Siaran Pers
11 November 2012
Lembaga Wali Nanggroe bukan Lembaga Wali Negara
Mengkritisi penyimpangan sejarah yang terjadi akibat rencana pembentukan
lembaga Wali Nanggroe di Aceh, ASNLF menegaskan bahwa:
Tidak ada hubungan apapun antara Lembaga Wali Negara yang merujuk pada sejarah
dan budaya bangsa Aceh, yang terakhir kali dipegang oleh Tengku Hasan Muhammad
di Tiro (alm), dengan lembaga “Wali Nanggroe” produk Helsinki yang sedang
dipersengketakan oleh banyak pihak di Aceh akhir-akhir ini.
Dalam buku “The Price of Freedom”, Tengku Hasan Muhammad di Tiro (alm) telah
menjelaskan, apa yang dimaksud dengan Wali Negara dan kenapa beliau menyebutkan
dirinya sebagai wali. Istilah “Wali” diibaratkan seperti seorang anak kecil
yang kehilangan orang tuanya, sementara dia belum dewasa. Sebagai pengganti
orang tuanya diperlukan seorang Wali untuk menjaga dan melindungi dirinya.
Demikianlah halnya dalam kasus negara Aceh, yang akan dijelaskan dalam alasan
historis berikut ini.
Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, Wali Negara adalah wujud dari
deklarasi kembali kemerdekaan Aceh 4 Desember 1976, dimana Wali Negara Tengku
Hasan Muhammad di Tiro (alm) mengkaitkan dengan jejak sejarah panjang saat
berlangsung perjuangan melawan serangan kerajaan Belanda pada tahun 1873.
Ketika itu, tahun 1874, pemangku Sultan Aceh Muhammad Daudsyah masih berumur 9
tahun. Dalam kondisi Sultan yang belum memungkinkan untuk mengambil alih
pemerintahan, dan mana kala negara Aceh dalam keadaan darurat, maka telah
terjadi pemindahan kekuasaan dari Sultan Aceh kepada Tengku Muhammad Saman di
Tiro. Estafet kepemimpinan Aceh ini dijalankan secara turun temurun oleh
keluarga di Tiro hingga syahidnya Tengku Chik Maat di Tiro pada tanggal 3
Desember 1911.
Pada tahun 1953, Tengku Muhammad Daud Beureuéh mendirikan gerakan Darul Islam,
yang berlanjut pada pendirian Republik Islam Aceh ditahun 1961. Saat itu,
beliau juga pernah ditetapkan sebagai Wali Negara Aceh.
Sejarah berulang, pada tahun 1976, Tengku Hasan Muhammad di Tiro (alm) dengan
sebutan Wali Negara, mendeklarasikan kembali kemerdekaan Aceh, sekaligus
mendirikan front pembebasan bangsa Aceh Sumatra (National Liberation Front of
Acheh Sumatra) atau lebih dikenal dengan Angkatan Atjèh Meurdéhka.
Sejalan dengan waktu, sebutan Wali Negara semakin mengakar dalam masyarakat
dengan semakin kuatnya gerakan perlawanan menentang penjajahan di atas bumi
Aceh, terutama di tahun-tahun akhir hayatnya Tengku Hasan Muhammad di Tiro. Tak
dapat disanggah, bahwa beliau telah menjadi simbol pemersatu bangsa Aceh dalam
perjuangan menuntut hak penentuan nasib sendiri.
Berdasarkan fakta sejarah di atas, jelaslah bahwa Wali Negara adalah jabatan
yang tak dapat dilepaskan dari perjuangan mempertahankan kemerdekaan bangsa dan
kedaulatan Negara Aceh. Hal tersebut sangat bertentangan dengan rumusan lembaga
Wali Nanggroe untuk memilih seorang pemimpin adat, sebagaimana tertuang dalam
qanun lembaga tersebut. Sehingga kedua istilah ini tidak dapat disetarakan
ataupun disama-artikan.
Sejak Tengku Hasan Muhammad di Tiro wafat, belum ada seorang pun, baik yang
berasal dari keturunan keluarga di Tiro maupun bukan, yang mengklaim dirinya
sebagai pengganti Wali Negara dalam memperjuangkan kemerdekaan bangsa Aceh.
Meskipun demikian, perjuangan tersebut tetap dan masih terus dilanjutkan oleh
pejuang-pejuang Aceh Merdeka yang bersatu dalam satu front pembebasan yang
diwariskan oleh Wali Negara Teungku Hasan, yaitu Acheh-Sumatra National
Liberation Front (ASNLF).
Sebagaimana diketahui, sejak 1997 Wali Negara Tengku Hasan Muhammad di Tiro
telah berada dalam kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk menjalankan
tugas-tugas kenegaraan. Mengkaitkan “Wali Nanggroe” dalam NKRI dengan Wali-Wali
Negara Aceh Merdeka, dari sisi kriteria apapun tidaklah berdasar. Tidak ada
bukti keturunan ataupun dokumen pelimpahan kekuasaan Wali Negara Tengku Hasan
Muhammad di Tiro (alm) kepada pihak-pihak lain.
Bahkan, patut dipertanyakan atas dasar hukum apa, oleh siapa, dimana dan kapan
Malik Mahmud Al Haytar diangkat sebagai Wali Nanggroe, sebagaimana tertulis
dalam qanun tersebut. Bahkan, ia tidak memenuhi syarat-syarat yang dapat
diterima oleh nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat Aceh. Apalagi ia secara
terang-terangan telah melanggar amanah perjuangan kemerdekaan Aceh.
Menyetarakan Wali Nanggroe dalam NKRI dengan Wali Negara Aceh Merdeka adalah
sungguh suatu tindakan manipulasi untuk memutar balikkan fakta sejarah
perjuangan bangsa Aceh. Oleh karena itu, ASNLF sama sekali tidak memiliki
kepentingan apapun terhadap Lembaga Wali Nanggroe tersebut, apalagi lembaga itu
bila hanya untuk memuaskan kepentingan segelintir elite politik dengan
menghambur-hamburkan uang rakyat.
Pembentukan lembaga Wali Nanggroe dan perangkat kelengkapannya akan berakibat
pada pemborosan anggaran belanja. Sangatlah menyedihkan, di saat rakyat Aceh
terhimpit dengan persoalan ekonomi untuk hidup sehari-hari, pihak-pihak yang
mengatasnamakan wakil rakyat membentuk satu lembaga “super-power”, yang akan
menyerap anggaran belanja tanpa makna apapun dalam pemberdayaan ekonomi rakyat,
selain dari pada bermegah-megah di atas penderitaan rakyat.
Terlebih lagi, situasi di Aceh membuktikan bahwa sengketa berkepanjangan dalam
perumusan lembaga Wali Nanggroe telah pula mengorban hak-hak rakyat yang masih
saja bergelut dalam konflik politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
Anggota-anggota DPRA (Dewan Perwakilan Rakyat Aceh), yang seharusnya menampung
aspirasi masyarakat sesuai dengan tugas yang mereka pikul, malah
mengabaikannya.
Perlakuan tersebut telah mencerminkan sistem tirani yang mereka anut sehingga
menghambat terbangunnya nilai-nilai demokrasi, dan akan dapat memicu konflik
baru dengan kemungkinan terjadinya pertumpahan darah sesama bangsa Aceh. Dan
hal ini dapat dipastikan akan terjadi, kalau pihak Jakarta menyetujui qanun
lembaga ini.
Maka, ASNLF perlu menekankan sekali lagi betapa pentingnya jaminan kebebasan
bagi rakyat Aceh dalam mengungkapkan pikiran secara terbuka baik dalam bentuk
aksi protes, penyampaian petisi maupun aksi-aksi damai lainnya tanpa adanya
ancaman ataupun rasa takut. Sebab hanya dengan jaminan atas hak-hak dasar
berpolitik inilah rakyat Aceh berpeluang untuk berpartisipasi secara aktif
dalam menentukan masa depan mereka.
Mencermati fenomena penindasan atas hak-hak dasar ini, ASNLF mengajak rakyat
Aceh untuk serentak bangun dan menuntut hak-hak dasar tersebut dengan cara-cara
yang dibenarkan. Penderitaan yang sedang menimpa bangsa kita sekarang tidak
akan berakhir, tanpa adanya usaha-usaha yang keras dan berkelanjutan dari kita
sendiri untuk merubah status quo yang ada.
###
Tengku Hasan di Tiro: gandjéthat, 'aébteuh lagoina peuë njang ka teudjadi di
atjèh
http://www.youtube.com/watch?v=vB76_c2Y6IA
"Sesungguhnya jika sebagian di antara kita yang dewasa ini bermegah dengan
kedudukan dan kekayaan yang mereka dapatkan dari menghambakan diri kepada
penjajah, adalah pribadi-pribadi yang meracuni dan melecehkan ideologi Acheh
Merdeka yang beliau lahirkan, dan kepada mereka masa kehancuran akan datang
yang membuat mereka lebih nista daripada kaum penjajah."
http://www.asnlf.org/
http://www.asnlf.org/files/5513/4955/4638/SuAM_02.pdf
Attachment(s) from Acheh Watch
2 of 2 File(s)
Lembaga Wali Nanggroe.doc
Lembaga Wali Nanggroe.doc
_
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
Post message: [email protected]
Subscribe : [email protected]
Unsubscribe : [email protected]
List owner : [email protected]
Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
[email protected]
[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/