Menurut Islam, usia dewasa apabila seorang telah mengalami akil baliq (sudah mengalami menstruasi). Usia ini diperkirakan sejak anak kelas 6 SD hingga Kelas 3 SMP.
Hehehe.... si Aisha diembat si pedophile di usia 9 thn. Kira2 kelas berapa sih anak 6 SD? Apa si pedophile itu ga Islami? >________________________________ >From: sunny <[email protected]> >To: [email protected] >Sent: Friday, July 8, 2011 1:54 AM >Subject: [proletar] Berapa Usia Pantas Seorang Perempuan untuk Dinikahi? > > > >http://www.jambiekspres.co.id/opini/19718-berapa-usia-pantas-seorang-perempuan-untuk-dinikahi.html > >Kamis, 30 Juni 2011 10:42 > >Berapa Usia Pantas Seorang Perempuan untuk Dinikahi? > >Oleh MUSRI NAULI > >BEBERAPA waktu yang lalu, sebuah media massa mengabarkan tentang pejabat >Daerah yang menikahi Perempuan ABG. "WALIKOTA BOGOR NIKAHI ABG". Demikian >berita kabar yang disiarkan media massa. > >Tidak ada hal yang baru dari pemberitaan itu. Seorang Pria dewasa menikah >perempuan yang sudah berumur 19 tahun. Tentu saja setelah melewati proses >hukum agama dan sah menurut agama Islam, semua wajar-wajar saja. Namun judul >"provokatif", ada kata-kata "Walikota" dan ada kata-kata "ABG" membuat penulis >ingin rembug. > >Didalam pemberitaan diterangkan, Siti Indriyani kemudian menjadi istri keempat >dari pejabat daerah tersebut. Tidak diterangkan bagaimana kehidupan >istri-istri sebelumnya. > >Membicarakan perkawinan ke empat dari Walikota atau yang biasa dikenal dengan >istilah Poligami tentu saja tidak akan selesai. Dua kutub aliran yang >mempersoalkan poligami baik yang setuju maupun yang tidak telah mewarnai >perdebatan di berbagai media massa. > >Kedua aliran menggunakan pendekatan yang sama yaitu Islam dan sejarah dengan >tentu saja pendekatan tafsiran yang membuat issu ini menjadi salah topik yang >paling hangat dibicarakan. Dari ranah, ini, penulis tidak mau terjebak dalam >perdebatan semantik belaka. > >Namun penulis lebih menggunakan pendekatan, bahwa persoalan poligami merupakan >persoalan pilihan, apakah setuju poligami atau tidak. > >Namun yang menjadi "issu" hangat adalah relevan dengan posisi Walikota untuk >berpoligami ? dan bagaimana hukum mendiskusikan usia perkawinan bagi seorang >perempuan ? > >Membicarakan posisi Walikota Bogor dalam persoalan poligami merupakan issu >aktual dalam persoalan publik. Dalam ranah ini, sebenarnya persoalan poligami >merupakan kemunduran dari cara berfikir masyarakat modern yang mengagungkan >perkawinan monogami. UU Perkawinan secara tegas telah memberikan perlindungan >yang tegas terhadap sistem perkawinan monogami. Pasal 4 ayat (2) hanya >memberikan izin kepada suami untuk beristri 1 orang apabila (a). istri tidak >dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri; (b). istri mendapat cacat badan >atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; ©. istri tidak dapat melahirkan >keturunan. > >Dengan demikian Prinsip yang dianut dari UU Perkawinan adalah monogami. Bahkan >UU Perkawinan secara tegas limitatif memberikan kriteria yang cukup ketat >untuk dilangsungkannya poligami. > >Kriteria ketat ini merupakan salah satu landasan penting memberikan >perlindungna kepada perempuan. > >Dari ranah ini, tidak elok rasanya, contoh yang diberikan kepada masyarakat >(edukasi) yang nyata-nyata tidak sesuai dengan prinsip dalam UU Perkawinan. >Sebagai bagian tidak terpisahkan dari kehidupan ketatanegaraan, contoh dari >pejabat daerah merupakan cerminan nyata dari pandangan konstitusional dari >pandangan pejabat daerah. > >Usia Dewasa > >Sementara itu, judul provokatif "ABG" merupakan persoalan rumit dalam ranah >hukum. Kata-kata "ABG" merupakan istilah trendy dalam pergaulan muda-mudi. >Ukuran "ABG" sebenarnya merupakan usia dini dalam masa pertumbuhan masa >sekolah. > >Dalam praktek ilmu sosial, usia ini lebih tepat digunakan untuk anak pada masa >sekolah dasar hingga selesai SMA. Menggunakan istilah ini pada umur istri ke >empat Walikota Bogor yaitu 19 tahun tidak tepat. Usia 19 diperkirakan usia >sudah menginjak perguruan tinggi dan menurut UU Perkawinan, tidak menjadi >persoalan. > >Menurut Islam, usia dewasa apabila seorang telah mengalami akil baliq (sudah >mengalami menstruasi). Usia ini diperkirakan sejak anak kelas 6 SD hingga >Kelas 3 SMP. > >Dengan menggunakan kriteria akil baliq, maka seorang yang telah akil baliq >dianggap telah bertanggungjawab untuk melakukan perbuatan yang benar dan >salah. > >Dalam lapangan ilmu politik, usia 19 tahun merupakan usia yang dibenarkan >untuk memilih (18 tahun). Usia 19 tahun dibenarkan untuk mengikuti Pemilihan >Umum baik Pemilihan Presiden, DPR-DPRD, DPD, Kepala Daerah. > >Usia 19 tahun merupakan usia yang matang, sehingga ilmu politik memberikan >haknya dan dianggap telah berfikir jernih untuk menyalurkan aspirasi >politiknya. > >Didalam ilmu hukum, UU Perkawinan mengamanatkan usia yang dibenarkan untuk >perkawinan yaitu 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan. >Sehingga seorang perempuan yang telah berusia 19 tahun dianggap telah dewasa >dan cakap bertindak dimuka hukum (tidak dibawah pengampu/perwalian). Usia 19 >tahun sudah bisa bertindak melakukan perbuatan hukum dan bisa bertindak atas >nama pribadinya (lihat UU Perlindungan Anak dan UU Pengadilan Anak). > >Begitu juga dengan pewarisan, usia 19 tahun sudah mendapatkan hak yang sama >dengan saudara-saudara untuk membicarakan pewarisan. > >Namun yang unik, didalam pasal 332 KUHP, justru perempuan dibawah 21 masih >dianggap dalam perlindungan orang tuanya sehingga membawa perempuan dibawah >umur 21 tahun masih dianggap sebagai perbuatan pidana. Dalam berbagai >kasus-kasu di persidangan, pasal ini merupakan salah satu pasal yang >menimbulkan kontroversial karena disatu sisi, sebagai praktek sosial, usia 19 >tahun sudah dianggap dewasa namun pasal 322 KUHP justru pada usia 21 tahun. > >Namun uraian diatas, apabila dilihat dari ranah sosiologi lebih tepat >menggunakan ukuran fisik. Dalam ukuran menjadi seorang Presiden, justru >menggunakan patokan umur 35 tahun. Bahkan menjadi seorang Pimpinan KPK justru >berumur 40 tahun. > >Bahkan untuk menjadi Hakim Agung berumur 45 tahun. Sehingga ukuran yang >digunakan (umur 35 tahun, umur 40 tahun dan umur 45 tahun) digunakan sebagai >usia "kematangan" berfikir untuk menduduki jabatan publik yang berdampak dalam >sistem ketatanegaraan. (*) > >Advokat, Tinggal di Jambi > > >[Non-text portions of this message have been removed] > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
