lu selain lahir tolol, kepalalu pernah gegar otak ya? lu kan nanya begini ditulisan elu cina pikun..
----Hehehe.... si Aisha diembat si pedophile di usia 9 thn. Kira2 kelas berapa sih >anak 6 SD?----- > pertanyaan elu menunjukan kalau matematik elu jeblok masa ngitung kelas berapa anak umur 9 tahun aja lu ngga ngerti? orang normal masuk sd umur 6 tahun, jadi umur 9 tahun dia wajarnya kelas 3 kalau orang ngga normal kayak elu, masuk sd umur 17, umur 22 masih kelas 3 jangankan matematik, bahasa elu aja parah seperti anjing kejepit buntut? hahahaha eh cokin belajar bahasa indo yang bener dulu dah haha gokil lu ________________________________ From: item abu <[email protected]> To: "[email protected]" <[email protected]> Sent: Thu, July 7, 2011 10:49:42 PM Subject: Re: [proletar] Berapa Usia Pantas Seorang Perempuan untuk Dinikahi? Dungunya si habe ini, apa gua bilang anak kelas 6 sd itu umurnya 9 thn. Udah bajingan, si habe itu jg dungunya ga kira2. Betul2 sangat Islami. >________________________________ >From: Habe Proletar <[email protected]> >To: [email protected] >Sent: Friday, July 8, 2011 6:00 AM >Subject: Re: [proletar] Berapa Usia Pantas Seorang Perempuan untuk Dinikahi? > > > >matematik lu jeblok amat sih >masa anak umur 9 tahun disekolah kelas 6 sd? > >lu dulu waktu sd diajarin ngitung pake apa tuh sempoa ya tem? > >________________________________ >From: item abu <[email protected]> >To: "[email protected]" <[email protected]> >Sent: Thu, July 7, 2011 2:19:07 PM >Subject: Re: [proletar] Berapa Usia Pantas Seorang Perempuan untuk Dinikahi? > >Menurut Islam, usia dewasa apabila seorang telah mengalami akil baliq >(sudah mengalami menstruasi). Usia ini diperkirakan sejak anak kelas 6 >SD hingga Kelas 3 SMP. > >Hehehe.... si Aisha diembat si pedophile di usia 9 thn. Kira2 kelas berapa sih >anak 6 SD? > >Apa si pedophile itu ga Islami? > >>________________________________ >>From: sunny <[email protected]> >>To: [email protected] >>Sent: Friday, July 8, 2011 1:54 AM >>Subject: [proletar] Berapa Usia Pantas Seorang Perempuan untuk Dinikahi? >> >> >> >>http://www.jambiekspres.co.id/opini/19718-berapa-usia-pantas-seorang-perempuan-untuk-dinikahi.html >> >> >> >>Kamis, 30 Juni 2011 10:42 >> >>Berapa Usia Pantas Seorang Perempuan untuk Dinikahi? >> >>Oleh MUSRI NAULI >> >>BEBERAPA waktu yang lalu, sebuah media massa mengabarkan tentang pejabat >>Daerah > >>yang menikahi Perempuan ABG. "WALIKOTA BOGOR NIKAHI ABG". Demikian berita >>kabar > >>yang disiarkan media massa. >> >> >>Tidak ada hal yang baru dari pemberitaan itu. Seorang Pria dewasa menikah >>perempuan yang sudah berumur 19 tahun. Tentu saja setelah melewati proses >>hukum > >>agama dan sah menurut agama Islam, semua wajar-wajar saja. Namun judul >>"provokatif", ada kata-kata "Walikota" dan ada kata-kata "ABG" membuat >>penulis >>ingin rembug. >> >>Didalam pemberitaan diterangkan, Siti Indriyani kemudian menjadi istri >>keempat >>dari pejabat daerah tersebut. Tidak diterangkan bagaimana kehidupan >>istri-istri > >>sebelumnya. >> >> >>Membicarakan perkawinan ke empat dari Walikota atau yang biasa dikenal dengan >>istilah Poligami tentu saja tidak akan selesai. Dua kutub aliran yang >>mempersoalkan poligami baik yang setuju maupun yang tidak telah mewarnai >>perdebatan di berbagai media massa. >> >> >>Kedua aliran menggunakan pendekatan yang sama yaitu Islam dan sejarah dengan >>tentu saja pendekatan tafsiran yang membuat issu ini menjadi salah topik yang >>paling hangat dibicarakan. Dari ranah, ini, penulis tidak mau terjebak dalam >>perdebatan semantik belaka. >> >> >>Namun penulis lebih menggunakan pendekatan, bahwa persoalan poligami >>merupakan >>persoalan pilihan, apakah setuju poligami atau tidak. >> >> >>Namun yang menjadi "issu" hangat adalah relevan dengan posisi Walikota untuk >>berpoligami ? dan bagaimana hukum mendiskusikan usia perkawinan bagi seorang >>perempuan ? >> >>Membicarakan posisi Walikota Bogor dalam persoalan poligami merupakan issu >>aktual dalam persoalan publik. Dalam ranah ini, sebenarnya persoalan poligami >>merupakan kemunduran dari cara berfikir masyarakat modern yang mengagungkan >>perkawinan monogami. UU Perkawinan secara tegas telah memberikan perlindungan >>yang tegas terhadap sistem perkawinan monogami. Pasal 4 ayat (2) hanya >>memberikan izin kepada suami untuk beristri 1 orang apabila (a). istri tidak >>dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri; (b). istri mendapat cacat badan >>atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; ©. istri tidak dapat melahirkan >>keturunan. >> >> >>Dengan demikian Prinsip yang dianut dari UU Perkawinan adalah monogami. >>Bahkan >>UU Perkawinan secara tegas limitatif memberikan kriteria yang cukup ketat >>untuk > >>dilangsungkannya poligami. >> >>Kriteria ketat ini merupakan salah satu landasan penting memberikan >>perlindungna >> >>kepada perempuan. >> >>Dari ranah ini, tidak elok rasanya, contoh yang diberikan kepada masyarakat >>(edukasi) yang nyata-nyata tidak sesuai dengan prinsip dalam UU Perkawinan. >>Sebagai bagian tidak terpisahkan dari kehidupan ketatanegaraan, contoh dari >>pejabat daerah merupakan cerminan nyata dari pandangan konstitusional dari >>pandangan pejabat daerah. >> >> >>Usia Dewasa >> >>Sementara itu, judul provokatif "ABG" merupakan persoalan rumit dalam ranah >>hukum. Kata-kata "ABG" merupakan istilah trendy dalam pergaulan muda-mudi. >>Ukuran "ABG" sebenarnya merupakan usia dini dalam masa pertumbuhan masa >sekolah. >> >>Dalam praktek ilmu sosial, usia ini lebih tepat digunakan untuk anak pada >>masa >>sekolah dasar hingga selesai SMA. Menggunakan istilah ini pada umur istri ke >>empat Walikota Bogor yaitu 19 tahun tidak tepat. Usia 19 diperkirakan usia >>sudah >> >>menginjak perguruan tinggi dan menurut UU Perkawinan, tidak menjadi >>persoalan. >> >> >>Menurut Islam, usia dewasa apabila seorang telah mengalami akil baliq (sudah >>mengalami menstruasi). Usia ini diperkirakan sejak anak kelas 6 SD hingga >>Kelas > >>3 SMP. >> >> >>Dengan menggunakan kriteria akil baliq, maka seorang yang telah akil baliq >>dianggap telah bertanggungjawab untuk melakukan perbuatan yang benar dan >>salah. > >> >> >>Dalam lapangan ilmu politik, usia 19 tahun merupakan usia yang dibenarkan >>untuk > >>memilih (18 tahun). Usia 19 tahun dibenarkan untuk mengikuti Pemilihan Umum >>baik >> >>Pemilihan Presiden, DPR-DPRD, DPD, Kepala Daerah. >> >> >>Usia 19 tahun merupakan usia yang matang, sehingga ilmu politik memberikan >>haknya dan dianggap telah berfikir jernih untuk menyalurkan aspirasi >politiknya. >> >>Didalam ilmu hukum, UU Perkawinan mengamanatkan usia yang dibenarkan untuk >>perkawinan yaitu 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan. >>Sehingga >> >>seorang perempuan yang telah berusia 19 tahun dianggap telah dewasa dan cakap >>bertindak dimuka hukum (tidak dibawah pengampu/perwalian). Usia 19 tahun >>sudah >>bisa bertindak melakukan perbuatan hukum dan bisa bertindak atas nama >>pribadinya >> >>(lihat UU Perlindungan Anak dan UU Pengadilan Anak). >> >>Begitu juga dengan pewarisan, usia 19 tahun sudah mendapatkan hak yang sama >>dengan saudara-saudara untuk membicarakan pewarisan. >> >> >>Namun yang unik, didalam pasal 332 KUHP, justru perempuan dibawah 21 masih >>dianggap dalam perlindungan orang tuanya sehingga membawa perempuan dibawah >>umur >> >>21 tahun masih dianggap sebagai perbuatan pidana. Dalam berbagai kasus-kasu >>di >>persidangan, pasal ini merupakan salah satu pasal yang menimbulkan >>kontroversial >> >>karena disatu sisi, sebagai praktek sosial, usia 19 tahun sudah dianggap >>dewasa > >>namun pasal 322 KUHP justru pada usia 21 tahun. >> >> >>Namun uraian diatas, apabila dilihat dari ranah sosiologi lebih tepat >>menggunakan ukuran fisik. Dalam ukuran menjadi seorang Presiden, justru >>menggunakan patokan umur 35 tahun. Bahkan menjadi seorang Pimpinan KPK justru >>berumur 40 tahun. >> >> >>Bahkan untuk menjadi Hakim Agung berumur 45 tahun. Sehingga ukuran yang >>digunakan (umur 35 tahun, umur 40 tahun dan umur 45 tahun) digunakan sebagai >>usia "kematangan" berfikir untuk menduduki jabatan publik yang berdampak >>dalam >>sistem ketatanegaraan. (*) >> >>Advokat, Tinggal di Jambi >> >> >>[Non-text portions of this message have been removed] >> >> >> >> >> > >[Non-text portions of this message have been removed] > >[Non-text portions of this message have been removed] > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
