jangan memfitnah iblis bos..itu tidak baik.
yang susah melihat kristen beribadah hanya orang biadab.

ay



________________________________
 From: Richan S <[email protected]>


  
jangan memfitnah islam bos..itu tidak baik.
yang susah melihat kristen beribadah hanya iblis.

rs

On 9/05/2012 1:16 PM, Bing Petri wrote:
>
>
> Islam itu merasa susah kalau melihat Kristen beribadah
>
>
>
> ---------- Forwarded message ----------
> From: *Lasma siregar* <[email protected] <mailto:[email protected]>>
> Date: 2012/5/9
> Subject: Re: Bls: [Indonesia-Rising] 17 Gereja Aceh Disegel - 
> Selesaikan Kasus Penyegelan Gereja, Tim Provinsi ke Singkil Aceh
> To: "[email protected] 
> <mailto:[email protected]>" 
> <[email protected] 
> <mailto:[email protected]>>
>
>
> Bagaimana kalau orang Baduy, orang Tengger, orang Samin dan komunitas 
> Kebatinan/Kejawen
> yang sudah ada sebelum masuknya agama luar, menutup 'mesjid dan 
> gereja' di daerahnya karena
> dibangun tanpa izin dari mereka?
> Bagaimana kalau mereka menolak agama luar karena murtadkan 
> tradisi/budaya/spiritual penduduk
> asli tanah Jawa?
> Hati-hati main 'tutup-tutupan', satu waktu kalian juga bisa ditutup 
> oleh sisa-sisa 'laskar Mataram'!
> Salam
> Las
> *From:* Wal Suparmo <[email protected] <mailto:[email protected]>>
> *To:* [email protected] 
> <mailto:[email protected]>
> *Sent:* Tuesday, 8 May 2012 2:50 PM
> *Subject:* Bls: [Indonesia-Rising] 17 Gereja Aceh Disegel - Selesaikan 
> Kasus Penyegelan Gereja, Tim Provinsi ke Singkil Aceh
> Salam
> Sebenarnya daerah dimana Islam tidak menjadi mayoritas juga melakukan 
> hal yg sama yaitu  penutupan mesjid.
> Kalau mengenai Aceh saya sudah lama berpendapat bahwa  Republik 
> Indonesia bisa hidup( eksis) tanpa Aceh dan gagagan Aceh harus masuk 
> RI adalah PIKIRAN JAHAT KOLONIALIS  BELANDA.Saya setuju di Aceh 
> berlaku syariat Islam  sesuai yg diidamkan oleh bangsanya. Sehingga 
> SEMUA bangsa Aceh bisa pulang ke negaranya untuk membangunnya.
> Wasalam,
> Wal Suparmo.
>
>
> --- Pada *Sel, 8/5/12, GELORA45 /<[email protected] 
> <mailto:[email protected]>>/* menulis:
>
>
>     Dari: GELORA45 <[email protected] <mailto:[email protected]>>
>     Judul: [Indonesia-Rising] 17 Gereja Aceh Disegel - Selesaikan
>     Kasus Penyegelan Gereja, Tim Provinsi ke Singkil Aceh
>     Kepada: "GELORA_In" <[email protected]
>     <mailto:[email protected]>>
>     Tanggal: Selasa, 8 Mei, 2012, 10:09 AM
>
>     
>     http://www.shnews.co/detile-1486-17-gereja-aceh-disegel.html
>     *17 Gereja Aceh Disegel *
>     Junaidi Hanafiah | Senin, 07 Mei 2012 - 17:22:15 WIB
>
>     (Foto:dok/ist)Teror terhadap kebebasan beragama juga terjadi di
>     daerah lain.BANDA ACEH – Pelanggaran kebebasan beragama kembali
>     terjadi sepanjang awal Mei. Di Kabupaten Aceh Singkil, 17 gereja
>     disegel karena dianggap melanggar izin peruntukan. Penyegelan
>     dilakukan gerombolan berjubah yang mengatasnamakan Islam.
>
>     Sementara di Yogyakarta, sebuah media massa yang dikelola kelompok
>     radikal memuat tulisan yang sangat provokatif terkait penolakan
>     keberadaan Gua Maria Wening di Sengon Kerep, Gunung Kidul. Bahkan
>     pada Minggu (6/5) digelar tabliq akbar di Sengon Kerep yang
>     diikuti sekitar 1.000 orang dari Klaten, Solo, dan DI Yogyakarta
>     terkait penolakan tersebut. Selain itu beredar SMS gelap yang
>     berisi ancaman pembongkaran gereja.
>
>     Di Aceh Singkil, menurut keterangan Kepala Pembimbing Masyarakat
>     Katolik, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Baron
>     Ferryson Pandiangan, penyegelan terhadap gereja-gereja mulai
>     dilakukan pada Selasa (1/5).
>
>     “Hingga kemarin sore, total ada 17 gereja yang sudah disegel,”
>     ujarnya saat dihubungi SH, Senin (7/5). Selain gerbang gereja
>     digembok, tembok gereja juga ditempeli pamflet yang berbunyi bahwa
>     dalam 3 x 24 jam, pemerintah kabupaten harus membongkar bangunan
>     gereja tersebut.
>
>     Menurut Baron, gerombolan yang menyegel gereja tersebut
>     menggunakan dalih Surat Keputusan Bersama Dua Menteri tentang
>     Rumah Ibadah; Peraturan Gubernur No 25/2007 tentang Izin Pendirian
>     Rumah Ibadah di Aceh, Qanun Aceh Singkil No 2/2007 tentang
>     Pendirian Rumah Ibadah, dan surat perjanjian bersama antara
>     komunitas Islam dan Kristen dari tiga kecamatan di Aceh Singkil
>     (Kecamatan Simpang Kanan, Kecamatan Gunung Meriah, dan Kecamatan
>     Danau Paris) yang diteken pada 11 Oktober 2001.
>
>     Surat perjanjian inilah, menurut Baron, yang sebenarnya menjadi
>     pemantik penyegelan gereja. Dalam surat tersebut disepakati
>     komunitas Kristen hanya boleh mendirikan satu gereja dan empat
>     undung-undung/capel (kapel atau tempat doa) di Aceh Singkil. Namun
>     yang terjadi, saat ini ada 22 gereja yang berdiri. Baron
>     mengatakan tak jelas siapa yang meneken perjanjian ini.
>
>     Capel atau undung-undung merupakan rumah ibadah masyarakat Singkil
>     yang beragama Kristen. Undung-undung adalah rumah ibadah yang
>     lebih kecil dari gereja dan terletak di desa-desa. Undung-undung
>     dibangun hanya untuk menjadi tempat ibadah beberapa warga dan
>     tidak memiliki kepengurusan yang kuat atau setingkat dengan musala
>     dalam agama Islam. Baron menduga penyegelan ini juga terkait
>     dengan hiruk-pikuk pemilihan kepala daerah di mana kandidat bupati
>     Aceh yang terpilih dalam pilkada lalu lebih “ramah” terhadap
>     komunitas Kristen.
>
>     *Pertemuan*
>     Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil mengakui penyegelan
>     gereja-gereja ini karena alasan tidak ada izin peruntukan
>     bangunan. Ketua Tim Penertiban Asisten II Zaenal mengatakan ada
>     tiga gereja (undung-undung) di Kecamatan Danau Paris yang sudah
>     disegel, karena dianggap tak berizin, yakni dua Gereja Kristen
>     Protestan Pakpak Dairi (GKPPD) di Desa Napagaluh, dan Gereja
>     Katolik Napagaluh. Kemudian penyegelan juga dilakukan terhadap
>     undung-undung Katolik Santo Paulus di Desa Lae Balno.
>
>     Sementara GKPPD di Desa Pertabas, Kecamatan Simpang Kanan, urung
>     disegel lantaran ada aspirasi yang dinilai tim penertiban perlu
>     dipertimbangkan. Sebelumnya sempat terjadi negosiasi antara tim
>     penertiban, pengurus gereja, dan kepala desa setempat, disepakati
>     penyegelan ditunda, untuk mencari solusi. “Penyegelan ditunda.
>     Kepala desa dan pihak terkait kami undang melakukan pertemuan,
>     untuk mencari solusi, apalagi waktu yang diberikan 3 x 24 jam
>     masih banyak,” kata Zaenal.
>
>     Asisten I Sekdakab Aceh Singkil Azmi yang dihubungi dari Banda
>     Aceh mengaku telah menertibkan 16 rumah ibadah yang tidak memiliki
>     izin. Sementara ia mengaku masih ada tiga rumah ibadah yang tidak
>     memiliki izin yang belum ditertibkan. “Yang sudah ditertibkan ada
>     16, sementara tiga lagi belum ditertibkan, yang ditertibkan semua
>     rumah ibadah yang tidak memiliki izin, kebetulan yang banyak tidak
>     memiliki izin rumah ibadah kecil masyarakat Kristen,” ujar Azmi.
>
>     Menurut Azmi, penertiban rumah ibadah sesuai SKB dua Menteri,
>     serta Pergub NAD No 25/2007, dan Qanun Aceh Singkil No 7/2007.
>     Sementara Pejabat Bupati Aceh Singkil Razali AR mengatakan hari
>     ini, pukul 09.00 WIB di Kantor Bupati akan diadakan pertemuan
>     dengan tokoh-tokoh desa untuk mencari solusi terkait penyegelan
>     gereja.
>
>     *Gua Kerep*
>     Di Gunung Kidul, Yogyakarta, pembangunan Gua Maria di Kerep
>     memancing penolakan. Bahkan pada Minggu (6/5) digelar tabliq akbar
>     di Sengon Kerep yang diikuti sekitar 1.000 orang dari Klaten,
>     Solo, dan DI Yogyakarta.
>
>     Pembanguan Taman Maria Giri Wening Sengon Kerep saat ini memang
>     sedang berlangsung dan kini hampir selesai. Sebetulnya pada Jumat
>     (4/5) telah diadakan rapat koordinasi di kantor Pemerintahan
>     Kabupaten Gunung Kidul dengan pihak panitia pembangunan Gua Maria
>     Giri Wening, dan mengambil keputusan bahwa bupati, Kapolres, dan
>     anggota DPRD Gunung Kidul menyatakan mendukung pembangunan tersebut.
>
>     Ketua Umum Forum Komunikasi Kristiani Jakarta (FKKJ) Theophilus
>     Bela menegaskan kepada SH, Senin (7/5), bahwa semua pihak patut
>     bersikap waspada pascapengalaman dari peristiwa Temanggung, Jawa
>     Tengah, awal Februari 2011 di mana ada tiga gereja yang dibakar
>     massa yang mengamuk, karena tak puas terhadap keputusan pengadilan
>     negeri dalam kasus penodaan agama. Sebelum aksi massa beringas di
>     Temanggung itu meletus, beberapa waktu sebelumnya sebuah media
>     yang dikelola kaum radikal di Jakarta menurunkan sebuah artikel
>     dengan nada menghasut jalannya persidangan di Pengadilan Negeri
>     Temanggung tersebut.
>
>     “Karena itu kita harus selalu buka mata dan waspada terhadap
>     setiap hasutan dari kaum radikal negeri ini melalui media massa
>     mereka,” tuturnya.
>     *(Fransisca)*
>
>     *Selesaikan Kasus Penyegelan Gereja, Tim Provinsi ke Singkil Aceh
>     *Selasa, 8 Mei 2012 | 9:30
>     Ilustrasi Gereja [google] Ilustrasi Gereja [google]
>     *[BANDA ACEH] *Tim terpadu dari Provinsi Aceh terdiri dari
>     Kementrian Agama, Kasatpol PP dan WH, unsur pemerintahan Aceh,
>     Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Forum Pembaruan Kebangsaan
>     (FPK) dan unsur terkait lainya, Selasa (8/5) petang berangkat ke
>     Aceh Singkil guna menyelesaikan kasus penyegelan dua ereja oleh
>     Pemda setempat untuk menghindari konflik antar umar beragama.
>
>     Demikian kata Humas Kementrian Agama Aceh Juniazi S Ag kepada SP,
>     Selasa (8/5) di Banda Aceh. Ia mengatakan berdasarkan informasi
>     dari Singkil aksi penyegelan terhadap dua buah gereja pada Jumat
>     (4/5) lalu dilakukan oleh Pemkab dan Satpol PP Aceh Singkil
>     bertempat di Kecamatan Danau Paris, alasanya penyegelan tersebut
>     karena tidak memiliki izin pendirian gereja dan ini bertentangan
>     dengan peraturan Menteri Agama dan Peraturan Gubernur untuk
>     menyelesaikan permasalah tersebut maka petang nanti tim provinsi
>     akan bertolak ke Singkil ujarnya.
>
>     Tim ini turun ke Singkil untuk melihat permasalah secara dekat dan
>     akan mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah tersebut
>     agar tidak menimbulkan tindakan anarkis dan saling menghortmati
>     antar umat beragama dan di Aceh untuk mendirikan rumah ibadah
>     termasuk daerah lain di Indonesia sudah ada ketetuan Menteri Agama
>     dan Mendagri No. 8 dan No 9 tahun 2006 khusus untuk Aceh ada
>     Pergub No. 25 rahun 2007 tentang pendirian rumah Ibadah.
>
>     Untuk menyelesaikan kasus di Aceh Singkil tim dari provinsi
>     bersama tim dari Aceh Singkil akan mencari solusi terbaik dan
>     tidak menimbulkan peramsalahan antar pemerintah dan juga 
>     masyarakat dalam menyelesaikan masalah sosial keagamaan, sebut
>     Humas Kementrian Agama ini.
>
>     Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Gustav Leo mengatangan kondisi
>     kantibmas di Aceh Singkil pasca penyegelan dua gereja disana dalam
>     keadaan kondisif dan polisi terus memantau situasi dan terkait
>     dengan masalah agama itu diserahkan kepada Pemda setempat untuk
>     menyelesaikan secara arif dan bijak, terkait dengan kesepakatan
>     dengan lintas agama beberapa tahu  lalu bahwa didaerah itu tidak
>     boleh mendirikan lagi rumah ibada, ia menyerankan agar dilakukan
>     evaluasi keputusan tersebut sebab saat dibuat kesepakatan itu
>     sebelumnya jumlah penduduk masih sedikit sehingga tidak masalah
>     kalau tempat ibadah seperti yang telah ada sebelumya, namun kini
>     jumlah penduduk bertambah kan alangkah bijak jika kesepakatan
>     sebelumnya bisa dirembuk kembali sarannya.
>
>     Terkait dengan aksi penyegelan gereja di Singkil SP belum berhil
>     mengkomfirmasi bupati atau pihak terkait di Aceh Singkil karena hp
>     semua pejabat berwenang disana saat dibubungi dari Banda Aceh
>     tidak tersambung.(147)
>
>
>
> 

[Non-text portions of this message have been removed]


 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke