dari Kompas:
http://id.news.yahoo.com/kmps/20100120/tpl-izin-presiden-hambat-penanganan-koru-81d2141.html


Izin Presiden Hambat Penanganan Korupsi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemeriksaan kepala
daerah yang diduga melakukan korupsi dengan melalui izin Presiden
dinilai memperlambat penanganan perkara korupsi yang banyak terjadi di
daerah. Belum adanya izin pemeriksaan dari Presiden sering kali
dijadikan alasan penegak hukum di daerah untuk tidak memproses kasus
korupsi.

Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch Adnan
Topan Husodo di Jakarta, Selasa (19/1/2010), mengatakan, pemeriksaan
kepala daerah yang mensyaratkan adanya izin dari Presiden merupakan
peraturan yang sangat birokratis sehingga menghambat penanganan korupsi
yang melibatkan pejabat daerah.

”Peraturan yang mengharuskan
adanya izin pemeriksaan dari Presiden bisa dikatakan melanggar equality
before the law (kesetaraan di muka hukum),” kata Adnan.

Pada
tahun lalu, Presiden, melalui Menteri Dalam Negeri, mengeluarkan izin
pemeriksaan enam kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diduga
melakukan korupsi di daerah.

Adnan mencontohkan Wali Kota
Salatiga yang diduga melakukan korupsi, tetapi tidak bisa diperiksa
karena izin pemeriksaan sama sekali tidak keluar. ”Pihak yang diperiksa
malah bawahannya dan Wali Kota sama sekali tidak tersentuh, begitu pula
di Kota Semarang. Wali Kota sudah jadi tersangka dalam kasus korupsi.
Namun, karena izin pemeriksaan Presiden tidak keluar, dia tak bisa
diperiksa oleh kejaksaan setempat,” ungkap Adnan.

Menurut
Adnan, belum keluarnya izin pemeriksaan sering dijadikan alasan bagi
kejaksaan atau kepolisian untuk tidak memproses dugaan kasus korupsi.
”Kejaksaan atau kepolisian bisa saja menggunakan dalih ini supaya bisa
memproses sebuah kasus. Kejaksaan ditekan publik untuk memeriksa si A,
tetapi karena ada kesepakatan dengan tersangka kasus korupsi, mereka
berdalih belum keluar izin. Surat izin pemeriksaan menjadi dagangan
kepolisian dan kejaksaan,” ujarnya.

Secara terpisah, anggota
Komisi II dari Fraksi PKS, Agus Purnomo, mengatakan, pemeriksaan kepala
daerah yang terkait dengan dugaan kasus korupsi masih perlu izin dari
Presiden. Alasannya, kepala daerah merupakan wakil pemerintah pusat di
daerah.

”Kalau dalam konsep NKRI, izin pemeriksaan itu masih
relevan. Masalah yang menghambat adalah lamanya waktu proses
pengeluaran izin pemeriksaan tersebut. Seharusnya ada batas waktu dan
untuk kasus korupsi harus didahulukan dibandingkan kasus lainnya,
seperti pencemaran nama baik atau sengketa,” katanya.

Agus
mengungkapkan, pengaturan mengenai izin pemeriksaan kepala daerah bisa
dituangkan dalam peraturan pemerintah. Peraturan lainnya, seperti
peraturan mendagri atau nota kesepahaman antara Mendagri dan
kepolisian, juga bisa dilakukan untuk mempercepat pemeriksaan kepala
daerah yang terkait dengan dugaan kasus korupsi.

”Usul saya
dibuat pengaturan untuk kategorisasi tindak pidana, misalnya untuk
kasus korupsi yang menyangkut pelayanan publik harus didahulukan.
Kemudian kasus kriminal murni, penyalahgunaan wewenang, dan suap. Untuk
pelanggaran moral dan sebagainya sebagai prioritas kedua,” katanya.
(SIE)


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke