UUD 45 itu sudah diamandemen oleh rezim Suharto dan perubahan itu diberlakukan  
hingga, teristimewa  pada pasal 33,  dasar dari amandemen telah merubah 
Undang-Undang Dasar menjadi Ujung-Ujungnya Duit. Silahkan dipelajari. 

  ----- Original Message ----- 
  From: AgungSmile 
  To: [email protected] 
  Sent: Friday, October 30, 2009 4:59 PM
  Subject: [ppiindia] Re: Christians ordered to stop worshipping in home


    Percuma teriak! Tidak akan mengubah apa pun.
  Jika merasa dihalangi beribadah ajukan sebagai kasus HAM di pengadilan, atau 
MK. UUD 1945 sebagai rujukannya. Jangan cuma gerundel di koran.

  Di DKI, masjid saja di bongkar satpol PP karena tidak punya IMB.
  Ini negara hukum dan negara demokrasi, maka ikuti jalur itu.
  Dasar cengeng!

  Agung Wibowo

  --- In [email protected], "sunny" <am...@...> wrote:
  >
  > Refleksi : Apakah pengiriman Laskar Jihad ke Sulawesi dan Maluku bukan 
termasuk dalam definisi tugas Menteri Agama NKRI? Apakah berita dibawah ini 
bukan juga definisi tugas Menteri Agama dan Depagnya? 
  > 
  > http://www.persecution.net/id-2009-10-07.htm
  > 
  > Christians ordered to stop worshipping in home 
  > 
  > October 07, 2009 
  > 
  > After several weeks of pressure and intimidation, members of the Jakarta 
Christian Baptist Church have been ordered by officials to cease worshipping in 
the home of Pastor Bedali Hulu, according to an October 5 report from Compass 
Direct. The officials were reportedly pressured to make the order by the 
Islamic Defenders Front, the Betawi Forum Group and members of the political 
party Hizbut Tahrir. On September 13, hundreds of Muslims barged into Pastor 
Hulu's home and forced the believers to leave. Several days later, a 
church-owned vehicle was burned in the pastor's driveway. A large crowd again 
surrounded the home on September 27, demanding that the worship service be 
stopped. 
  > Pastor Hulu established and registered his church with Religious Affairs 
authorities in 2005 and obtained written permission from a local official to 
hold the services. However, in 2006 a Joint Ministerial Decree was revised, 
insisting congregations be composed of at least 90 adult members, demanding 
permission from at least 60 adult neighbours and requiring a permit from local 
authorities. According to local Christians, it is nearly impossible to meet all 
of these terms to qualify for a permit.
  > 
  > Ask God to use this ordeal to strengthen the members of this church. Pray 
that they will keep their eyes on Jesus, persevere in their faith and not grow 
weary or lose heart (Hebrews 10:32-39; 12:1-3).
  > 
  > 
  > 
  > 
http://www.sinarharapan.co.id/cetak/berita/read/mendefinisikan-tugas-menteri-agama-1/
  > 
  > Kamis, 29 Oktober 2009 13:37 
  > Mendefinisikan (Tugas) Menteri Agama
  > OLEH: HASIBULLAH SATRAWI
  > 
  > 
  > 
  > Berbeda dengan wi­layah eko­nomi atau politik yang terus di­analisis hingga 
bolak-balik, persoalan menteri agama tampak kurang mendapatkan perha-tian.
  > 
  > 
  > Padahal, persoalan ke­aga­maan (juga) mempunyai dam­­pak signifikan bagi 
sektor eko­nomi, politik dan lain seba­gai­nya. Faktanya hingga seka­rang 
bangsa ini masih terus di­hadapkan pada persoalan-per­soalan yang mengibarkan 
ke­agamaan seperti ekstremis­me, te­rorisme, kerukunan in­tra/­antaragama, dan 
lain se­ba-gainya.
  > 
  > 
  > Setidaknya ada tiga persoalan mendasar terkait dengan menteri agama yang 
harus diperhatikan secara serius oleh semua pihak, terutama oleh Menteri Agama, 
Bapak Sur­yadharma Ali, beserta jajarannya. Pertama, persoalan nama dan 
istilah. Istilah menteri aga­ma merupakan persoalan ter­sendiri. Karena dalam 
konteks menteri agama, relasi antara na­ma dan substansi (al-ismu wa almusamma) 
terkesan se-cara sengaja dipinggirkan. Se­seorang disebut ekonom, karena yang 
bersangkutan berprofesi atau ahli di bidang eko­nomi. 
  > 
  > 
  > Hal ini hampir berbeda dengan menteri agama. Selama ini, sosok yang 
menempati posisi ini tidak secara otomatis pakar atau ahli di bidang 
aga-ma-agama yang diakui di Indo-nesia. Hal terjauh yang selama ini terjadi 
adalah menteri aga­ma merupakan seseorang yang ahli di dalam agama tertentu. 
Padahal, istilah menteri agama mencakup semua agama yang ada di Indonesia. 
Mengingat nama yang digunakan (agama) tidak definitif dan tidak merujuk kepada 
nama agama tertentu. Hal ini berbeda dengan posisi kementerian lain yang 
merujuk pada kepakaran tertentu secara lebih definitif, seperti bidang ekonomi, 
politik dan lain-lain. 
  > 
  > 
  > Akibat penggunaan nama yang tidak definitif di atas, posisi menteri agama 
selama ini terjebak ke ranah formalitas dan terkesan membawa sema-ngat tirani 
mayoritas. Disebut for­malitas, karena menteri aga­ma selama ini hanya dipahami 
berkaitan dengan persoalan administratif seperti perka­winan, haji, dan yang 
lainnya. Disebut tirani mayoritas karena menteri agama menjadi sa-tu-satunya 
kementerian yang se­akan "berjenis" agama tertentu. 
  > 
  > Ditentukan Ormas
  > Kedua, persoalan terkait dengan tugas menteri agama. Khalayak umum tidak 
pernah mengetahui pesan apa yang disampaikan oleh presiden kepada menteri agama 
terkait dengan tugas-tugas yang harus dilaksanakan. Namun, ber­da­sarkan 
hal-hal yang me­ngemu­ka, selama ini menteri agama hampir identik dengan 
tugas-tugas administratif seperti urusan perkawinan, haji, hari raya keagamaan 
dan lain sebagai­nya. Cukup ironis, karena da­lam konteks administratif 
ki­nerja menteri agama masih se­ring menghadirkan persoalan, bukan 
menyelesaikan persoalan. 
  > 
  > 
  > Begitu juga dalam persoalan hari raya keagamaan seperti pelaksanaan Idul 
Fitri bagi umat Islam. Dalam persoalan ini, negara atau menteri agama terkesan 
tidak mempunyai "taring", hingga pelaksanaan hari raya acap berbeda-beda di 
satu wilayah dengan wilayah yang lain. Persoalan ini patut diperhatikan 
bersama, karena negara sampai pada tahap tertentu "ditaklukkan" oleh 
ormas-ormas ataupun ko-munitas keagamaan. Padahal, secara normatif, negara 
mempunyai hak mutlak untuk me-nentukan pelaksanaan sebuah hari raya. Tentu umat 
Islam secara individual tidak mempunyai kemampuan (peralatan cukup) untuk 
melihat tanggal sebagai syarat berlebaran. Di sinilah objek perintah individual 
beralih menjadi objek perintah komunal, yakni negara. Selain karena mempunyai 
peralatan cukup untuk melihat hilal, juga karena negara berkewajiban mengambil 
alih tugas masyarakat yang tak mampu dilaksanakan secara indivi-dual.
  > 
  > 
  > Oleh karenanya, diperlukan adanya penegasan secara lebih definitif bahwa 
tugas menteri agama hanyalah terkait dengan persoalan-persoalan administratif, 
bukan persoalan normatif. Penegasan ini bisa dimulai dengan memperbaiki istilah 
menteri agama menjadi men­teri urusan keagamaan. Hingga tidak ada kesan (tugas) 
menteri agama juga mencakup urusan normatif dan administratif seperti yang 
terjadi selama ini akibat penggunaan istilah men­teri agama. Istilah menteri 
urusan keagamaan juga digu­na­kan di beberapa negara Isl­am di Timur Tengah.
  > 
  > 
  > Bila tidak, penggunaan istilah menteri agama akan me­nge­sankan bahwa tugas 
ke­men­terian ini juga mencakup hal-hal normatif. Pada titik ini, menteri agama 
akan berhadapan dengan persoalan yang sangat serius. Karena dalam konteks 
doktrin keagamaan, umat beragama mempunyai "menteri-menteri" tetap yang ada di 
seantero pelosok negeri, yakni kalangan agamawan. Ter­utama di zaman seperti 
se­karang di mana masyarakat se­makin cerdas dan selektif da­lam menerima dan 
mempelajari doktrin agama; antara aja­ran agama yang murni dan aja­ran yang 
berbau politis.
  > 
  > Radikalisme dan Aksi Kekerasan 
  > Ketiga, persoalan radika­lis­me dan terorisme. Hingga hari ini radikalisme 
dan terorisme terus menebar ancaman kepada semua pihak. Dalam konteks ini, 
penghormatan yang se­tinggi-tingginya pantas diberi­kan kepada kepolisian dan 
semua pihak terkait yang telah ber­hasil menangkap mati to­koh-tokoh teroris. 
Lalu, bagai­mana dengan persoalan radi­kalisme? Berbeda dengan terorisme, 
persoalan radikalisme se­jauh ini belum tertangani se­cara lebih serius. 
Faktanya hing­ga hari ini radikalisme ke­agamaan masih terus mewarnai kehidupan 
bangsa ini de­ngan dalih dan alasan yang me­reka ciptakan sendiri.
  > 
  > 
  > Padahal, radikalisme ke­aga­maan merupakan salah satu lahan subur bagi 
tumbuh ber­kembangnya terorisme. Bah­kan, keduanya (terorisme dan radikalisme) 
bisa dika­takan sebagai dua sisi atas satu substansi, yaitu penggunaan 
kekerasan dalam menyikapi se­gala persoalan yang berbau aga­ma. Itu sebabnya, 
menteri aga­ma sebagai kepanjangan ta­ngan negara sejatinya bersikap tegas 
terhadap persoalan ra­dikalisme keagamaan. Apa pun alasan dan motivasinya, 
ra­di­kalisme keagamaan tidak boleh dibiarkan mengotori ruang publik 
kebangsaan. Selain ka­rena negara sudah mempunyai pe­rang­kat hukum resmi untuk 
menyelesaikan sebuah persoa­lan sengketa ataupun pidana, ju­ga karena agama 
sendiri (se­ca­ra doktrinal) memberikan ca­ra-cara penyelesaian non-ke­ke­rasan 
dalam menghadapi hal-hal yang bersifat konfliktual.
  > 
  > 
  > Di sini dapat ditegaskan, radikalisme dan aksi kekerasan pada umumnya 
merupakan pe­langgaran hukum berlipat. Di satu sisi radikalisme melanggar 
ketentuan hukum negara. Di sisi lain radikalisme juga me­langgar ketentuan 
hukum normatif agama yang mengutama­kan pendekatan-pendekatan 
ke­keluargaan-dialogis (perda­maian) ketimbang pendekatan berbau 
konflik-anarkistis (ke-kerasan).
  > 
  > 
  > Oleh karenanya, posisi men­teri agama tidak cukup hanya diisi oleh sosok 
yang ahli da­lam agama tertentu. Sejati­nya menteri agama adalah sosok yang 
menjiwai semangat ke­bangsaan, kemajemukan dan kesadaran akan adanya banyak 
agama di negeri ini. Ini sangat penting dilakukan. Selain karena semangat 
kebangsaan selama ini menjadi kelemahan mendasar, juga karena keagamaan 
merupakan dunia rawan pembajakan atas nama paham puritanisme, bahkan 
ra­di­ka­lisme. Hingga pesan-pesan aga­ma terkesan tidak bersenyawa dengan 
semangat kebangsaan. 
  > 
  > Penulis adalah alumnus Al-Azhar Kairo Mesir. Peneliti di Moderate Muslim 
Society (MMS) Jakarta.
  > 
  > 
  > [Non-text portions of this message have been removed]
  >



  

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke