http://www.jambiekspres.co.id/opini/19718-berapa-usia-pantas-seorang-perempuan-untuk-dinikahi.html

      Kamis, 30 Juni 2011 10:42 
     
      Berapa Usia Pantas Seorang Perempuan untuk Dinikahi? 
     
      Oleh MUSRI NAULI

      BEBERAPA waktu yang lalu, sebuah media massa mengabarkan tentang pejabat 
Daerah yang menikahi Perempuan ABG. "WALIKOTA BOGOR NIKAHI ABG". Demikian 
berita kabar yang disiarkan media massa. 

      Tidak ada hal yang baru dari pemberitaan itu. Seorang Pria dewasa menikah 
perempuan yang sudah berumur 19 tahun. Tentu saja setelah melewati proses hukum 
agama dan sah menurut agama Islam, semua wajar-wajar saja. Namun judul 
"provokatif", ada kata-kata "Walikota" dan ada kata-kata "ABG" membuat penulis 
ingin rembug.

      Didalam pemberitaan diterangkan, Siti Indriyani kemudian menjadi istri 
keempat dari pejabat daerah tersebut. Tidak diterangkan bagaimana kehidupan 
istri-istri sebelumnya. 

      Membicarakan perkawinan ke empat dari Walikota atau yang biasa dikenal 
dengan istilah Poligami tentu saja tidak akan selesai. Dua kutub aliran yang 
mempersoalkan poligami baik yang setuju maupun yang tidak telah mewarnai 
perdebatan di berbagai media massa. 

      Kedua aliran menggunakan pendekatan yang sama yaitu Islam dan sejarah 
dengan tentu saja pendekatan tafsiran yang membuat issu ini menjadi salah topik 
yang paling hangat dibicarakan. Dari ranah, ini, penulis tidak mau terjebak 
dalam perdebatan semantik belaka. 

      Namun penulis lebih menggunakan pendekatan, bahwa persoalan poligami 
merupakan persoalan pilihan, apakah setuju poligami atau tidak. 

      Namun yang menjadi "issu" hangat adalah relevan dengan posisi Walikota 
untuk berpoligami ? dan bagaimana hukum mendiskusikan usia perkawinan bagi 
seorang perempuan ?

      Membicarakan posisi Walikota Bogor dalam persoalan poligami merupakan 
issu aktual dalam persoalan publik. Dalam ranah ini, sebenarnya persoalan 
poligami merupakan kemunduran dari cara berfikir masyarakat modern yang 
mengagungkan perkawinan monogami. UU Perkawinan secara tegas telah memberikan 
perlindungan yang tegas terhadap sistem perkawinan monogami. Pasal 4 ayat (2) 
hanya memberikan izin kepada suami untuk beristri 1 orang apabila (a). istri 
tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri; (b). istri mendapat cacat 
badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; ©. istri tidak dapat 
melahirkan keturunan. 

      Dengan demikian Prinsip yang dianut dari UU Perkawinan adalah monogami. 
Bahkan UU Perkawinan secara tegas limitatif memberikan kriteria yang cukup 
ketat untuk dilangsungkannya poligami.

      Kriteria ketat ini merupakan salah satu landasan penting memberikan 
perlindungna kepada perempuan.

      Dari ranah ini, tidak elok rasanya, contoh yang diberikan kepada 
masyarakat (edukasi) yang nyata-nyata tidak sesuai dengan prinsip dalam UU 
Perkawinan. Sebagai bagian tidak terpisahkan dari kehidupan ketatanegaraan, 
contoh dari pejabat daerah merupakan cerminan nyata dari pandangan 
konstitusional dari pandangan pejabat daerah. 



      Usia Dewasa

      Sementara itu, judul provokatif "ABG" merupakan persoalan rumit dalam 
ranah hukum. Kata-kata "ABG" merupakan istilah trendy dalam pergaulan 
muda-mudi. Ukuran "ABG" sebenarnya merupakan usia dini dalam masa pertumbuhan 
masa sekolah.

      Dalam praktek ilmu sosial, usia ini lebih tepat digunakan untuk anak pada 
masa sekolah dasar hingga selesai SMA. Menggunakan istilah ini pada umur istri 
ke empat Walikota Bogor yaitu 19 tahun tidak tepat. Usia 19 diperkirakan usia 
sudah menginjak perguruan tinggi dan menurut UU Perkawinan, tidak menjadi 
persoalan. 

      Menurut Islam, usia dewasa apabila seorang telah mengalami akil baliq 
(sudah mengalami menstruasi). Usia ini diperkirakan sejak anak kelas 6 SD 
hingga Kelas 3 SMP. 

      Dengan menggunakan kriteria akil baliq, maka seorang yang telah akil 
baliq dianggap telah bertanggungjawab untuk melakukan perbuatan yang benar dan 
salah. 

      Dalam lapangan ilmu politik, usia 19 tahun merupakan usia yang dibenarkan 
untuk memilih (18 tahun). Usia 19 tahun dibenarkan untuk mengikuti Pemilihan 
Umum baik Pemilihan Presiden, DPR-DPRD, DPD, Kepala Daerah. 

      Usia 19 tahun merupakan usia yang matang, sehingga ilmu politik 
memberikan haknya dan dianggap telah berfikir jernih untuk menyalurkan aspirasi 
politiknya.

      Didalam ilmu hukum, UU Perkawinan mengamanatkan usia yang dibenarkan 
untuk perkawinan yaitu 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan. 
Sehingga seorang perempuan yang telah berusia 19 tahun dianggap telah dewasa 
dan cakap bertindak dimuka hukum (tidak dibawah pengampu/perwalian). Usia 19 
tahun sudah bisa bertindak melakukan perbuatan hukum dan bisa bertindak atas 
nama pribadinya (lihat UU Perlindungan Anak dan UU Pengadilan Anak).

      Begitu juga dengan pewarisan, usia 19 tahun sudah mendapatkan hak yang 
sama dengan saudara-saudara untuk membicarakan pewarisan. 

      Namun yang unik, didalam pasal 332 KUHP, justru perempuan dibawah 21 
masih dianggap dalam perlindungan orang tuanya sehingga membawa perempuan 
dibawah umur 21 tahun masih dianggap sebagai perbuatan pidana. Dalam berbagai 
kasus-kasu di persidangan, pasal ini merupakan salah satu pasal yang 
menimbulkan kontroversial karena disatu sisi, sebagai praktek sosial, usia 19 
tahun sudah dianggap dewasa namun pasal 322 KUHP justru pada usia 21 tahun. 

      Namun uraian diatas, apabila dilihat dari ranah sosiologi lebih tepat 
menggunakan ukuran fisik. Dalam ukuran menjadi seorang Presiden, justru 
menggunakan patokan umur 35 tahun. Bahkan menjadi seorang Pimpinan KPK justru 
berumur 40 tahun. 

      Bahkan untuk menjadi Hakim Agung berumur 45 tahun. Sehingga ukuran yang 
digunakan (umur 35 tahun, umur 40 tahun dan umur 45 tahun) digunakan sebagai 
usia "kematangan" berfikir untuk menduduki jabatan publik yang berdampak dalam 
sistem ketatanegaraan. (*)



       Advokat, Tinggal di Jambi
     


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke