KHILAFAH ISLAMIYAH ADALAH SOLUSI TOTAL PROBLEMATIKA UMAT Oleh : Muhammad Al Khaththath
Memasuki milenium ketiga ini umat manusia sedang berhitung tentang sejarah baru yang bakal terjadi. Kalau Francis Fukuyama menganggap munculnya negara kampiun demokrasi AS sebagai satu-satunya negara adikuasa --sejak runtuhnya Uni Soviet tahun 1991-- yang memainkan peranan politik internasional sebagai akhir sejarah, Samuel Huntington justru menyebut akan terjadi benturan peradaban (clash civilization) antara berbagai bangsa yang masing-masing memiliki peradaban. Huntington memprediksi bahwa kekuatan Islam dan kekuatan Kuning Confucius akan bersatu dalam menghadapi kekuatan Barat. Sementara itu AS telah melancarkan serangan pemikiran kapitalisme sekularisme ke seluruh dunia, khususnya ke dunia Islam, untuk menjadikan faham yang memisahkan agama dari kehidupan itu sebagai agama bangsa-bangsa di seluruh dunia dan dalam rangka menghancurkan Islam sebagai satu-satunya agama yang memiliki kekuatan ideologis (mabdai) yang bisa menyaingi bahkan berpotensi menggeser peran demokrasi kapitalisme (lihat Hizbut Tarir , Al Hamlah al Amirikiyyah lil qadla 'alal Islam). Ditengah prediksi bakal terjadinya perang peradaban di awal milenium ketiga ini, Barat merekayasa krisis ekonomi di seluruh dunia, khususnya dunia Islam agar kondisi kaum muslimin semakin terpuruk, miskin, terbelakang, terlilit utang, penuh konflik politik dan sosial, serta tergantung terhadap belas kasihan bangsa-bangsa Barat yang kaya dan lembaga-lembaga keuangan mereka seperti IMF dan World Bank. Dalam situasi demikian, mereka dapat memaksa kaum muslimin menerima program restrukturisasi ekonomi, proses demokratisasi, dan proses sekularisasi seluruh aspek kehidupan atas nama solusi krisis. Hanya saja, solusi ala Barat itu terbukti tidak dapat menyelesaikan masalah, bahkan menimbulkan masalah-masalah baru. Anehnya, umat yang sudah merasakan derita krisis, beban implementasi nota "pemaksaan" (Letter of Intent) IMF sebagai konsekuensi utang luar negeri, serta kurang cakapnya penguasa mereka dalam mengatasi krisis, toh mereka masih bingung, mesti bagaimana? Oleh karena itu, umat perlu wacana baru tentang solusi krisis yang mereka derita. Bukan sekedar solusi, tapi solusi total. Tulisan ini, sebagai sebuah wacana, mengajukan sistem khilafah sebagai solusi total atas krisis dan problematika umat. Apakah Problematika Utama Umat Islam? Sejak runtuhnya khilafah Islamiyyah pada tahun 1924 M, kaum muslim di seluruh dunia Islam hidup dalam penjajahan bangsa-bangsa Barat, terutama Inggris dan Perancis yang menang dalam Perang Dunia I-jauh sebelumnya di sebagian negeri Islam seperti India, Indonesia, Malaysia, dan Philipina umat Islam telah hidup menderita di bawah kaki penjajah seperti Inggris, Belanda, Portugis, dan Spanyol. Umat Islam dipaksa menerima penerapan peraturan Barat yang kufur, baik dalam pemerintahan, politik, ekonomi, maupun pendidikan. Penerapan peraturan penjajah kolonialis Barat itu menyengsarakan kehidupan kaum muslimin dalam seluruh aspeknya.. Untuk mempertahankan dominasinya penjajah Barat itu menerapkan politik pecah belah, devide et impera, seperti mengkelaskan kaum muslimin pribumi sebagai warga negara kelas terendah di negeri mereka sendiri. Dan segala perlawanan kaum muslimin untuk menuntut hak mereka, ditumpas penjajah dengan tangan besi. Umat pun hidup dalam derita dan sengsara. Penjajah bangsa-bangsa Barat berangsur-angsur meninggalkan tanah jajahan mereka setelah masuknya gerakan komunis yang didukung Uni Soviet ke tanah jajahan. Namun mereka mewariskan kekuasaan pemerintahan kepada kader-kader mereka, yakni anak bangsa kaum muslimin yang telah dicekoki dengan berbagai pemikiran Barat dan telah terbaratkan (westernized) untuk menjalankan pemerintahan dengan peraturan peninggalan penjajah itu. Sebagaimana tuan-tuan mereka di Barat sana, para penguasa agen penjajah ini menghadapi setiap perjuangan mengembalikan kedaulatan Islam dan kekuasaan kaum muslimin di tanah mereka sendiri dengan tangan besi dan rekayasa politik yang jahat sehingga mereka berhasil meminggirkan kekuatan politik Islam. Problema yang kompleks Akibat penerapan peraturan hidup dan model pembangunan kufur Barat, kaum mulimin di negeri-negeri Islam yang kaya-raya justru semakin miskin. Kehidupan mereka yang melarat membuat mereka semakin berat. Hidup mereka penuh beban membayar pajak dan berbagai pungutan administrasi. Karena kesehatan harus ditebus dengan harga mahal, kualitas kesehatan kaum muslimin mayoritasnya justru menyedihkan. Karena pendidikan harus dibayar dengan mahal, banyak anak-anak kaum muslimin yang tak bisa melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi sehingga kualitas sumber daya manusia mereka semakin rendah. Sungguh menyedihkan, di dalam negeri yang kaya raya subur makmur, kaum muslimin justru miskin, bodoh, lemah, dan sakit-sakitan. Sementara sebagian kecil orang-orang kafir asing maupun domestik hidup dengan sejahtera bahkan serba mewah ditopang oleh sistem pembangunan ekonomi kapitalis arahan penjajah. Mereka para kapitalis itulah yang hidup bergelimang kemewahan di atas penderitaan kaum muslimin! Kaum muslimin pun hidup didalam himpitan berbagai problematika yang susul-menyusul dan melingkar-lingkar bagaikan lingkaran setan yang tak berujung pangkal. Problema politik, problema ekonomi, problema sosial, problema pemikiran, problema ideologi saling mengepung. Secara ideologis kaum muslimin tertipu oleh faham nasionalisme yang dianggap sebagai ideologi. Padahal faham nasionalisme itu diinduksikan oleh orang-orang kafir ke seluruh dunia Islam menjelang perang dunia pertama untuk meruntuhkan sistem khilafah. Merekapun terpecah-belah menjadi berbagai bangsa setelah bersatu sebagai satu umat dan bangsa, yakni kaum muslimin. Mereka lupa bahwa semangat kesukuan yang membelah persatuan Islam itu sejatinya adalah seruan jahiliyah yang dilarang oleh Islam. Mereka lupa, bahwa ketika kaum muslimin kalangan Anshor hendak dipecah-belah oleh seorang Yahudi dengan syai'r-sya'ir jahiliyyah kesukuan Aus dan Khazraj, Rasulullah saw. bersabda: "Apakah kalian hendak membangga-banggakan dan menonjol-nonjolkan seruan jahiliyah padahal aku ada diantara kalian setelah Allah SWT memuliakan kalian dengan Islam dan dengan Islam itu Dia putuskan perkara-perkara di zaman jahiliyyah dan Dia tautkan persaudaraan di antara kalian?" (lihat Imam As Shabuni, Shafwatut Tafaasiir, Juz I/198). Barangkalaimereka lupa bahwa Rasul bersabda: "Tinggalkanlah dia, sebab dia itu busuk" (HR. Bukhari dan Muslim , lihat Shabir Ahmed and Abid Kareem, Akar Nasionalisme di Dunia Islam, hal 79). Akibatnya, muslim Indonesia dikondisikan agar lebih merasa Indonesia daripada merasa muslim. Muslim Malaysia lebih merasa Melayu. Muslim Kuwait, Irak, Saudi, dan Mesir, lebih merasa sebagai bangsa Arab bahkan lebih sempit lagi bangsa Kuwait, Irak, Saudi dan Mesir daripada sebagai muslim. Hubungan antara kaum muslimin di berbagai negara itu dijalin atas dasar kebangsaan dan kewarganegaraan, tidak diatur atas dasar sebagai sesama kaum muslimin. Sehingga tatkala seorang muslim dari Indonesia datang ke Malaysia untuk mencari kerja tapi kurang lengkap dokumen administrasinya -maklum untuk mendapatkan dokumen lengkap harus dengan membayar mahal-maka pemerintah Malaysia yang notabene muslim itu akan mencapnya sebaga pendatang haram! Sungguh mengherankan! Kita juga merasa heran kenapa para penguasa negera-negara muslim kaya seperti negara-negara Teluk, bahkan negara kaya tetangga kita Brunei Darussalam, diam tak membantu krisis ekonomi Indonesia? Kenapa justru pemerintah Indonesia justru mengemis belas kasihan IMF yang kafir dan culas itu? Kenapa pada waktu perang Teluk dulu Saudi justru mengundang AS untuk menyelesaikan kasus Irak-Kuwait sehingga negeri Islam Irak, negerinya khalifah Harun Ar Rasyid, negeri yang pernah menjadi ibukota khilafah Islamiyyah di masa keemasannya menjadi sasaran bom tentara kafir multinasional yang dipimpin AS dan Inggris? Dan ribuan kaum muslimin Irak mati karena embargo kafir AS atas nama masyarakat internasional. Lalu ketika kaum muslimin di Bosnia dan Kosovo dibantai dan gadis-gadis serta istri-istri mereka diperkosa secara sistematis oleh tentara Serbia, kenapa kaum muslimin tak bisa menolong dan membebaskan mereka? Belum lagi Chechnya, Dagestan, Kashmir, Rohingya, dan Moro, bahkan Ambon! Simpul problema Itulah berbagai probema yang barangkali 10%-nya saja menimpa umat lain niscaya mereka telah musnah dari permukaan bumi. Alhamdulillah, Allah SWT memuliakan umat Islam dengan ketahanan yang begitu kuatnya sehingga umat ini tidak punah sekalipun berbagai usaha untuk memunahkannya datang bertubi-tubi. Namun semua problematika umat di atas tak akan pernah terpecahkan sebelum simpul problema atau problema utama umat ini terpecahkan. Apakah problema utama umat ini? Problema utama umat ini sejak diruntuhkannya Khilafah Islamiyyah di Istambul (Turki) pada tahun 1924 adalah mengembalikan hukum Allah SWT dalam posisinya yang sebenarnya, yakni sebagai pemutus segala persoalan hidup umat manusia dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Kenapa mengembalikan penerapan hukum-hukum Allah SWT dalam seluruh aspek kehidupan merupakan masalah utama dan harus dijadikan masalah utama serta masalah bersama kaum muslimin di seluruh dunia? Sebab kaum muslimin diwajibkan oleh Allah SWT untuk melaksanakan seluruh hukum Allah SWT dalam seluruh aspek kehidupan. Allah SWT berfirman: "Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah" (QS. Al Hasyr 7). Lafazh (maa) dalam ayat tersebut merupakan lafazh umum yang mengandung arti keharusan akan wajibnya mengambil apa saja yang dibawa atau diperintahkan oleh Rasulullah saw. dan keharusan meninggalkan seluruh perbuatan haram yang beliau saw. larang. Begitu juga firman Allah SWT: "Dan Kami telah turunkan kepadamu Al Qur'an dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamumengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu". (QS. AlMaidah 48). Dalam ayat di atas, Allah SWT memerintahkan secara tegas kepada Rasulullah saw. dan kaum muslimin untuk memutuskan perkara dengan seluruh hukum yang diturunkan oleh Allah SWT. Karena lafazh ( maa ) dalam kedua ayat itu termasuk bentuk umum yang mencakup seluruh hukum yang diturunkan oleh Allah SWT. Kalau ada yang mengatakan bahwa ayat itu khusus untuk Rasulullah saw. karena bentuk perintahnya kepada obyek tunggal (mukhathab), maka kami jelaskan bahwa seruan (khithab) untuk memutuskan perkara dengan menggunakan hukum Allah SWT (syari'at Islam) dalam ayat tersebut memang adalah untuk Rasulullah saw. Namun, menurut kaidah ushul : "Seruan untuk Rasul itu adalah seruan untuk umatnya juga selama tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa seruan itu ditujukan khusus untuk beliau saw." Dalam ayat tersebut tidak ada qarinah (pertanda) yang mengkhususkan bahwa firman Allah SWT dalam ayat itu khusus untuk Rasulullah saw. Oleh karena itu, tuntutan itu berlaku bagi kaum muslimin menjadi kewajiban untuk mendirikan pemerintahan untuk memutuskan berbagai perkara perselisihan di masyarakat dengan hukum syari'at Islam (lihat An Nabhani dalam Sistem Khilafah hal 2). Dengan ayat-ayat di atas jelaslah kewajiban kaum muslimin untuk mengambil hukum (berhukum) dengan seluruh yang diturunkan oleh Allah SWT. Dikarenakan hal ini kini belum terwujud di negeri-negeri kaum muslimin, maka kembalinya eksistensi hukum syari'at Islam dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat menjadi masalah utama (qadliyah mashiiriyah) kaum muslimin saat ini dan itulah simpul segala problema yang melanda kaum muslimin. Sebab seluruh syariat Allah SWT merupakan obat atas berbagai penyakit yang diderita umat ini (QS. Al Isra 82). Masalah yang taruhannya hidup atau mati Dan Islam telah menjadikan sikap kaum muslimin dalam mengahadapi masalah utama ini sebagai masalah hidup atau mati. Imam Muslim telah meriwayatkan sebuah hadits yang diriwayatkan dari Auf bin Malik r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda: "Kelak akan ada di antara kalian berbagai macam para penguasa, kebijakan dan tindakan mereka ada yang kalian pandang baik dan ada pula kalian pandang munkar. Siapa saja yang membenci tindakan munkar mereka (dalam hati) maka dia terbebas dari dosa. Siapa saja yang terang-terangan menentang perbuatan munkar mereka, dia akan selamat. Tetapi siapa saja di antara kalian yang rela dan mengikuti tindakan munkar itu maka dia telah berdosa". Para sahabat bertanya: "Wahai Rasulullah saw., Apakah tidak lebih baik kita perangi saja mereka itu dengan pedang?" Beliau saw. menjawab: "Tidak selama mereka menegakkan shalat (hukum-hukum Islam)". Di dalam kitab Shahih Bukhari terdapat sebuah hadits yang diriwayatkan dari Ubadah bin Shamit r.a. bahwa dia berkata: "Rasulullah saw. mengajak kami (untuk membai'atnya), lalu kami membai'at beliau saw. (Kemudian beliau mengajarkan kepada kami bagaimana kami harus berbai'at). Lalu kami berbai'at kepadanya, untuk setia mendengarkan dan mentaati perintahnya, baik dalam keadaan yang kami senangi maupun keadaan yang kurang kami senangi, pada masa sulit maupun masa lapang, serta dalam hal yang tidak mendahulukan urusan kami. Juga agar kami tidak merebut kekuasaan dari seorang pemimpin kecuali (sabda Rasulullah saw.) : Kalau kalian melihat kekufuran secara terang-terangan, yang dapat dibuktikan berdasarkan keterangan Allah SWT". Dalam riwayat Imam Thabrani digunakan lafazh (kufron sharaahan) yang artinya "kekufuran yang jelas". Menegakkan "shalat" dalam hadits Auf bin Malik nampak jelas maksudnya, yakni menegakkan dinul Islam. Dalam hal ini disebutnya lafazh sebagian dengan maksud untuk keseluruhan (part prototo). Seperti Allah SWT menyebut haramnya Babi hanya dengan menyebut daging babi (lahmul khinziir, lihat QS. Al An'am 145) atau tatkala Allah SWT menyuruh kaum muslimin membebaskan budak hanya dengan menyebut "bebaskan leher mereka" (fakku raqabah, lihat QS. Al Balad 13). Jadi Allah SWT menyebut shalat dalam hadits itu sebagai bagian dari hukum/dinul Islam secara keseluruhan. Jadi selama penguasa menerapkan hukum-hukum Islam, penyimpangan mereka tak boleh dihadapi dengan pedang, tapi dengan lisan, yakni muhasabah dan nasihat. Sedangkan yang dimaksud dengan "kekufuran secara terang-terangan" dalam hadits Ubadah bin Shamit adalah kekufuran yang nampak dalam perbuatan yang dilakukan oleh penguasa, yakni dengan menerapkan hukum-hukum kufur. Mafhum dari hadits di atas adalah bahwasanya hendaklah kaum muslimin memerangi penguasa dengan pedang apabila mereka tidak menegakkan hukum Islam, tidak menampakkan syi'ar-syi'arnya dan juga supaya kaum muslimin memerangi mereka apabila mereka memberlakukan hukum-hukum kufur sekaligus merebut kekuasaan mereka di saat mereka memperlihatkan kekufuran yang nyata. Memerangi mereka dalam hadits di atas adalah juga untuk menggeser mereka dari kekuasaan dalam rangka mengembalikan hukum-hukum Islam. Dengan demikian jelaslah bahwa masalah wajibnya menerapkan hukum-hukum Islam dan larangan memberlakukan hukum-hukum kufur adalah masalah utama kaum muslimin. Dan memecahkan masalah utama itu harus dipandang sebagai masalah hidup atau mati bagi kaum muslimin. Tegaknya Khilafah Sebagai Solusi Total Jika masalah utama dan masalah bersama kaum muslimin di seluruh permukaan bumi ini adalah mengembalikan posisi hukum Allah SWT sebagai penentu dan pemutus perkara dalam kehidupan umat manusia, khususnya kaum muslimin, maka pemecahan masalah utama itu adalah tegaknya Khilafah Islamiyah sebagai institusi negara internasional yang dipimpin oleh seorang khalifah yang menjalankan pemerintahan dengan menerapkan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah saw. Dengan tegaknya institusi Khilafah Islamiyah, hukum-hukum Allah SWT akan kembali kepada posisi yang sebenarnya sebagai pemutus perkara di antara masyarakat warga negara, baik muslim maupun non muslim (ahlu dzimmah), bahkan antara rakyat dengan para penguasa termasuk khalifah sendiri sebagai kepala negara. Karena dalam sistem khilafahlah supremasi hukum syara' diterapkan, sehingga segala konflik dan perselisihan diselesaikan dengan jalur hukum, yakni dengan dikembalikan kepada petunjuk sumber hukum Islam Al Qur'an dan As Sunnah. Allah SWT berfirman: "Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya),..." (QS. An Nisa 59). Tegaknya sistem Khilafah Islamiyyah dengan mengangkat seorang khalifah yang dibai'at untuk didengar dan ditaati perintahnya oleh kaum muslimin untuk menjalankan pemerintahan dengan peraturan Allah dan Rasul-Nya, menghancurkan hukum-hukum dan perundang-undangan kufur, menggantinya dengan hukum-hukum dan perundang-undangan Islam, mengubah status negeri-negeri Islam dari daarul kufur menjadi daarul Islam, dan mengubah masyarakat kaum muslimin yang kini dikacaubalaukan oleh ide-ide pluralisme sekularisme menjadi masyarakat khas Islam, dan menyatukan negeri-negeri Islam yang kini terpecah belah menjadi sekitar 50 negara kecil-kecil dan lemah menjadi sebagai satu negara besar khilafah Islamiyah serta mengemban risalah Islam ke seluruh duinia melalui dakwah dan jihad fi sabilillah. Khilafah membina kaum muslimin hingga hidup dengan metode kehidupan Islam Institusi khilafahlah yang bisa melaksanakan tanggungjawab menerapkan mabda Islam (aqidah dan hukum-hukum Islam) di seluruh wilayah negeri-negeri Islam yang telah dipersatukan. Umat akan senantiasa mendaptkan pengarahan tentang wajib dan pentingnya melanjutkan kehidupan Islam (isti'naaful hayatil Islamiyyah) yang sudah pernah ditegakkan oleh Rasulullah saw. dan para shahabatnya yang hidup di masa pemerintahan beliau di Madinah Al Munawwarah dan Khulafaur Rasyidin (Khalifah Abu Bakar Shiddiq r.a., Khalifah Umar bin Khaththab r.a., Khalifah Utsman bin Affan r.a., dan Khalifah Ali bin Abi Thalib r.a.) dan dilanjutkan oleh para tabi'in dan tabiut tabi'in serta para ulama salafus shalihin yang hidup pada masa-masa kehilafahan berikutnya hingga diruntuhkannya khilafah Islamiyyah oleh gembong penjajah Barat Inggris melaui agennya Musthafa Kamal pada tahun 1924 di Istambul. Institusi khilafahlah yang akan membimbing umat secara riil untuk memulai kebangkitan menuju keluhuran hidup dan karakter unggulan umat (khairu ummah, lihat QS. Ali Imran 110) dengan menjalani metode kehidupan yang diajarkan oleh Rasulullah saw. tatkala beliau mengawali kehidupan kaum muslimin di kota Madinah. Metode kehidupan kaum muslimin yang diajarkan secara praktis oleh Rasulullah saw. itu meliputi tiga perkara, yaitu menjadikan aqidah Islam sebagai asas pembangunan peradaban (asaasul hadlarah), menjadikan halal dan haram sebagai standar pebuatan (miqyaasul a'maal), dan menjadikan makna kebahagiaan (ma'na as sa'aadah) bagi setiap muslim adalah ketentraman abadi, yakni tercapainya ridla Allah SWT (lihat Taqiyuddin An Nabhani, Ad Daulah al Islamiyyah, hal 64). Pertama, membangun peradaban dengan aqidah islamiyyah. Atau menjadikan aqidah Islamiyyah sebagai asas peradaban (hadlarah), yakni asas bagi seluruh pemahaman hidup yang mesti dimiliki kaum muslimin. Dengan asas ini kaum muslimin akan dapat membangun kehidupan dan peradabannya serta menyelesaikan masalah-masalahnya. Sikap menjadikan aqidah Islamiyah sebagai asas membangun peradaban ini menjadi modal dasar yang sangat berharga bagi kaum muslimin dalam menghadapi benturan peradaban (clash civilization/tashaadumul hadlarah) dengan umat manapun di dunia. Sebab, pemikiran yang didasari aqidah Islam merupakan pemikiran terunggul di antara pemikiran yang dimiliki umat manusia. Sehingga kaum muslimin akan dapat memenangkan segala pertarungan dan persaingan antarbangsa. Hal ini secara praktis sudah pernah terjadi di masa Nabi tatkala pada perang Badar 313 kaum muslimin mengalahkan sekitar 1000 tentara Quraisy. Juga pada saat perang Mu'tah tatkala 3000 kaum muslimin menghadapi 200 000 tentara adidaya Rumawi. Kenapa kaum muslimin bisa begitu berani menghadapi lawan yang jumlahnya lebih banyak? Sebab mereka berperang melawan musuh bukan sekedar mengandalkan kekuatan fisik, melainkan mereka memerangi musuh dengan keyakinan akan kebenaran Islam yang mereka emban. Keyakinan inilah yang ditanamkan oleh salah satu panglima Perang Mu'tah, Abdullah bin Rawwahah tatkala memberikan pesan dan semangat kepada pasukan mujahidin yang sedang menghadapi jumlah pasukan Rumawi yang jumlahnya hampir tujuhpulu kali lipat! Abdullah bin Rawwahah r.a. berkata: "Wahai kaum muslimin, demi Allah, sesungguhnya perkara yang tidak kalian sukai adalah keluarnya kalian (ke medan pertempuran) untuk mencari syahadah (mati syahid) kita tidak memerangi orang-orang kafir dengan jumlah, kekuatan, dan banyaknya pasukan, kita memerangi mereka hanya dengan agama Islam yang dengannya Allah SWT memuliakan kita, maka berangkatlah. Karena sesungguhnya yang kalian dapat hanyalah satu di antara dua kebaikan, memenangkan pertempuran atau mati syahid!" (lihat Imam Ibnu Katsiir, Al Bidayah Wan Nihayah, Juz III hal 427). Jaminan keunggulan kaum muslimin itu pun disebut oleh Allah SWT dalam firman-Nya (QS. Al Anfaal 65-66), yakni dalam kondisi prima 20 orang muslim bisa mengalahkan 200 kafir (1:10) , dan dalam kondisi lemah 100 kaum muslimin bisa mengalahkan 200 kaum kafir (1:2) yang memusuhi mereka. Kedua, metode kehidupan muslim itu menjadikan pandangan halal-haram menurut syari'at Islam sebagai standar perbuatan (miqyasul a'mal). Rasulullah saw. secara praktis mengajarkan kaum muslimin untuk terikat dengan hukum syara', yakni selalu menjadikan halalnya Allah dan Rasul-Nya sebagai perkara yang bisa dilakukan dan menjadikan yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya sebagai perkara yang mesti ditinggalkan. Tatkala khamer (minuman keras) telah diharamkan oleh Allah SWT atas kaum muslimin (lihat QS. Al Maidah 90-91), ada seorang yang (belum tahu) mendatangi Rasulullah saw. hendak memberikan hadiah khamer kepada beliau saw. Beliau menolaknya seraya menerangkan bahwa Allah SWT telah mengharamkan khamer atas seluruh kaum muslimin, termasuk Rasulullah saw. Orang itu bertanya: Bagaimana kalau saya jual? Rasulullah saw. menjawab bahwa zat yang diharamkan meminumnya diharamkan pula menjualnya. Lalu dia mengatakan bagaimana kalau saya hadiahkan kepada orang Yahudi? Baliau saw. mengatakan bahwa Allah SWT yang telah mengaharamkan khamer itu mengharamkan pula barang itu dihadiahkan. Orang itu bertanya lalu bagaimana? Kata Nabi saw. : "Buang saja ke selokan!" (hadits ini dikutip dari riwayat Al Humaidi dalam Musnadnya oleh Syaikh Yusuf Al Qardlawy, dalam Al Halal wal Haram. Terj. Hal 96). Ketika Usman bin Mazh'un bertanya kepada Rasulullah saw. tentang mengeberi, beliau saw. menjawab bahwa pengendalian nafsu umat Islam adalah puasa. Dan ketika ditanya tentang piknik, beliau mengatakan bahwa pikniknya umatku adalah jihad fi sabilillah. Lalu ketika ditanya tentang bertapa, beliau saw. menjawab bahwa bertapanya umatku adalah duduk-duduk di dalam masjid menunggu shalat. (lihat Muhammad Ismail, Bunga Rampai Pemikiran Al Islami, hal 78). Dan sikap selalu menyesuaikan diri dengan halal dan haramnya hukum Allah SWT menjadikan mereka sebagai umat yang konsisten dalam kehidupan dan tak mudah tergoda oleh musuh-musuhnya, bahkan disegani musuh. Ketika Abdullah bin Rawahah hendak disuap oleh orang-orang Yahudi di Khaibar ketika mereka menawarkan perhiasan istri-istri mereka sebagai kompensasi agar Abdullah sebagai petugas rasulullah saw. tidak mengambil bagian 50% dari kebun negara yang mereka sirami, Abdullah berkata kepada mereka, "Wahai Yahudi, sesungguhnya suap yang kalian tawarkan itu adalah haram dan kaum muslimin tak memakannya." Maka orang-orang Yahudi itupun terkesan dan mereka berkata: "Dengan sikap seperti inilah langit dan bumi tetap tegak". (lihat Imam Malik dalam kitab Al Muwattha'). Ketiga, menjadikan makna kebahagiaan (makna as sa'aadah) adalah tercapainya Ridla Allah SWT. Dengan demikian, bukanlah kenikmatan dan kelezatan materi yang membahagiakan kaum muslimin yang hidup dengan metode kehidupan Islami. Tetapi segala perkara yang diridlai oleh Allah SWT, seperti berhijrah, berjihad, dan segala aktivitas menegakkan agama Allah SWT, serta berbagai perkara yang Allah SWT perintahkan dan halalkan, itulah yang membuat mereka bahagia. Walaupun harus mengorbankan waktu dan harta, bahkan nyawa mereka. Jadi perkara apapun, baik yang mengandung kesukaran maupun kemudahan, mengandung kenikmatan maupun tidak, terasa manis maupun pahit, melegakan maupun menyesakkan, selama perkara itu adalah perkara yang diridlai oleh Allah, kaum muslimin akan melaksanakan, apapun resikonya. Karena dengan itu ia akan membahagiakan dia. Dan tak ada kebahagiaan yang melebihi panggilan Allah SWT kelak, sebagaimana firman-Nya: "Hai jiwa yang tenang. Kembalilah kepada Tuhanmu dengan hati yang puas lagi diridhai-Nya. Maka masuklah ke dalam jama'ah hamba-hamba-Ku, dan masuklah ke dalam surga-Ku" (QS. Al Fajr 27-30). Khilafah akan menyatukan negeri-negeri Islam Dengan metode kehidupan seperti itu, kaum muslimin di bawah naungan sistem khilafah akan tumbuh dan berkembang menjadi umat yang kuat dan disegani oleh umat-umat lain di dunia ini. Kaum muslimin akan bersatu menjadi kekuatan utama yang sangat diperhitungkan di dunia ini. Oleh karena itu, negara Khilafah akan terus mengupayakan bersatunya kaum muslimin seluruh dunia sebagai kebijakan awal. Negeri-negeri yang menyatakan bersatu segara diubah sistem pemerintahannya menjadi bagian dari negeri khilafah dan diterapkan hukum Islam untuk seluruh aspek kehidupan. Negeri-negeri islam yang belum dipersatukan tidak dianggap sebagai negeri asing. Khalifah akan mengirim utusan kepada penguasa negeri-negeri tersebut untuk mengajak bersatu dan kaum muslimin di negeri khilafah maupun di negeri-negeri tersebut dianggap satu negera, yakni manakala kaum muslimin di negeri-negeri yang belum diperastukan itu berkunjung ke negeri khilafah, mereka tak perlu meminta visa masuk. Mereka bebas keluar masuk negeri khilafah seperti negeri mereka sendiri. Mereka pun diseru agar mengajak para penguasa mereka melakukan penggabungan dengan negeri khilafah sebagai wujud persatuan kaum muslimin yang diperintahkan oleh Allah SWT. Dia berfirman: "Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai,." (QS. Ali Imran 103) Khilafah akan menerapkan sistem ekonomi Islam Dalam kehidupan ekonomi, khilafah akan menerapkan sistem ekonomi Islam untuk menggantikan sistem kapitalis. Sistem perbankan ribawi akan ditutup dan digantikan dengan sistem perbankan Islam yang beroperasi dengan menerapkan sistem muamalah menurut syari'at Islam, seperti jual beli, pinjam-meminjam, wakalah, mudlarabah, dan lain-lain. Bursa saham dibubarkan dan sistem perusahan PT (syirkah musahamah) diubah dan diganti dengan sistem syarikah yang dibenarkan hukum syara' seperti sistem syirkah mudlarabah, syirkah inan, atau syirkah wujuh. Kaum muslimin pun diberi kebebasan untuk melakukan aktivitas ekonomi, baik perdagangan, pertanian, industri, maupun jasa sepanjang sesuai dengan hukum syari'at Islam dan negara khilafah memberikan berbagai kemudahan seperti administrasi pendirian usaha dan izin operasi bebas biaya dan pinjaman tanpa bunga maupun penyertaan modal mudlarabah. Kaum muslimin pun didorong oleh negara agar giat bekerja membangun ekonomi mereka dan negara khilafah akan bertindak tegas kepada mereka yang mendiamkan modal (uang) tanpa diputar setelah memberikan pengarahan kepada mereka akan murka Allah kepada orang yang menyimpan modal tanpa tujuan dibelanjakan atau dikembangkan: "..Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu" (QS. At Taubah 34-35). Dan Bank Sentral Negara Khilafah Islamiyyah memutuskan hubungan dengan Bank Dunia, IMF, maupun negara-negara donor yang meminjamkan uang dengan sistem riba dan punya kecenderungan untuk mendominasi negara-negara yang mereka pinjami dengan utang luar negeri. Bank Sentral Negara Khilafah Islamiyah merupakan institusi yang di-back up oleh Baitul Mal negara Khilafah dan kaum muslimin sendiri dan dimungkinkan pinjaman dari negara-negara yang bersahabat dengan negara Khilafah Islamiyyah. Bank Sentral Negara Khilafah Islamiyyah akan mengeluarkan mata uang emas (dinar, yakni keping logam emas seberat 4,25 gram) dan perak (dirham, yakni keping logam perak seberat 2, 975 gram, lihat Abdul Qadim Zallum, Al Amwal fi Daulatil Khilafah hal. 224)). Setiap transaksi internasional dengan para pedagang dari negara khilafah maupun dengan pemerintah harus dilakukan degan uang emas ini dan meninggalkan standar dollar yang dipaksakan AS sejak tahun 1971 setelah mereka meninggalkan perjanjian Breeton Woods. Negara khilafah akan menjual segala barang tambang dan hasil kekayaan milik umum kepada pihak luar negeri dengan emas. Pemerintah Khilafah Islamiyyah akan menghapus segala bentuk kebijakan ekonomi kapitalis dari kehidupan umat. Kebijakan pembangunan trickle down effect yang justru hanya membesarkan para konglomerat kapitalis diganti dengan kebijakan ekonomi Islam dimana pemerataan kebutuhan pokok sandang-pangan-papan lebih diutamakan daripada pemenuhan kebutuhan mewah dari orang-orang kaya. Negara wajib menjamin seluruh kebutuhan pokok setiap individu warga negara, muslim maupun non muslim, sehingga tidak ada yang lapar, telanjang, maupun gelandangan tak memiliki tempat tinggal. Namun negara juga memberikan peluang -tanpa dibatasi-siapapun warga negara sesuai dengan kemampuannya untuk memenuhi kebuthan sekunder maupun tersiernya. Namun negara mengkondisikan agar kaum muslimin dan warga negara secara keseluruhan mengikuti pola hidup yang khas yang diajarkan oleh syari'at Islam, yakni pola hidup yang berguna, produktif, dan bebas dari glamour hura-hura kemasksiatan. Islam memandang pembelanjaan pada perkara maksiat sekalipun sedikit sebagai perbuatan melampui batas (israf) dan sia-sia (mubadzir). Pemerintah khilafah Islamiyyah akan membuat keseimbangan ekonomi manakala terjadi ketimpangan dalam distribusi harta di masyarakat. Harta harus mengalir dari orang kaya ke orang miskin dan sebaliknya sehingga roda ekonomi berputar. Allah SWT berfirman: "..agar harta jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.". (QS. Al Hasyr 7). Pemerintah tidak akan melakukan pencabutan hak milik orang kaya sebagaimana dalam sistem sosialis komunis. Siapapun berhak punya harta untuk sarana hidup. Dan adanya orang kaya dan miskin bukanlah dikotomi yang perlu dipertentangkan, tapi justru fenomena untuk bisa saling mengambil manfaat.. Allah SWT berfirman: "Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebahagian yang lain beberapa derajat, agar sebahagian mereka dapat mempergunakan sebahagian yang lain" (QS. Az Zukhruf 32). Setiap orang bekerja mendapatkan upah sesuai dengan tingkat manfaatnya. Orang yang memiliki manfaat yang tinggi, yakni kualitas dan produktivitas yang tinggi, ia mendapat upah yang tinggi. Itulah sistem yang adil. Jika ada yang penghasilannya kurang mencukupi kebutuhan pokoknya, maka saudaranya atau karib kerabatnya yang kaya yang wajib membantunya agar kebutuhan pokoknya terpenuhi. Jika tak ada saudara atau karib kerabat yang punya kelebihan untuk diberikan kepada saudaranya yang kekurangan, negara melalui Baitul Mal akan memberikan harta zakat kepada mereka yang kurang penghasilan atau belum berpenghasilan sama sekali. Untuk itulah negara khilafah Islamiyah wajib memungut zakat orang-orang yang kaya setelah memberikan berbagai kemudahan kepada setiap warga negara yang mampu meraih kekayaan dengan cara yang Islami. Allah SWT berfirman: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka," (QS. Al Taubah 103). Orang-orang kaya pun tahu diri bahwa di dalam kekayaan yang mereka miliki terdapat hak orang fakir miskin, baik yang meminta maupun yang tidak meminta . Allah SWT berfirman: "Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bahagian. (QS. Ad Dzariyat 19). Bahkan negara akan senantiasa memotivasi mereka agar senantiasa menggunakan hartanya itu untuk mendapatkan kebahagiaan di negeri akhirat disamping mereka menikmatinya sebagai kesenangan hidup di dunia. Allah SWT berfirman: "Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (keni`matan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan". (QS. Al Qashsash 77). Khilafah akan menjamin tertib sosial masyarakat Dengan pengaturan seperti itu insyaallah masalah sosial seperti pencurian, pencopetan, perampokan, pembegalan dapat diberantas dan diminimalkan. Kalaupun terjadi berbagai pelanggaran terhadap hak milik manusia, sistem hukum pidana Islam telah siap menangani itu semua (lihat Abdurrahman Al Maliki, Nizhamul Uquubat fil Islam). Pemerintah khilafah juga akan menghapus seluruh tempat dan sumber kemaksiatan seperti night club, panti pijat, lokalisasi, bar, casino, dan berbagai penerbitan pornografi seperti buku-buku, majalah, tabloid, film, VCD, dan sarana-sarana pronografi lainnya, termasuk pemberantasan jaringan mafia narkoba. Pemberantasan serentak terhadap berbagai kemaksiatan itu tentunya setelah diberikan pengarahan yang jelas bagaimana hukumnya menurut syai'at Islam agar manusia hidup sehat dan normal sebagai manusia yang mulia dan hanya menghamba kepada Allah bukan kepada nafsu dan syetan. Umat disadarkan bahwa berbagai permainan keji ajaran syetan itu tak lain adalah untuk menimbulkan saling permusuhan di antara umat manusia itu sendiri. Allah SWT berfirman: "Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)". (QS. Al Maidah 91). Kehidupan pria dan wanita diatur menurut aturan pergaulan pria wanita dalam Islam (nizham ijtimai fil Islam). Pria dan wanita yang masing-masing memiliki dorongan seksual lantaran memiliki naluri melestarikan keturunan (gharizatun nau') diarahkan dalam kehidupan sehat perkawinan agar terjamin tujuan Allah SWT menciptakan naluri itu, yakni melestarikan keturunan. Dengan pernikahan sebagai satu-satunya metode hubungan pria wanita, kelestarian keturunan dan keteraturan nasab terjamin disamping kebahagiaan dunia akhirat pun terjamin . Allah SWT berfirman: "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir". (QS. Ar Ruum 21). Nabi bersabda: "Nikah adalah sunnahku, siapa saja yang membenci sunnahku tidak termasuk golonganku". Dengan tata pergaulan pria wanita dan kehidupan rumah tangga menurut sunnah Rasul insyaalah kehidupan jamaah kaum muslimin senantiasa sehat dan teratur dan akan menjadi kehidupan masyarakat yang khas dan kuat, tak mudah digoncang isu dan tak mudah dicerai-beraikan lantaran masing-masing anggota rumah tangga berjalan teratur sesuai dengan tertib hukum Islam. Hak dan kewajiban saling mengisi di antara mereka. Suami mempercayai, mencintai dan menyayangi istri. Begitu pula istri sayang, cinta, dan hormat kepada suami. Orang tua menyayangi dan mendidik putra-putri mereka. Anak-anak pun cinta, sayang, dan hormat kepada orang tua, serta mendoakan mereka. Mereka dalam kehidupan harmonis yang bersahabat. Masing-masing keluarga mengatur rumah tangganya sendiri. Orang luar tidak pernah ikut campur. Pihak karib kerabat hanya memberikan nasihat dan merekatkan manakala terjadi keretakan di antara penghuni rumah tangga serta memberikan bantuan manakala ada kesulitan. Khilafah akan menjamin pendidikan, kesehatan, dan keamanan rakyat secara gratis Keluarga, terutama ibu, merupakan tempat pendidikan pertama bagi generasi baru kaum muslimin. Berbagai fasilitas pendidikan dan ilmu pengetahun yang gratis dan mudah dijangkau disediakan pemerintah khilafah Islamiyyah bagi segenap warga negara, termasuk para ibu rumah tangga. Sebab, dalam Islam pendidikan itu tidak dibatasi dengan umur dan status seseorang. Dari ayunan sampai liang lahat. Siaran pendidikan Islam melalui radio dan TV akan menjadi salah satu program unggulan dari depatemen pendidikan dari jihaz mashalihud daulah. Laboratorium dan perputakaan umum dengan perlengkapan yang memadai dan tenaga ahli diprogramkan ada di setiap kota di segenap penjuru wilayah negara. Orang-orang berilmu yang mengajarkan ilmunya dengan gratis kepada umat dijamin kehidupan mereka oleh negara dan hasil karya tulis dan temuan mereka dihargai negara dengan harga yang setinggi-tingginya. Karena Allah SWT pun mengangkat derajat mereka pada derjat yang tinggi. Allah SWT berfirman: "Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS. Al Mujadalah 110). Politik pendidikan negara khilafah Islamiyyah adalah membangun aqliyyah Islamiyyah (cara berfikir Islami) dan nafsiyyah Ismiyyah (cara mengendalikan diri secara Islami) sehingga seluruh materi pelajaran yang akan diajarkan diletakkan pada asas kebijakan tersebut. Dengan kebijakan itu, target atau tujuan pendidikan adalah memproduksi pribadi-pribadi siswa yang memiliki kepribadian Islam dan membekali mereka dengan ilmu-ilmu dan pengetahuan yang berkaitan dengan aspek-aspek kehidupan. Metode pendidikan pun disusun untuk mewujudkan tujuan tersebut. Segala metode yang tak bisa mengantarkan siswa pada tujuan tersebut tidak digunakan. (lihat Taqiyuddin An Nabhani, Muqaddimah Dustur, hal 414). Generasi baru kaum muslimin yang dididik dan dikembangkan cara berfikir dan sikap hidupnya itu senantiasa dijamin oleh pemerintah khilafah kesehatan dan keamanan mereka. Pemerintah negara khilafah menyediakan fasilitas kesehatan secara gratis, baik berupa rumah sakit maupun poliklinik. Orang tidak boleh terlantar dalam keadaan sakit karena ketidakmampuan menebus obat dan jasa seorang dokter. Polisi harus disediakan oleh pemerintah khilafah dalam jumlah yang memadai sehingga rakyat dapat tidur nyenyak di malam hari setelah siangnya mereka bekerja keras untuk mencari kehidupan. Allah SWT berfirman: "dan Kami jadikan malam sebagai pakaian, dan Kami jadikan siang untuk mencari penghidupan," (QS. An Naba 10-11). Ketenangan, ketentraman, dan keamanan penduduk itu menjadi tanggungjawab pemerintah khalifah. Bahkan khalifah diumpamakan sebagai tameng yang melindungi kaum muslimin. Pemerintah khalifah bertanggungjawab atas seluruh kesejahteraan hidup kaum muslimin dan seluruh warga negara, baik dalam kebutuhan pokok masing-masing pribadi maupun keamanan, kesehatan, dan pendidikan secara keseluruhan. Nabi Muhammad saw. bersabda: "Imam adalah laksana perisai, orang-orang diperangi di belakangnya". Bagaimana Menegakkan khilafah? Namun mendirikan negara khilafah bukanlah perkara kecil dan mudah. Juga bukan perkara yang mustahil. Jika dikerjakan oleh seseorang atau sekelompok orang pastilah bukan proporsinya. Tapi ia merupakan kewajiban seluruh kaum muslimin, baik rakyat jelata maupun penguasa, baik kopral maupun jenderal, baik konglomerat maupun orang melarat, baik ulama maupun orang awam, baik lelaki maupun perempuan, baik orang tua maupun para pemuda, baik sipil maupun militer. Para penulis, wartawan, karyawan profesional, pengusaha, maupun para budayawan, dan terlebih-lebih para politisi dan panutan umat ini, semuanya selama masih mengaku muslimin, mereka semua bertanggungjawab untuk menegakkan sistem yang bakal memberikan kehidupan yang sehat dan normal bagi kaum muslimin, bahkan bagi umat manusia. Allah SWT berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu,"(QS. Al Anfal 24) Hanya saja, jika segenap komponen umat tersebut diam membeku, maka harus ada yang mencairkan kebekuan umat dan membangkitkan mereka. Siapa? Tidak lain dan tidak bukan adalah kelompok orang (takattul) atau partai politik (hizbus siyasi) yang mengimani mabda Islam sebagai solusi atas segala problematika umat ini dan khilafah adalah sebagai struktur pelaksana dari mabda Islam tersebut. Kelompok orang itulah yang disebut oleh Allah SWT dalam firman-Nya: "Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma`ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung" (QS. Ali Imran 104). Apa langkah-langkah yang perlu ditempuh oleh kelompok/parpol tersebut dalam rangka membangkitkan umat? Pertama, membentuk kesadaran politik umum umat Islam dengan pembinaan umum dan intensif Dikarenakan telah begitu lama umat ini hidup tanpa naungan khilafah dan hidup dalam sistem kufur, umat perlu memiliki kesadaran tentang mabda atau ideologi Islam, yakni aqidah Islam dan peraturan yang dilahirkannya yang bersumber dari Al Qur'an dan Sunnah Rasulullah saw. serta dua sumber yang disebut kedua sumber utama tersebut, yakni ijma' para shahabat dan qiyas. Umat perlu mendapatkan gambaran yang jelas bahwa dinul Islam bukanlah semata agama pribadi yang menghubungkan seorang muslim terbatas dengan Tuhannya. Tidak, justru Islam adalah agama yang sempurna, yang mengatur hubungan anatara manusia dengan Khaliqnya, hubungannya dengan pribadinya sendiri, serta hubungannya dengan individu-individu lain di masyarakat. Islam tidak hanya mengatur masalah aqidah dan ibadah, tapi juga mengatur masalah akhlaq, makanan, minuman, pakaian, mu'amalah, jual-beli, sewa-menyewa, utang piutang, pendirian perusahaan, ekspor-impor, perdagangan, pertanian, industri, jasa, pendidikan, politik, pemerintahan, hingga pertahanan dan keamanan. Islam juga memiliki serangkaian hukum pidana untuk mengadili para pelanggar hukum Islam. Pendek kata, Islam bukanlah agama untuk kehidupan pribadi, tapi juga untuk kehidupan bermasyarakat dan bernegara (secara rinci lihat Taqiyuddin An Nabhani, Muqaddimah Dustur). Umat perlu menyadari bahwa Rasulullah saw. mendirikan daulah Islamiyyah di kota Madinah dengan keimanan kepada risalah Islam yang beliau saw. bawa. Negara yang beliau bangun adalah negara yang dibangun atas asas aqidah Islamiyyah dimana segala permasalahan yang berkaitan dengan negara dibina dengan asas aqidah itu dan segala konflik yang muncul diselesaikan menurut keputusan Allah SWT dan Rasul-Nya, sekalipun warga masyarakat waktu itu terdiri atas kaum muslimin dan orang-orang non muslim. Bahkan dalam menjalin hubungan kenegaraan bertetangga baik (husnul jiwar) dengan negara-negara Yahudi yang ada di Madinah dan sekitarnya seperti Bani Quraidlah, Bani Qainuqa, Bani Nadlir, serta kaum Yahudi Khaibar beliau dasarkan penyelesaian konfliknya menurut keputusan Allah dan Rasul-Nya (lihat Taqiyuddin An Nabhani, Daulah Islamiyyah, hal 56). Untuk semua itu, hizbus siyasi itu mesti melakukan proses penyadaran umat baik melalui pembinaan masyarakat secara umum maupun pembinaan kader secara intensif. Kedua, memberikan solusi untuk kemaslahatan umat Dampak pasti dari berbagai kebijakan pemerintah yang tunduk kepada sistem kapitalis adalah munculnya berbagai problema dan krisis. Hizbus siyasi mesti memberikan konsep solusi atas berbagai permasalahan yang timbul dan menimpa umat agar umat bisa menghadapi problema tersebut dan penguasa mengatasi problema itu menurut konsepsi Islam. Dengan tampilnya hizbus siyasi selalu menyajikan solusi atas berbagai problema yang muncul dengan konsep pemecahan Islam, umat akan terbiasa dengan mengatasi masalah menurut syari'at Islam dan mereka akan menuntut penguasa untuk diterapkannya syari'at Islam secara menyeluruh agar umat mudah mengatasi masalah-masalah yang muncul. Bahkan umat akan dapat melihat bahwa penerapan sistem Islam pada seluruh aspek kehidupan juga mencegah munculnya masalah-masalah yang bila diterapkan sistem lain masalah itu muncul, misalnya masalah perburuhan. Ketiga, membuka rencana makar/konspirasi internasional untuk menghancurkan Islam dan kaum muslimin Dominasi sistem kapitalis di seluruh dunia akibat penjajahan ekonomi, politik, pemikiran, dan kebudayaan yang mereka lakukan terhadap negeri miskin termasuk dunia Islam, menghendaki berbagai konspirasi jahat untuk mempertahankannya. Misalnya, krisis ekonomi yang melanda dunia Islam, khususnya Indonesia, yang hingga kini belum pulih tidak lepas dari makar negara-negara kapitalis Barat untuk menjaga hegemoni mereka di negeri ini dalam rangka menyongsong era perdagangan bebas di bawah kendali WTO di awal milenium mendatang atau kospirasi AS yang hendak mencaplok dataran tinggi Golan. Hizbus siyasi sebagai bagian dari umat harus membongkar makar jahat kafir penjajah Barat itu agar dapat menyelamatkan kaum muslimin dari berbagai perangkap yang mereka buat. Dengan seringnya hizbus siyasi membongkar rencana jahat mereka, umat akan memiliki kesadaran politik dan kewaspadaan yang tinggi terhadap musuh-musuh Islam dan kaum muslimin (QS. Al Baqarah 117, An Nisa 141). Keempat, melakukan pergulatan pemikiran (Shira'ul Fikri) Umat yang terbina dengan ide-ide Islam baik secara umum maupun intensif, yang memahami konsep-konsep solusi berbagai persoalan umat menurut Islam, dan yang memiliki kewaspadaan akan makar-makar jahat negara-negara kafir neokolonialis, mereka itu akan menjadi landasan kekuatan massa yang memiliki kesadaran umum bagai keharusan tegaknya khilafah Islamiyyah sebagai solusi total problematika umat. Jika umat telah menyatukan pemikiran-pemikiran dan pendapat-pendapat mereka serta hukum yang mereka anut dengan pemikiran-pemikiran, pendapat-pendapat, dan hukum-hukum Islam yang diadopsi oleh hizbus siyasi, maka berarti umat telah siap dipimpin oleh hizbus siyasi itu untuk melawan segala bentuk pemikiran yang bertentangan dengan Islam yang beredar di kalangan kaum muslimin. Umat telah siap melakukan shiraa'ul fikri. Umat hanya percaya kepada ide-ide dan hukum-hukum Islam dan tidak percaya serta menentang ide-ide dan hukum-hukum kufur. Umat sadar dengan sesadar-sadarnya bahwa ide-ide dan hukum-hukum Islam itu akan mengantar mereka kepada kesuksesan di dunia dan kebahagiaan di akhirat, sedangkan ide-ide dan hukum-hukum kufur itu mengantarkan kepada kesengsaraan di dunia dan adzab akhirat sekalipun dikemas dengan kemasan yang bagus. Allah SWT berfirman: "Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya" (QS. Al Baqarah 221). Kelima, melakukan perjuangan politik Jika umat telah bertekad bulan untuk melanjutkan kehidupan Islam (isti' naaful hayatil Islamiyyah), maka mereka pasti merindukan tata kehidupan bermasyarakat dan bernegara dibangun dengan aqidah dan hukum-hukum Islam. Umat akan menolak segala peraturan dan kebijakan penguasa yang didasarkan pada aqidah sekularisme dan hukum-hukum buatan manusia yang jelas penuh cacat dan kelemahan. Dalam situasi dan kondisi kesadaran umat tentang ide-ide dan hukum-hukum Islam cukup matang, hizbus siyasi bersama umat akan membentuk opini umum tentang kewajiban penguasa-penguasa kaum muslimin untuk kembali kepada solusi Islam bagi setiap problematika kehidupan, kewajiban memerintah dengan hukum yang diturunkan oleh Allah SWT, dan keharusan mereka mengubah sistem republik menjadi sistem khilafah Islamiyyah. Hizbu siyasi bersama umat akan mengkritik dan menentang segala kebijakan penguasa yang bertentangan dengan hukum syari'at Islam. Tinggallah kini sikap penguasa, apakah dia akan mengikuti ide-ide dan hukum-hukum Islam yang disodorkan oleh umat bersama hizbus siyasi ataukah bersikap keras kepala dan mengikuti hawa nafsu? Jika penguasa menolak kebenaran yang dibawa oleh umat, padahal kebenaran itu pasti maslahat untuk umat dan penguasa itu sendiri, maka wajarlah umat menarik kembali mandat yang mereka berikan kepada penguasa untuk memerintah mereka. Kekuasaan ada di tangan umat. Umat akan memindahkan kekuasaan itu kepada orang yang ikhlas menjalankan amanat kekuasaan dengan menerapkan hukum-hulkum syari'at Islam, menjalankan Al Kitab dan As Sunnah untuk menggantikan hukum-hukum kufur yang selama ini mendominasi umat ini. Orang yang ikhlas inilah yang akan dibai'at sebagai khalifah untuk menjalankan sistem khilafah Islamiyah yang sudah menjadi dambaan dan kerinduan umat Khatimah Kini jelaslah bagi kita bahwa segala problematika umat tak akan pernah terpecahkan selama problematika utama yang menjadi simpul problema umat belum terpecahkan. Problema utama itu adalah tidak diterapkannya hukum-hukum syara' di seluruh arena kehidupan. Solusi dari problema itu tak lain adalah mengembalikan institusi pelaksanan hukum syari'at Islam secara total, yakni sistem khilafah Islamiyyah sebagaimana telah ditempuh oleh Rasulullah saw. dan para shahabatnya di masa khulafaur rasyidin dan dilanjutkan oleh kaum muslimin sepanjang lebih dari sepuluh abad. Sistem itulah yang harus ditegakkan kembali sebab hanya dengannya berbagai problema umat dapat diselesaikan secara total. Itulah agenda utama dan agenda bersama seluruh kaum muslimin di dunia. Dan ini merupakan agenda yang taruhannya adalah hidup dan mati. Allah SWT memberikan janji kepada kaum muslimin yang berjuang menegakkan sistem khilafah bahwasanya Allah akan memebrikan kekuasaan kepada mereka dan kekuatan. Dia berfirman: "Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentausa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik" (QS. An Nuur 55). Dan sudah menjadi kewajiban Allah SWT menolong orang-orang mukmin dan kaum muslimin yang menolong agama Allah SWT. Wallahul musta'an. Wallahu muwaffiq ila aqwamit thariiq! ____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net ____________________________________________________
