Kata nabi, mukulin bini itu jangan spt mukulin budak. Jadi kalo bini aja bisa babak belur sampe masuk rumah sakit, apalagi budak.
From: Sunny <[email protected]> >To: NATIONAL <[email protected]>; MEDIACARE ><[email protected]>; PROLETAR <[email protected]> >Sent: Sunday, February 19, 2012 5:41 PM >Subject: Re: [proletar] Islam dan Buruh > > > >Pada zaman nabi Muhammad tidak ada buruh, yang ada ialah budak, jadi hubungan >kerja pun tidak seperti yang dituntut 8 jam kerja yang di mulai pada >pertengahan abad 18. Memakai nama nabi dalam hubungan kerja adalah absurd. > >From: holy uncle >Sent: Saturday, February 18, 2012 10:11 AM >To: NATIONAL ; MEDIACARE ; PROLETAR >Subject: [proletar] Islam dan Buruh > >Visi Agama tentang Buruh > >Saturday, 18 February 2012 > >Setiap awal tahun, buruh selalu berjuang menaikkan upah minimum yang akan >diterima. Demonstrasi dalam rangka menuntut kenaikan upah menjadi kegiatan >rutin mereka. Yang memprihatinkan, perjuangan mereka kadang malah mengganggu >kepentingan orang banyak. > >Menyalurkan aspirasi adalah hak asasi setiap orang, tapi perlu dijaga jangan >sampai mengganggu hak asasi orang lain. Nasib buruh memang memprihatinkan. >Buruh tidak hanya pekerja pabrik. Semua orang yang bekerja di bawah perintah >sejatinya adalah buru. Kehidupan sosial dan ekonomi buruh diliputi suasana >ketidakadilan dan ketertindasan. Kelas buruh dianggap kasta paling rendah. >Mereka tak memiliki status dan bargaining sosial dan bahkan lebih sering dicap >sebagai biang keruwetan, karena demonstrasi untuk menuntut hak-haknya dipenuhi >dengan menutup jalan. > >Relasi Buruh-Majikan > >Industri kapitalis membagi pemilik modal (pengusaha) dan pekerja (buruh) >menjadi dua kelompok yang saling bertolak belakang.Keduanya memiliki >kepentingan yang tidak bisa disatukan.Pengusaha berhajat memperoleh profit >yang sebesar-besarnya dengan cara menekan biaya produksi, termasuk memberi >upah yang kecil pada buruh. Sebaliknya buruh selalu menuntut upah yang tinggi >untuk mengimbangi kerja kerasnya dan kebutuhan hidupnya yang semakin >meningkat. > >Itulah pola relasi buruh-majikan dalam ekonomi kapitalis yang didominasi >konflik antar keduanya. Dalam Islam, relasi buruhmajikan diliputi jalinan >persahabatan dan persaudaraan. Keduanya saling membutuhkan dan membantu. >Pemodal tidak mungkin meningkatkan untungnya tanpa bantuan buruh. >Sebaliknya,buruh tak bisa bekerja tanpa investasi dari para pengusaha. Sebab >harus diakui, pengusahalah yang punya modal untuk membuka lapangan kerja bagi >para pekerja. > >Dalam konteks demikian, relasi buruh-majikan dipayungi suasana saling >menghormati, saling percaya dan saling membutuhkan. Para pengusaha tidak >diperkenankan menginvestasikan uangnya semata-mata untuk meraih margin saja. >Pemodal perlu mendedikasikan usahanya untuk pengabdian kepada masyarakat demi >mencapai rida Tuhan. > >Corporate social responsibility (CSR) diejawantahkan secara lebih substansial, >yakni senantiasa mengutamakan kebaikan masyarakat sekitar termasuk orangorang >yang bekerja di dalamnya. Pekerja diberi upah dan fasilitas yang memadai >sesuai kemampuan perusahaan, dan perusahaan tidak menyembunyikan neraca >keuntungan yang diperoleh. > >Jika perusahaan mau bertindak demikian, buruh diharapkan bekerja lebih >produktif, jujur, dan punya rasa memiliki (sense of belonging). Pada akhirnya, >perusahaan merupakan milik bersama antara majikan dan buruh. Sahamnya sesuai >dengan kemampuannya masing-masing. Saham pengusaha adalah modalnya dan buruh >dengan tenaga dan pikirannya. > >Upah Buruh > >Salah satu sumber konflik tak berujung antara pengusaha dan buruh adalah >masalah upah atau kesejahteraan buruh. Upah minimum regional yang diatur dalam >undang-undang dianggap masih tetap menguntungkan pengusaha dan merugikanburuh. >Buruh selalu menuntut upah sesuai standar kehidupan yang layak sementara >perusahaan mengaku tidak mampu dan akan gulung tikar bila dipaksa untuk >memenuhi seluruh hak-hak pekerja. > >Ketentuan normatif Islam menyatakan bahwa upah buruh harus diberikan sebelum >keringatnya kering (HR Ibn Majah). Rasulullah melarang mempekerjakan buruh >tanpa menetapkan upahnya terlebih dahulu (HR Baihaqi). Bahkan, Rasulullah akan >memusuhi tiga golongan manusia di hari pembalasan, yang salah satunya adalah >pengusaha yang mempekerjakan seseorang secara penuh tapi tidak membayar >upahnya. > >Termasuk dalam kategori Sabda Nabi di atas adalah pekerja yang diberi upah di >bawah standar minimum hidup layak. Pada prinsipnya, doktrin Islam selalu >menyandingkan dua kepentingan agar seimbang. Islam memang konsen agar pekerja >menerima upah dan berbagai fasilitas (kesehatan, perumahan dan jaminan hari >tua) yang memungkinkan baginya menikmati kehidupan yang wajar. > >Di sisi lain, Islam juga melindungi kepentingan pengusaha agar usahanya tetap >profitable dan lancar hingga dapat terus berproduksi dan mempekerjakan banyak >pekerja. Untuk itulah ruang dialog bipartit (pengusaha-buruh) atau tripartit >(pengusaha-buruh-pemerintah) perlu dibuka lebar untuk menjembatani keinginan >masing-masing pihak.Buruh dan majikan hendaknya tidak saling mematikan dengan >cara melindungi kepentingan masing- masing dan enggan untuk berbagi. > >Pekerja tidak dilarang untuk menyuarakan tuntutan kenaikan upah. Jika fakta >bahwa buruh hanya digaji ala kadarnya atas cucuran keringat yang keluar, >sementara keuntungan perusahaan dan pengusaha cukup besar, maka jerit >perbaikan kesejahteraan buruh wajib didukung. Sebaliknya, buruh hendaknya >tidak semena- mena meminta naik gaji bila keuangan perusahaan tidak cukup >untuk memenuhi semua tuntutan. Dengan kata lain, buruh-pengusaha perlu >bertindak proporsional dalam menyikapi upah dan kesejahteraan masing-masing >pihak. > >Islam dan Buruh > >Jujur harus dikatakan bahwa mayoritas buruh adalah pemeluk Islam. Dari >merekalah, industri bergerak dan ekonomi berkembang. Menghadapi realitas buruh >yang terzalimi itu,agamawan seolah tak tersentuh nuraninya untuk mendorong dan >mewacanakan bagaimana suara agama tentang kaum buruh. Lebih ironis lagi, agama >malah disalahgunakan sebagai opium untuk meninabobokan buruh agar nrimo ing >pandum, pasrah atas kebaikan pengusaha yang telah mempekerjakan mereka. > >Moda interpretasi agama yang demikian itu masih jamak terjadi. Padahal agama >mengkritik keras segala bentuk penindasan kelompok kaya terhadap kelompok >miskin. Islam memandang bahwa buruh (pekerja) adalah sosok yang mulia. Mereka >yang bekerja dengan pikiran dan tenaganya untuk mendapat imbalan yang >pantas,posisinya jauh lebih mulia dari pada pemalas dan peminta-minta (HR. >Bukhari). > >Nabi tidak suka melihat seseorang yang berdiam diri, tidak memedulikan >kehidupan dunia dan akhiratnya. Alquran sangat mengagungkan dan menjunjung >kedudukan buruh dalam masyarakat. Rasulullah sungguhsungguh memuliakan buruh >dan memberi tahu para sahabat bahwa setiap Rasul termasuk dirinya pernah kerja >kasar untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. > >Status seseorang di mata Tuhan tidak ditentukan oleh jenis pekerjaan yang >dilakoni, tapi semata-mata karena keimanan dan ketakwaannya kepada Tuhannya. >Kehormatan buruh di mata Tuhan dan manusia diperoleh melalui kejujuran dan >kesungguhan mereka dalam bekerja. > >DR ABU ROKHMAD, MA >Dosen Pascasarjana IAIN Walisongo > >http://www.seputar-indonesia.com/edisic ... ew/470458/ > >[Non-text portions of this message have been removed] > >[Non-text portions of this message have been removed] > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
