Pasti... Demi kebebasan untuk memahami al-Mushaf....
--- In [email protected], "Sunny" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Utusan Allah ada di Leiden, kalau ada di Minangk bisa bantu Alqiyadah. > > ----- Original Message ----- > From: utusan.allah > To: [email protected] > Sent: Sunday, October 14, 2007 8:55 PM > Subject: [proletar] Re: Penggerebekan Ormas > > > > Persis seperti yang saya katakan... > > http://groups.yahoo.com/group/proletar/message/202473 > > Islam itu, saya katakan dan saya ulang: adalah agama fascist... > > --- In [email protected], "Sunny" <ambon@> wrote: > > > > http://www.gatra.com/artikel.php?id=108505 > > > > > > Penggerebekan Ormas > > Geger Nabi Gunung Bunder > > > > > > Penghuni ruko tiga lantai di Jalan Dr. Sutomo Nomor 12, Padang, itu > Selasa pekan lalu tampak gelagapan. Tiba-tiba saja sekitar pukul > 08.00, ratusan massa dari berbagai organisasi pemuda Islam dan > Minangkabau mengepung kediaman mereka. > > > > Massa bukan mau menutup Sanggar Senam Alifia Gymnastic dan Warung > Internet JZ Net di situ. Melainkan menuntut ajaran Alqiyadah > Al-Islamiyah dibubarkan dan markasnya di ruko kawasan Simpang Aru, > Padang Timur, itu ditutup. Mereka mendesak polisi agar pimpinan > Alqiyadah, Dedi Priyadi, 44 tahun, dan pengikutnya ditangkap. > > > > Alqiyadah dituding menyebarkan ajaran sesat dan menghina Nabi > Muhammad SAW. "Jika polisi tak menangkapnya, kami akan bertindak > sendiri," teriak M. Siddiq, pemimpin massa, yang kemudian bergerak ke > kantor PT Usba di Jalan Veteran. Perusahaan ini dicurigai berada di > belakang Alqiyadah Padang. > > > > Kepala Kepolisian Kota Besar (Poltabes) Padang, Komisaris Besar Tri > Agus Heru Prasetyo, cepat bergerak. Agus mengerahkan sejumlah > anggotanya merangsek masuk dan menggiring Dedi Pryadi serta 12 > anggotanya ke markas poltabes. Pekarangan ruko itu pun dipasangi > police line. > > > > Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat memang memantau > gerak-gerik pengikut Alqiyadah sejak dibawa seorang pemuda bernama > Herry Mulyadi ke Ranah Minang pada 2004. MUI bahkan mendapatkan > sejumlah buku dan tulisan seputar ajaran Alqiyadah, termasuk daftar > anggotanya yang berjumlah sekitar 400 orang. > > > > Buku pegangan Alqiyadah adalah tafsir Al-Quran bernama Tafsir Wa > Takwil, yang diterjemahkan sesuai dengan selera penganjurnya. Kemudian > buku putih Alqiyadah terbitan 20 Februari 2007, bertajuk Ruh Kudus > yang Turun Kepada Almasih Mau'ud, yang dipercaya sebagai nabi mereka. > Buku itu diberi pengantar oleh Micheil Muchaddas, yang diduga sebagai > Almasih Mau'ud. > > > > Berdasarkan observasi dan kajian atas buku-buku tersebut, akhirnya, > 24 September lalu, MUI Sumatera Barat menerbitkan fatwa tentang > sembilan butir kesesatan Alqiyadah. Antara lain, menolak sunatullah > atau hadis Nabi dan kenabian Muhammad SAW. > > > > Mereka menolak kenabian Muhammad SAW karena, katanya, kenabiannya > sudah berakhir sejak ia meninggal. Hadisnya pun tidak dipercaya karena > dirawikan setelah 320 tahun kemudian. Lalu mereka mengangkat nabi > sendiri bernama Almasih Mau'ud, yang dideklarasikan pada 23 Juli 2006 > di Gunung Bunder, Bogor, Jawa Barat. > > > > Syahadat mereka pun diganti menjadi "asyhadu alla ilaha illallah wa > asyahadu anna Masihal Mau'udar Rasulullah". Pengikutnya dilarang > menunaikan salat lima waktu. Mereka cuma melakukan salat satu kali di > malam hari yang disebut qiyamullail. Umat Islam selain pengikut > Alqiyadah dianggap musyrik dan najis yang wajib diperangi. > > > > Menurut Buya H. Gusrizal Gazahar, dari beberapa penyimpangan > penafsiran Al-Quran dan buku Ruh Kudus itu terbukti, Alqiyadah > mencampuradukkan ajaran Islam dengan ajaran Yesus Kristus sebagaimana > dipercaya pengikut Injil. Ketua Komisi Fatwa MUI Sumatera Barat itu > juga mengingatkan bahwa ajaran Alqiyadah menyebarkan gerakan yang > berpotensi memecah belah umat dan bangsa. > > > > Gusrizal mensinyalir, gerakan mereka di Sumatera Barat masih dalam > tahap rahasia, merayu mahasiswa dan kalangan muda melalui pengajian > Al-Quran. Selain di Padang, pengikutnya diduga sudah menyebar di > Kabupaten Padang Pariaman dan Pesisir Selatan. > > > > "Kami minta kepolisian mengusut penganjur ajaran ini. Cukup bukti > mereka telah melakukan penodaan terhadap agama, terutama Islam," ujar > Buya Gusrizal kepada Gatra. Dedi Priyadi mengaku kepada polisi bahwa > jamaahnya tak mengakui kenabian Muhammad SAW dan tidak percaya > hadis-hadis Muhammad. "Hadis itu tak dapat dipercaya karena baru > dirawikan 320 tahun setelah Muhammad meninggal," katanya. > > > > Namun polisi hati-hati. Setelah diperiksa hingga sore, Dedi Priyadi > dan pengikutnya dikenai wajib lapor. Sambil terus melakukan > pemeriksaan dan mengumpulkan bukti, polisi menunggu hasil rapat Tim > Pengendali Ajaran Agama dan Aliran Kepercayaan Masyarakat, yang akan > bersidang Jumat pekan lalu. > > > > Menurut Kapoltabes Padang, Komisaris Besar Drs. Tri Agus Heru > Prasetyo, aktivitas pengikut Alqiyadah kini dalam pengawasan polisi. > Markasnya disegel. "Semua pihak supaya sabar menunggu hasil pengusutan > polisi," ujar Heru. > > > > Fachrul Rasyid HF (Padang) > > [Hukum, Gatra Edisi Khusus Beredar Kamis, 11 Oktober 2007] > > > > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > > > > > > > ------------------------------------------------------------------------------ > > > No virus found in this incoming message. > Checked by AVG Free Edition. > Version: 7.5.488 / Virus Database: 269.14.9/1069 - Release Date: 10/13/2007 7:26 PM > > > [Non-text portions of this message have been removed] > Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
