Bagaimana yg tetangga? --- In [email protected], item abu <itemabu@...> wrote: > > Ngehormati bendera haram, tp nungging2 ke batu, nyiumin batu, muter2in batu, > lari2 anjing dr satu batu ke batu lain dan ngelempar2in batu ke batu itu ibadah. > > Betul2 dungu bin idiot. > > > > > > ________________________________ > From: sunny ambon@... > To: Undisclosed-Recipient@... > Sent: Fri, March 25, 2011 3:52:00 AM > Subject: [proletar] Ketua MUI Pusat: Menghormat Bendera Merah Putih itu Haram > > > Refleksi : Tentu saja haram, karena bendera Merah Putih diambil dari umbu-umbu > kerajaan Hindu, yaitu Mojopahit. Kalau diambil dari bendera Arab pasti halal. > Mungkin besok lusa juga burung Garuda diharamkan, karena diambil dari mitologi > Hinduisme, jadi tentunya haram pula. Bukankah dilarang menyebah kepada lambang > mau pun benda-benda kafir, berhala. Kalau menghormati bisa berarti dimurtadkan > dan pintu gerbang surga tertutup di hari kemudian. hehehe. > > http://www.pedomannews.com/tokoh-a-wawancara/berita-tokoh-a-wawancara/so\ sok/2357-mui > > > Ketua MUI Pusat: Menghormat Bendera Merah Putih itu Haram > Selasa, 22 Maret 2011 18:31 > Dibaca: 5803 > Sosok > JAKARTA - KH.A.Cholil Ridwan, Lc Ketua MUI Pusat, Pengasuh PP Husnayain Jakarta > mengatakan menghormati bendera kebangsaan Republik Indonesia merah-putih itu > haram.Tentu sikap ini sangat tidak pas karena mencampuradukkan persoalan > kenegaraan dan agama secara hitam putih. > > > Berikut ini sikap Cholil Ridwan yang juga Ketua MUI Pusat: > > Mengenai hukum menghormati bendera, sejumlah ulama Saudi Arabia yang bernaung > dalam Lembaga Tetap Pengkajian Ilmiah dan Riset Fatwa (Lajnah ad Daimah li al > Buhuts al 'Ilmiyyah wa al Ifta) telah mengeluarkan fatwa dengan judul 'Hukum > Menyanyikan Lagu Kebangsaan dan Hormat Bendera', tertanggal 26 Desember 2003. > Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa tidak diperbolehkan bagi seorang muslim > berdiri untuk memberi hormat kepada bendera dan lagu kebangsaan dengan alasan: > > > Pertama, Lajnah Daimah menilai bahwa memberi hormat kepada bendera termasuk > perbuatan bid'ah yang harus diingkari. Aktivitas tersebut juga tidak pernah > dilakukan pada masa Rasulullah saw ataupun pada masa Khulafa' ar-Rasyidun. > Kedua, menghormati bendera negara juga bertentangan dengan tauhid yang wajib > sempurna dan keikhlasan didalam mengagungkan hanya kepada Allah semata. > > Ketiga, menghormati bendera merupakan sarana menuju kesyirikan. Keempat, > penghormatan terhadap bendera juga merupakan bentuk penyerupaan terhadap > orang-orang kafir, mentaklid (mengikuti) tradisi mereka yang jelek serta > menyamai mereka dalam sikap berlebihan terhadap para pemimpin dan > protokoler-protokoler resmi. Padahal, Rasulullah Saw melarang kita berlaku sama > seperti mereka atau menyerupai mereka. > > > Sementara itu, dalam buku Fatawa Syaikh Ibnu Jibrin, dijelaskan bahwa jika yang > dimaksud dari hormat bendera adalah sebuah bendera yang sedang berkibar maka > penghormatan semacam ini adalah perbuatan yang tidak diperbolehkan karena > bendera adalah benda mati dan dalam penghormatan terdapat unsur mengagungkan. > Sedangkan pengagungan tidaklah diperbolehkan untuk makhluk hidup. Lalu bagaimana > lagi dengan benda mati yang tidak bisa memberi manfaat, tidak pula bisa > mendengar?. > > > Jika cara penghormatan tersebut adalah ekspresi dari pengagungan terhadap benda > mati maka hal itu termasuk kemusyrikan. Jika yang dimaksud dengan hormat bendera > adalah menghormati orang yang membawa bendera atau semisalnya maka cara > penghormatan yang benar adalah dengan ucapan salam bukan dengan yang lainnya. > > > Syaikh Shalih al Fauzan ketika menjawab pertanyaan seorang Kepala Sekolah apakah > dia harus mengikuti instruksi untuk mengadakan upacara dan menghormati bendera, > beliau menjawab: "Tidaklah diragukan bahwa ini adalah perbuatan maksiat > sedangkan Nabi mengatakan, 'Tidak ada ketaatan kepada makhluk jika untuk durhaka > kepada sang pencipta' (HR Ahmad). Jika anda memungkinkan untuk menghindari acara > tersebut dan tidak ikut menghadirinya maka lakukanlah". > > > Menurut Islam, penghormatan itu disyariatkan kepada sesama muslim dengan cara > menyampaikan salam. Allah Swt berfirman, "Apabila kamu diberi penghormatan > dengan sesuatu penghormatan, Maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih > baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa)." (QS. an > Nisa [04]: 86). > > Rasulullah Saw bersabda, "Maukah kutunjukkan kepada kalian suatu amalan yang > jika kalian kerjakan maka kalian akan saling mencintai. Amalan tersebut adalah > sebarkanlah ucapan salam di antara kalian". > > Ucapan salam hanya diberikan kepada sesama kaum muslimin. Ucapan salam tidaklah > diberikan kepada benda mati, lembaran kain atau semisalnya karena makna ucapan > salam adalah doa agar terhindar dari mara bahaya atau salam merupakan salah satu > nama Allah. Dengan ucapan salam tersebut seorang muslim mendoakan saudaranya > agar mendapatkan kebaikan dan keberkahan. > > Sedangkan yang dimaksud dengan hormat bendera pada saat ini adalah berdiri dalam > rangka memuliakan dan mengagungkan bendera. Inilah yang difatwakan oleh Lajnah > Daimah sebagai perbuatan yang haram karena 'berdiri' di sini dilakukan dalam > rangka pengagungan. > > Jika ada yang mengatakan bahwa dengan menghormati bendera berarti kita > menghormati simbol negara, maka jawabannya adalah kita menghormati negara dengan > cara yang diajarkan oleh Allah. Yakni dengan mendengar dan taat pada aturan > negara yang tidak bernilai maksiat dan sesuai syariat Islam serta mendoakan para > aparatur negara agar selalu mendapatkan bimbingan dari Allah. Wallahua'lam > bisshawab. > > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] >
------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
