Email ini dari sanak Hendry Djohar ... tapi sasek ka Dapua. Harusnyo
posting ka Palanta dikirim ka email [EMAIL PROTECTED]
 
MIKO - Administrator
=============================================
 
Kepada Yth
Niniak mamak, cadiak pandai, kaum ulama, kaum muda Minangkabau di Ranah
Minang. Bersama ini saya mengajak saudara-saudara sekalian berdiskusi
tentang:
 
"Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah"

Sudah Saatnya Syariat Islam Di Minangkabau Menjadi Undang-Undang.

Oleh: Hendri* [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED] 
 
Adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah, adalah suatu proklamasi
Urang Minangkabau bahwa Islam bukan hanya sebagai agama yang simbolik
tapi sudah menjadi way of life, agama yang membumi, agama yang membudaya
agama yang mempunyai hirarki legal yang jelas, agama yang mempunyai
kepastian hukum.
 
Bila diurut dari bawah keatas, seorang manusia yang mengaku orang minang
sudah pasti dia punya adat, adat yang punya tengang rasa (raso dan
pareso), adat yang mengutamakan kesimbangan (ancak di awak, katuju di
urang). Urang (orang) minang yang mengaku beradat sudah pasti dia
beragama, agama yang menjadi jati diri, agama yang mengatur hidupnya
dalam bermasyarakat, agama yang mengatur dirinya berbangsa, agama yang
mengaturnya bernegara. 
 
Di Minangkabau adalah suatu keharusan suatu keputusan diambil
berdasarkan azas tungku tigo sajarang, keputusan berdasarkan pendapat
yang dituakan; Imam katik (ulama), Cadiak Pandai (cendikiawan) serta
wakil pemerintah. Format in adalah bentuk baku yang bila ada yang salah
satu yang ditinggalkan, maka akan terjadi suatu kepincangan persis
seperti tungku masak dengan dua penopang. Kuali oleng, masakan tumpa,
sansaro anak nagari. Sudah bisa dipastikan akan terjadi gejolak sosial.
Pada zaman penjajahan Belanda dulu, hal ini pernah dilakukan pihak
penjajah untuk memecah bela masyarakat Minangkabau. Mereka memisahkan
adat dan agama, mereka menggunakan sekularisme untuk menciptakan
ketidakseimbangan antara dunia dan akhirat sehingga terjadilah perang
Paderi. Di dalam sejarah ditulis telah terjadi perselisihan antara kaum
adat dan kaum agama. Disini perlu kiranya kita luruskan bahwa di
Minangkabau tidak ada yang namanya kaum adat atau kaum agama karena
seperti yang diungkapkan diatas bahwa bagi urang minang  adat adalah
agama. Apa yang terjadi saat itu adalah peperang antara orang yang tidak
beradat (yang melupakan agama) melawan orang-orang yang beradat (yang
memegang teguh agama).
 
Adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah. Adat bersendikan agama,
agama bersendikan Alqur'an. Suatu garis merah yang jelas, rel yang pasti
dalam menjalankan kehidupan di dunia di alam minangkau, ranah di mana
Alqur'an menjadi hakim, mejadi pembeda yang bathil dan haq, yang buruk
dan baik. Ada sesuatu yang meragukan pada budaya (adat), kembalilah pada
rujukannya yaitu agama, ada yang meragukan pada pelaksanaan agama,
kembalilah pada rujukannya yaitu Alqur'anul karim. Iqraq, iqraq, iqraq,
bismirrabikalazi 'alaq, baca, mengaji, belajarlah, belajarlah dengan
nama tuhanmu yang menciptakan.
 
Belajar, belajar, belajar. Alam takambang jadi guru. Belajar pada alam,
belajar pada sunnatullah. 
 
Bila kita lihat fenomena kehidupan global sekarang ini, urang minang
kembali diingatkan dan perlu menanggapi secara serius apa yang sedang
terjadi dan akan terjadi, membentengi diri terhadap ancaman,
mempersiapkan diri atas tantangan.  
 
Kita perlu belajar dari Aceh, Ambon, Bosnia dan apa yang telah terjadi
di Amerika, Australia dan Negara Barat lainnya. Serangan adalah kata
yang tepat bagi apa yang telah mereka lakukan terhadap Islam, agama,
adat serta cara hidup kita. Mereka menyerang kita secara
multidimensional, kita diserang disetiap lini kehidupan dan sistimatis.
Baik itu secara legal maupun secara ilegal. Mereka menyebar fitnah,
menabur isu dengan target akhir merusak citra Islam baik kepada orang di
luar Islam maupun orang Islam sendiri.
 
Serangan terhadap islam mereka ilakukan lewat ekonomi, musik, media,
fashion, film, buku-buku serta media massa. Contoh kecil akibat dari
serangan ini dapat kita lihat dari cara adik, anak, keponakan kita dalam
berpakaian, aurat diobral dimana-mana, lekuk tubuh jadi tontonan gratis,
pusar jadi merek dagang. Apakah ini yang dinamakan demokrasi? Demokrasi
yang membolehkan orang berbuat semaunya, demokrasi yang buta yang tidak
mempertimbangkan apa yang akan terjadi akibat cara berpakaian mereka.
Bila polisi dengan bangganya di media, telah menangkap dan membasmi
video, buku dan vcd porno. Apa yang akan mereka lakukan terhadap manusia
porno yang berkeliaran di mana-mana? Apakah mereka mampu???
 
Jawaban yang paling jitu dan tepat pada sasarannya adalah kembali ke
adat kita, adat yang bersendikan agama, agama yang bersendikan Alqur'an.
Minangkabau secara defacto adalah ranah islami, dimana syari'at islam
dijaga dan dijalankan, dimana islam diadatkan, dimana islam dibudayakan,
dimana alqur'an dimuliakan.
 
Hidup di dunia global, bukanlah hidup yang konvensional, suatu kehidupan
dan tatacaranya yang berdasarkan suatu kesepakatan atau konvensi. Hidup
di dunia global adalah hidup yang berdasarkan legal (hukum), kehidupan
yang punya kepastian hukum, kepastian sanksi dan hukuman, kepastian
boleh dan tidak, suatu kehidupan yang tidak berdasarkan atas patut dan
tidak patut tapi kehidupan yang berdasarkan hukum tertulis (legal).
Kembali kita kepada adat dan budaya alam minangkabau, "adat basandi
syarak, syarak basandi kitabullah," ini adalah pernyataan defacto bukan
pernyataan legal.  Memang benar islam di minangkabau adalah suatu adat,
suatu budaya, way of life, tapi legal mana yang mengatakan bahwa
masyarakat minangkabau dalam menjalankan kehidupannya berdasarkan
syariat islam. 
 
Masyarakat minangkabau adalah masyarakat homogen, masyarakat islami.
Setiap orang yang mengaku orang minang sudah pasti orang islam. Setiap
orang non islam di ranah minang sudah pasti pendatang, dan hukum bagi
pendatang adalah ," dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung."
Artinya sudah sepantasnya syariat islam di minangkabau dijadikan suatu
undang-undang. Undang-undang yang mengikat setiap orang yang tinggal di
ranah minang.
 
Pengundangan syariat islam di ranah minang (sumatera barat) adalah suatu
keharusan suatu fakta yang tidak bisa dibantah. Menjalankan syariat
islam secara konstitusional di minangkabau merupakan langkah maju,
dimana disini kita sudah bergerak maju dari masyarakat konvensional
menjadi masyarakat yang konstitusional. Konstitusi yang memantapkan,
menjaga dan melestarikan adat dan agama yang sudah menjadi cara hidup
orang minang, way of life. 
 
Syariat islam di minangkabau adalah bumi, konstitusi tentang syariat
islam adalah langit. Minangkabau adalah dimana islam berpijak,
minangkabau adalah dimana islam dijunjung. "Adat basandi syarak, syarak
basandi kitabullah" tidak lagi hanya suatu petitih. 
 

Wassalamu'alaikum Wr.Wb


Jakarta, 13 November 2002

*penulis adalah Dosen Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Jakarta
saat ini sedang menyelesaikan studi di Program Pasca Sarjana 
Fakultas Teknik Universitas Indonesia.



RantauNet http://www.rantaunet.com
Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/register.php3
===============================================
Tanpa mengembalikan KETERANGAN PENDAFTAR ketika subscribe,
anda tidak dapat posting ke Palanta RantauNet ini.

Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di: 
http://www.rantaunet.com/subscribe.php3
===============================================

Kirim email ke