matematik lu jeblok amat sih
masa anak  umur 9 tahun disekolah  kelas 6 sd?

lu dulu waktu sd diajarin ngitung pake apa tuh  sempoa ya tem?





________________________________
From: item abu <[email protected]>
To: "[email protected]" <[email protected]>
Sent: Thu, July 7, 2011 2:19:07 PM
Subject: Re: [proletar] Berapa Usia Pantas Seorang Perempuan untuk Dinikahi?

  
Menurut Islam, usia dewasa apabila seorang telah mengalami akil baliq 
(sudah mengalami menstruasi). Usia ini diperkirakan sejak anak kelas 6 
SD hingga Kelas 3 SMP. 

Hehehe.... si Aisha diembat si pedophile di usia 9 thn. Kira2 kelas berapa sih 
anak 6 SD?

Apa si pedophile itu ga Islami?

>________________________________
>From: sunny <[email protected]>
>To: [email protected]
>Sent: Friday, July 8, 2011 1:54 AM
>Subject: [proletar] Berapa Usia Pantas Seorang Perempuan untuk Dinikahi?
>
>
>  
>http://www.jambiekspres.co.id/opini/19718-berapa-usia-pantas-seorang-perempuan-untuk-dinikahi.html
>
>
>Kamis, 30 Juni 2011 10:42 
>
>Berapa Usia Pantas Seorang Perempuan untuk Dinikahi? 
>
>Oleh MUSRI NAULI
>
>BEBERAPA waktu yang lalu, sebuah media massa mengabarkan tentang pejabat 
>Daerah 
>yang menikahi Perempuan ABG. "WALIKOTA BOGOR NIKAHI ABG". Demikian berita 
>kabar 
>yang disiarkan media massa. 
>
>
>Tidak ada hal yang baru dari pemberitaan itu. Seorang Pria dewasa menikah 
>perempuan yang sudah berumur 19 tahun. Tentu saja setelah melewati proses 
>hukum 
>agama dan sah menurut agama Islam, semua wajar-wajar saja. Namun judul 
>"provokatif", ada kata-kata "Walikota" dan ada kata-kata "ABG" membuat penulis 
>ingin rembug.
>
>Didalam pemberitaan diterangkan, Siti Indriyani kemudian menjadi istri keempat 
>dari pejabat daerah tersebut. Tidak diterangkan bagaimana kehidupan 
>istri-istri 
>sebelumnya. 
>
>
>Membicarakan perkawinan ke empat dari Walikota atau yang biasa dikenal dengan 
>istilah Poligami tentu saja tidak akan selesai. Dua kutub aliran yang 
>mempersoalkan poligami baik yang setuju maupun yang tidak telah mewarnai 
>perdebatan di berbagai media massa. 
>
>
>Kedua aliran menggunakan pendekatan yang sama yaitu Islam dan sejarah dengan 
>tentu saja pendekatan tafsiran yang membuat issu ini menjadi salah topik yang 
>paling hangat dibicarakan. Dari ranah, ini, penulis tidak mau terjebak dalam 
>perdebatan semantik belaka. 
>
>
>Namun penulis lebih menggunakan pendekatan, bahwa persoalan poligami merupakan 
>persoalan pilihan, apakah setuju poligami atau tidak. 
>
>
>Namun yang menjadi "issu" hangat adalah relevan dengan posisi Walikota untuk 
>berpoligami ? dan bagaimana hukum mendiskusikan usia perkawinan bagi seorang 
>perempuan ?
>
>Membicarakan posisi Walikota Bogor dalam persoalan poligami merupakan issu 
>aktual dalam persoalan publik. Dalam ranah ini, sebenarnya persoalan poligami 
>merupakan kemunduran dari cara berfikir masyarakat modern yang mengagungkan 
>perkawinan monogami. UU Perkawinan secara tegas telah memberikan perlindungan 
>yang tegas terhadap sistem perkawinan monogami. Pasal 4 ayat (2) hanya 
>memberikan izin kepada suami untuk beristri 1 orang apabila (a). istri tidak 
>dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri; (b). istri mendapat cacat badan 
>atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; ©. istri tidak dapat melahirkan 
>keturunan. 
>
>
>Dengan demikian Prinsip yang dianut dari UU Perkawinan adalah monogami. Bahkan 
>UU Perkawinan secara tegas limitatif memberikan kriteria yang cukup ketat 
>untuk 
>dilangsungkannya poligami.
>
>Kriteria ketat ini merupakan salah satu landasan penting memberikan 
>perlindungna 
>kepada perempuan.
>
>Dari ranah ini, tidak elok rasanya, contoh yang diberikan kepada masyarakat 
>(edukasi) yang nyata-nyata tidak sesuai dengan prinsip dalam UU Perkawinan. 
>Sebagai bagian tidak terpisahkan dari kehidupan ketatanegaraan, contoh dari 
>pejabat daerah merupakan cerminan nyata dari pandangan konstitusional dari 
>pandangan pejabat daerah. 
>
>
>Usia Dewasa
>
>Sementara itu, judul provokatif "ABG" merupakan persoalan rumit dalam ranah 
>hukum. Kata-kata "ABG" merupakan istilah trendy dalam pergaulan muda-mudi. 
>Ukuran "ABG" sebenarnya merupakan usia dini dalam masa pertumbuhan masa 
>sekolah.
>
>Dalam praktek ilmu sosial, usia ini lebih tepat digunakan untuk anak pada masa 
>sekolah dasar hingga selesai SMA. Menggunakan istilah ini pada umur istri ke 
>empat Walikota Bogor yaitu 19 tahun tidak tepat. Usia 19 diperkirakan usia 
>sudah 
>menginjak perguruan tinggi dan menurut UU Perkawinan, tidak menjadi persoalan. 
>
>
>Menurut Islam, usia dewasa apabila seorang telah mengalami akil baliq (sudah 
>mengalami menstruasi). Usia ini diperkirakan sejak anak kelas 6 SD hingga 
>Kelas 
>3 SMP. 
>
>
>Dengan menggunakan kriteria akil baliq, maka seorang yang telah akil baliq 
>dianggap telah bertanggungjawab untuk melakukan perbuatan yang benar dan 
>salah. 
>
>
>Dalam lapangan ilmu politik, usia 19 tahun merupakan usia yang dibenarkan 
>untuk 
>memilih (18 tahun). Usia 19 tahun dibenarkan untuk mengikuti Pemilihan Umum 
>baik 
>Pemilihan Presiden, DPR-DPRD, DPD, Kepala Daerah. 
>
>
>Usia 19 tahun merupakan usia yang matang, sehingga ilmu politik memberikan 
>haknya dan dianggap telah berfikir jernih untuk menyalurkan aspirasi 
>politiknya.
>
>Didalam ilmu hukum, UU Perkawinan mengamanatkan usia yang dibenarkan untuk 
>perkawinan yaitu 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan. 
>Sehingga 
>seorang perempuan yang telah berusia 19 tahun dianggap telah dewasa dan cakap 
>bertindak dimuka hukum (tidak dibawah pengampu/perwalian). Usia 19 tahun sudah 
>bisa bertindak melakukan perbuatan hukum dan bisa bertindak atas nama 
>pribadinya 
>(lihat UU Perlindungan Anak dan UU Pengadilan Anak).
>
>Begitu juga dengan pewarisan, usia 19 tahun sudah mendapatkan hak yang sama 
>dengan saudara-saudara untuk membicarakan pewarisan. 
>
>
>Namun yang unik, didalam pasal 332 KUHP, justru perempuan dibawah 21 masih 
>dianggap dalam perlindungan orang tuanya sehingga membawa perempuan dibawah 
>umur 
>21 tahun masih dianggap sebagai perbuatan pidana. Dalam berbagai kasus-kasu di 
>persidangan, pasal ini merupakan salah satu pasal yang menimbulkan 
>kontroversial 
>karena disatu sisi, sebagai praktek sosial, usia 19 tahun sudah dianggap 
>dewasa 
>namun pasal 322 KUHP justru pada usia 21 tahun. 
>
>
>Namun uraian diatas, apabila dilihat dari ranah sosiologi lebih tepat 
>menggunakan ukuran fisik. Dalam ukuran menjadi seorang Presiden, justru 
>menggunakan patokan umur 35 tahun. Bahkan menjadi seorang Pimpinan KPK justru 
>berumur 40 tahun. 
>
>
>Bahkan untuk menjadi Hakim Agung berumur 45 tahun. Sehingga ukuran yang 
>digunakan (umur 35 tahun, umur 40 tahun dan umur 45 tahun) digunakan sebagai 
>usia "kematangan" berfikir untuk menduduki jabatan publik yang berdampak dalam 
>sistem ketatanegaraan. (*)
>
>Advokat, Tinggal di Jambi
>
>
>[Non-text portions of this message have been removed]
>
>
> 
>
>

[Non-text portions of this message have been removed]


 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke