Tes urin untuk presiden dan gerombolannya. From:
> Mahfud MD heran status Ola yang oleh empat tingkatan pengadilan > disebut pengedar, tetapi sampai di meja Presiden berubah menjadi > kurir. > > "Rapatnya mengundang pihak terkait, misalnya menteri hukum, > polhukam, kepolisian. Jadi sudah clear semua." > Sudi Silalahi Menteri Sekretaris Negara > > KRITIK tajam berbagai kalangan soal kekeliruan pemberian grasi dari > Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada terpidana mati kasus > narkoba Meirika Franola alias Ola tidak membuat pejabat di Istana > Negara mengakui adanya kesalahan. > > Lingkaran dalam istana tetap menyebut pemberian grasi itu sah dan > bisa dipertanggungjawabkan. Mereka menilai pemberian pertimbangan > dari Mahkamah Agung (MA) agar Presiden menolak permohonan grasi Ola > tidak mutlak. > > "Kami yakin pertimbang an pemberian grasi untuk Ola bisa > dipertanggungjawabkan. Jangan di tutup peluang bahwa pelaku adalah > korban. Dalam kasus Ola, bukan tidak mungkin ia dimanfaat kan > suaminya," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dalam > dialog dengan Metro TV, kemarin. > > Mensesneg Sudi Silalahi menyatakan grasi yang dikeluarkan sudah > sesuai. "Prosesnya sudah panjang. Pertimbangan dan proses akhir > dipimpin langsung oleh Presiden. Rapatnya mengundang pihak terkait, > misalnya menteri hukum, polhukam, kepolisian. Jadi sudah clear > semua," ujarnya, kemarin. > > Sebelumnya, juru bicara MA Djoko Sarwoko mengatakan MA telah > memberikan pertimbangan atas grasi yang diajukan dua terpidana mati > kasus narkoba, Deni Setia Maharwa dan Ola. MA mengusulkan agar > permohonan grasi itu ditolak. "MA berpendapat tidak terdapat cukup > alasan untuk mengabulkan permohonan grasi itu," kata Djoko, awal > bulan lalu. > > "Alasan pengadilan dalam putusan terhadap Ola sangat jelas, yaitu > yang bersangkutan memang gembong dan tidak dikategorikan sebagai > pengguna," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, tadi > malam. Akuntabilitas publik Ola diputuskan mendapat hukuman mati > oleh PN Tangerang pada 22 Agustus 2000 karena terbukti membawa 3,5 > kilogram heroin dari London, Inggris, melalui Bandara Soekarno- > Hatta. Keputusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Banten dan MA. > > Presiden mengeluarkan grasi kepada Ola pada 26 September 2011 > melalui Keppres 35/2011 dari hukuman mati menjadi hukuman seumur > hidup. Namun, dari dalam LP Wanita Tangerang, Ola diketahui masih > mengendalikan penyelundupan narkoba ke Indonesia. > > Hal itu terungkap saat kurir bernama Nur Aisyah yang membawa 775 > gram sabu asal India ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional di > Bandara Husein Sastranegara, Bandung. Aisyah mengaku memasukkan > narkotika ke Indonesia atas perintah Ola. > > Ketua MK Mahfud MD pun menduga mafia narkoba sudah masuk Istana > Negara sehingga grasi tersebut keluar. Ia menyebutkan secara hukum > grasi itu sudah selesai. Namun, negara tidak hanya hukum, tapi juga > akuntabilitas publik. > > Empat tingkatan pengadilan memvonis Ola dengan hukuman mati dan > menyatakan dia sebagai pengedar. ``Sudah begitu diberi pertimbangan > ke Presiden oleh MA, orang ini tidak boleh diberi grasi. Kok, tiba > di meja Presiden malah Ola disebut kurir? Dibawabawa lah alasan > agar yang bersangkutan pantas dikasihani. Ini enggak benar," tegas > Mahfud saat ditemui seusai acara Mengenang Jasa TB Simatupang di > Jakarta, kemarin. > > Menurut dia, istana seharusnya menelusuri, bukan malah kebakaran > jenggot lalu menyerang balik. (Che/OX/San/Mad/X-7) > > http://pmlseaepaper.pressmart.com/mediaindonesia/PUBLICATIONS/MI/MI/2012/11/13/ArticleHtmls/Istana-Abaikan-MA-13112012001020.shtml?Mode=1 ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
