talambek saketek mungkin ambo ikuik sato dalam masalah iko, but its 
better to late then never.

Adapun yang tertulis dalam artikel ini adalah pertikaian yang terjadi 
antara orang yang setuju dengan raperda (gub Sum-bar) dan yang 
menolak (LSM). dan sudah berkembang pula di milist ini antara setuju 
dan tdk setuju malah sampai pakai huruf besar (emosi).
Dan sayangnya  sampai sekarang kita tidak tahu raperda itu secara 
utuh isinya apa!!!

Karena kalau melihat dari isi artikel tersebut sepertinya itu sebuah 
opini (penggiringan opini) untuk menolak raperda tersebut. Dan yang 
lebih parah lagi mengatas namakan 'perempuan minang' 
pertanyaannya : apakah sudah pernah dilakukan voting (pemungutan 
suara) untuk raperda ini yang melibatkan seluruh perempuan minang, 
atau setidak-tidaknya sebuah polling (survey) secara statistik yang 
dapat dipertanggung jawabkan.

Kalau belum logika-nya tidak seorangpun atau sebuah lembaga pun yang 
berhak mengatasnamakan 'perempuan minang'. 

Saya pikir raperda ini adalah sebuah masalah yang penting karena 
menyangkut esksistensi  masyarakat minang itu sendiri.
Dan agar diskusi ini menjadi lebih berarti alangkah baiknya jika, 
raperda itu secara utuh dapat ditampilkan di milis ini sehingga kita 
bisa mengetahui dengan pasti apa sebenarnya isi.

wassalam

Yanto Piboda 


--- In [EMAIL PROTECTED], "Basri Hasan" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

>       Assalamu'alaikum wr. wb.
>       Dalam pandangan ambo masalah ko sangaik mandasar sakali, 
mohon tanggapan para doens.
>       Salam
> 
>       SBN 
> 
>       Perempuan Minang Menolak Raperda Pemanfaatan Tanah Ulayat 
> 
> 
>       LAGI-lagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Barat 
membuat heboh. Bukan lantaran para pimpinan dan anggotanya menjadi 
tersangka kasus dugaan korupsi anggaran anggaran pendapatan dan 
belanja daerah yang menyebabkan negara dirugikan sekitar Rp 4,6 
miliar, tetapi produk kinerjanya antara lain dinilai merugikan kaum 
perempuan.
> 
>       B>small 2small 0< dulu soal Peraturan Daerah Pemberantasan 
Maksiat yang terkesan menyudutkan keberadaan kaum perempuan, kini 
muncul lagi keinginan DPRD setempat untuk membuat Perda Pemanfaatan 
Tanah Ulayat. Dalam hal ini, kaum perempuan kembali menjadi "korban".
> 
>       LIMA perempuan anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar) 
sepertinya tak bisa apa-apa karena bila sampai diadakan voting sudah 
pasti kalah suara dari 49 kaum lelaki yang duduk sebagai anggota DPRD.
> 
>       Jauh-jauh hari selama masa pembahasan rancangan peraturan 
daerah (raperda) itu kaum perempuan Minang melalui sejumlah spanduk 
yang dipajang di persimpangan jalan-jalan strategis di Padang 
menyatakan: "Tiada demokrasi tanpa padusi (perempuan-Red)".
> 
>       Seharusnya kaum perempuan sebagai bundo kanduang di ranah 
Minangkabau, Sumbar, dilibatkan dalam penyusunan raperda, diajak 
berembuk untuk menetapkan suatu kebijakan.
> 
>       Kenyataannya, dalam penyusunan Raperda Pemanfaatan Tanah 
Ulayat yang kini di DPRD Sumbar tengah memasuki tahap dengar pendapat 
itu, jangankan mengajak kelompok lembaga swadaya masayarakat (LSM) 
perempuan, menurut Lany Verayanti dari Lembaga Pengkajian dan 
Pemberdayaan Masyarakat (LP2M), lembaga Bundo Kanduang saja tak 
pernah diajak dari awal.
> 
>       "Meski sekarang era reformasi, pola Orde Baru masih ada. Bila 
pada era Orde Baru keberadaan perempuan dipinggirkan, maka sekarang 
juga tak jauh beda. Kalaupun ada LSM perempuan atau bundo kanduang 
yang dilibatkan, tak lebih basa-basi untuk memenuhi syarat formal 
bagi kepentingan DPRD.
> 
>       Biasanya, walau perempuan (dan berbagai elemen lainnya) 
menolak dengan berbagai argumentasi, DPRD Sumbar tetap memaksakan 
kehendak menjadikan ranperda itu sebagai perda karena anggaran dana 
ratusan juta bahkan miliaran rupiah sudah disiapkan, " kata Lany 
Verayanti.
> 
>       Menurut Kepala Divisi Program LP2M itu, perempuan Minang 
dalam kapasitas sebagai bundo kanduang sebenarnya memegang otoritas 
atas adat Minangkabau. Bundo kanduang merupakan konsepsi ideologis 
yang paling dasar yang dimiliki masyarakat Minangkabau dalam melihat 
dan merumuskan peranan dan kedudukan politik perempuan Minangkabau.
> 
>       Persoalan tanah ulayat juga persoalan perempuan. Tanah ulayat 
adalah pusaka yang diwariskan turun-temurun dan di Minangkabau itu 
hak perempuan. Sedangkan dalam Raperda Tanah Ulayat tidak ada 
pengakuan terhadap peran serta perempuan dalam pengelolaan sumber 
daya alam sebagai pemilik hak (tanah) ulayat.
> 
>       "Dalam raperda, yang diakui sebagai pemegang hak atas tanah 
ulayat adalah mamak kepala waris. Inilah contoh pergeseran nilai-
nilai adat Minangkabau. Dikikisnya prinsip matrilineal yang berakibat 
pada terjadinya marjinalisasi/peminggiran hak perempuan sebagai 
pemilik hak ulayat," tambah Lany Verayanti.
> 
>       DALAM pengertian idealnya, sebagaimana diungkapkan Sjahridal 
Dahlan, Ketua Pusat Studi Wanita Universitas Andalas, Padang, bundo 
kanduang mengandung hal-hal selektif yang mencerminkan kekuatan serta 
kedudukan perempuan yang sangat tinggi dalam masyarakat.
> 
>       "Bundo kanduang dalam konteks ini adalah figur sentral 
masyarakat kepada siapa keseluruhan sistem kehidupan sosial 
masyarakat matrilineal dikonsentrasikan," katanya.
> 
>       Menurut Sjahridal Dahlan, semua masalah yang terkait dengan 
kehidupan sistem matrilineal Minangkabau diserahkan kepada bundo 
kanduang dan dialah yang membuat keputusan dan kebijaksanaan atas 
masalah tersebut.
> 
>       Sering juga dikatakan: ninik mamak dan panghulu bamufakek, 
tapi kato putuih dek inyo (ninik mamak dan penghulu yang bermufakat, 
tetapi keputusan diserahkan kepada kaum perempuan/bundo kanduang). 
Seperti itulah fungsi ideal bundo kanduang yang diharapkan masyarakat 
Minangkabau.
> 
>       Ranny Emilia, pakar ilmu sosial dan ilmu politik dari 
Universitas Andalas Padang, menegaskan, sistem matrilineal 
Minangkabau merupakan model bagi dunia, terutama untuk memahami peran 
perempuan di Indonesia. Sekalipun konsep yang bersumber dari 
kebudayaan lokal bertahan, kadang-kadang muncul kehendak membatasi 
peran dan kekuasaan perempuan dari anggota sistem itu. Pemerintah 
harus berada di pihak sistem ini atas dasar pemeliharaan identitas 
regional dan mengatur serta mengontrol kecenderungan yang merusak 
sistem ini.
> 
>       "Di bawah sistem ini perempuan Minangkabau telah menunjukkan 
keluhuran nilainya sebagai pewaris tanah-tanah adat. Dalam sejarah, 
perempuan Minangkabau paling gigih membela dan mempertahankan tanah 
Minangkabau dan mencegah dari kerusakan akibat perubahan zaman," 
katanya.
> 
>       Menurut Ranny, perempuan Minang sanggup bekerja keras di 
ladang untuk memenuhi kebutuhan keluarga, memelihara harta benda 
komunitas, dan mendayagunakan harta miliknya untuk memperoleh sumber 
daya tambahan yang dapat dibagi kepada anggota lain dalam komunitas.
> 
>       Mereka tidak menggunakan tanah adat mereka lebih dari 
kebutuhan untuk menolong dirinya dan keluarga serta anggota 
komunitasnya. Bila tanah-tanah itu terancam musnah dan terdapat 
kecenderungan menjurus ke arah kerusakan mereka selalu siap berbuat 
guna mencegah hal itu terjadi.
> 
>       Oleh karena itu, lanjut Ranny, dalam beberapa hal perempuan 
Minangkabau mungkin akan membuat ancaman yang mungkin juga mengundang 
tindakan yang menunjukkan mereka juga memiliki kemampuan melakukan 
tindakan nyata bila perlu.
> 
>       "Pemerintah daerah yang mampu mendayagunakan konsepsi adat 
tidak akan mementingkan formalisasi atas tanah ulayat. Semua pilihan 
kebijakan dan keputusan yang diukur dengan dimensi ini berdampak 
tinggi terhadap tindakan para aktor lain, termasuk pejabat daerah, 
aparat lokal, dan orang-orang yang memiliki pengaruh," tambahnya.
> 
> 
>       DERASNYA sikap penolakan kaum perempuan dari berbagai elemen 
dalam masyarakat bukan semata lantaran mereka tidak dilibatkan dan 
dipinggirkan.
> 
>       Lebih dari itu, secara substansial Raperda Pemanfaatan Tanah 
Ulayat bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 
karena hukum adat yang sudah diakui keberadaannya seharusnya tidak 
perlu dibuatkan aturan tertulisnya (perda).
> 
>       "Terjadi pertentangan antara produk perundang-undangan yang 
lebih rendah tingkatnya dengan yang lebih tinggi. Ini artinya, jika 
Raperda Tanah Ulayat disahkan menjadi peraturan daerah, hukum adat 
yang selama ini diakui keberadaannya oleh UUD 1945 akan bertentangan 
dengan raperda ini. Dengan demikian, budaya Minangkabau dengan sistem 
matrilinealnya menjadi tidak relevan lagi di Ranah Minang," jelas 
Lany Verayanti, Kepala Divisi Program LP2M.
> 
>       Bila raperda itu dicermati, persoalannya tentu tidak sebatas 
itu saja. Banyak lagi lainnya, seperti penempatan penguasaan tanah 
ulayat kepada perorangan, mengabaikan pola pengambilan keputusan 
bersama dalam pengelolaan dan pengalihan tanah ulayat, termasuk 
mengabaikan peran bundo kanduang.
> 
>       Menurut Fitriyanti, Sekretaris Wilayah Koalisi Perempuan 
Indonesia Wilayah Sumatera Barat, tanah ulayat bagi masyarakat adat 
memiliki kompleksitas makna dan fungsi sosial sebagai pendukung 
kehidupan keseharian.
> 
>       Penguasaan dan pengelolaan tanah ulayat dimaksudkan untuk 
melindungi dan mempertahankan kehidupan serta keberadaan masyarakat 
(eksistensi kultural), menciptakan tata kehidupan, termasuk produksi 
dan distribusi sumber daya agraria yang berkeadilan sosial. Selain 
itu, tanah ulayat juga mengandung unsur religi, kesejarahan dan 
bahkan unsur magis serta bertujuan memakmurkan rakyat di dalamnya.
> 
>       "Tanah ulayat adalah tanah milik komunal yang tidak boleh dan 
tidak dapat didaftarkan atas nama satu atau beberapa pihak saja. 
Pemberian hak dan pengatasnamaan tanah ulayat kepada perorangan atau 
pemegang suku menyalahi hukum nasional dan hukum adat Minangkabau. 
Karena itu, Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Sumbar menolak 
pengesahan Raperda Pemanfaatan Tanah Ulayat," kata dia.
> 
>       Ia juga berpendapat, raperda tersebut merusak sendi-sendi 
hukum adat dan berpihak kepada pemilik modal yang bertujuan mengambil 
alih hak ulayat masyarakat adat Minangkabau sekaligus merupakan 
praktik pemiskinan masyarakat adat yang akan mengakibatkan kerawanan 
sosial.
> 
>       Dalam kehidupan sehari-hari, pengambilan keputusan yang telah 
disepakati kaum laki-laki belum dapat dilaksanakan bila belum 
mendapatkan kesepakatan dari kaum perempuan. Walaupun kaum laki-laki 
dalam satu kaum seperti penghulu, mamak, tetua adat, manti, pegawai, 
sumando telah menyepakati, namun kesepakatan itu tidak dapat 
dilaksanakan bila bundo kanduang belum menyepakati.
> 
>       Sikap penolakan juga ditunjukkan kaum laki-laki dalam 
berbagai organisasi masyarakat, bahkan lembaga Kerapatan Anak Nagari 
(KAN). Syafrizaldi, Koordinator Daerah Komunitas Konservasi Indonesia 
(WARSI) Sumatera Barat, misalnya, menyatakan Raperda Pemanfaatan 
Tanah Ulayat sebagai membunuh karakter perempuan Minangkabau.
> 
>       "Budaya matrilineal di Minangkabau selama ini mulai digeser 
dan diganti budaya patrilineal yang sama sekali tidak dikenal 
masyarakat Minang. Posisi perempuan sebagai pemilik sah ulayat 
menurut adat telah digeser oleh penguasaan kaum laki-laki," katanya.
> 
>       Ia berpendapat, hukum Raperda Pemanfaatan Tanah Ulayat 
menunjukkan arogansi pemerintah dalam menjawab tuntutan terhadap 
tanah adat yang telah dikuasai pihak ketiga. Hal ini dapat dicermati 
pada Pasal 1 Ayat (q): Pemanfaatan Hak Ulayat yaitu kegiatan yang 
melepaskan hubungan hukum antara pemegang hak atas tanah dengan tanah 
yang dikuasainya dengan memberikan ganti kerugian atas dasar 
musyawarah mufakat dan saling menguntungkan.
> 
>       Pasal 11 Ayat (1) menyebutkan, Terhadap tanah ulayat yang 
telah diganti alas haknya menurut UU Peraturan Dasar Pokok-pokok 
Agraria, dan apabila masanya berakhir, maka tanah tersebut menjadi 
tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Hal ini mengisyaratkan, 
bila tanah ulayat selesai dalam perjanjian kontrak/hak atas tanah 
(HGU), maka tanah itu akan langsung menjadi milik negara. Padahal, 
hampir setiap proses lahirnya izin pengusahaan atas tanah diikuti 
dengan proses hukum dan ekstra yudisial yang tidak masuk akal.
> 
>       Syafrizaldi menjelaskan, perampasan kekuasaan dan kedaulatan 
dilakukan perangkat negara (pemerintahan) terhadap masyarakat adat 
dalam pengambilalihan tanah ulayat dengan menggeneralisasi bahwa 
tanah, air, bumi, dan ruang angkasa sepenuhnya dikuasai negara.
> 
>       "Pembuatan raperda ini jelas-jelas membuka peluang sebesar-
besarnya dan menjadi jalan pintas bagi para pemodal/investor 
melakukan penjajahan ekonomi," ujarnya.
> 
>       Senada dengan itu, Lembaga Bantuan Hukum Padang dalam 
pernyataan sikapnya juga menolak tegas Raperda Tanah Ulayat. "Raperda 
ini tidak berlandaskan nilai kebenaran, keadilan, kesejahteraan, dan 
ketertiban masyarakat adat yang tumbuh dari sistem nilai budaya dan 
adat Minangkabau yang berkembang dalam masyarakat. Dalam raperda ini 
sedikit pun tidak tergambar nilai-nilai filosofi yang dikandung dari 
aturan pemanfaatan tanah ulayat. Apakah tujuannya menjamin rasa 
keadilan dan ketertiban masyarakat adat Minangkabau atau hanya untuk 
mengakomodasikan kepentingan pemerintah dan pemilik modal saja?" 
bunyi pernyataan LBH Padang itu.
> 
>       Peraturan Menteri Agraria (Permenag) Nomor 5 Tahun 1999 
sebagai salah satu dasar hukum (sejak awal banyak kalangan tidak 
setuju dengan beberapa pasal yang sama sekali tidak berpihak kepada 
masyarakat adat, khususnya masyarakat adat Minangkabau). Hal itu 
menjadi pembenaran bagi siapa saja yang melakukan tindakan 
penyerobotan dan pengambilalihan tanah ulayat masyarakat adat yang 
kemudian diberikan sesuatu hak oleh negara, pada saat hak masyarakat 
adat atas tanah itu dianggap tidak ada lagi karena telah beralih-
sekalipun secara tanpa hak-kepada pihak lain.
> 
>       Menurut data dari Lany Verayanti, ada sekitar 400.000 hektar 
tanah di Sumbar yang sudah dimiliki investor. Bila Raperda 
Pemanfaatan Tanah Ulayat ini lolos, tanah ulayat yang kini tinggal 
sekitar 250.000 hektar terancam hilang.
> 
>       "Dengan dicantumkannya Permenag Nomor 5 Tahun 1999, semakin 
jelas maksud dibuatnya peraturan daerah ini bukan untuk kepentingan 
masyarakat adat Minangkabau yang semakin tersingkir dari tanah 
ulayatnya. Akan tetapi, untuk kepentingan penanaman modal yang dengan 
perda ini dapat mudah menguasai dan memiliki tanah ulayat masyarakat 
adat," kata Endang, aktivis dari LBH Padang.
> 
>       Hal sama juga diungkapkan Indra Sakti Nauli, Wakil Presiden 
Padang Press Club (PPC). "Bila anggota DPRD ingin memberikan 
perlindungan pada tanah ulayat di Sumbar, maka draf raperda yang ada 
di tangan legislatif itu mesti dirombak total," katanya. Keberpihakan 
raperda itu yang sangat kepada pemilik modal terlihat dari judul 
raperda, yaitu "Pemanfaatan Tanah Ulayat". Seharusnya raperda itu 
secara filosofis juga menyertakan perlindungan, sehingga 
menjadi "Perlindungan dan Pemanfaatan Tanah Ulayat".
> 
>       Indra Sakti Nauli menilai, raperda ini juga mengandung banyak 
kelemahan dan akan menjadi sasaran empuk bagi munculnya konflik baru 
di tengah masyarakat. Gelagatnya sudah terbaca dari sekarang. Karena 
itu, sebaiknya ditunda dulu pembahasannya. Lakukan pengkajian matang 
dengan waktu cukup lama agar diperoleh aturan hukum yang benar-benar 
memberikan perlindungan bagi tanah ulayat.
> 
> 
>       GUBERNUR Sumatera Barat Zainal Bakar dalam pandangannya di 
DPRD Sumbar pada Sidang Paripurna tanggal 25 Februari 2003 
mengatakan, aturan hukum adat Minangkabau sudah mengatur dengan baik 
hal-hal menyangkut tanah ulayat. Namun, pada era globalisasi sekarang 
aturan tidak tertulis itu belum cukup untuk menjamin kepastian hukum 
kepada berbagai pihak yang berkepentingan, terutama pihak luas yang 
ingin memanfaatkan tanah ulayat untuk kepentingan usaha.
> 
>       "Untuk itulah aturan hukum adat secara substansial kita 
tampung dan formulasikan ke dalam bentuk peraturan daerah berdasarkan 
masukan, kritik, dan saran banyak pihak. Pada intinya kami mencoba 
menertibkan pemanfaatan tanah ulayat," jelas dia.
> 
>       Tentang tanah ulayat yang setelah dipakai investor menjadi 
milik negara, Zainal Bakar menjelaskan secara prosedur hukum apabila 
sesuatu hak berakhir, maka di dalam prosesnya tanah itu harus menjadi 
tanah negara dan berdasarkan Pasal 2 Ayat (4) Undang-Undang Pokok 
Agraria, pemerintah daerah, dan atau masyarakat hukum adat dapat 
diberikan hak pengaturan selanjutnya oleh pemerintah daerah.
> 
>       "Yang perlu menjadi perhatian kita semua adalah adagium adat 
yaitu kabau pai, kubangan tingga (kerbau pergi, kubangan tinggal), 
perlu dipahami bahwa ketika kabau datang dia membawa investasi, 
modal, aset, dan lain sebagainya. Ketika kabau pai, tentunya segala 
investasi. Modal, aset tersebut dikelola dan diatur sesuai perjanjian 
dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku," papar Zainal 
Bakar.
> 
>       Tak tahulah kalau-kalau setelah mengetahui dan membaca sikap 
menolak sebagian besar masyarakat, terutama kaum perempuan di daerah 
ini, gubernur yang program pembangunannya "tak punya label" ini 
berubah pikiran.
> 
>       Sebab, kalau dipaksakan nasibnya mungkin sama dengan Perda 
Pemberantasan Maksiat yaitu sebatas menjadi perda-karena sudah 
menghabiskan anggaran relatif besar-tanpa ada pelaksanaan. Kita lihat 
saja perkembangannya. (YURNALDI)
>      
>      
> 
>       Perempuan Minang Menolak Raperda Pemanfaatan Tanah Ulayat 
> 
> 
>       LAGI-lagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Barat 
membuat heboh. Bukan lantaran para pimpinan dan anggotanya menjadi 
tersangka kasus dugaan korupsi anggaran anggaran pendapatan dan 
belanja daerah yang menyebabkan negara dirugikan sekitar Rp 4,6 
miliar, tetapi produk kinerjanya antara lain dinilai merugikan kaum 
perempuan.
> 
>       B>small 2small 0< dulu soal Peraturan Daerah Pemberantasan 
Maksiat yang terkesan menyudutkan keberadaan kaum perempuan, kini 
muncul lagi keinginan DPRD setempat untuk membuat Perda Pemanfaatan 
Tanah Ulayat. Dalam hal ini, kaum perempuan kembali menjadi "korban".
> 
>       LIMA perempuan anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar) 
sepertinya tak bisa apa-apa karena bila sampai diadakan voting sudah 
pasti kalah suara dari 49 kaum lelaki yang duduk sebagai anggota DPRD.
> 
>       Jauh-jauh hari selama masa pembahasan rancangan peraturan 
daerah (raperda) itu kaum perempuan Minang melalui sejumlah spanduk 
yang dipajang di persimpangan jalan-jalan strategis di Padang 
menyatakan: "Tiada demokrasi tanpa padusi (perempuan-Red)".
> 
>       Seharusnya kaum perempuan sebagai bundo kanduang di ranah 
Minangkabau, Sumbar, dilibatkan dalam penyusunan raperda, diajak 
berembuk untuk menetapkan suatu kebijakan.
> 
>       Kenyataannya, dalam penyusunan Raperda Pemanfaatan Tanah 
Ulayat yang kini di DPRD Sumbar tengah memasuki tahap dengar pendapat 
itu, jangankan mengajak kelompok lembaga swadaya masayarakat (LSM) 
perempuan, menurut Lany Verayanti dari Lembaga Pengkajian dan 
Pemberdayaan Masyarakat (LP2M), lembaga Bundo Kanduang saja tak 
pernah diajak dari awal.
> 
>       "Meski sekarang era reformasi, pola Orde Baru masih ada. Bila 
pada era Orde Baru keberadaan perempuan dipinggirkan, maka sekarang 
juga tak jauh beda. Kalaupun ada LSM perempuan atau bundo kanduang 
yang dilibatkan, tak lebih basa-basi untuk memenuhi syarat formal 
bagi kepentingan DPRD.
> 
>       Biasanya, walau perempuan (dan berbagai elemen lainnya) 
menolak dengan berbagai argumentasi, DPRD Sumbar tetap memaksakan 
kehendak menjadikan ranperda itu sebagai perda karena anggaran dana 
ratusan juta bahkan miliaran rupiah sudah disiapkan, " kata Lany 
Verayanti.
> 
>       Menurut Kepala Divisi Program LP2M itu, perempuan Minang 
dalam kapasitas sebagai bundo kanduang sebenarnya memegang otoritas 
atas adat Minangkabau. Bundo kanduang merupakan konsepsi ideologis 
yang paling dasar yang dimiliki masyarakat Minangkabau dalam melihat 
dan merumuskan peranan dan kedudukan politik perempuan Minangkabau.
> 
>       Persoalan tanah ulayat juga persoalan perempuan. Tanah ulayat 
adalah pusaka yang diwariskan turun-temurun dan di Minangkabau itu 
hak perempuan. Sedangkan dalam Raperda Tanah Ulayat tidak ada 
pengakuan terhadap peran serta perempuan dalam pengelolaan sumber 
daya alam sebagai pemilik hak (tanah) ulayat.
> 
>       "Dalam raperda, yang diakui sebagai pemegang hak atas tanah 
ulayat adalah mamak kepala waris. Inilah contoh pergeseran nilai-
nilai adat Minangkabau. Dikikisnya prinsip matrilineal yang berakibat 
pada terjadinya marjinalisasi/peminggiran hak perempuan sebagai 
pemilik hak ulayat," tambah Lany Verayanti.
> 
>       DALAM pengertian idealnya, sebagaimana diungkapkan Sjahridal 
Dahlan, Ketua Pusat Studi Wanita Universitas Andalas, Padang, bundo 
kanduang mengandung hal-hal selektif yang mencerminkan kekuatan serta 
kedudukan perempuan yang sangat tinggi dalam masyarakat.
> 
>       "Bundo kanduang dalam konteks ini adalah figur sentral 
masyarakat kepada siapa keseluruhan sistem kehidupan sosial 
masyarakat matrilineal dikonsentrasikan," katanya.
> 
>       Menurut Sjahridal Dahlan, semua masalah yang terkait dengan 
kehidupan sistem matrilineal Minangkabau diserahkan kepada bundo 
kanduang dan dialah yang membuat keputusan dan kebijaksanaan atas 
masalah tersebut.
> 
>       Sering juga dikatakan: ninik mamak dan panghulu bamufakek, 
tapi kato putuih dek inyo (ninik mamak dan penghulu yang bermufakat, 
tetapi keputusan diserahkan kepada kaum perempuan/bundo kanduang). 
Seperti itulah fungsi ideal bundo kanduang yang diharapkan masyarakat 
Minangkabau.
> 
>       Ranny Emilia, pakar ilmu sosial dan ilmu politik dari 
Universitas Andalas Padang, menegaskan, sistem matrilineal 
Minangkabau merupakan model bagi dunia, terutama untuk memahami peran 
perempuan di Indonesia. Sekalipun konsep yang bersumber dari 
kebudayaan lokal bertahan, kadang-kadang muncul kehendak membatasi 
peran dan kekuasaan perempuan dari anggota sistem itu. Pemerintah 
harus berada di pihak sistem ini atas dasar pemeliharaan identitas 
regional dan mengatur serta mengontrol kecenderungan yang merusak 
sistem ini.
> 
>       "Di bawah sistem ini perempuan Minangkabau telah menunjukkan 
keluhuran nilainya sebagai pewaris tanah-tanah adat. Dalam sejarah, 
perempuan Minangkabau paling gigih membela dan mempertahankan tanah 
Minangkabau dan mencegah dari kerusakan akibat perubahan zaman," 
katanya.
> 
>       Menurut Ranny, perempuan Minang sanggup bekerja keras di 
ladang untuk memenuhi kebutuhan keluarga, memelihara harta benda 
komunitas, dan mendayagunakan harta miliknya untuk memperoleh sumber 
daya tambahan yang dapat dibagi kepada anggota lain dalam komunitas.
> 
>       Mereka tidak menggunakan tanah adat mereka lebih dari 
kebutuhan untuk menolong dirinya dan keluarga serta anggota 
komunitasnya. Bila tanah-tanah itu terancam musnah dan terdapat 
kecenderungan menjurus ke arah kerusakan mereka selalu siap berbuat 
guna mencegah hal itu terjadi.
> 
>       Oleh karena itu, lanjut Ranny, dalam beberapa hal perempuan 
Minangkabau mungkin akan membuat ancaman yang mungkin juga mengundang 
tindakan yang menunjukkan mereka juga memiliki kemampuan melakukan 
tindakan nyata bila perlu.
> 
>       "Pemerintah daerah yang mampu mendayagunakan konsepsi adat 
tidak akan mementingkan formalisasi atas tanah ulayat. Semua pilihan 
kebijakan dan keputusan yang diukur dengan dimensi ini berdampak 
tinggi terhadap tindakan para aktor lain, termasuk pejabat daerah, 
aparat lokal, dan orang-orang yang memiliki pengaruh," tambahnya.
> 
> 
>       DERASNYA sikap penolakan kaum perempuan dari berbagai elemen 
dalam masyarakat bukan semata lantaran mereka tidak dilibatkan dan 
dipinggirkan.
> 
>       Lebih dari itu, secara substansial Raperda Pemanfaatan Tanah 
Ulayat bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 
karena hukum adat yang sudah diakui keberadaannya seharusnya tidak 
perlu dibuatkan aturan tertulisnya (perda).
> 
>       "Terjadi pertentangan antara produk perundang-undangan yang 
lebih rendah tingkatnya dengan yang lebih tinggi. Ini artinya, jika 
Raperda Tanah Ulayat disahkan menjadi peraturan daerah, hukum adat 
yang selama ini diakui keberadaannya oleh UUD 1945 akan bertentangan 
dengan raperda ini. Dengan demikian, budaya Minangkabau dengan sistem 
matrilinealnya menjadi tidak relevan lagi di Ranah Minang," jelas 
Lany Verayanti, Kepala Divisi Program LP2M.
> 
>       Bila raperda itu dicermati, persoalannya tentu tidak sebatas 
itu saja. Banyak lagi lainnya, seperti penempatan penguasaan tanah 
ulayat kepada perorangan, mengabaikan pola pengambilan keputusan 
bersama dalam pengelolaan dan pengalihan tanah ulayat, termasuk 
mengabaikan peran bundo kanduang.
> 
>       Menurut Fitriyanti, Sekretaris Wilayah Koalisi Perempuan 
Indonesia Wilayah Sumatera Barat, tanah ulayat bagi masyarakat adat 
memiliki kompleksitas makna dan fungsi sosial sebagai pendukung 
kehidupan keseharian.
> 
>       Penguasaan dan pengelolaan tanah ulayat dimaksudkan untuk 
melindungi dan mempertahankan kehidupan serta keberadaan masyarakat 
(eksistensi kultural), menciptakan tata kehidupan, termasuk produksi 
dan distribusi sumber daya agraria yang berkeadilan sosial. Selain 
itu, tanah ulayat juga mengandung unsur religi, kesejarahan dan 
bahkan unsur magis serta bertujuan memakmurkan rakyat di dalamnya.
> 
>       "Tanah ulayat adalah tanah milik komunal yang tidak boleh dan 
tidak dapat didaftarkan atas nama satu atau beberapa pihak saja. 
Pemberian hak dan pengatasnamaan tanah ulayat kepada perorangan atau 
pemegang suku menyalahi hukum nasional dan hukum adat Minangkabau. 
Karena itu, Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Sumbar menolak 
pengesahan Raperda Pemanfaatan Tanah Ulayat," kata dia.
> 
>       Ia juga berpendapat, raperda tersebut merusak sendi-sendi 
hukum adat dan berpihak kepada pemilik modal yang bertujuan mengambil 
alih hak ulayat masyarakat adat Minangkabau sekaligus merupakan 
praktik pemiskinan masyarakat adat yang akan mengakibatkan kerawanan 
sosial.
> 
>       Dalam kehidupan sehari-hari, pengambilan keputusan yang telah 
disepakati kaum laki-laki belum dapat dilaksanakan bila belum 
mendapatkan kesepakatan dari kaum perempuan. Walaupun kaum laki-laki 
dalam satu kaum seperti penghulu, mamak, tetua adat, manti, pegawai, 
sumando telah menyepakati, namun kesepakatan itu tidak dapat 
dilaksanakan bila bundo kanduang belum menyepakati.
> 
>       Sikap penolakan juga ditunjukkan kaum laki-laki dalam 
berbagai organisasi masyarakat, bahkan lembaga Kerapatan Anak Nagari 
(KAN). Syafrizaldi, Koordinator Daerah Komunitas Konservasi Indonesia 
(WARSI) Sumatera Barat, misalnya, menyatakan Raperda Pemanfaatan 
Tanah Ulayat sebagai membunuh karakter perempuan Minangkabau.
> 
>       "Budaya matrilineal di Minangkabau selama ini mulai digeser 
dan diganti budaya patrilineal yang sama sekali tidak dikenal 
masyarakat Minang. Posisi perempuan sebagai pemilik sah ulayat 
menurut adat telah digeser oleh penguasaan kaum laki-laki," katanya.
> 
>       Ia berpendapat, hukum Raperda Pemanfaatan Tanah Ulayat 
menunjukkan arogansi pemerintah dalam menjawab tuntutan terhadap 
tanah adat yang telah dikuasai pihak ketiga. Hal ini dapat dicermati 
pada Pasal 1 Ayat (q): Pemanfaatan Hak Ulayat yaitu kegiatan yang 
melepaskan hubungan hukum antara pemegang hak atas tanah dengan tanah 
yang dikuasainya dengan memberikan ganti kerugian atas dasar 
musyawarah mufakat dan saling menguntungkan.
> 
>       Pasal 11 Ayat (1) menyebutkan, Terhadap tanah ulayat yang 
telah diganti alas haknya menurut UU Peraturan Dasar Pokok-pokok 
Agraria, dan apabila masanya berakhir, maka tanah tersebut menjadi 
tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Hal ini mengisyaratkan, 
bila tanah ulayat selesai dalam perjanjian kontrak/hak atas tanah 
(HGU), maka tanah itu akan langsung menjadi milik negara. Padahal, 
hampir setiap proses lahirnya izin pengusahaan atas tanah diikuti 
dengan proses hukum dan ekstra yudisial yang tidak masuk akal.
> 
>       Syafrizaldi menjelaskan, perampasan kekuasaan dan kedaulatan 
dilakukan perangkat negara (pemerintahan) terhadap masyarakat adat 
dalam pengambilalihan tanah ulayat dengan menggeneralisasi bahwa 
tanah, air, bumi, dan ruang angkasa sepenuhnya dikuasai negara.
> 
>       "Pembuatan raperda ini jelas-jelas membuka peluang sebesar-
besarnya dan menjadi jalan pintas bagi para pemodal/investor 
melakukan penjajahan ekonomi," ujarnya.
> 
>       Senada dengan itu, Lembaga Bantuan Hukum Padang dalam 
pernyataan sikapnya juga menolak tegas Raperda Tanah Ulayat. "Raperda 
ini tidak berlandaskan nilai kebenaran, keadilan, kesejahteraan, dan 
ketertiban masyarakat adat yang tumbuh dari sistem nilai budaya dan 
adat Minangkabau yang berkembang dalam masyarakat. Dalam raperda ini 
sedikit pun tidak tergambar nilai-nilai filosofi yang dikandung dari 
aturan pemanfaatan tanah ulayat. Apakah tujuannya menjamin rasa 
keadilan dan ketertiban masyarakat adat Minangkabau atau hanya untuk 
mengakomodasikan kepentingan pemerintah dan pemilik modal saja?" 
bunyi pernyataan LBH Padang itu.
> 
>       Peraturan Menteri Agraria (Permenag) Nomor 5 Tahun 1999 
sebagai salah satu dasar hukum (sejak awal banyak kalangan tidak 
setuju dengan beberapa pasal yang sama sekali tidak berpihak kepada 
masyarakat adat, khususnya masyarakat adat Minangkabau). Hal itu 
menjadi pembenaran bagi siapa saja yang melakukan tindakan 
penyerobotan dan pengambilalihan tanah ulayat masyarakat adat yang 
kemudian diberikan sesuatu hak oleh negara, pada saat hak masyarakat 
adat atas tanah itu dianggap tidak ada lagi karena telah beralih-
sekalipun secara tanpa hak-kepada pihak lain.
> 
>       Menurut data dari Lany Verayanti, ada sekitar 400.000 hektar 
tanah di Sumbar yang sudah dimiliki investor. Bila Raperda 
Pemanfaatan Tanah Ulayat ini lolos, tanah ulayat yang kini tinggal 
sekitar 250.000 hektar terancam hilang.
> 
>       "Dengan dicantumkannya Permenag Nomor 5 Tahun 1999, semakin 
jelas maksud dibuatnya peraturan daerah ini bukan untuk kepentingan 
masyarakat adat Minangkabau yang semakin tersingkir dari tanah 
ulayatnya. Akan tetapi, untuk kepentingan penanaman modal yang dengan 
perda ini dapat mudah menguasai dan memiliki tanah ulayat masyarakat 
adat," kata Endang, aktivis dari LBH Padang.
> 
>       Hal sama juga diungkapkan Indra Sakti Nauli, Wakil Presiden 
Padang Press Club (PPC). "Bila anggota DPRD ingin memberikan 
perlindungan pada tanah ulayat di Sumbar, maka draf raperda yang ada 
di tangan legislatif itu mesti dirombak total," katanya. Keberpihakan 
raperda itu yang sangat kepada pemilik modal terlihat dari judul 
raperda, yaitu "Pemanfaatan Tanah Ulayat". Seharusnya raperda itu 
secara filosofis juga menyertakan perlindungan, sehingga 
menjadi "Perlindungan dan Pemanfaatan Tanah Ulayat".
> 
>       Indra Sakti Nauli menilai, raperda ini juga mengandung banyak 
kelemahan dan akan menjadi sasaran empuk bagi munculnya konflik baru 
di tengah masyarakat. Gelagatnya sudah terbaca dari sekarang. Karena 
itu, sebaiknya ditunda dulu pembahasannya. Lakukan pengkajian matang 
dengan waktu cukup lama agar diperoleh aturan hukum yang benar-benar 
memberikan perlindungan bagi tanah ulayat.
> 
> 
>       GUBERNUR Sumatera Barat Zainal Bakar dalam pandangannya di 
DPRD Sumbar pada Sidang Paripurna tanggal 25 Februari 2003 
mengatakan, aturan hukum adat Minangkabau sudah mengatur dengan baik 
hal-hal menyangkut tanah ulayat. Namun, pada era globalisasi sekarang 
aturan tidak tertulis itu belum cukup untuk menjamin kepastian hukum 
kepada berbagai pihak yang berkepentingan, terutama pihak luas yang 
ingin memanfaatkan tanah ulayat untuk kepentingan usaha.
> 
>       "Untuk itulah aturan hukum adat secara substansial kita 
tampung dan formulasikan ke dalam bentuk peraturan daerah berdasarkan 
masukan, kritik, dan saran banyak pihak. Pada intinya kami mencoba 
menertibkan pemanfaatan tanah ulayat," jelas dia.
> 
>       Tentang tanah ulayat yang setelah dipakai investor menjadi 
milik negara, Zainal Bakar menjelaskan secara prosedur hukum apabila 
sesuatu hak berakhir, maka di dalam prosesnya tanah itu harus menjadi 
tanah negara dan berdasarkan Pasal 2 Ayat (4) Undang-Undang Pokok 
Agraria, pemerintah daerah, dan atau masyarakat hukum adat dapat 
diberikan hak pengaturan selanjutnya oleh pemerintah daerah.
> 
>       "Yang perlu menjadi perhatian kita semua adalah adagium adat 
yaitu kabau pai, kubangan tingga (kerbau pergi, kubangan tinggal), 
perlu dipahami bahwa ketika kabau datang dia membawa investasi, 
modal, aset, dan lain sebagainya. Ketika kabau pai, tentunya segala 
investasi. Modal, aset tersebut dikelola dan diatur sesuai perjanjian 
dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku," papar Zainal 
Bakar.
> 
>       Tak tahulah kalau-kalau setelah mengetahui dan membaca sikap 
menolak sebagian besar masyarakat, terutama kaum perempuan di daerah 
ini, gubernur yang program pembangunannya "tak punya label" ini 
berubah pikiran.
> 
>       Sebab, kalau dipaksakan nasibnya mungkin sama dengan Perda 
Pemberantasan Maksiat yaitu sebatas menjadi perda-karena sudah 
menghabiskan anggaran relatif besar-tanpa ada pelaksanaan. Kita lihat 
saja perkembangannya. (YURNALDI)


RantauNet http://www.rantaunet.com
Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/daftar.php
-----------------------------------------------

Berhenti menerima RantauNet Mailing List, silahkan ke: 
http://www.rantaunet.com/unsubscribe.php
===============================================

Kirim email ke