http://www.tribun-timur.com/ Jum'at, 14 Maret 2008
Pindah Operator, Nomor Tetap Sama Pemerintah Godok Sistem Baru Selular Sinyal telepon selular (ponsel) Anda tidak kuat? Suara lawan bicara Anda tidak terdengar? Atau pesan singkat (SMS) yang dikirim tidak pernah sampai? Mungkin masalahnya di ponsel, tapi pelanggan lebih senang menyalahkan operator. Nah, kalau kecewa dengan operator tempat Anda berlangganan, namun enggan mengganti nomor yang sudah telanjur dikenal banyak relasi, jangan khawatir. Pemerintah sedang menggodok sistem baru yang memungkinkan Anda pindah operator tetapi tetap memakai nomor lama, apapun operatornya. Sistem baru ini disebut mobile number portability (MNP) atau sistem penomoran portabel selular. "Ya, masih dipelajari. Cepat atau lambat nanti arahnya ke sana," kata anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Koesmaryati di Jakarta, Selasa pekan ini. Namun, Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Departemen Komunikasi dan Informatika sudah membuat kelompok kerja untuk membahas soal ini. Sistem ini, kata Koesmaryati, bukan keharusan tapi pilihan. Ia menilai persaingan sebenarnya di sektor telekomunikasi di number portability ini. Pelanggan bebas berpindah operator tanpa harus mengganti kartu mereka. Artinya, operator akan bekerja keras mempertahankan pelanggan dengan memberikan kualitas dan pelayanan yang terbaik. Vice President Marketing PT Telkomsel Hendry Mulya Sjam mengungkapkan, perusahaannya sebagai operator seluler terbesar di Indonesia belum membahas number portability. "Masih jauhlah," katanya seusai peluncuran Kartu AS Diskon 60 Persen di Wisma Mulia, Jakarta, seperti dikutip Tempointeraktif. Menurut Hendri, jika MNP diterapkan, akan berlaku one rate, yakni hanya berlaku satu tarif untuk semua operator. Tak ada lagi on net (tarif pembicaan sesama operator) dan off net (tarif percakapan antaroperator. Ketua Asosiasi Telepon Seluler Indonesia (ATSI) Merza Faryz menjelaskan, untuk menerapkan MNP yang paling diperlukan adalah standarisasi sehingga satu nomor bisa digunakan di semua operator di Indonesia. "Harus dibuat formasi numbering dulu dengan kesepakatan antarpihak yang terkait. Juga accountable," kata Merza. Accountability, ujar Merza, menjadi keharusan sebab nomor yang digunakan harus diketahui dengan jelas berada di operator mana. Jika ditagih, operator tak kesulitan mencari pemilik nomor. Merza memprediksi sistem baru bisa diterapkan pada 2011. Negara Lain Sistem MNP sebenarnya sudah diterapkan sejumlah negara. Australia misalnya sudah menerapkan MNP sejak tahun 2001. Tiga operator besar di sana, Optus, Vodafone, dan Telstra, sepakat menerapkan sistem MNP. Australia menerapkan sistem selular kontrak untuk pelanggan. Para pelanggan membeli kartu untuk jangka waktu tertentu. Namun, mereka bisa pindah operator --tentu dengan nomor yang tetap- - jika kecewa dengan kinerja operator tempatnya berlangganan. Siprus juga sudah menerapkan sistem yang membuat operator bersaing dalam memuaskan pelanggannya ini. Arab Saudi sudah menerapkan sejak tahun 2006. Operator besar Al Jawal, Mobily, dan dua operator lainnya masuk dalam sistem ini. Uniknya, seluruh operator ini mengaku memperoleh untung besar sejak sistem MNP diberlakukan. Mesir berjanji akan memperkenalkan sistem ini di tahun 2008. Tiga operator di sana, Mobinil, Vodafone, dan Etisalat, mulai menjajaki sistem MNP. Di Asia, Pakistan adalah negara pertama yang menerapkan sistem MNP. Mereka memperkenalkanya pada 23 Maret 2007 dan langsung beroperasi resmi tiga hari kemudian. Tetangga Pakistan, India, juga sudah mengumumkan menerapkan ganti operator dengan nomor tetap itu. Mereka akan memberlakukannya dalam waktu dekat. Di Afrika, komisi regulasi telekomunikasi Nigeria, Nigeria Communications Commission (NCC) sudah memakai MNP akhir 2007. Israel juga sudah menerapkan sejak 3 Desember tahun lalu. Melihat keuntungan yang diperoleh operator selular yang menerapkan MNP dan juga kepuasan pelanggan, tak ada alasan sebenarnya bagi operator selular di Indonesia menolak sistem ini.
