Assalamualaikum wr.wb:
Sanak Zulharbi S yang ambo hormati !
Terima kasih atas koreksiannya mengenai pemotongan hewan sebagai pembayar dam , namun demikian perlu kiranya saya jelaskan kembali bahwa apa yang saya tulis juga berdasarkan buku manasik yang diterbitkan oleh Depag th 2003 , dimana pada huruf K point 3 halaman 103 dengan jelas disebutkan tentang kapan hewan dam boleh disembelih : "hewan dam dapat disembelih setelah ada amalan haji atau umrah yang dilanggar sehingga bagi haji tamattu' damnya boleh disembelih setelah melaksanakan umrah " . Karena yang dilanggar adalah melaksanakan umrah sebelum haji , maka tidak ada salahnya kalau pelaksanaan pemotongan hewan dam sebelum musim haji , seperti yang saya sampaikan kemaren bahwa empat hari sebelum wukuf tanggal 9 Zulhijjah 1424 H . Dan disaat itu jamaah ( khususnya jamaah Indonesia) yang melaksanakan pemotongan hewan dam ramai sekali dan harus antri .
Wassalam : zul amry piliang
From: "Zulharbi S" <[EMAIL PROTECTED]>
Date: Tue Mar 23, 2004 11:44 pm
Subject: Re: [EMAIL PROTECTED] [EMAIL PROTECTED] Oleh-oleh Perjalanan Haji (20)
Date: Tue Mar 23, 2004 11:44 pm
Subject: Re: [EMAIL PROTECTED] [EMAIL PROTECTED] Oleh-oleh Perjalanan Haji (20)
Pak Haji Zul Amry dan Haji Sutan Lembang Alam
Nan Ambo hormati,
Assalamu'alaikum wr.wb.
Kami sangat senang membaca laporan perjalanan haji dari H. Sutan Lembang Alam dan H. Zul Amry dan ini kisah-kisah yang cukup menarik. Saya dapat merasakan selama lebih kurang 20 kali naik haji selama 30 tahun bermukim di Timur Tengah.
Namun, sedikit koreksi buat H. Zul Amry tentang penyembelihan "hadyu" atau disebut juga "dam". Pemotongan "dam" ini hukumnya wajib dan waktunya adalah setelah tahalul atau setelah Thawaf Ifadha, tempatnya di Mina (Tanah Haram) atau pada hari-hari Tasyri' dan sesudahnya, bukan sebelumnya, sekali lagi bukan sebelum wuquf di Arafah...Mohon di teliti lagi apakah pelaksanaan "hadyu" atau "dam" bagi jamaah yang mengambil tamatu' dilaksanakan sebelum wuquf di Arafah itu dibolehkan? tolong dikemukakan dalil qath'i-nya. Sebab, pembaca bisa atau dapat membuat kesimpulan yang "keliru". (Mohon dibaca kembali urutan Manasik Haji, Depag, tentang apa yang dilakukan di Mina. ...Disebutkan pada point ke-3 adalah "..memotong dam/qurban, urutannya ketiga sesudah melontar Jumrah Aqabah dan bercukur/tahalul awal..." (huruf miring kutipan dari buku Manasik Depag). Baca juga buku "Manasikul Haj, Tamattu', Ifrad, Qiran oleh Syekh Abdul Aziz bin Baz
. Adapun
"dam" yang hukumnya wajib bagi jamaah tamatu', bolehkah dibayarkan sebelum wuquf? Barangkali Hj. Rahima Rahim dari Al-Kahirah bisa menjelaskannya.
Syukran Katsir..
Wassalam
ZS Mangkuto
----- Original Message -----From: zul amriSent: Tuesday, March 23, 2004 9:32 AMSubject: [EMAIL PROTECTED] [EMAIL PROTECTED]] Oleh-oleh Perjalanan Haji (20)From: Muhammad Dafiq Saib <[EMAIL PROTECTED]>
Date: Sat Mar 20, 2004 8:53 pm
Subject: [EMAIL PROTECTED] Oleh-oleh Perjalanan Haji (20)
Mak Sutan Lembang Yth :Diwaktu pemotongan hadyu ada dua macam , pertama pemotongan hadyu pembayar dam , dan kedua pemotongan hadyu untuk korban .Kebetulan saya menyaksikan pemotongan hadyu untuk pembayar dam , karena kita jamaah Indonesia melaksanakan haji tamattuk , dan wajib bayar denda atau dam . Dan itu dilaksanakan sebelum waktu haji , waktu saya kemaren lebih kurang empat hari sebelum wukuf , dan mungkin tempatnya sama dengan tempat yang Mak Sutan Lembang lihat itu . Kalau pelaksanaan pemotongan hadyu diwaktu hari - hari tasyrik berarti hadyu korban , dan kebetulan saya tidak ikut berkorban waktu haji kemaren .Demikian tambahan dari ambo .Wassaalam : zul amry piliangAssalamu'alaikum wr.wb.,
Lembang Alam
20. PEMOTONGAN HADYU
Hari Selasa tanggal 12 Zulhijjah pagi. Pak W memberi
---- di karek disiko
Do you Yahoo!?
Yahoo! Finance Tax Center - File online. File on time.____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke:
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
____________________________________________________
