|
Assalamu'alaikum wr.wb.
Terima kasih juga Angku H. Zul Amry.
Nampaknya ada 2 buku Manasik Haji keluaran DEPAG yang saling bertentangan dalam
fatwa manasiknya. Ini harus di koreksi lebih jauh, manakah yang "sahih"? dalam
buku Manasik Depag (fatwa lama, terbitan 1982) keterangan yang saya kutipkan
sebelumnya jelas menyatakan bahwa waktu membayar "dam" adalah hari "nahr" di
Mina, ini merupakan "qaul" sahih, sebab umrah yang dilakukan ada kaitannya
dengan manasik haji yaitu tamattu'. Jadi kalau dam dibayar 4 hari
sebelum wuquf, dengan dalil karena pelanggaran umrah haji, bagaimana kaitannya
dengan ibadah haji? Pada hal umrah yang kita lakukan itu adalah umrah berkaitan
erat dengan manasik haji tamattu' atau Qiran.
Kalau "fatwa jadid" dalam buku manasik Depag (2003)
seperti yang dikutipkan Angku H. Zul Amry dibawah ini benar, dari manakah
sumbernya membolehkan menyembelih "dam" sebelum wukuf di Arafah? Andai
kata ini terjadi seperti yang dialami Angku H. Zul Amry dan jamaah lainnya,
membayar dam sebelum wuquf antri lagi, tentu menimbulkan permasalahan
baru dan ini mesti diluruskan. Akibatnya bisa fatal dan semua kita menanggung
dosanya. Sheikh Abdul Aziz Bin Baz (almarhum) adalah seorang ulama besar dan
Ketua Dewan Fatwa Saudi menyatakan hukumnya haram menyembelih
"dam" sebelum "wuquf" bagi yang melaksanakan haji tamattu'
atau Qiran.
Dalam Kitab Fiqhus Sunnah karangan
Sheikh Dr. Sayed Sabiq, Jilid I terbitan Dar Ar-Rayan Litturast, Cairo,
halaman 665-671 (naskah asli bahasa Arab), dibawah judul "Al-Hadyu", disebutkan
dengan jelas bahwa waktu "dzabih/menyembelih" terdapat perbedaan
pendapat para ulama fiqh.
Imam Syafi'i berpendapat : Waktu menyembelih
adalah pada hari Nahr (10 Zdulhijjah) dan hari Tasyriq (11 s/d 13 Zdulhijjah
yaitu setelah Wuquf) berdasarkan Hadist Nabi : Wa kulli ayyami at Tasyriq dzabah
(artinya : Dan selama hari-hari Tasyriq adalah waktu penyembelihan".
Ditambahkan oleh Imam Syafi'i, apabila lewat waktunya, maka penyembelihan
harus di qadha.Ini berlaku bagi Hadyu atau dam yang wajib dibayar bagi pelaksana
Haji "Tamattu' atau Qiran"
Pendapat Imam Ahmad dan Imam Malik menyatakan
"waktu penyembelihan, baik itu penyembelihan dam (wajib) atau qurban
(sunnah) adalah pada hari-hari an-Nahr (10 Dzulhijjah) dan Tasyriq (11,12,13
Dzulhijjah). Sedangkan Imam Hambali menambahkan bahwa penyembelihan pada
waktu itu adalah membayar dam "tamattu' dan Qiran".
Adapun dam nazar, kafarat (denda) dan korban sunnah
boleh dibayarkan kapan saja waktunya.
Hadist yang diriwayatkan oleh Abi Salamah bin
Abdurrahman, menyatakan bahwa : "waktu penyembelihan mulai pada hari nahr
sampai kepada akhir Dzulhijjah.
Dalam keterangan "hewan dam dapat disembelih
setelah ada amalan haji atau umrah yang dilanggar sehingga bagi haji tamattu'
damnya boleh disembelih setelah melaksanakan umrah"
.
Mohon kiranya keterangan diatas diperjelas dari mana nara sumbernya, agar
tidak menimbulkan kesalahpahaman bagi jamaah haji dan tidak menimbulkan saling
beda pendapat.
Kesimpulan : Tidak ada keterangan yang menyatakan
bahwa penyembelihan "dam" haji Tamattu' dan Qiran itu boleh
sebelum Wuquf di Arafah, karena masih termasuk katagori ada larangan membunuh
binatang di tanah haram semasa melaksanakan manasik haji.
Wallahu a'lam bissawwab.
Wassalam
ZS Mangkuto
|
____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net ____________________________________________________
