| Ranperda Tanah Ulayat Ditolak Tokoh
Adat |
| By padangekspres |
|
Selasa, 06-Mei-2003, 03:54:38
WIB |
|
| Batusangkar, Padek—Raperda
(Rancangan Peraturan Daerah) Pemakaian Tanah Ulayat belum dibaca,
tapi penolakan terhadap isi Raperda tanah ulayat tersebut langsung
ditolak mentah-mentah oleh beberapa orang tokoh adat Tanahdatar.
| |
|
Kejadian penolakan tersebut terjadi dalam pertemuan kelompok III
anggota DPRD Sumatera Barat dengan pengurus LKAAM Ketua KAN se-Kabupaten
Tanahdatar Senin kemaren. Hadir dalam kesempatan itu, Wakil Bupati
Tanahdatar Drs.H.Masnefi MS, Wakil Ketua DPRD Tanahdatar HL Dt Rajo Kuaso
BA. Sedangkan anggota DPRD Sumbar yang hadir Drs.Saadodin, Ny.Dartias
Churcil, Drs.Guspardi Gaus, Syahril BB. AG.MS.Dt Panduko
Karena
tanah ulayat tersebut tidak bisa diperjualbelikan, namun dalam
kenyataannya sekarang tidak dapat dipungkiri bahwa ada tanah ulayat
digunakan untuk lahan perkebunan oleh investor, ujar Saaduddin yang
memandu acara tersebut.
Meskipun diskusi tanah ulayat tersebut
berlangsung alot dan menegangkan apalagi masing-masing tokoh adat dari
Luak Nan Tuo, dalam pertemuan itu dengan mentah-mentah menolak isi Raperda
tanah ulayat tersebut Ketika Ketua KAN Padang Ganting Dt Panduko Lahia
menyebutkan kepada anggota DPRD Sumbar, materi apa yang sebenarnya akan
dibahas, apalagi materi Raperda tersebut belum kami terima.
Semua
peserta pertemuan tersebut terkejut termasuk dari tokoh adat sendiri yang
sebelumnya telah melontarkan isi penolakan raperda tersebut. Setelah itu,
barulah panitia membagikan isi Raperda tersebut kepada peserta pertemuan
kendati tidak semua yang diundang mendapatkannya. Sedangkan anggota
tim lainnya Drs.Guspardi Gaus menyampaikan prihatinnya atas terjadinya mis
komonikasi tersebut karena pertemuan nya kedaerah untuk menampung aspirasi
masyarakat namun karena draf raperda tersebut belum disampaikan dalam
pertemuan dengan DPRD wajar terjadi keraguan-raguan masyarakat. tegasnya
lagi.
Akhirnya pertemuan yang akan membahas Raperda tanah ulayat
itupun belum bisa diambil kesimpulan karena para tokoh masyarakat diminta
untuk membaca isi raperda tersebut selama dua minggu dan kemudian hasil
tanggapan disampaikan melalui Kabag Tapem untuk diteruskan ke DPRD Sumbar.
Sementara itu Wakil Bupati Tanahdatar Drs.H.Masnefi meminta kepada
seluruh pemuka adat dan tokoh masyarakat mempelajari betul isi raperda
tersebut secara seksama karena apa yang disampaikan itu menyangkut
kepentingan masyarakat banyak.(mal)
|
----- Original Message -----
|