni negara. > Selain karena mempunyai peralatan cukup untuk melihat hilal, juga karena > negara berkewajiban mengambil alih tugas masyarakat yang tak mampu > dilaksanakan secara indivi-dual. > > > Oleh karenanya, diperlukan adanya penegasan secara lebih definitif bahwa > tugas menteri agama hanyalah terkait dengan persoalan-persoalan > administratif, bukan persoalan normatif. Penegasan ini bisa dimulai dengan > memperbaiki istilah menteri agama menjadi menteri urusan keagamaan. Hingga > tidak ada kesan (tugas) menteri agama juga mencakup urusan normatif dan > administratif seperti yang terjadi selama ini akibat penggunaan istilah > menteri agama. Istilah menteri urusan keagamaan juga digunakan di beberapa > negara Islam di Timur Tengah. > > > Bila tidak, penggunaan istilah menteri agama akan mengesankan bahwa tugas > kementerian ini juga mencakup hal-hal normatif. Pada titik ini, menteri > agama akan berhadapan dengan persoalan yang sangat serius. Karena dalam > konteks doktrin keagamaan, umat beragama mempunyai "menteri-menteri" tetap > yang ada di seantero pelosok negeri, yakni kalangan agamawan. Terutama di > zaman seperti sekarang di mana masyarakat semakin cerdas dan selektif > dalam menerima dan mempelajari doktrin agama; antara ajaran agama yang > murni dan ajaran yang berbau politis. > > Radikalisme dan Aksi Kekerasan > Ketiga, persoalan radikalisme dan terorisme. Hingga hari ini radikalisme > dan terorisme terus menebar ancaman kepada semua pihak. Dalam konteks ini, > penghormatan yang setinggi-tingginya pantas diberikan kepada kepolisian dan > semua pihak terkait yang telah berhasil menangkap mati tokoh-tokoh teroris. > Lalu, bagaimana dengan persoalan radikalisme? Berbeda dengan terorisme, > persoalan radikalisme sejauh ini belum tertangani secara lebih serius. > Faktanya hingga hari ini radikalisme keagamaan masih terus mewarnai > kehidupan bangsa ini dengan dalih dan alasan yang mereka ciptakan sendiri. > > > Padahal, radikalisme keagamaan merupakan salah satu lahan subur bagi tumbuh > berkembangnya terorisme. Bahkan, keduanya (terorisme dan radikalisme) bisa > dikatakan sebagai dua sisi atas satu substansi, yaitu penggunaan kekerasan > dalam menyikapi segala persoalan yang berbau agama. Itu sebabnya, menteri > agama sebagai kepanjangan tangan negara sejatinya bersikap tegas terhadap > persoalan radikalisme keagamaan. Apa pun alasan dan motivasinya, > radikalisme keagamaan tidak boleh dibiarkan mengotori ruang publik > kebangsaan. Selain karena negara sudah mempunyai perangkat hukum resmi > untuk menyelesaikan sebuah persoalan sengketa ataupun pidana, juga karena > agama sendiri (secara doktrinal) memberikan cara-cara penyelesaian > non-kekerasan dalam menghadapi hal-hal yang bersifat konfliktual. > > > Di sini dapat ditegaskan, radikalisme dan aksi kekerasan pada umumnya > merupakan pelanggaran hukum berlipat. Di satu sisi radikalisme melanggar > ketentuan hukum negara. Di sisi lain radikalisme juga melanggar ketentuan > hukum normatif agama yang mengutamakan pendekatan-pendekatan > kekeluargaan-dialogis (perdamaian) ketimbang pendekatan berbau > konflik-anarkistis (ke-kerasan). > > > Oleh karenanya, posisi menteri agama tidak cukup hanya diisi oleh sosok yang > ahli dalam agama tertentu. Sejatinya menteri agama adalah sosok yang > menjiwai semangat kebangsaan, kemajemukan dan kesadaran akan adanya banyak > agama di negeri ini. Ini sangat penting dilakukan. Selain karena semangat > kebangsaan selama ini menjadi kelemahan mendasar, juga karena keagamaan > merupakan dunia rawan pembajakan atas nama paham puritanisme, bahkan > radikalisme. Hingga pesan-pesan agama terkesan tidak bersenyawa dengan > semangat kebangsaan. > > Penulis adalah alumnus Al-Azhar Kairo Mesir. Peneliti di Moderate Muslim > Society (MMS) Jakarta. > > > [Non-text portions of this message have been removed] >

