Refleksi : Tentu saja haram, karena bendera Merah Putih diambil dari umbu-umbu 
kerajaan Hindu, yaitu Mojopahit. Kalau diambil dari bendera Arab pasti halal. 
Mungkin besok lusa juga burung Garuda diharamkan, karena diambil dari mitologi 
Hinduisme, jadi tentunya haram pula.  Bukankah dilarang menyebah kepada lambang 
mau pun benda-benda kafir, berhala.  Kalau menghormati bisa berarti dimurtadkan 
dan pintu gerbang surga tertutup di hari kemudian. hehehe.


http://www.pedomannews.com/tokoh-a-wawancara/berita-tokoh-a-wawancara/sosok/2357-mui

Ketua MUI Pusat: Menghormat Bendera Merah Putih itu Haram 
  Selasa, 22 Maret 2011 18:31 
  Dibaca: 5803 
  Sosok 
JAKARTA - KH.A.Cholil Ridwan, Lc Ketua MUI Pusat, Pengasuh PP Husnayain Jakarta 
mengatakan menghormati bendera kebangsaan Republik Indonesia merah-putih itu 
haram.Tentu sikap ini sangat tidak pas karena mencampuradukkan persoalan 
kenegaraan dan agama secara hitam putih. 

Berikut ini sikap Cholil Ridwan yang juga Ketua MUI Pusat: 

Mengenai hukum menghormati bendera, sejumlah ulama Saudi Arabia yang bernaung 
dalam Lembaga Tetap Pengkajian Ilmiah dan Riset Fatwa (Lajnah ad Daimah li al 
Buhuts al 'Ilmiyyah wa al Ifta) telah mengeluarkan fatwa dengan judul 'Hukum 
Menyanyikan Lagu Kebangsaan dan Hormat Bendera', tertanggal 26 Desember 2003. 
Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa tidak diperbolehkan bagi seorang muslim 
berdiri untuk memberi hormat kepada bendera dan lagu kebangsaan dengan alasan: 

Pertama, Lajnah Daimah menilai bahwa memberi hormat kepada bendera termasuk 
perbuatan bid'ah yang harus diingkari. Aktivitas tersebut juga tidak pernah 
dilakukan pada masa Rasulullah saw ataupun pada masa Khulafa' ar-Rasyidun. 
Kedua, menghormati bendera negara juga bertentangan dengan tauhid yang wajib 
sempurna dan keikhlasan didalam mengagungkan hanya kepada Allah semata.

Ketiga, menghormati bendera merupakan sarana menuju kesyirikan. Keempat, 
penghormatan terhadap bendera  juga merupakan bentuk penyerupaan terhadap 
orang-orang kafir, mentaklid (mengikuti) tradisi mereka yang jelek serta 
menyamai mereka dalam sikap berlebihan terhadap para pemimpin dan 
protokoler-protokoler resmi. Padahal, Rasulullah Saw melarang kita berlaku sama 
seperti mereka atau menyerupai mereka. 

Sementara itu, dalam buku Fatawa Syaikh Ibnu Jibrin, dijelaskan bahwa jika yang 
dimaksud dari hormat bendera adalah sebuah bendera yang sedang berkibar maka 
penghormatan semacam ini adalah perbuatan yang tidak diperbolehkan karena 
bendera adalah benda mati dan dalam penghormatan terdapat unsur mengagungkan. 
Sedangkan pengagungan tidaklah diperbolehkan untuk makhluk hidup. Lalu 
bagaimana lagi dengan benda mati yang tidak bisa memberi manfaat, tidak pula 
bisa mendengar?. 

Jika cara penghormatan tersebut adalah ekspresi dari pengagungan terhadap benda 
mati maka hal itu termasuk kemusyrikan. Jika yang dimaksud dengan hormat 
bendera adalah menghormati orang yang membawa bendera atau semisalnya maka cara 
penghormatan yang benar adalah dengan ucapan salam bukan dengan yang lainnya. 

Syaikh Shalih al Fauzan ketika menjawab pertanyaan seorang Kepala Sekolah 
apakah dia harus mengikuti instruksi untuk mengadakan upacara dan menghormati 
bendera, beliau menjawab:   "Tidaklah diragukan bahwa ini adalah perbuatan 
maksiat sedangkan Nabi mengatakan, 'Tidak ada ketaatan kepada makhluk jika 
untuk durhaka kepada sang pencipta' (HR Ahmad). Jika anda memungkinkan untuk 
menghindari acara tersebut dan tidak ikut menghadirinya maka lakukanlah". 

Menurut Islam, penghormatan itu disyariatkan kepada sesama muslim dengan cara 
menyampaikan salam. Allah Swt berfirman, "Apabila kamu diberi penghormatan 
dengan sesuatu penghormatan, Maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih 
baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa)." (QS. 
an Nisa [04]: 86).

Rasulullah Saw  bersabda, "Maukah kutunjukkan kepada kalian suatu amalan yang 
jika kalian kerjakan maka kalian akan saling mencintai. Amalan tersebut adalah 
sebarkanlah ucapan salam di antara kalian".

Ucapan salam hanya diberikan kepada sesama kaum muslimin. Ucapan salam tidaklah 
diberikan kepada benda mati, lembaran kain atau semisalnya karena makna ucapan 
salam adalah doa agar terhindar dari mara bahaya atau salam merupakan salah 
satu nama Allah. Dengan ucapan salam tersebut seorang muslim mendoakan 
saudaranya agar mendapatkan kebaikan dan keberkahan.

Sedangkan yang dimaksud dengan hormat bendera pada saat ini adalah berdiri 
dalam rangka memuliakan dan mengagungkan bendera. Inilah yang difatwakan oleh 
Lajnah Daimah sebagai perbuatan yang haram karena 'berdiri' di sini dilakukan 
dalam rangka pengagungan.

Jika ada yang mengatakan bahwa dengan menghormati bendera berarti kita 
menghormati simbol negara, maka jawabannya adalah kita menghormati negara 
dengan cara yang diajarkan oleh Allah. Yakni dengan mendengar dan taat pada  
aturan negara yang tidak bernilai maksiat dan sesuai syariat Islam serta 
mendoakan para aparatur negara agar selalu mendapatkan bimbingan dari Allah. 
Wallahua'lam bisshawab. 



[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke