Teks UUD diamandemen Seoharto? bukannya di jaman Megawati dan SBY?

Tapi biarlah, itu kan Anda. Disitulah letak kelemahan minoritas, menganggap 
remeh perjuangan hukum, dan politik. Di Kuwait saja, anggota parlemen berani 
merujuk ke kontitusi mereka untuk tidak memakai penutup kepala.

Percuma menangisi apa yang dilakukan Soeharto, jasadnya sudah dimakan cacing, 
kalo cacingnya bisa menembus beton yang jadi kuburannya.

Teks UUD 1945 masih menghargai keragaman. Ini bukan negara Islam kenapa takut?

Agung W

--- In [email protected], "sunny" <am...@...> wrote:
>
> UUD 45 itu sudah diamandemen oleh rezim Suharto dan perubahan itu 
> diberlakukan  hingga, teristimewa  pada pasal 33,  dasar dari amandemen telah 
> merubah Undang-Undang Dasar menjadi Ujung-Ujungnya Duit. Silahkan dipelajari. 
> 
>   ----- Original Message ----- 
>   From: AgungSmile 
>   To: [email protected] 
>   Sent: Friday, October 30, 2009 4:59 PM
>   Subject: [ppiindia] Re: Christians ordered to stop worshipping in home
> 
> 
>     Percuma teriak! Tidak akan mengubah apa pun.
>   Jika merasa dihalangi beribadah ajukan sebagai kasus HAM di pengadilan, 
> atau MK. UUD 1945 sebagai rujukannya. Jangan cuma gerundel di koran.
> 
>   Di DKI, masjid saja di bongkar satpol PP karena tidak punya IMB.
>   Ini negara hukum dan negara demokrasi, maka ikuti jalur itu.
>   Dasar cengeng!
> 
>   Agung Wibowo
> 
>   --- In [email protected], "sunny" <ambon@> wrote:
>   >
>   > Refleksi : Apakah pengiriman Laskar Jihad ke Sulawesi dan Maluku bukan 
> termasuk dalam definisi tugas Menteri Agama NKRI? Apakah berita dibawah ini 
> bukan juga definisi tugas Menteri Agama dan Depagnya? 
>   > 
>   > http://www.persecution.net/id-2009-10-07.htm
>   > 
>   > Christians ordered to stop worshipping in home 
>   > 
>   > October 07, 2009 
>   > 
>   > After several weeks of pressure and intimidation, members of the Jakarta 
> Christian Baptist Church have been ordered by officials to cease worshipping 
> in the home of Pastor Bedali Hulu, according to an October 5 report from 
> Compass Direct. The officials were reportedly pressured to make the order by 
> the Islamic Defenders Front, the Betawi Forum Group and members of the 
> political party Hizbut Tahrir. On September 13, hundreds of Muslims barged 
> into Pastor Hulu's home and forced the believers to leave. Several days 
> later, a church-owned vehicle was burned in the pastor's driveway. A large 
> crowd again surrounded the home on September 27, demanding that the worship 
> service be stopped. 
>   > Pastor Hulu established and registered his church with Religious Affairs 
> authorities in 2005 and obtained written permission from a local official to 
> hold the services. However, in 2006 a Joint Ministerial Decree was revised, 
> insisting congregations be composed of at least 90 adult members, demanding 
> permission from at least 60 adult neighbours and requiring a permit from 
> local authorities. According to local Christians, it is nearly impossible to 
> meet all of these terms to qualify for a permit.
>   > 
>   > Ask God to use this ordeal to strengthen the members of this church. Pray 
> that they will keep their eyes on Jesus, persevere in their faith and not 
> grow weary or lose heart (Hebrews 10:32-39; 12:1-3).
>   > 
>   > 
>   > 
>   > 
> http://www.sinarharapan.co.id/cetak/berita/read/mendefinisikan-tugas-menteri-agama-1/
>   > 
>   > Kamis, 29 Oktober 2009 13:37 
>   > Mendefinisikan (Tugas) Menteri Agama
>   > OLEH: HASIBULLAH SATRAWI
>   > 
>   > 
>   > 
>   > Berbeda dengan wi­layah eko­nomi atau politik yang terus di­analisis 
> hingga bolak-balik, persoalan menteri agama tampak kurang mendapatkan 
> perha-tian.
>   > 
>   > 
>   > Padahal, persoalan ke­aga­maan (juga) mempunyai dam­­pak signifikan bagi 
> sektor eko­nomi, politik dan lain seba­gai­nya. Faktanya hingga seka­rang 
> bangsa ini masih terus di­hadapkan pada persoalan-per­soalan yang mengibarkan 
> ke­agamaan seperti ekstremis­me, te­rorisme, kerukunan in­tra/­antaragama, 
> dan lain se­ba-gainya.
>   > 
>   > 
>   > Setidaknya ada tiga persoalan mendasar terkait dengan menteri agama yang 
> harus diperhatikan secara serius oleh semua pihak, terutama oleh Menteri 
> Agama, Bapak Sur­yadharma Ali, beserta jajarannya. Pertama, persoalan nama 
> dan istilah. Istilah menteri aga­ma merupakan persoalan ter­sendiri. Karena 
> dalam konteks menteri agama, relasi antara na­ma dan substansi (al-ismu wa 
> almusamma) terkesan se-cara sengaja dipinggirkan. Se­seorang disebut ekonom, 
> karena yang bersangkutan berprofesi atau ahli di bidang eko­nomi. 
>   > 
>   > 
>   > Hal ini hampir berbeda dengan menteri agama. Selama ini, sosok yang 
> menempati posisi ini tidak secara otomatis pakar atau ahli di bidang 
> aga-ma-agama yang diakui di Indo-nesia. Hal terjauh yang selama ini terjadi 
> adalah menteri aga­ma merupakan seseorang yang ahli di dalam agama tertentu. 
> Padahal, istilah menteri agama mencakup semua agama yang ada di Indonesia. 
> Mengingat nama yang digunakan (agama) tidak definitif dan tidak merujuk 
> kepada nama agama tertentu. Hal ini berbeda dengan posisi kementerian lain 
> yang merujuk pada kepakaran tertentu secara lebih definitif, seperti bidang 
> ekonomi, politik dan lain-lain. 
>   > 
>   > 
>   > Akibat penggunaan nama yang tidak definitif di atas, posisi menteri agama 
> selama ini terjebak ke ranah formalitas dan terkesan membawa sema-ngat tirani 
> mayoritas. Disebut for­malitas, karena menteri aga­ma selama ini hanya 
> dipahami berkaitan dengan persoalan administratif seperti perka­winan, haji, 
> dan yang lainnya. Disebut tirani mayoritas karena menteri agama menjadi 
> sa-tu-satunya kementerian yang se­akan "berjenis" agama tertentu. 
>   > 
>   > Ditentukan Ormas
>   > Kedua, persoalan terkait dengan tugas menteri agama. Khalayak umum tidak 
> pernah mengetahui pesan apa yang disampaikan oleh presiden kepada menteri 
> agama terkait dengan tugas-tugas yang harus dilaksanakan. Namun, 
> ber­da­sarkan hal-hal yang me­ngemu­ka, selama ini menteri agama hampir 
> identik dengan tugas-tugas administratif seperti urusan perkawinan, haji, 
> hari raya keagamaan dan lain sebagai­nya. Cukup ironis, karena da­lam konteks 
> administratif ki­nerja menteri agama masih se­ring menghadirkan persoalan, 
> bukan menyelesaikan persoalan. 
>   > 
>   > 
>   > Begitu juga dalam persoalan hari raya keagamaan seperti pelaksanaan Idul 
> Fitri bagi umat Islam. Dalam persoalan ini, negara atau menteri agama 
> terkesan tidak mempunyai "taring", hingga pelaksanaan hari raya acap 
> berbeda-beda di satu wilayah dengan wilayah yang lain. Persoalan ini patut 
> diperhatikan bersama, karena negara sampai pada tahap tertentu "ditaklukkan" 
> oleh ormas-ormas ataupun ko-munitas keagamaan. Padahal, secara normatif, 
> negara mempunyai hak mutlak untuk me-nentukan pelaksanaan sebuah hari raya. 
> Tentu umat Islam secara individual tidak mempunyai kemampuan (peralatan 
> cukup) untuk melihat tanggal sebagai syarat berlebaran. Di sinilah objek 
> perintah individual beralih menjadi objek perintah komunal, yakni negara. 
> Selain karena mempunyai peralatan cukup untuk melihat hilal, juga karena 
> negara berkewajiban mengambil alih tugas masyarakat yang tak mampu 
> dilaksanakan secara indivi-dual.
>   > 
>   > 
>   > Oleh karenanya, diperlukan adanya penegasan secara lebih definitif bahwa 
> tugas menteri agama hanyalah terkait dengan persoalan-persoalan 
> administratif, bukan persoalan normatif. Penegasan ini bisa dimulai dengan 
> memperbaiki istilah menteri agama menjadi men­teri urusan keagamaan. Hingga 
> tidak ada kesan (tugas) menteri agama juga mencakup urusan normatif dan 
> administratif seperti yang terjadi selama ini akibat penggunaan istilah 
> men­teri agama. Istilah menteri urusan keagamaan juga digu­na­kan di beberapa 
> negara Isl­am di Timur Tengah.
>   > 
>   > 
>   > Bila tidak, penggunaan istilah menteri agama akan me­nge­sankan bahwa 
> tugas ke­men­terian ini juga mencakup hal-hal normatif. Pada titik ini, 
> menteri agama akan berhadapan dengan persoalan yang sangat serius. Karena 
> dalam konteks doktrin keagamaan, umat beragama mempunyai "menteri-menteri" 
> tetap yang ada di seantero pelosok negeri, yakni kalangan agamawan. Ter­utama 
> di zaman seperti se­karang di mana masyarakat se­makin cerdas dan selektif 
> da­lam menerima dan mempelajari doktrin agama; antara aja­ran agama yang 
> murni dan aja­ran yang berbau politis.
>   > 
>   > Radikalisme dan Aksi Kekerasan 
>   > Ketiga, persoalan radika­lis­me dan terorisme. Hingga hari ini 
> radikalisme dan terorisme terus menebar ancaman kepada semua pihak. Dalam 
> konteks ini, penghormatan yang se­tinggi-tingginya pantas diberi­kan kepada 
> kepolisian dan semua pihak terkait yang telah ber­hasil menangkap mati 
> to­koh-tokoh teroris. Lalu, bagai­mana dengan persoalan radi­kalisme? Berbeda 
> dengan terorisme, persoalan radikalisme se­jauh ini belum tertangani se­cara 
> lebih serius. Faktanya hing­ga hari ini radikalisme ke­agamaan masih terus 
> mewarnai kehidupan bangsa ini de­ngan dalih dan alasan yang me­reka ciptakan 
> sendiri.
>   > 
>   > 
>   > Padahal, radikalisme ke­aga­maan merupakan salah satu lahan subur bagi 
> tumbuh ber­kembangnya terorisme. Bah­kan, keduanya (terorisme dan 
> radikalisme) bisa dika­takan sebagai dua sisi atas satu substansi, yaitu 
> penggunaan kekerasan dalam menyikapi se­gala persoalan yang berbau aga­ma. 
> Itu sebabnya, menteri aga­ma sebagai kepanjangan ta­ngan negara sejatinya 
> bersikap tegas terhadap persoalan ra­dikalisme keagamaan. Apa pun alasan dan 
> motivasinya, ra­di­kalisme keagamaan tidak boleh dibiarkan mengotori ruang 
> publik kebangsaan. Selain ka­rena negara sudah mempunyai pe­rang­kat hukum 
> resmi untuk menyelesaikan sebuah persoa­lan sengketa ataupun pidana, ju­ga 
> karena agama sendiri (se­ca­ra doktrinal) memberikan ca­ra-cara penyelesaian 
> non-ke­ke­rasan dalam menghadapi hal-hal yang bersifat konfliktual.
>   > 
>   > 
>   > Di sini dapat ditegaskan, radikalisme dan aksi kekerasan pada umumnya 
> merupakan pe­langgaran hukum berlipat. Di satu sisi radikalisme melanggar 
> ketentuan hukum negara. Di sisi lain radikalisme juga me­langgar ketentuan 
> hukum normatif agama yang mengutama­kan pendekatan-pendekatan 
> ke­keluargaan-dialogis (perda­maian) ketimbang pendekatan berbau 
> konflik-anarkistis (ke-kerasan).
>   > 
>   > 
>   > Oleh karenanya, posisi men­teri agama tidak cukup hanya diisi oleh sosok 
> yang ahli da­lam agama tertentu. Sejati­nya menteri agama adalah sosok yang 
> menjiwai semangat ke­bangsaan, kemajemukan dan kesadaran akan adanya banyak 
> agama di negeri ini. Ini sangat penting dilakukan. Selain karena semangat 
> kebangsaan selama ini menjadi kelemahan mendasar, juga karena keagamaan 
> merupakan dunia rawan pembajakan atas nama paham puritanisme, bahkan 
> ra­di­ka­lisme. Hingga pesan-pesan aga­ma terkesan tidak bersenyawa dengan 
> semangat kebangsaan. 
>   > 
>   > Penulis adalah alumnus Al-Azhar Kairo Mesir. Peneliti di Moderate Muslim 
> Society (MMS) Jakarta.
>   > 
>   > 
>   > [Non-text portions of this message have been removed]
>   >
> 
> 
> 
>   
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>


Kirim email ke