1. Kemauan harus berjalan sesuai hukum yang berlaku. Di Rusia juga pasti begitu, nggak mungkin Putin jadi presiden lagi hanya berdasar kemauan tanpa melalui pemilu (hukum).
2. So, apa masalahnya dengan Pasal-33 (yang isinya seputar.. bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh NEGARA dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran RAKYAT)? 3. Ini bukti wawan nggak tau pasal & ayat tentang "kontrol negara terhadap perusahaan / pemodal asing" (apa bahasa Rusianya?) maupun pasal & ayat tentang "strategic field" khusus dalam pengelolaan tambang minyak. Prinsip-prinsipnya jelas sejalan saja dengan Pasal-33 yaitu, peran negara dalam memanfaatkan kekayaan dari alam oleh rakyat untuk rakyat. Tentu saja pasal & ayat milik Rusia itu juga mudah diakali manusia. Buktinya, sama seperti Indonesia, Rusia juga mengalami tekanan Barat untuk memprivatisasi cabang-cabang produksi penting yang berpengaruh atas orang banyak / rakyat. Sampai di sini persoalannya memang bergantung pada pelaksananya, dalam hal ini pemerintah & para "peserta" / pengusaha. Niatnya berkuasa & berusaha itu untuk kepentingan negara apa kepentingan pribadi & gerombolannya, kan gitu? Kalau kepentingan pribadi ya jangan masuk ke cabang-cabang usaha publik. UUD'45 itu dasar hukum yang paling simpel di dunia karena yang dimuat cukup "nadi" kehidupan masyarakat secara luas. Bayangin, cuma 16 BAB & 37 Pasal. Setelah diamandemen 4 kali sesuai "imbauan" Barat, undang-undang dasar itu jadi mirip juklak yang ribet. Isinya bukan lagi "nadi" tapi urat-urat kapiler yang halus printilan. Nah, kalau pelaksanaannya tidak jelas dan menimbulkan masalah bagi orang banyak, masalah nasional, maka masalah nasional ini nggak bisa diukur apalagi ditangani hanya berdasarkan pandangan & perasaan pribadi. Baik itu pandangan & perasaan pribadi SBY (sebagai presiden) apalagi pandangan & perasaan pribadi wawan... :) --- "wawan" <selarasmilis@...> wrote: > 1. Bagi saya ini lebih ke kemauan/pola pikir daripada sekedar hukum > 2. kalo saya bilang state corporation ya artinya negara dan bukan > pemerintah > 3. Di Russia nggak ada UU seperti pasal 33, tapi justru disana BUMN > menjadi tulang punggung ekonomi negara, > > UU itu bakal mudah diakali oleh manusia, bagi saya lebih penting > manusia-nya punya niat apa thd negara > > kalo saya pribadi, tidak akan terlalu mempersoalkan UU-nya, tapi > nanti akan melihat pelaksanaannya saja, > > di indonesia ini sy rasa terlalu banyak aturan, namun > pelaksanaannya tidak jelas, berbalikan dengan barat yg tidak banyak > aturan, tapi pelaksanaannya yg jelas...;-) > > tx > > > > --- "ajeg" <ajegilelu@...> wrote: > > > Kalau betul seperti itu berarti pertanyaanmu di bawah sana jadi > > sia-sia. Sebab, Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2012 bikinan > > pemerintah Partai Demokrat itu sudah "menjawab" bahwa 51% saham > > itu dimiliki 'peserta' Indonesia. Artinya, 51% itu bukan > > sepenuhnya dimiliki 'pemerintah' bukan juga dimiliki 'negara / > > rakyat' Indonesia. > > > > Akan beda artinya kalau bunyi Pasal-97 PP24 tsb menegaskan 51% > > saham dimiliki 'negara' Indonesia; yang pelaksanaannya diserahkan > > ke BUMN yang d-i-k-e-l-o-l-a pemerintah. > > > > Pemerintah sebagai pengelola ini perlu diperjelas karena si wawan > > nggak bisa bedain antara 'pemerintah' & 'negara'. Taunya cuma, > > partai (komunis) = pemerintah = negara. Padahal, Putin pujaannya > > itu bukan dari partai komunis - dari komentarnya juga keliatan > > dia nggak tau pasal-pasal seputar state controlled foreign > > investor dalam PMA Russia (jangan-jangan 'PMA' juga ngggak tau :) > > > > Jadi jelas ya, PP No.24 yang dibikin pemerintahan Partai Demokrat > > itulah yang melemahkan posisi rakyat. > > > > Sekarang, coba cuci muka dulu, boleh juga berwudhu supaya seger & > > terang baca Pasal-33 UUD. Lalu sebutkan ayat mana yang melemahkan > > posisi rakyat. > > > > > ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
