Ranperda Tanah Ulayat Ditolak Tokoh Adat
By padangekspres
8 klik
Selasa, 06-Mei-2003, 03:54:38 WIB
Batusangkar, Padek—Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Pemakaian Tanah Ulayat belum dibaca, tapi penolakan terhadap isi Raperda tanah ulayat tersebut langsung ditolak mentah-mentah oleh beberapa orang tokoh adat Tanahdatar.
Kejadian penolakan tersebut terjadi dalam pertemuan kelompok III anggota DPRD Sumatera Barat dengan pengurus LKAAM Ketua KAN se-Kabupaten Tanahdatar Senin kemaren. Hadir dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Tanahdatar Drs.H.Masnefi MS, Wakil Ketua DPRD Tanahdatar HL Dt Rajo Kuaso BA. Sedangkan anggota DPRD Sumbar yang hadir Drs.Saadodin, Ny.Dartias Churcil, Drs.Guspardi Gaus, Syahril BB. AG.MS.Dt Panduko

Karena tanah ulayat tersebut tidak bisa diperjualbelikan, namun dalam kenyataannya sekarang tidak dapat dipungkiri bahwa ada tanah ulayat digunakan untuk lahan perkebunan oleh investor, ujar Saaduddin yang memandu acara tersebut.

Meskipun diskusi tanah ulayat tersebut berlangsung alot dan menegangkan apalagi masing-masing tokoh adat dari Luak Nan Tuo, dalam pertemuan itu dengan mentah-mentah menolak isi Raperda tanah ulayat tersebut Ketika Ketua KAN Padang Ganting Dt Panduko Lahia menyebutkan kepada anggota DPRD Sumbar, materi apa yang sebenarnya akan dibahas, apalagi materi Raperda tersebut belum kami terima.

Semua peserta pertemuan tersebut terkejut termasuk dari tokoh adat sendiri yang sebelumnya telah melontarkan isi penolakan raperda tersebut. Setelah itu, barulah panitia membagikan isi Raperda tersebut kepada peserta pertemuan kendati tidak semua yang diundang mendapatkannya.
Sedangkan anggota tim lainnya Drs.Guspardi Gaus menyampaikan prihatinnya atas terjadinya mis komonikasi tersebut karena pertemuan nya kedaerah untuk menampung aspirasi masyarakat namun karena draf raperda tersebut belum disampaikan dalam pertemuan dengan DPRD wajar terjadi keraguan-raguan masyarakat. tegasnya lagi.

Akhirnya pertemuan yang akan membahas Raperda tanah ulayat itupun belum bisa diambil kesimpulan karena para tokoh masyarakat diminta untuk membaca isi raperda tersebut selama dua minggu dan kemudian hasil tanggapan disampaikan melalui Kabag Tapem untuk diteruskan ke DPRD Sumbar.

Sementara itu Wakil Bupati Tanahdatar Drs.H.Masnefi meminta kepada seluruh pemuka adat dan tokoh masyarakat mempelajari betul isi raperda tersebut secara seksama karena apa yang disampaikan itu menyangkut kepentingan masyarakat banyak.(mal)
----- Original Message -----

Kirim email ke