Tes urin untuk presiden dan gerombolannya. 

From: 

> Mahfud MD heran status Ola yang oleh empat tingkatan pengadilan 
> disebut pengedar, tetapi sampai di meja Presiden berubah menjadi 
> kurir. 
> 
> "Rapatnya mengundang pihak terkait, misalnya menteri hukum, 
> polhukam, kepolisian. Jadi sudah clear semua." 
> Sudi Silalahi Menteri Sekretaris Negara 
>
> KRITIK tajam berbagai kalangan soal kekeliruan pemberian grasi dari 
> Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada terpidana mati kasus 
> narkoba Meirika Franola alias Ola tidak membuat pejabat di Istana 
> Negara mengakui adanya kesalahan.
> 
> Lingkaran dalam istana tetap menyebut pemberian grasi itu sah dan 
> bisa dipertanggungjawabkan. Mereka menilai pemberian pertimbangan 
> dari Mahkamah Agung (MA) agar Presiden menolak permohonan grasi Ola 
> tidak mutlak.
> 
> "Kami yakin pertimbang an pemberian grasi untuk Ola bisa 
> dipertanggungjawabkan. Jangan di tutup peluang bahwa pelaku adalah 
> korban. Dalam kasus Ola, bukan tidak mungkin ia dimanfaat kan 
> suaminya," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dalam 
> dialog dengan Metro TV, kemarin.
> 
> Mensesneg Sudi Silalahi menyatakan grasi yang dikeluarkan sudah 
> sesuai. "Prosesnya sudah panjang. Pertimbangan dan proses akhir 
> dipimpin langsung oleh Presiden. Rapatnya mengundang pihak terkait, 
> misalnya menteri hukum, polhukam, kepolisian. Jadi sudah clear 
> semua," ujarnya, kemarin.
>
> Sebelumnya, juru bicara MA Djoko Sarwoko mengatakan MA telah 
> memberikan pertimbangan atas grasi yang diajukan dua terpidana mati 
> kasus narkoba, Deni Setia Maharwa dan Ola. MA mengusulkan agar 
> permohonan grasi itu ditolak. "MA berpendapat tidak terdapat cukup 
> alasan untuk mengabulkan permohonan grasi itu," kata Djoko, awal 
> bulan lalu.
> 
> "Alasan pengadilan dalam putusan terhadap Ola sangat jelas, yaitu 
> yang bersangkutan memang gembong dan tidak dikategorikan sebagai 
> pengguna," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, tadi 
> malam. Akuntabilitas publik Ola diputuskan mendapat hukuman mati 
> oleh PN Tangerang pada 22 Agustus 2000 karena terbukti membawa 3,5 
> kilogram heroin dari London, Inggris, melalui Bandara Soekarno-
> Hatta. Keputusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Banten dan MA.
> 
> Presiden mengeluarkan grasi kepada Ola pada 26 September 2011 
> melalui Keppres 35/2011 dari hukuman mati menjadi hukuman seumur 
> hidup. Namun, dari dalam LP Wanita Tangerang, Ola diketahui masih 
> mengendalikan penyelundupan narkoba ke Indonesia.
>
> Hal itu terungkap saat kurir bernama Nur Aisyah yang membawa 775 
> gram sabu asal India ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional di 
> Bandara Husein Sastranegara, Bandung. Aisyah mengaku memasukkan 
> narkotika ke Indonesia atas perintah Ola.
>
> Ketua MK Mahfud MD pun menduga mafia narkoba sudah masuk Istana 
> Negara sehingga grasi tersebut keluar. Ia menyebutkan secara hukum 
> grasi itu sudah selesai. Namun, negara tidak hanya hukum, tapi juga 
> akuntabilitas publik.
> 
> Empat tingkatan pengadilan memvonis Ola dengan hukuman mati dan 
> menyatakan dia sebagai pengedar. ``Sudah begitu diberi pertimbangan 
> ke Presiden oleh MA, orang ini tidak boleh diberi grasi. Kok, tiba 
> di meja Presiden malah Ola disebut kurir? Dibawabawa lah alasan 
> agar yang bersangkutan pantas dikasihani. Ini enggak benar," tegas 
> Mahfud saat ditemui seusai acara Mengenang Jasa TB Simatupang di 
> Jakarta, kemarin.
> 
> Menurut dia, istana seharusnya menelusuri, bukan malah kebakaran 
> jenggot lalu menyerang balik. (Che/OX/San/Mad/X-7)
> 
> http://pmlseaepaper.pressmart.com/mediaindonesia/PUBLICATIONS/MI/MI/2012/11/13/ArticleHtmls/Istana-Abaikan-MA-13112012001020.shtml?Mode=1





------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke