Orang Islam atau Pemerintah NKRI blog !? --- In [email protected], item abu <itemabu@...> wrote: > > Orang Islam Indonesia itu ga lama akan akan nyembah2 ke Saudi minta spy bisa > ngirim tkw dan naik haji/umroh. > > > > > >________________________________ > >From: sunny <ambon@...> > >To: Undisclosed-Recipient@... > >Sent: Friday, July 1, 2011 6:15 AM > >Subject: [proletar] Dendam, mulai 2 Juli Arab Saudi larang TKI > > > > > >Â > >Refleksi : Rezim SBY mau moratorium bulang Agustus, tetapi Arab Saudia > >larang mulai 2 Juli. Pihak mana yang lebih berwewenang dalam menentukan > >waktu? Insyaaalloh TKI yang berada di tanah Arab Saudia dilindungi Allah > >terhadap perbuatan jahat atas diri mereka . > > > >Bagaimana kalau NKRI dan MUI memutuskan untuk tidak akan mengirim jemah haji > >dan umroh ke Arab Saudia. Apakah hal ini akan mungkin dan apakah bila > >dilakukan tidak menyebabkan Allah menjadi murka kepada rakyat Indonesia? > > > >http://www.harianterbit.com/artikel/fokus/artikel.php?aid=126872 > > > >Dendam, mulai 2 Juli Arab Saudi larang TKI > >Tanggal : 30 Jun 2011 > >Sumber : Harian Terbit > > > >JAKARTA - Seperti 'balas dendam' atas kebijakan penghentian sementara tenaga > >kerja (moratorium) ke Arab Saudi, ternyata Saudi melakukan hal sama. Mulai 2 > >Juli, semua TKI dilarak masuk dan bekerja di negeri itu. Untuk itu, mulai > >Rabu 28 Juni 2011 waktu setempat, pemerintah mengumumkan, akan menghentikan > >pemberian izin kerja untuk tenaga kerja sektor domestik dari dua negara ini. > > > >Seperti dimuat Straits Times, Kamis 30 Juni 2011, Kementerian Tenaga Kerja > >Arab mengatakan, penghentian pemberian visa kerja akan berlaku efektif mulai > >Sabtu, 2 Juli 2011. Alasannya, ini terkait tuntutan yang diajukan RI dan > >Filipina. "Kementerian Tenaga Kerja akan menghentikan penerbitan bisa kerja > >bagi tenaga kerja domestik dari Indonesia mulai Sabtu, 2 Juli 2011," kata > >juru bicara kementerian, Hattab Bin Saleh Al-Anzi, seperti dimuat Arab News. > > > >Ditambahkan Al-Anzi, sebagai gantinya, Arab Saudi akan merekrut pekerja > >domestik termasuk pembantu dari negara lain. Keputusan tersebut dibuat > >setelah beberapa negara pengekspor tenaga kerja menyampaikan minatnya untuk > >mengisi posisi pembantu rumah tangga RI dan Filipina. Ditambahkan dia, > >larangan perekrutan akan dilakukan secara ketat. > > > >Jubir Kepresidenen urusan Luar Negeri, T Faizasyah dihubungi terpisah > >mengatakan dia belum bisa mengomentari kebijakan Arab Saudi tersebut karena > >masih menunggu sikap Kemenlu. "Ini menyangkut urusan diplomatik, jadi kita > >tunggu dulu sikap kemenlu sebagai lembaga resmi pemerintah," tambahnya. > > > >Sementara, Arif Jamal, agen perekrutan yang kembali dari Indonesia minggu > >lalu, mengatakan keputusan Saudi untuk menghentikan pemberian visa bagi > >pekerja migran perempuan Indonesia akhirnya akan menutup semua pintu > >perundingan dengan pemerintah. > > > >Untuk diketahui, minggu lalu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengutuk > >eksekusi mati tenaga kerja wanita Ruyati binti Satubi dan menuduh pemerintah > >Arab merusak norma dan tatanan hubungan internasional, dengan tidak > >memberikan informasi apapun pada pihak Indonesia. > > > >Tragedi Ruyati juga membuat pemerintah memutuskan menghentikan sementara, > >atau moratorium pengiriman tenaga kerja ke Arab Saudi, sampai ada nota > >kesepakatan terbaru dengan pihak Saudi. > > > >Arab Saudi juga berkonflik dengan Filipina. Seperti dimuat The National, > >Filipina Mei lalu menolak permintaan Arab Saudi yang berniat memotong gaji > >minimum bulanan para pekerjanya, dari US$400 ke US$200. Sebaliknya tuntutan > >untuk asuransi pekerja dan informasi latar belakang majikan yang diminta, > >ditolak Saudi. Filipina lantas mengumumkan moratorium, sampai ada > >kesepakatan baru. > > > >Sementara itu Anggota Komisi I DPR, Tantowi Yahya Kamis, dalam eksekusi > >terhadap PRT Royati pemerintah Arab Saudi jelas melanggar konvensi Jenewa > >tentang kekonseleran karena tidak memberitahukan pemerintah Indonesia > >menjelang eksekusi dilaksanakan. "Kita menghormati hukum Islam yang berlaku > >di Arab Saudi, tapi sebagai warga dunia, Arab Saudi juga harus mengghormati > >Konvensi Jenewa yang sudah menjadi komitmen dunia internasional," tambahnya. > > > >Tapi kenyataannya pemerintah Arab Saudi bukan minta maaf malah lebih galak > >dari Indonesia. "Kalau Indonesia memberlakukan moratorium pengiriman TKI > >mulai Agustus, pemerintah Arab Saudi justru lebih dulu menyetop izin TKI > >mulai 2 Juli mendatang." > > > >Menurut Tantowi, kurangnya respek Arab Saudi terhadap pemerintah Indonesia > >tak lepas dari kenyataan bahwa Indonesia selama ini hanya mampu mengekspor > >PRT- yang mungkin dianggap budak- oleh Arab Saudi. > > > >Dihubungi terpisah, Wahyu Susilo dari Migrant Care mengharapkan kebijakan > >tersebut dijadikan momentum bagi pemerintah untuk mencari pasar ekspor TKI > >yang baru dan melindungi tenaga kerja asing di negaranya seperti Korea > >Selatan. > > > >Untuk jangka panjang tentu saja harus mampu menciptakan lapangan kerja baru. > >"Pemerintah sendiri mengatakan setiap pertumbuhan rkonomi 1 persen akan > >menciptakan lapangan kerja baru 400 ribu orang. Tapi kenyataannya > >pertumbuhan ekonomi kita disebut-sebut sampai 6 persen, namun orang tetap > >saja sulit cari kerja. Lalu di mana kesalahannya?" tegas Wahyu. > >(wilam/negara) > > > >[Non-text portions of this message have been removed] > > > > > > > > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] >
------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
