http://www.gatra.com/artikel.php?id=108505
Penggerebekan Ormas Geger Nabi Gunung Bunder Penghuni ruko tiga lantai di Jalan Dr. Sutomo Nomor 12, Padang, itu Selasa pekan lalu tampak gelagapan. Tiba-tiba saja sekitar pukul 08.00, ratusan massa dari berbagai organisasi pemuda Islam dan Minangkabau mengepung kediaman mereka. Massa bukan mau menutup Sanggar Senam Alifia Gymnastic dan Warung Internet JZ Net di situ. Melainkan menuntut ajaran Alqiyadah Al-Islamiyah dibubarkan dan markasnya di ruko kawasan Simpang Aru, Padang Timur, itu ditutup. Mereka mendesak polisi agar pimpinan Alqiyadah, Dedi Priyadi, 44 tahun, dan pengikutnya ditangkap. Alqiyadah dituding menyebarkan ajaran sesat dan menghina Nabi Muhammad SAW. "Jika polisi tak menangkapnya, kami akan bertindak sendiri," teriak M. Siddiq, pemimpin massa, yang kemudian bergerak ke kantor PT Usba di Jalan Veteran. Perusahaan ini dicurigai berada di belakang Alqiyadah Padang. Kepala Kepolisian Kota Besar (Poltabes) Padang, Komisaris Besar Tri Agus Heru Prasetyo, cepat bergerak. Agus mengerahkan sejumlah anggotanya merangsek masuk dan menggiring Dedi Pryadi serta 12 anggotanya ke markas poltabes. Pekarangan ruko itu pun dipasangi police line. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat memang memantau gerak-gerik pengikut Alqiyadah sejak dibawa seorang pemuda bernama Herry Mulyadi ke Ranah Minang pada 2004. MUI bahkan mendapatkan sejumlah buku dan tulisan seputar ajaran Alqiyadah, termasuk daftar anggotanya yang berjumlah sekitar 400 orang. Buku pegangan Alqiyadah adalah tafsir Al-Quran bernama Tafsir Wa Takwil, yang diterjemahkan sesuai dengan selera penganjurnya. Kemudian buku putih Alqiyadah terbitan 20 Februari 2007, bertajuk Ruh Kudus yang Turun Kepada Almasih Mau'ud, yang dipercaya sebagai nabi mereka. Buku itu diberi pengantar oleh Micheil Muchaddas, yang diduga sebagai Almasih Mau'ud. Berdasarkan observasi dan kajian atas buku-buku tersebut, akhirnya, 24 September lalu, MUI Sumatera Barat menerbitkan fatwa tentang sembilan butir kesesatan Alqiyadah. Antara lain, menolak sunatullah atau hadis Nabi dan kenabian Muhammad SAW. Mereka menolak kenabian Muhammad SAW karena, katanya, kenabiannya sudah berakhir sejak ia meninggal. Hadisnya pun tidak dipercaya karena dirawikan setelah 320 tahun kemudian. Lalu mereka mengangkat nabi sendiri bernama Almasih Mau'ud, yang dideklarasikan pada 23 Juli 2006 di Gunung Bunder, Bogor, Jawa Barat. Syahadat mereka pun diganti menjadi "asyhadu alla ilaha illallah wa asyahadu anna Masihal Mau'udar Rasulullah". Pengikutnya dilarang menunaikan salat lima waktu. Mereka cuma melakukan salat satu kali di malam hari yang disebut qiyamullail. Umat Islam selain pengikut Alqiyadah dianggap musyrik dan najis yang wajib diperangi. Menurut Buya H. Gusrizal Gazahar, dari beberapa penyimpangan penafsiran Al-Quran dan buku Ruh Kudus itu terbukti, Alqiyadah mencampuradukkan ajaran Islam dengan ajaran Yesus Kristus sebagaimana dipercaya pengikut Injil. Ketua Komisi Fatwa MUI Sumatera Barat itu juga mengingatkan bahwa ajaran Alqiyadah menyebarkan gerakan yang berpotensi memecah belah umat dan bangsa. Gusrizal mensinyalir, gerakan mereka di Sumatera Barat masih dalam tahap rahasia, merayu mahasiswa dan kalangan muda melalui pengajian Al-Quran. Selain di Padang, pengikutnya diduga sudah menyebar di Kabupaten Padang Pariaman dan Pesisir Selatan. "Kami minta kepolisian mengusut penganjur ajaran ini. Cukup bukti mereka telah melakukan penodaan terhadap agama, terutama Islam," ujar Buya Gusrizal kepada Gatra. Dedi Priyadi mengaku kepada polisi bahwa jamaahnya tak mengakui kenabian Muhammad SAW dan tidak percaya hadis-hadis Muhammad. "Hadis itu tak dapat dipercaya karena baru dirawikan 320 tahun setelah Muhammad meninggal," katanya. Namun polisi hati-hati. Setelah diperiksa hingga sore, Dedi Priyadi dan pengikutnya dikenai wajib lapor. Sambil terus melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan bukti, polisi menunggu hasil rapat Tim Pengendali Ajaran Agama dan Aliran Kepercayaan Masyarakat, yang akan bersidang Jumat pekan lalu. Menurut Kapoltabes Padang, Komisaris Besar Drs. Tri Agus Heru Prasetyo, aktivitas pengikut Alqiyadah kini dalam pengawasan polisi. Markasnya disegel. "Semua pihak supaya sabar menunggu hasil pengusutan polisi," ujar Heru. Fachrul Rasyid HF (Padang) [Hukum, Gatra Edisi Khusus Beredar Kamis, 11 Oktober 2007] [Non-text portions of this message have been removed] Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
