1. Kemauan harus berjalan sesuai hukum yang berlaku. Di Rusia juga 
pasti begitu, nggak mungkin Putin jadi presiden lagi hanya berdasar 
kemauan tanpa melalui pemilu (hukum). 

2. So, apa masalahnya dengan Pasal-33 (yang isinya seputar.. bumi, 
air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh NEGARA 
dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran RAKYAT)? 

3. Ini bukti wawan nggak tau pasal & ayat tentang "kontrol negara terhadap 
perusahaan / pemodal asing" (apa bahasa Rusianya?) maupun 
pasal & ayat tentang "strategic field" khusus dalam pengelolaan tambang minyak. 
Prinsip-prinsipnya jelas sejalan saja dengan Pasal-33 
yaitu, peran negara dalam memanfaatkan kekayaan dari alam oleh rakyat 
untuk rakyat. 

Tentu saja pasal & ayat milik Rusia itu juga mudah diakali manusia. 
Buktinya, sama seperti Indonesia, Rusia juga mengalami tekanan Barat 
untuk memprivatisasi cabang-cabang produksi penting yang berpengaruh 
atas orang banyak / rakyat. 

Sampai di sini persoalannya memang bergantung pada pelaksananya, dalam hal ini 
pemerintah & para "peserta" / pengusaha. Niatnya 
berkuasa & berusaha itu untuk kepentingan negara apa kepentingan 
pribadi & gerombolannya, kan gitu? Kalau kepentingan pribadi ya 
jangan masuk ke cabang-cabang usaha publik. 

UUD'45 itu dasar hukum yang paling simpel di dunia karena yang dimuat 
cukup "nadi" kehidupan masyarakat secara luas. Bayangin, cuma 16 BAB & 37 
Pasal. 

Setelah diamandemen 4 kali sesuai "imbauan" Barat, undang-undang 
dasar itu jadi mirip juklak yang ribet. Isinya bukan lagi "nadi" tapi 
urat-urat kapiler yang halus printilan. 

Nah, kalau pelaksanaannya tidak jelas dan menimbulkan masalah bagi orang 
banyak, masalah nasional, maka masalah nasional ini nggak bisa 
diukur apalagi ditangani hanya berdasarkan pandangan & perasaan 
pribadi. Baik itu pandangan & perasaan pribadi SBY (sebagai presiden) 
apalagi pandangan & perasaan pribadi wawan... 

:) 

--- "wawan" <selarasmilis@...> wrote:

> 1. Bagi saya ini lebih ke kemauan/pola pikir daripada sekedar hukum
> 2. kalo saya bilang state corporation ya artinya negara dan bukan 
> pemerintah
> 3. Di Russia nggak ada UU seperti pasal 33, tapi justru disana BUMN 
> menjadi tulang punggung ekonomi negara, 
> 
> UU itu bakal mudah diakali oleh manusia, bagi saya lebih penting 
> manusia-nya punya niat  apa thd negara
> 
> kalo saya pribadi, tidak akan terlalu mempersoalkan UU-nya, tapi 
> nanti akan melihat pelaksanaannya saja, 
> 
> di indonesia ini sy rasa terlalu banyak aturan, namun 
> pelaksanaannya tidak jelas, berbalikan dengan barat yg tidak banyak 
> aturan, tapi pelaksanaannya yg jelas...;-)
> 
> tx
> 
> 
> 
> --- "ajeg" <ajegilelu@...> wrote:
> 
> > Kalau betul seperti itu berarti pertanyaanmu di bawah sana jadi 
> > sia-sia. Sebab, Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2012 bikinan 
> > pemerintah Partai Demokrat itu sudah "menjawab" bahwa 51% saham 
> > itu dimiliki 'peserta' Indonesia. Artinya, 51% itu bukan 
> > sepenuhnya dimiliki 'pemerintah' bukan juga dimiliki 'negara / 
> > rakyat' Indonesia. 
> > 
> > Akan beda artinya kalau bunyi Pasal-97 PP24 tsb menegaskan 51% 
> > saham dimiliki 'negara' Indonesia; yang pelaksanaannya diserahkan 
> > ke BUMN yang d-i-k-e-l-o-l-a pemerintah. 
> > 
> > Pemerintah sebagai pengelola ini perlu diperjelas karena si wawan 
> > nggak bisa bedain antara 'pemerintah' & 'negara'. Taunya cuma, 
> > partai (komunis) = pemerintah = negara. Padahal, Putin pujaannya 
> > itu bukan dari partai komunis - dari komentarnya juga keliatan 
> > dia nggak tau pasal-pasal seputar state controlled foreign 
> > investor dalam PMA Russia (jangan-jangan 'PMA' juga ngggak tau :) 
> > 
> > Jadi jelas ya, PP No.24 yang dibikin pemerintahan Partai Demokrat 
> > itulah yang melemahkan posisi rakyat. 
> > 
> > Sekarang, coba cuci muka dulu, boleh juga berwudhu supaya seger & 
> > terang baca Pasal-33 UUD. Lalu sebutkan ayat mana yang melemahkan 
> > posisi rakyat. 
> > 
> >
>




------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke