Refl: Pada umumnya petinggi-petinggi negara yang jago korupsi telah melakukan 
ibadah haji. Salah satu contoh terkenal ialah mantan presiden Soeharto.


http://epaper.tempo.co/PUBLICATIONS/KT/KT/2012/02/23/ArticleHtmls/Menteri-Agama-Akan-Kaji-Usul-Moratorium-Haji-23022012008011.shtml?Mode=0


Menteri Agama Akan Kaji Usul Moratorium Haji 
JAKARTA 

"Pengelolaan dana menjadi salah satu alasan."

Menteri Agama Suryadharma Ali menyatakan akan menguji usul Komisi Pemberantasan 
Korupsi untuk menghentikan sementara pendaftaran haji (moratorium). Sebab, ada 
kemungkinan ongkos naik haji akan meningkat jika biaya itu baru dibayarkan 
sebelum jemaah haji berangkat ke Tanah Suci. 
“Akan diuji dulu, termasuk barangkali untuk menghindari jangan sampai ada 
penyelewengan uang satu rupiah pun di Kementerian.Bisa jadi ada pikiran seperti 
itu. Jadi, orang pada saat mau berangkat saja setornya. Bisa saja kayak 
begitu,” kata Suryadharma kemarin. 

Menurut Menteri Agama, usul setoran satu kali saat akan berangkat haji bisa 
menimbulkan 

konsekuensi negatif. “Konsekuensinya, biaya haji bisa lebih mahal dan 
pengaturannya bisa lebih ruwet. Sekarang, kalau orang setor di bank, dia tahu 
kapan harus berangkat,”dia menjelaskan. 
Suryadharma menilai pembayaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sejak 
jauh hari, seperti selama ini dilakukan, dapat menghemat di sejumlah pos biaya. 

Sebab, sejumlah biaya dapat dibayar dari bunga hasil pengendapan pembayaran 
biaya itu di bank. Menurut dia, besaran biaya haji masih dapat dihitung bersama 
DPR dan diaudit Badan Pemeriksa Keuangan. “Kemudian pelaksanaannya dikontrol 
DPR, DPD, Inspektur Jenderal, dan badan-badan terkait,”katanya. 

Menanggapi usul anggota Komisi Agama DPR agar penyelenggaraan haji dikelola 
badan khusus di luar Kementerian, Menteri Agama 

menilainya belum tentu lebih baik. 
Namun usul tersebut akan dilaksanakan jika Undang-Undang Penyelenggaraan Haji 
diubah. “Pelaksanaan tergantung undang-undang. Kalau menyatakan lepas, ya, akan 
dilepas,”katanya. 

Ketika ditanya soal penggunaan Dana Abadi Umat, Suryadharma belum mau 
menjawab.“Yang jelas, uang itu belum dipakai seperak pun. Uang itu tidak 
dipakai sejak zaman Pak Maftuh (Maftuh Basyuni, Menteri Agama 
20042009),”katanya. 

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR Selasa lalu, Wakil Ketua KPK 
Busyro Muqoddas mengusulkan moratorium pendaftaran haji. Pasalnya, ada potensi 
penyelewengan pemanfaatan dana setoran awal BPIH yang tidak sesuai dengan 
peruntukan serta melebihi kebutuhan yang ditentukan. 

Sementara itu, DPR menilai pengelolaan ibadah haji oleh Kementerian Agama 
selalu bermasalah, dari fasilitas calon haji, daftar calon, hingga pengelolaan 
dana haji. 
Komisi VIII sendiri sedang membahas Revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 
tentang Ibadah Haji.“Pengelolaan dana ini menjadi salah satu alasan revisi,” 
ujar anggota Komisi VIII, Abdul Hakim. 

Koordinator Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch, Ade Irawan, menyatakan 
setuju 100 persen dengan pembentukan badan khusus yang lepas dari Kementerian 
Agama. Selama ini kementerian terlalu memonopoli mulai dari membuat aturan, 
melaksanakan, dan mengevaluasinya sendiri. “Sarang korupsi biasanya ada di 
lembaga yang memonopoli segala sesuatunya sendiri seperti itu,”katanya. 

     



[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke