talambek saketek mungkin ambo ikuik sato dalam masalah iko, but its
better to late then never.
Adapun yang tertulis dalam artikel ini adalah pertikaian yang terjadi
antara orang yang setuju dengan raperda (gub Sum-bar) dan yang
menolak (LSM). dan sudah berkembang pula di milist ini antara setuju
dan tdk setuju malah sampai pakai huruf besar (emosi).
Dan sayangnya sampai sekarang kita tidak tahu raperda itu secara
utuh isinya apa!!!
Karena kalau melihat dari isi artikel tersebut sepertinya itu sebuah
opini (penggiringan opini) untuk menolak raperda tersebut. Dan yang
lebih parah lagi mengatas namakan 'perempuan minang'
pertanyaannya : apakah sudah pernah dilakukan voting (pemungutan
suara) untuk raperda ini yang melibatkan seluruh perempuan minang,
atau setidak-tidaknya sebuah polling (survey) secara statistik yang
dapat dipertanggung jawabkan.
Kalau belum logika-nya tidak seorangpun atau sebuah lembaga pun yang
berhak mengatasnamakan 'perempuan minang'.
Saya pikir raperda ini adalah sebuah masalah yang penting karena
menyangkut esksistensi masyarakat minang itu sendiri.
Dan agar diskusi ini menjadi lebih berarti alangkah baiknya jika,
raperda itu secara utuh dapat ditampilkan di milis ini sehingga kita
bisa mengetahui dengan pasti apa sebenarnya isi.
wassalam
Yanto Piboda
--- In [EMAIL PROTECTED], "Basri Hasan" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Assalamu'alaikum wr. wb.
> Dalam pandangan ambo masalah ko sangaik mandasar sakali,
mohon tanggapan para doens.
> Salam
>
> SBN
>
> Perempuan Minang Menolak Raperda Pemanfaatan Tanah Ulayat
>
>
> LAGI-lagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Barat
membuat heboh. Bukan lantaran para pimpinan dan anggotanya menjadi
tersangka kasus dugaan korupsi anggaran anggaran pendapatan dan
belanja daerah yang menyebabkan negara dirugikan sekitar Rp 4,6
miliar, tetapi produk kinerjanya antara lain dinilai merugikan kaum
perempuan.
>
> B>small 2small 0< dulu soal Peraturan Daerah Pemberantasan
Maksiat yang terkesan menyudutkan keberadaan kaum perempuan, kini
muncul lagi keinginan DPRD setempat untuk membuat Perda Pemanfaatan
Tanah Ulayat. Dalam hal ini, kaum perempuan kembali menjadi "korban".
>
> LIMA perempuan anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar)
sepertinya tak bisa apa-apa karena bila sampai diadakan voting sudah
pasti kalah suara dari 49 kaum lelaki yang duduk sebagai anggota DPRD.
>
> Jauh-jauh hari selama masa pembahasan rancangan peraturan
daerah (raperda) itu kaum perempuan Minang melalui sejumlah spanduk
yang dipajang di persimpangan jalan-jalan strategis di Padang
menyatakan: "Tiada demokrasi tanpa padusi (perempuan-Red)".
>
> Seharusnya kaum perempuan sebagai bundo kanduang di ranah
Minangkabau, Sumbar, dilibatkan dalam penyusunan raperda, diajak
berembuk untuk menetapkan suatu kebijakan.
>
> Kenyataannya, dalam penyusunan Raperda Pemanfaatan Tanah
Ulayat yang kini di DPRD Sumbar tengah memasuki tahap dengar pendapat
itu, jangankan mengajak kelompok lembaga swadaya masayarakat (LSM)
perempuan, menurut Lany Verayanti dari Lembaga Pengkajian dan
Pemberdayaan Masyarakat (LP2M), lembaga Bundo Kanduang saja tak
pernah diajak dari awal.
>
> "Meski sekarang era reformasi, pola Orde Baru masih ada. Bila
pada era Orde Baru keberadaan perempuan dipinggirkan, maka sekarang
juga tak jauh beda. Kalaupun ada LSM perempuan atau bundo kanduang
yang dilibatkan, tak lebih basa-basi untuk memenuhi syarat formal
bagi kepentingan DPRD.
>
> Biasanya, walau perempuan (dan berbagai elemen lainnya)
menolak dengan berbagai argumentasi, DPRD Sumbar tetap memaksakan
kehendak menjadikan ranperda itu sebagai perda karena anggaran dana
ratusan juta bahkan miliaran rupiah sudah disiapkan, " kata Lany
Verayanti.
>
> Menurut Kepala Divisi Program LP2M itu, perempuan Minang
dalam kapasitas sebagai bundo kanduang sebenarnya memegang otoritas
atas adat Minangkabau. Bundo kanduang merupakan konsepsi ideologis
yang paling dasar yang dimiliki masyarakat Minangkabau dalam melihat
dan merumuskan peranan dan kedudukan politik perempuan Minangkabau.
>
> Persoalan tanah ulayat juga persoalan perempuan. Tanah ulayat
adalah pusaka yang diwariskan turun-temurun dan di Minangkabau itu
hak perempuan. Sedangkan dalam Raperda Tanah Ulayat tidak ada
pengakuan terhadap peran serta perempuan dalam pengelolaan sumber
daya alam sebagai pemilik hak (tanah) ulayat.
>
> "Dalam raperda, yang diakui sebagai pemegang hak atas tanah
ulayat adalah mamak kepala waris. Inilah contoh pergeseran nilai-
nilai adat Minangkabau. Dikikisnya prinsip matrilineal yang berakibat
pada terjadinya marjinalisasi/peminggiran hak perempuan sebagai
pemilik hak ulayat," tambah Lany Verayanti.
>
> DALAM pengertian idealnya, sebagaimana diungkapkan Sjahridal
Dahlan, Ketua Pusat Studi Wanita Universitas Andalas, Padang, bundo
kanduang mengandung hal-hal selektif yang mencerminkan kekuatan serta
kedudukan perempuan yang sangat tinggi dalam masyarakat.
>
> "Bundo kanduang dalam konteks ini adalah figur sentral
masyarakat kepada siapa keseluruhan sistem kehidupan sosial
masyarakat matrilineal dikonsentrasikan," katanya.
>
> Menurut Sjahridal Dahlan, semua masalah yang terkait dengan
kehidupan sistem matrilineal Minangkabau diserahkan kepada bundo
kanduang dan dialah yang membuat keputusan dan kebijaksanaan atas
masalah tersebut.
>
> Sering juga dikatakan: ninik mamak dan panghulu bamufakek,
tapi kato putuih dek inyo (ninik mamak dan penghulu yang bermufakat,
tetapi keputusan diserahkan kepada kaum perempuan/bundo kanduang).
Seperti itulah fungsi ideal bundo kanduang yang diharapkan masyarakat
Minangkabau.
>
> Ranny Emilia, pakar ilmu sosial dan ilmu politik dari
Universitas Andalas Padang, menegaskan, sistem matrilineal
Minangkabau merupakan model bagi dunia, terutama untuk memahami peran
perempuan di Indonesia. Sekalipun konsep yang bersumber dari
kebudayaan lokal bertahan, kadang-kadang muncul kehendak membatasi
peran dan kekuasaan perempuan dari anggota sistem itu. Pemerintah
harus berada di pihak sistem ini atas dasar pemeliharaan identitas
regional dan mengatur serta mengontrol kecenderungan yang merusak
sistem ini.
>
> "Di bawah sistem ini perempuan Minangkabau telah menunjukkan
keluhuran nilainya sebagai pewaris tanah-tanah adat. Dalam sejarah,
perempuan Minangkabau paling gigih membela dan mempertahankan tanah
Minangkabau dan mencegah dari kerusakan akibat perubahan zaman,"
katanya.
>
> Menurut Ranny, perempuan Minang sanggup bekerja keras di
ladang untuk memenuhi kebutuhan keluarga, memelihara harta benda
komunitas, dan mendayagunakan harta miliknya untuk memperoleh sumber
daya tambahan yang dapat dibagi kepada anggota lain dalam komunitas.
>
> Mereka tidak menggunakan tanah adat mereka lebih dari
kebutuhan untuk menolong dirinya dan keluarga serta anggota
komunitasnya. Bila tanah-tanah itu terancam musnah dan terdapat
kecenderungan menjurus ke arah kerusakan mereka selalu siap berbuat
guna mencegah hal itu terjadi.
>
> Oleh karena itu, lanjut Ranny, dalam beberapa hal perempuan
Minangkabau mungkin akan membuat ancaman yang mungkin juga mengundang
tindakan yang menunjukkan mereka juga memiliki kemampuan melakukan
tindakan nyata bila perlu.
>
> "Pemerintah daerah yang mampu mendayagunakan konsepsi adat
tidak akan mementingkan formalisasi atas tanah ulayat. Semua pilihan
kebijakan dan keputusan yang diukur dengan dimensi ini berdampak
tinggi terhadap tindakan para aktor lain, termasuk pejabat daerah,
aparat lokal, dan orang-orang yang memiliki pengaruh," tambahnya.
>
>
> DERASNYA sikap penolakan kaum perempuan dari berbagai elemen
dalam masyarakat bukan semata lantaran mereka tidak dilibatkan dan
dipinggirkan.
>
> Lebih dari itu, secara substansial Raperda Pemanfaatan Tanah
Ulayat bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945
karena hukum adat yang sudah diakui keberadaannya seharusnya tidak
perlu dibuatkan aturan tertulisnya (perda).
>
> "Terjadi pertentangan antara produk perundang-undangan yang
lebih rendah tingkatnya dengan yang lebih tinggi. Ini artinya, jika
Raperda Tanah Ulayat disahkan menjadi peraturan daerah, hukum adat
yang selama ini diakui keberadaannya oleh UUD 1945 akan bertentangan
dengan raperda ini. Dengan demikian, budaya Minangkabau dengan sistem
matrilinealnya menjadi tidak relevan lagi di Ranah Minang," jelas
Lany Verayanti, Kepala Divisi Program LP2M.
>
> Bila raperda itu dicermati, persoalannya tentu tidak sebatas
itu saja. Banyak lagi lainnya, seperti penempatan penguasaan tanah
ulayat kepada perorangan, mengabaikan pola pengambilan keputusan
bersama dalam pengelolaan dan pengalihan tanah ulayat, termasuk
mengabaikan peran bundo kanduang.
>
> Menurut Fitriyanti, Sekretaris Wilayah Koalisi Perempuan
Indonesia Wilayah Sumatera Barat, tanah ulayat bagi masyarakat adat
memiliki kompleksitas makna dan fungsi sosial sebagai pendukung
kehidupan keseharian.
>
> Penguasaan dan pengelolaan tanah ulayat dimaksudkan untuk
melindungi dan mempertahankan kehidupan serta keberadaan masyarakat
(eksistensi kultural), menciptakan tata kehidupan, termasuk produksi
dan distribusi sumber daya agraria yang berkeadilan sosial. Selain
itu, tanah ulayat juga mengandung unsur religi, kesejarahan dan
bahkan unsur magis serta bertujuan memakmurkan rakyat di dalamnya.
>
> "Tanah ulayat adalah tanah milik komunal yang tidak boleh dan
tidak dapat didaftarkan atas nama satu atau beberapa pihak saja.
Pemberian hak dan pengatasnamaan tanah ulayat kepada perorangan atau
pemegang suku menyalahi hukum nasional dan hukum adat Minangkabau.
Karena itu, Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Sumbar menolak
pengesahan Raperda Pemanfaatan Tanah Ulayat," kata dia.
>
> Ia juga berpendapat, raperda tersebut merusak sendi-sendi
hukum adat dan berpihak kepada pemilik modal yang bertujuan mengambil
alih hak ulayat masyarakat adat Minangkabau sekaligus merupakan
praktik pemiskinan masyarakat adat yang akan mengakibatkan kerawanan
sosial.
>
> Dalam kehidupan sehari-hari, pengambilan keputusan yang telah
disepakati kaum laki-laki belum dapat dilaksanakan bila belum
mendapatkan kesepakatan dari kaum perempuan. Walaupun kaum laki-laki
dalam satu kaum seperti penghulu, mamak, tetua adat, manti, pegawai,
sumando telah menyepakati, namun kesepakatan itu tidak dapat
dilaksanakan bila bundo kanduang belum menyepakati.
>
> Sikap penolakan juga ditunjukkan kaum laki-laki dalam
berbagai organisasi masyarakat, bahkan lembaga Kerapatan Anak Nagari
(KAN). Syafrizaldi, Koordinator Daerah Komunitas Konservasi Indonesia
(WARSI) Sumatera Barat, misalnya, menyatakan Raperda Pemanfaatan
Tanah Ulayat sebagai membunuh karakter perempuan Minangkabau.
>
> "Budaya matrilineal di Minangkabau selama ini mulai digeser
dan diganti budaya patrilineal yang sama sekali tidak dikenal
masyarakat Minang. Posisi perempuan sebagai pemilik sah ulayat
menurut adat telah digeser oleh penguasaan kaum laki-laki," katanya.
>
> Ia berpendapat, hukum Raperda Pemanfaatan Tanah Ulayat
menunjukkan arogansi pemerintah dalam menjawab tuntutan terhadap
tanah adat yang telah dikuasai pihak ketiga. Hal ini dapat dicermati
pada Pasal 1 Ayat (q): Pemanfaatan Hak Ulayat yaitu kegiatan yang
melepaskan hubungan hukum antara pemegang hak atas tanah dengan tanah
yang dikuasainya dengan memberikan ganti kerugian atas dasar
musyawarah mufakat dan saling menguntungkan.
>
> Pasal 11 Ayat (1) menyebutkan, Terhadap tanah ulayat yang
telah diganti alas haknya menurut UU Peraturan Dasar Pokok-pokok
Agraria, dan apabila masanya berakhir, maka tanah tersebut menjadi
tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Hal ini mengisyaratkan,
bila tanah ulayat selesai dalam perjanjian kontrak/hak atas tanah
(HGU), maka tanah itu akan langsung menjadi milik negara. Padahal,
hampir setiap proses lahirnya izin pengusahaan atas tanah diikuti
dengan proses hukum dan ekstra yudisial yang tidak masuk akal.
>
> Syafrizaldi menjelaskan, perampasan kekuasaan dan kedaulatan
dilakukan perangkat negara (pemerintahan) terhadap masyarakat adat
dalam pengambilalihan tanah ulayat dengan menggeneralisasi bahwa
tanah, air, bumi, dan ruang angkasa sepenuhnya dikuasai negara.
>
> "Pembuatan raperda ini jelas-jelas membuka peluang sebesar-
besarnya dan menjadi jalan pintas bagi para pemodal/investor
melakukan penjajahan ekonomi," ujarnya.
>
> Senada dengan itu, Lembaga Bantuan Hukum Padang dalam
pernyataan sikapnya juga menolak tegas Raperda Tanah Ulayat. "Raperda
ini tidak berlandaskan nilai kebenaran, keadilan, kesejahteraan, dan
ketertiban masyarakat adat yang tumbuh dari sistem nilai budaya dan
adat Minangkabau yang berkembang dalam masyarakat. Dalam raperda ini
sedikit pun tidak tergambar nilai-nilai filosofi yang dikandung dari
aturan pemanfaatan tanah ulayat. Apakah tujuannya menjamin rasa
keadilan dan ketertiban masyarakat adat Minangkabau atau hanya untuk
mengakomodasikan kepentingan pemerintah dan pemilik modal saja?"
bunyi pernyataan LBH Padang itu.
>
> Peraturan Menteri Agraria (Permenag) Nomor 5 Tahun 1999
sebagai salah satu dasar hukum (sejak awal banyak kalangan tidak
setuju dengan beberapa pasal yang sama sekali tidak berpihak kepada
masyarakat adat, khususnya masyarakat adat Minangkabau). Hal itu
menjadi pembenaran bagi siapa saja yang melakukan tindakan
penyerobotan dan pengambilalihan tanah ulayat masyarakat adat yang
kemudian diberikan sesuatu hak oleh negara, pada saat hak masyarakat
adat atas tanah itu dianggap tidak ada lagi karena telah beralih-
sekalipun secara tanpa hak-kepada pihak lain.
>
> Menurut data dari Lany Verayanti, ada sekitar 400.000 hektar
tanah di Sumbar yang sudah dimiliki investor. Bila Raperda
Pemanfaatan Tanah Ulayat ini lolos, tanah ulayat yang kini tinggal
sekitar 250.000 hektar terancam hilang.
>
> "Dengan dicantumkannya Permenag Nomor 5 Tahun 1999, semakin
jelas maksud dibuatnya peraturan daerah ini bukan untuk kepentingan
masyarakat adat Minangkabau yang semakin tersingkir dari tanah
ulayatnya. Akan tetapi, untuk kepentingan penanaman modal yang dengan
perda ini dapat mudah menguasai dan memiliki tanah ulayat masyarakat
adat," kata Endang, aktivis dari LBH Padang.
>
> Hal sama juga diungkapkan Indra Sakti Nauli, Wakil Presiden
Padang Press Club (PPC). "Bila anggota DPRD ingin memberikan
perlindungan pada tanah ulayat di Sumbar, maka draf raperda yang ada
di tangan legislatif itu mesti dirombak total," katanya. Keberpihakan
raperda itu yang sangat kepada pemilik modal terlihat dari judul
raperda, yaitu "Pemanfaatan Tanah Ulayat". Seharusnya raperda itu
secara filosofis juga menyertakan perlindungan, sehingga
menjadi "Perlindungan dan Pemanfaatan Tanah Ulayat".
>
> Indra Sakti Nauli menilai, raperda ini juga mengandung banyak
kelemahan dan akan menjadi sasaran empuk bagi munculnya konflik baru
di tengah masyarakat. Gelagatnya sudah terbaca dari sekarang. Karena
itu, sebaiknya ditunda dulu pembahasannya. Lakukan pengkajian matang
dengan waktu cukup lama agar diperoleh aturan hukum yang benar-benar
memberikan perlindungan bagi tanah ulayat.
>
>
> GUBERNUR Sumatera Barat Zainal Bakar dalam pandangannya di
DPRD Sumbar pada Sidang Paripurna tanggal 25 Februari 2003
mengatakan, aturan hukum adat Minangkabau sudah mengatur dengan baik
hal-hal menyangkut tanah ulayat. Namun, pada era globalisasi sekarang
aturan tidak tertulis itu belum cukup untuk menjamin kepastian hukum
kepada berbagai pihak yang berkepentingan, terutama pihak luas yang
ingin memanfaatkan tanah ulayat untuk kepentingan usaha.
>
> "Untuk itulah aturan hukum adat secara substansial kita
tampung dan formulasikan ke dalam bentuk peraturan daerah berdasarkan
masukan, kritik, dan saran banyak pihak. Pada intinya kami mencoba
menertibkan pemanfaatan tanah ulayat," jelas dia.
>
> Tentang tanah ulayat yang setelah dipakai investor menjadi
milik negara, Zainal Bakar menjelaskan secara prosedur hukum apabila
sesuatu hak berakhir, maka di dalam prosesnya tanah itu harus menjadi
tanah negara dan berdasarkan Pasal 2 Ayat (4) Undang-Undang Pokok
Agraria, pemerintah daerah, dan atau masyarakat hukum adat dapat
diberikan hak pengaturan selanjutnya oleh pemerintah daerah.
>
> "Yang perlu menjadi perhatian kita semua adalah adagium adat
yaitu kabau pai, kubangan tingga (kerbau pergi, kubangan tinggal),
perlu dipahami bahwa ketika kabau datang dia membawa investasi,
modal, aset, dan lain sebagainya. Ketika kabau pai, tentunya segala
investasi. Modal, aset tersebut dikelola dan diatur sesuai perjanjian
dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku," papar Zainal
Bakar.
>
> Tak tahulah kalau-kalau setelah mengetahui dan membaca sikap
menolak sebagian besar masyarakat, terutama kaum perempuan di daerah
ini, gubernur yang program pembangunannya "tak punya label" ini
berubah pikiran.
>
> Sebab, kalau dipaksakan nasibnya mungkin sama dengan Perda
Pemberantasan Maksiat yaitu sebatas menjadi perda-karena sudah
menghabiskan anggaran relatif besar-tanpa ada pelaksanaan. Kita lihat
saja perkembangannya. (YURNALDI)
>
>
>
> Perempuan Minang Menolak Raperda Pemanfaatan Tanah Ulayat
>
>
> LAGI-lagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Barat
membuat heboh. Bukan lantaran para pimpinan dan anggotanya menjadi
tersangka kasus dugaan korupsi anggaran anggaran pendapatan dan
belanja daerah yang menyebabkan negara dirugikan sekitar Rp 4,6
miliar, tetapi produk kinerjanya antara lain dinilai merugikan kaum
perempuan.
>
> B>small 2small 0< dulu soal Peraturan Daerah Pemberantasan
Maksiat yang terkesan menyudutkan keberadaan kaum perempuan, kini
muncul lagi keinginan DPRD setempat untuk membuat Perda Pemanfaatan
Tanah Ulayat. Dalam hal ini, kaum perempuan kembali menjadi "korban".
>
> LIMA perempuan anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar)
sepertinya tak bisa apa-apa karena bila sampai diadakan voting sudah
pasti kalah suara dari 49 kaum lelaki yang duduk sebagai anggota DPRD.
>
> Jauh-jauh hari selama masa pembahasan rancangan peraturan
daerah (raperda) itu kaum perempuan Minang melalui sejumlah spanduk
yang dipajang di persimpangan jalan-jalan strategis di Padang
menyatakan: "Tiada demokrasi tanpa padusi (perempuan-Red)".
>
> Seharusnya kaum perempuan sebagai bundo kanduang di ranah
Minangkabau, Sumbar, dilibatkan dalam penyusunan raperda, diajak
berembuk untuk menetapkan suatu kebijakan.
>
> Kenyataannya, dalam penyusunan Raperda Pemanfaatan Tanah
Ulayat yang kini di DPRD Sumbar tengah memasuki tahap dengar pendapat
itu, jangankan mengajak kelompok lembaga swadaya masayarakat (LSM)
perempuan, menurut Lany Verayanti dari Lembaga Pengkajian dan
Pemberdayaan Masyarakat (LP2M), lembaga Bundo Kanduang saja tak
pernah diajak dari awal.
>
> "Meski sekarang era reformasi, pola Orde Baru masih ada. Bila
pada era Orde Baru keberadaan perempuan dipinggirkan, maka sekarang
juga tak jauh beda. Kalaupun ada LSM perempuan atau bundo kanduang
yang dilibatkan, tak lebih basa-basi untuk memenuhi syarat formal
bagi kepentingan DPRD.
>
> Biasanya, walau perempuan (dan berbagai elemen lainnya)
menolak dengan berbagai argumentasi, DPRD Sumbar tetap memaksakan
kehendak menjadikan ranperda itu sebagai perda karena anggaran dana
ratusan juta bahkan miliaran rupiah sudah disiapkan, " kata Lany
Verayanti.
>
> Menurut Kepala Divisi Program LP2M itu, perempuan Minang
dalam kapasitas sebagai bundo kanduang sebenarnya memegang otoritas
atas adat Minangkabau. Bundo kanduang merupakan konsepsi ideologis
yang paling dasar yang dimiliki masyarakat Minangkabau dalam melihat
dan merumuskan peranan dan kedudukan politik perempuan Minangkabau.
>
> Persoalan tanah ulayat juga persoalan perempuan. Tanah ulayat
adalah pusaka yang diwariskan turun-temurun dan di Minangkabau itu
hak perempuan. Sedangkan dalam Raperda Tanah Ulayat tidak ada
pengakuan terhadap peran serta perempuan dalam pengelolaan sumber
daya alam sebagai pemilik hak (tanah) ulayat.
>
> "Dalam raperda, yang diakui sebagai pemegang hak atas tanah
ulayat adalah mamak kepala waris. Inilah contoh pergeseran nilai-
nilai adat Minangkabau. Dikikisnya prinsip matrilineal yang berakibat
pada terjadinya marjinalisasi/peminggiran hak perempuan sebagai
pemilik hak ulayat," tambah Lany Verayanti.
>
> DALAM pengertian idealnya, sebagaimana diungkapkan Sjahridal
Dahlan, Ketua Pusat Studi Wanita Universitas Andalas, Padang, bundo
kanduang mengandung hal-hal selektif yang mencerminkan kekuatan serta
kedudukan perempuan yang sangat tinggi dalam masyarakat.
>
> "Bundo kanduang dalam konteks ini adalah figur sentral
masyarakat kepada siapa keseluruhan sistem kehidupan sosial
masyarakat matrilineal dikonsentrasikan," katanya.
>
> Menurut Sjahridal Dahlan, semua masalah yang terkait dengan
kehidupan sistem matrilineal Minangkabau diserahkan kepada bundo
kanduang dan dialah yang membuat keputusan dan kebijaksanaan atas
masalah tersebut.
>
> Sering juga dikatakan: ninik mamak dan panghulu bamufakek,
tapi kato putuih dek inyo (ninik mamak dan penghulu yang bermufakat,
tetapi keputusan diserahkan kepada kaum perempuan/bundo kanduang).
Seperti itulah fungsi ideal bundo kanduang yang diharapkan masyarakat
Minangkabau.
>
> Ranny Emilia, pakar ilmu sosial dan ilmu politik dari
Universitas Andalas Padang, menegaskan, sistem matrilineal
Minangkabau merupakan model bagi dunia, terutama untuk memahami peran
perempuan di Indonesia. Sekalipun konsep yang bersumber dari
kebudayaan lokal bertahan, kadang-kadang muncul kehendak membatasi
peran dan kekuasaan perempuan dari anggota sistem itu. Pemerintah
harus berada di pihak sistem ini atas dasar pemeliharaan identitas
regional dan mengatur serta mengontrol kecenderungan yang merusak
sistem ini.
>
> "Di bawah sistem ini perempuan Minangkabau telah menunjukkan
keluhuran nilainya sebagai pewaris tanah-tanah adat. Dalam sejarah,
perempuan Minangkabau paling gigih membela dan mempertahankan tanah
Minangkabau dan mencegah dari kerusakan akibat perubahan zaman,"
katanya.
>
> Menurut Ranny, perempuan Minang sanggup bekerja keras di
ladang untuk memenuhi kebutuhan keluarga, memelihara harta benda
komunitas, dan mendayagunakan harta miliknya untuk memperoleh sumber
daya tambahan yang dapat dibagi kepada anggota lain dalam komunitas.
>
> Mereka tidak menggunakan tanah adat mereka lebih dari
kebutuhan untuk menolong dirinya dan keluarga serta anggota
komunitasnya. Bila tanah-tanah itu terancam musnah dan terdapat
kecenderungan menjurus ke arah kerusakan mereka selalu siap berbuat
guna mencegah hal itu terjadi.
>
> Oleh karena itu, lanjut Ranny, dalam beberapa hal perempuan
Minangkabau mungkin akan membuat ancaman yang mungkin juga mengundang
tindakan yang menunjukkan mereka juga memiliki kemampuan melakukan
tindakan nyata bila perlu.
>
> "Pemerintah daerah yang mampu mendayagunakan konsepsi adat
tidak akan mementingkan formalisasi atas tanah ulayat. Semua pilihan
kebijakan dan keputusan yang diukur dengan dimensi ini berdampak
tinggi terhadap tindakan para aktor lain, termasuk pejabat daerah,
aparat lokal, dan orang-orang yang memiliki pengaruh," tambahnya.
>
>
> DERASNYA sikap penolakan kaum perempuan dari berbagai elemen
dalam masyarakat bukan semata lantaran mereka tidak dilibatkan dan
dipinggirkan.
>
> Lebih dari itu, secara substansial Raperda Pemanfaatan Tanah
Ulayat bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945
karena hukum adat yang sudah diakui keberadaannya seharusnya tidak
perlu dibuatkan aturan tertulisnya (perda).
>
> "Terjadi pertentangan antara produk perundang-undangan yang
lebih rendah tingkatnya dengan yang lebih tinggi. Ini artinya, jika
Raperda Tanah Ulayat disahkan menjadi peraturan daerah, hukum adat
yang selama ini diakui keberadaannya oleh UUD 1945 akan bertentangan
dengan raperda ini. Dengan demikian, budaya Minangkabau dengan sistem
matrilinealnya menjadi tidak relevan lagi di Ranah Minang," jelas
Lany Verayanti, Kepala Divisi Program LP2M.
>
> Bila raperda itu dicermati, persoalannya tentu tidak sebatas
itu saja. Banyak lagi lainnya, seperti penempatan penguasaan tanah
ulayat kepada perorangan, mengabaikan pola pengambilan keputusan
bersama dalam pengelolaan dan pengalihan tanah ulayat, termasuk
mengabaikan peran bundo kanduang.
>
> Menurut Fitriyanti, Sekretaris Wilayah Koalisi Perempuan
Indonesia Wilayah Sumatera Barat, tanah ulayat bagi masyarakat adat
memiliki kompleksitas makna dan fungsi sosial sebagai pendukung
kehidupan keseharian.
>
> Penguasaan dan pengelolaan tanah ulayat dimaksudkan untuk
melindungi dan mempertahankan kehidupan serta keberadaan masyarakat
(eksistensi kultural), menciptakan tata kehidupan, termasuk produksi
dan distribusi sumber daya agraria yang berkeadilan sosial. Selain
itu, tanah ulayat juga mengandung unsur religi, kesejarahan dan
bahkan unsur magis serta bertujuan memakmurkan rakyat di dalamnya.
>
> "Tanah ulayat adalah tanah milik komunal yang tidak boleh dan
tidak dapat didaftarkan atas nama satu atau beberapa pihak saja.
Pemberian hak dan pengatasnamaan tanah ulayat kepada perorangan atau
pemegang suku menyalahi hukum nasional dan hukum adat Minangkabau.
Karena itu, Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Sumbar menolak
pengesahan Raperda Pemanfaatan Tanah Ulayat," kata dia.
>
> Ia juga berpendapat, raperda tersebut merusak sendi-sendi
hukum adat dan berpihak kepada pemilik modal yang bertujuan mengambil
alih hak ulayat masyarakat adat Minangkabau sekaligus merupakan
praktik pemiskinan masyarakat adat yang akan mengakibatkan kerawanan
sosial.
>
> Dalam kehidupan sehari-hari, pengambilan keputusan yang telah
disepakati kaum laki-laki belum dapat dilaksanakan bila belum
mendapatkan kesepakatan dari kaum perempuan. Walaupun kaum laki-laki
dalam satu kaum seperti penghulu, mamak, tetua adat, manti, pegawai,
sumando telah menyepakati, namun kesepakatan itu tidak dapat
dilaksanakan bila bundo kanduang belum menyepakati.
>
> Sikap penolakan juga ditunjukkan kaum laki-laki dalam
berbagai organisasi masyarakat, bahkan lembaga Kerapatan Anak Nagari
(KAN). Syafrizaldi, Koordinator Daerah Komunitas Konservasi Indonesia
(WARSI) Sumatera Barat, misalnya, menyatakan Raperda Pemanfaatan
Tanah Ulayat sebagai membunuh karakter perempuan Minangkabau.
>
> "Budaya matrilineal di Minangkabau selama ini mulai digeser
dan diganti budaya patrilineal yang sama sekali tidak dikenal
masyarakat Minang. Posisi perempuan sebagai pemilik sah ulayat
menurut adat telah digeser oleh penguasaan kaum laki-laki," katanya.
>
> Ia berpendapat, hukum Raperda Pemanfaatan Tanah Ulayat
menunjukkan arogansi pemerintah dalam menjawab tuntutan terhadap
tanah adat yang telah dikuasai pihak ketiga. Hal ini dapat dicermati
pada Pasal 1 Ayat (q): Pemanfaatan Hak Ulayat yaitu kegiatan yang
melepaskan hubungan hukum antara pemegang hak atas tanah dengan tanah
yang dikuasainya dengan memberikan ganti kerugian atas dasar
musyawarah mufakat dan saling menguntungkan.
>
> Pasal 11 Ayat (1) menyebutkan, Terhadap tanah ulayat yang
telah diganti alas haknya menurut UU Peraturan Dasar Pokok-pokok
Agraria, dan apabila masanya berakhir, maka tanah tersebut menjadi
tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Hal ini mengisyaratkan,
bila tanah ulayat selesai dalam perjanjian kontrak/hak atas tanah
(HGU), maka tanah itu akan langsung menjadi milik negara. Padahal,
hampir setiap proses lahirnya izin pengusahaan atas tanah diikuti
dengan proses hukum dan ekstra yudisial yang tidak masuk akal.
>
> Syafrizaldi menjelaskan, perampasan kekuasaan dan kedaulatan
dilakukan perangkat negara (pemerintahan) terhadap masyarakat adat
dalam pengambilalihan tanah ulayat dengan menggeneralisasi bahwa
tanah, air, bumi, dan ruang angkasa sepenuhnya dikuasai negara.
>
> "Pembuatan raperda ini jelas-jelas membuka peluang sebesar-
besarnya dan menjadi jalan pintas bagi para pemodal/investor
melakukan penjajahan ekonomi," ujarnya.
>
> Senada dengan itu, Lembaga Bantuan Hukum Padang dalam
pernyataan sikapnya juga menolak tegas Raperda Tanah Ulayat. "Raperda
ini tidak berlandaskan nilai kebenaran, keadilan, kesejahteraan, dan
ketertiban masyarakat adat yang tumbuh dari sistem nilai budaya dan
adat Minangkabau yang berkembang dalam masyarakat. Dalam raperda ini
sedikit pun tidak tergambar nilai-nilai filosofi yang dikandung dari
aturan pemanfaatan tanah ulayat. Apakah tujuannya menjamin rasa
keadilan dan ketertiban masyarakat adat Minangkabau atau hanya untuk
mengakomodasikan kepentingan pemerintah dan pemilik modal saja?"
bunyi pernyataan LBH Padang itu.
>
> Peraturan Menteri Agraria (Permenag) Nomor 5 Tahun 1999
sebagai salah satu dasar hukum (sejak awal banyak kalangan tidak
setuju dengan beberapa pasal yang sama sekali tidak berpihak kepada
masyarakat adat, khususnya masyarakat adat Minangkabau). Hal itu
menjadi pembenaran bagi siapa saja yang melakukan tindakan
penyerobotan dan pengambilalihan tanah ulayat masyarakat adat yang
kemudian diberikan sesuatu hak oleh negara, pada saat hak masyarakat
adat atas tanah itu dianggap tidak ada lagi karena telah beralih-
sekalipun secara tanpa hak-kepada pihak lain.
>
> Menurut data dari Lany Verayanti, ada sekitar 400.000 hektar
tanah di Sumbar yang sudah dimiliki investor. Bila Raperda
Pemanfaatan Tanah Ulayat ini lolos, tanah ulayat yang kini tinggal
sekitar 250.000 hektar terancam hilang.
>
> "Dengan dicantumkannya Permenag Nomor 5 Tahun 1999, semakin
jelas maksud dibuatnya peraturan daerah ini bukan untuk kepentingan
masyarakat adat Minangkabau yang semakin tersingkir dari tanah
ulayatnya. Akan tetapi, untuk kepentingan penanaman modal yang dengan
perda ini dapat mudah menguasai dan memiliki tanah ulayat masyarakat
adat," kata Endang, aktivis dari LBH Padang.
>
> Hal sama juga diungkapkan Indra Sakti Nauli, Wakil Presiden
Padang Press Club (PPC). "Bila anggota DPRD ingin memberikan
perlindungan pada tanah ulayat di Sumbar, maka draf raperda yang ada
di tangan legislatif itu mesti dirombak total," katanya. Keberpihakan
raperda itu yang sangat kepada pemilik modal terlihat dari judul
raperda, yaitu "Pemanfaatan Tanah Ulayat". Seharusnya raperda itu
secara filosofis juga menyertakan perlindungan, sehingga
menjadi "Perlindungan dan Pemanfaatan Tanah Ulayat".
>
> Indra Sakti Nauli menilai, raperda ini juga mengandung banyak
kelemahan dan akan menjadi sasaran empuk bagi munculnya konflik baru
di tengah masyarakat. Gelagatnya sudah terbaca dari sekarang. Karena
itu, sebaiknya ditunda dulu pembahasannya. Lakukan pengkajian matang
dengan waktu cukup lama agar diperoleh aturan hukum yang benar-benar
memberikan perlindungan bagi tanah ulayat.
>
>
> GUBERNUR Sumatera Barat Zainal Bakar dalam pandangannya di
DPRD Sumbar pada Sidang Paripurna tanggal 25 Februari 2003
mengatakan, aturan hukum adat Minangkabau sudah mengatur dengan baik
hal-hal menyangkut tanah ulayat. Namun, pada era globalisasi sekarang
aturan tidak tertulis itu belum cukup untuk menjamin kepastian hukum
kepada berbagai pihak yang berkepentingan, terutama pihak luas yang
ingin memanfaatkan tanah ulayat untuk kepentingan usaha.
>
> "Untuk itulah aturan hukum adat secara substansial kita
tampung dan formulasikan ke dalam bentuk peraturan daerah berdasarkan
masukan, kritik, dan saran banyak pihak. Pada intinya kami mencoba
menertibkan pemanfaatan tanah ulayat," jelas dia.
>
> Tentang tanah ulayat yang setelah dipakai investor menjadi
milik negara, Zainal Bakar menjelaskan secara prosedur hukum apabila
sesuatu hak berakhir, maka di dalam prosesnya tanah itu harus menjadi
tanah negara dan berdasarkan Pasal 2 Ayat (4) Undang-Undang Pokok
Agraria, pemerintah daerah, dan atau masyarakat hukum adat dapat
diberikan hak pengaturan selanjutnya oleh pemerintah daerah.
>
> "Yang perlu menjadi perhatian kita semua adalah adagium adat
yaitu kabau pai, kubangan tingga (kerbau pergi, kubangan tinggal),
perlu dipahami bahwa ketika kabau datang dia membawa investasi,
modal, aset, dan lain sebagainya. Ketika kabau pai, tentunya segala
investasi. Modal, aset tersebut dikelola dan diatur sesuai perjanjian
dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku," papar Zainal
Bakar.
>
> Tak tahulah kalau-kalau setelah mengetahui dan membaca sikap
menolak sebagian besar masyarakat, terutama kaum perempuan di daerah
ini, gubernur yang program pembangunannya "tak punya label" ini
berubah pikiran.
>
> Sebab, kalau dipaksakan nasibnya mungkin sama dengan Perda
Pemberantasan Maksiat yaitu sebatas menjadi perda-karena sudah
menghabiskan anggaran relatif besar-tanpa ada pelaksanaan. Kita lihat
saja perkembangannya. (YURNALDI)
RantauNet http://www.rantaunet.com
Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/daftar.php
-----------------------------------------------
Berhenti menerima RantauNet Mailing List, silahkan ke:
http://www.rantaunet.com/unsubscribe.php
===============================================