Assalamu'alaikum wr. wb.
Dalam pandangan ambo masalah ko sangaik mandasar sakali, mohon tanggapan para doens.
Salam
 
SBN

Perempuan Minang Menolak Raperda Pemanfaatan Tanah Ulayat

LAGI-lagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Barat membuat heboh. Bukan lantaran para pimpinan dan anggotanya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi anggaran anggaran pendapatan dan belanja daerah yang menyebabkan negara dirugikan sekitar Rp 4,6 miliar, tetapi produk kinerjanya antara lain dinilai merugikan kaum perempuan.

B>small 2small 0< dulu soal Peraturan Daerah Pemberantasan Maksiat yang terkesan menyudutkan keberadaan kaum perempuan, kini muncul lagi keinginan DPRD setempat untuk membuat Perda Pemanfaatan Tanah Ulayat. Dalam hal ini, kaum perempuan kembali menjadi "korban".

LIMA perempuan anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar) sepertinya tak bisa apa-apa karena bila sampai diadakan voting sudah pasti kalah suara dari 49 kaum lelaki yang duduk sebagai anggota DPRD.

Jauh-jauh hari selama masa pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) itu kaum perempuan Minang melalui sejumlah spanduk yang dipajang di persimpangan jalan-jalan strategis di Padang menyatakan: "Tiada demokrasi tanpa padusi (perempuan-Red)".

Seharusnya kaum perempuan sebagai bundo kanduang di ranah Minangkabau, Sumbar, dilibatkan dalam penyusunan raperda, diajak berembuk untuk menetapkan suatu kebijakan.

Kenyataannya, dalam penyusunan Raperda Pemanfaatan Tanah Ulayat yang kini di DPRD Sumbar tengah memasuki tahap dengar pendapat itu, jangankan mengajak kelompok lembaga swadaya masayarakat (LSM) perempuan, menurut Lany Verayanti dari Lembaga Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat (LP2M), lembaga Bundo Kanduang saja tak pernah diajak dari awal.

"Meski sekarang era reformasi, pola Orde Baru masih ada. Bila pada era Orde Baru keberadaan perempuan dipinggirkan, maka sekarang juga tak jauh beda. Kalaupun ada LSM perempuan atau bundo kanduang yang dilibatkan, tak lebih basa-basi untuk memenuhi syarat formal bagi kepentingan DPRD.

Biasanya, walau perempuan (dan berbagai elemen lainnya) menolak dengan berbagai argumentasi, DPRD Sumbar tetap memaksakan kehendak menjadikan ranperda itu sebagai perda karena anggaran dana ratusan juta bahkan miliaran rupiah sudah disiapkan, " kata Lany Verayanti.

Menurut Kepala Divisi Program LP2M itu, perempuan Minang dalam kapasitas sebagai bundo kanduang sebenarnya memegang otoritas atas adat Minangkabau. Bundo kanduang merupakan konsepsi ideologis yang paling dasar yang dimiliki masyarakat Minangkabau dalam melihat dan merumuskan peranan dan kedudukan politik perempuan Minangkabau.

Persoalan tanah ulayat juga persoalan perempuan. Tanah ulayat adalah pusaka yang diwariskan turun-temurun dan di Minangkabau itu hak perempuan. Sedangkan dalam Raperda Tanah Ulayat tidak ada pengakuan terhadap peran serta perempuan dalam pengelolaan sumber daya alam sebagai pemilik hak (tanah) ulayat.

"Dalam raperda, yang diakui sebagai pemegang hak atas tanah ulayat adalah mamak kepala waris. Inilah contoh pergeseran nilai-nilai adat Minangkabau. Dikikisnya prinsip matrilineal yang berakibat pada terjadinya marjinalisasi/peminggiran hak perempuan sebagai pemilik hak ulayat," tambah Lany Verayanti.

DALAM pengertian idealnya, sebagaimana diungkapkan Sjahridal Dahlan, Ketua Pusat Studi Wanita Universitas Andalas, Padang, bundo kanduang mengandung hal-hal selektif yang mencerminkan kekuatan serta kedudukan perempuan yang sangat tinggi dalam masyarakat.

"Bundo kanduang dalam konteks ini adalah figur sentral masyarakat kepada siapa keseluruhan sistem kehidupan sosial masyarakat matrilineal dikonsentrasikan," katanya.

Menurut Sjahridal Dahlan, semua masalah yang terkait dengan kehidupan sistem matrilineal Minangkabau diserahkan kepada bundo kanduang dan dialah yang membuat keputusan dan kebijaksanaan atas masalah tersebut.

Sering juga dikatakan: ninik mamak dan panghulu bamufakek, tapi kato putuih dek inyo (ninik mamak dan penghulu yang bermufakat, tetapi keputusan diserahkan kepada kaum perempuan/bundo kanduang). Seperti itulah fungsi ideal bundo kanduang yang diharapkan masyarakat Minangkabau.

Ranny Emilia, pakar ilmu sosial dan ilmu politik dari Universitas Andalas Padang, menegaskan, sistem matrilineal Minangkabau merupakan model bagi dunia, terutama untuk memahami peran perempuan di Indonesia. Sekalipun konsep yang bersumber dari kebudayaan lokal bertahan, kadang-kadang muncul kehendak membatasi peran dan kekuasaan perempuan dari anggota sistem itu. Pemerintah harus berada di pihak sistem ini atas dasar pemeliharaan identitas regional dan mengatur serta mengontrol kecenderungan yang merusak sistem ini.

"Di bawah sistem ini perempuan Minangkabau telah menunjukkan keluhuran nilainya sebagai pewaris tanah-tanah adat. Dalam sejarah, perempuan Minangkabau paling gigih membela dan mempertahankan tanah Minangkabau dan mencegah dari kerusakan akibat perubahan zaman," katanya.

Menurut Ranny, perempuan Minang sanggup bekerja keras di ladang untuk memenuhi kebutuhan keluarga, memelihara harta benda komunitas, dan mendayagunakan harta miliknya untuk memperoleh sumber daya tambahan yang dapat dibagi kepada anggota lain dalam komunitas.

Mereka tidak menggunakan tanah adat mereka lebih dari kebutuhan untuk menolong dirinya dan keluarga serta anggota komunitasnya. Bila tanah-tanah itu terancam musnah dan terdapat kecenderungan menjurus ke arah kerusakan mereka selalu siap berbuat guna mencegah hal itu terjadi.

Oleh karena itu, lanjut Ranny, dalam beberapa hal perempuan Minangkabau mungkin akan membuat ancaman yang mungkin juga mengundang tindakan yang menunjukkan mereka juga memiliki kemampuan melakukan tindakan nyata bila perlu.

"Pemerintah daerah yang mampu mendayagunakan konsepsi adat tidak akan mementingkan formalisasi atas tanah ulayat. Semua pilihan kebijakan dan keputusan yang diukur dengan dimensi ini berdampak tinggi terhadap tindakan para aktor lain, termasuk pejabat daerah, aparat lokal, dan orang-orang yang memiliki pengaruh," tambahnya.

DERASNYA sikap penolakan kaum perempuan dari berbagai elemen dalam masyarakat bukan semata lantaran mereka tidak dilibatkan dan dipinggirkan.

Lebih dari itu, secara substansial Raperda Pemanfaatan Tanah Ulayat bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 karena hukum adat yang sudah diakui keberadaannya seharusnya tidak perlu dibuatkan aturan tertulisnya (perda).

"Terjadi pertentangan antara produk perundang-undangan yang lebih rendah tingkatnya dengan yang lebih tinggi. Ini artinya, jika Raperda Tanah Ulayat disahkan menjadi peraturan daerah, hukum adat yang selama ini diakui keberadaannya oleh UUD 1945 akan bertentangan dengan raperda ini. Dengan demikian, budaya Minangkabau dengan sistem matrilinealnya menjadi tidak relevan lagi di Ranah Minang," jelas Lany Verayanti, Kepala Divisi Program LP2M.

Bila raperda itu dicermati, persoalannya tentu tidak sebatas itu saja. Banyak lagi lainnya, seperti penempatan penguasaan tanah ulayat kepada perorangan, mengabaikan pola pengambilan keputusan bersama dalam pengelolaan dan pengalihan tanah ulayat, termasuk mengabaikan peran bundo kanduang.

Menurut Fitriyanti, Sekretaris Wilayah Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Sumatera Barat, tanah ulayat bagi masyarakat adat memiliki kompleksitas makna dan fungsi sosial sebagai pendukung kehidupan keseharian.

Penguasaan dan pengelolaan tanah ulayat dimaksudkan untuk melindungi dan mempertahankan kehidupan serta keberadaan masyarakat (eksistensi kultural), menciptakan tata kehidupan, termasuk produksi dan distribusi sumber daya agraria yang berkeadilan sosial. Selain itu, tanah ulayat juga mengandung unsur religi, kesejarahan dan bahkan unsur magis serta bertujuan memakmurkan rakyat di dalamnya.

"Tanah ulayat adalah tanah milik komunal yang tidak boleh dan tidak dapat didaftarkan atas nama satu atau beberapa pihak saja. Pemberian hak dan pengatasnamaan tanah ulayat kepada perorangan atau pemegang suku menyalahi hukum nasional dan hukum adat Minangkabau. Karena itu, Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Sumbar menolak pengesahan Raperda Pemanfaatan Tanah Ulayat," kata dia.

Ia juga berpendapat, raperda tersebut merusak sendi-sendi hukum adat dan berpihak kepada pemilik modal yang bertujuan mengambil alih hak ulayat masyarakat adat Minangkabau sekaligus merupakan praktik pemiskinan masyarakat adat yang akan mengakibatkan kerawanan sosial.

Dalam kehidupan sehari-hari, pengambilan keputusan yang telah disepakati kaum laki-laki belum dapat dilaksanakan bila belum mendapatkan kesepakatan dari kaum perempuan. Walaupun kaum laki-laki dalam satu kaum seperti penghulu, mamak, tetua adat, manti, pegawai, sumando telah menyepakati, namun kesepakatan itu tidak dapat dilaksanakan bila bundo kanduang belum menyepakati.

Sikap penolakan juga ditunjukkan kaum laki-laki dalam berbagai organisasi masyarakat, bahkan lembaga Kerapatan Anak Nagari (KAN). Syafrizaldi, Koordinator Daerah Komunitas Konservasi Indonesia (WARSI) Sumatera Barat, misalnya, menyatakan Raperda Pemanfaatan Tanah Ulayat sebagai membunuh karakter perempuan Minangkabau.

"Budaya matrilineal di Minangkabau selama ini mulai digeser dan diganti budaya patrilineal yang sama sekali tidak dikenal masyarakat Minang. Posisi perempuan sebagai pemilik sah ulayat menurut adat telah digeser oleh penguasaan kaum laki-laki," katanya.

Ia berpendapat, hukum Raperda Pemanfaatan Tanah Ulayat menunjukkan arogansi pemerintah dalam menjawab tuntutan terhadap tanah adat yang telah dikuasai pihak ketiga. Hal ini dapat dicermati pada Pasal 1 Ayat (q): Pemanfaatan Hak Ulayat yaitu kegiatan yang melepaskan hubungan hukum antara pemegang hak atas tanah dengan tanah yang dikuasainya dengan memberikan ganti kerugian atas dasar musyawarah mufakat dan saling menguntungkan.

Pasal 11 Ayat (1) menyebutkan, Terhadap tanah ulayat yang telah diganti alas haknya menurut UU Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, dan apabila masanya berakhir, maka tanah tersebut menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Hal ini mengisyaratkan, bila tanah ulayat selesai dalam perjanjian kontrak/hak atas tanah (HGU), maka tanah itu akan langsung menjadi milik negara. Padahal, hampir setiap proses lahirnya izin pengusahaan atas tanah diikuti dengan proses hukum dan ekstra yudisial yang tidak masuk akal.

Syafrizaldi menjelaskan, perampasan kekuasaan dan kedaulatan dilakukan perangkat negara (pemerintahan) terhadap masyarakat adat dalam pengambilalihan tanah ulayat dengan menggeneralisasi bahwa tanah, air, bumi, dan ruang angkasa sepenuhnya dikuasai negara.

"Pembuatan raperda ini jelas-jelas membuka peluang sebesar-besarnya dan menjadi jalan pintas bagi para pemodal/investor melakukan penjajahan ekonomi," ujarnya.

Senada dengan itu, Lembaga Bantuan Hukum Padang dalam pernyataan sikapnya juga menolak tegas Raperda Tanah Ulayat. "Raperda ini tidak berlandaskan nilai kebenaran, keadilan, kesejahteraan, dan ketertiban masyarakat adat yang tumbuh dari sistem nilai budaya dan adat Minangkabau yang berkembang dalam masyarakat. Dalam raperda ini sedikit pun tidak tergambar nilai-nilai filosofi yang dikandung dari aturan pemanfaatan tanah ulayat. Apakah tujuannya menjamin rasa keadilan dan ketertiban masyarakat adat Minangkabau atau hanya untuk mengakomodasikan kepentingan pemerintah dan pemilik modal saja?" bunyi pernyataan LBH Padang itu.

Peraturan Menteri Agraria (Permenag) Nomor 5 Tahun 1999 sebagai salah satu dasar hukum (sejak awal banyak kalangan tidak setuju dengan beberapa pasal yang sama sekali tidak berpihak kepada masyarakat adat, khususnya masyarakat adat Minangkabau). Hal itu menjadi pembenaran bagi siapa saja yang melakukan tindakan penyerobotan dan pengambilalihan tanah ulayat masyarakat adat yang kemudian diberikan sesuatu hak oleh negara, pada saat hak masyarakat adat atas tanah itu dianggap tidak ada lagi karena telah beralih-sekalipun secara tanpa hak-kepada pihak lain.

Menurut data dari Lany Verayanti, ada sekitar 400.000 hektar tanah di Sumbar yang sudah dimiliki investor. Bila Raperda Pemanfaatan Tanah Ulayat ini lolos, tanah ulayat yang kini tinggal sekitar 250.000 hektar terancam hilang.

"Dengan dicantumkannya Permenag Nomor 5 Tahun 1999, semakin jelas maksud dibuatnya peraturan daerah ini bukan untuk kepentingan masyarakat adat Minangkabau yang semakin tersingkir dari tanah ulayatnya. Akan tetapi, untuk kepentingan penanaman modal yang dengan perda ini dapat mudah menguasai dan memiliki tanah ulayat masyarakat adat," kata Endang, aktivis dari LBH Padang.

Hal sama juga diungkapkan Indra Sakti Nauli, Wakil Presiden Padang Press Club (PPC). "Bila anggota DPRD ingin memberikan perlindungan pada tanah ulayat di Sumbar, maka draf raperda yang ada di tangan legislatif itu mesti dirombak total," katanya. Keberpihakan raperda itu yang sangat kepada pemilik modal terlihat dari judul raperda, yaitu "Pemanfaatan Tanah Ulayat". Seharusnya raperda itu secara filosofis juga menyertakan perlindungan, sehingga menjadi "Perlindungan dan Pemanfaatan Tanah Ulayat".

Indra Sakti Nauli menilai, raperda ini juga mengandung banyak kelemahan dan akan menjadi sasaran empuk bagi munculnya konflik baru di tengah masyarakat. Gelagatnya sudah terbaca dari sekarang. Karena itu, sebaiknya ditunda dulu pembahasannya. Lakukan pengkajian matang dengan waktu cukup lama agar diperoleh aturan hukum yang benar-benar memberikan perlindungan bagi tanah ulayat.

GUBERNUR Sumatera Barat Zainal Bakar dalam pandangannya di DPRD Sumbar pada Sidang Paripurna tanggal 25 Februari 2003 mengatakan, aturan hukum adat Minangkabau sudah mengatur dengan baik hal-hal menyangkut tanah ulayat. Namun, pada era globalisasi sekarang aturan tidak tertulis itu belum cukup untuk menjamin kepastian hukum kepada berbagai pihak yang berkepentingan, terutama pihak luas yang ingin memanfaatkan tanah ulayat untuk kepentingan usaha.

"Untuk itulah aturan hukum adat secara substansial kita tampung dan formulasikan ke dalam bentuk peraturan daerah berdasarkan masukan, kritik, dan saran banyak pihak. Pada intinya kami mencoba menertibkan pemanfaatan tanah ulayat," jelas dia.

Tentang tanah ulayat yang setelah dipakai investor menjadi milik negara, Zainal Bakar menjelaskan secara prosedur hukum apabila sesuatu hak berakhir, maka di dalam prosesnya tanah itu harus menjadi tanah negara dan berdasarkan Pasal 2 Ayat (4) Undang-Undang Pokok Agraria, pemerintah daerah, dan atau masyarakat hukum adat dapat diberikan hak pengaturan selanjutnya oleh pemerintah daerah.

"Yang perlu menjadi perhatian kita semua adalah adagium adat yaitu kabau pai, kubangan tingga (kerbau pergi, kubangan tinggal), perlu dipahami bahwa ketika kabau datang dia membawa investasi, modal, aset, dan lain sebagainya. Ketika kabau pai, tentunya segala investasi. Modal, aset tersebut dikelola dan diatur sesuai perjanjian dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku," papar Zainal Bakar.

Tak tahulah kalau-kalau setelah mengetahui dan membaca sikap menolak sebagian besar masyarakat, terutama kaum perempuan di daerah ini, gubernur yang program pembangunannya "tak punya label" ini berubah pikiran.

Sebab, kalau dipaksakan nasibnya mungkin sama dengan Perda Pemberantasan Maksiat yaitu sebatas menjadi perda-karena sudah menghabiskan anggaran relatif besar-tanpa ada pelaksanaan. Kita lihat saja perkembangannya. (YURNALDI)

Perempuan Minang Menolak Raperda Pemanfaatan Tanah Ulayat

LAGI-lagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Barat membuat heboh. Bukan lantaran para pimpinan dan anggotanya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi anggaran anggaran pendapatan dan belanja daerah yang menyebabkan negara dirugikan sekitar Rp 4,6 miliar, tetapi produk kinerjanya antara lain dinilai merugikan kaum perempuan.

B>small 2small 0< dulu soal Peraturan Daerah Pemberantasan Maksiat yang terkesan menyudutkan keberadaan kaum perempuan, kini muncul lagi keinginan DPRD setempat untuk membuat Perda Pemanfaatan Tanah Ulayat. Dalam hal ini, kaum perempuan kembali menjadi "korban".

LIMA perempuan anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar) sepertinya tak bisa apa-apa karena bila sampai diadakan voting sudah pasti kalah suara dari 49 kaum lelaki yang duduk sebagai anggota DPRD.

Jauh-jauh hari selama masa pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) itu kaum perempuan Minang melalui sejumlah spanduk yang dipajang di persimpangan jalan-jalan strategis di Padang menyatakan: "Tiada demokrasi tanpa padusi (perempuan-Red)".

Seharusnya kaum perempuan sebagai bundo kanduang di ranah Minangkabau, Sumbar, dilibatkan dalam penyusunan raperda, diajak berembuk untuk menetapkan suatu kebijakan.

Kenyataannya, dalam penyusunan Raperda Pemanfaatan Tanah Ulayat yang kini di DPRD Sumbar tengah memasuki tahap dengar pendapat itu, jangankan mengajak kelompok lembaga swadaya masayarakat (LSM) perempuan, menurut Lany Verayanti dari Lembaga Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat (LP2M), lembaga Bundo Kanduang saja tak pernah diajak dari awal.

"Meski sekarang era reformasi, pola Orde Baru masih ada. Bila pada era Orde Baru keberadaan perempuan dipinggirkan, maka sekarang juga tak jauh beda. Kalaupun ada LSM perempuan atau bundo kanduang yang dilibatkan, tak lebih basa-basi untuk memenuhi syarat formal bagi kepentingan DPRD.

Biasanya, walau perempuan (dan berbagai elemen lainnya) menolak dengan berbagai argumentasi, DPRD Sumbar tetap memaksakan kehendak menjadikan ranperda itu sebagai perda karena anggaran dana ratusan juta bahkan miliaran rupiah sudah disiapkan, " kata Lany Verayanti.

Menurut Kepala Divisi Program LP2M itu, perempuan Minang dalam kapasitas sebagai bundo kanduang sebenarnya memegang otoritas atas adat Minangkabau. Bundo kanduang merupakan konsepsi ideologis yang paling dasar yang dimiliki masyarakat Minangkabau dalam melihat dan merumuskan peranan dan kedudukan politik perempuan Minangkabau.

Persoalan tanah ulayat juga persoalan perempuan. Tanah ulayat adalah pusaka yang diwariskan turun-temurun dan di Minangkabau itu hak perempuan. Sedangkan dalam Raperda Tanah Ulayat tidak ada pengakuan terhadap peran serta perempuan dalam pengelolaan sumber daya alam sebagai pemilik hak (tanah) ulayat.

"Dalam raperda, yang diakui sebagai pemegang hak atas tanah ulayat adalah mamak kepala waris. Inilah contoh pergeseran nilai-nilai adat Minangkabau. Dikikisnya prinsip matrilineal yang berakibat pada terjadinya marjinalisasi/peminggiran hak perempuan sebagai pemilik hak ulayat," tambah Lany Verayanti.

DALAM pengertian idealnya, sebagaimana diungkapkan Sjahridal Dahlan, Ketua Pusat Studi Wanita Universitas Andalas, Padang, bundo kanduang mengandung hal-hal selektif yang mencerminkan kekuatan serta kedudukan perempuan yang sangat tinggi dalam masyarakat.

"Bundo kanduang dalam konteks ini adalah figur sentral masyarakat kepada siapa keseluruhan sistem kehidupan sosial masyarakat matrilineal dikonsentrasikan," katanya.

Menurut Sjahridal Dahlan, semua masalah yang terkait dengan kehidupan sistem matrilineal Minangkabau diserahkan kepada bundo kanduang dan dialah yang membuat keputusan dan kebijaksanaan atas masalah tersebut.

Sering juga dikatakan: ninik mamak dan panghulu bamufakek, tapi kato putuih dek inyo (ninik mamak dan penghulu yang bermufakat, tetapi keputusan diserahkan kepada kaum perempuan/bundo kanduang). Seperti itulah fungsi ideal bundo kanduang yang diharapkan masyarakat Minangkabau.

Ranny Emilia, pakar ilmu sosial dan ilmu politik dari Universitas Andalas Padang, menegaskan, sistem matrilineal Minangkabau merupakan model bagi dunia, terutama untuk memahami peran perempuan di Indonesia. Sekalipun konsep yang bersumber dari kebudayaan lokal bertahan, kadang-kadang muncul kehendak membatasi peran dan kekuasaan perempuan dari anggota sistem itu. Pemerintah harus berada di pihak sistem ini atas dasar pemeliharaan identitas regional dan mengatur serta mengontrol kecenderungan yang merusak sistem ini.

"Di bawah sistem ini perempuan Minangkabau telah menunjukkan keluhuran nilainya sebagai pewaris tanah-tanah adat. Dalam sejarah, perempuan Minangkabau paling gigih membela dan mempertahankan tanah Minangkabau dan mencegah dari kerusakan akibat perubahan zaman," katanya.

Menurut Ranny, perempuan Minang sanggup bekerja keras di ladang untuk memenuhi kebutuhan keluarga, memelihara harta benda komunitas, dan mendayagunakan harta miliknya untuk memperoleh sumber daya tambahan yang dapat dibagi kepada anggota lain dalam komunitas.

Mereka tidak menggunakan tanah adat mereka lebih dari kebutuhan untuk menolong dirinya dan keluarga serta anggota komunitasnya. Bila tanah-tanah itu terancam musnah dan terdapat kecenderungan menjurus ke arah kerusakan mereka selalu siap berbuat guna mencegah hal itu terjadi.

Oleh karena itu, lanjut Ranny, dalam beberapa hal perempuan Minangkabau mungkin akan membuat ancaman yang mungkin juga mengundang tindakan yang menunjukkan mereka juga memiliki kemampuan melakukan tindakan nyata bila perlu.

"Pemerintah daerah yang mampu mendayagunakan konsepsi adat tidak akan mementingkan formalisasi atas tanah ulayat. Semua pilihan kebijakan dan keputusan yang diukur dengan dimensi ini berdampak tinggi terhadap tindakan para aktor lain, termasuk pejabat daerah, aparat lokal, dan orang-orang yang memiliki pengaruh," tambahnya.

DERASNYA sikap penolakan kaum perempuan dari berbagai elemen dalam masyarakat bukan semata lantaran mereka tidak dilibatkan dan dipinggirkan.

Lebih dari itu, secara substansial Raperda Pemanfaatan Tanah Ulayat bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 karena hukum adat yang sudah diakui keberadaannya seharusnya tidak perlu dibuatkan aturan tertulisnya (perda).

"Terjadi pertentangan antara produk perundang-undangan yang lebih rendah tingkatnya dengan yang lebih tinggi. Ini artinya, jika Raperda Tanah Ulayat disahkan menjadi peraturan daerah, hukum adat yang selama ini diakui keberadaannya oleh UUD 1945 akan bertentangan dengan raperda ini. Dengan demikian, budaya Minangkabau dengan sistem matrilinealnya menjadi tidak relevan lagi di Ranah Minang," jelas Lany Verayanti, Kepala Divisi Program LP2M.

Bila raperda itu dicermati, persoalannya tentu tidak sebatas itu saja. Banyak lagi lainnya, seperti penempatan penguasaan tanah ulayat kepada perorangan, mengabaikan pola pengambilan keputusan bersama dalam pengelolaan dan pengalihan tanah ulayat, termasuk mengabaikan peran bundo kanduang.

Menurut Fitriyanti, Sekretaris Wilayah Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Sumatera Barat, tanah ulayat bagi masyarakat adat memiliki kompleksitas makna dan fungsi sosial sebagai pendukung kehidupan keseharian.

Penguasaan dan pengelolaan tanah ulayat dimaksudkan untuk melindungi dan mempertahankan kehidupan serta keberadaan masyarakat (eksistensi kultural), menciptakan tata kehidupan, termasuk produksi dan distribusi sumber daya agraria yang berkeadilan sosial. Selain itu, tanah ulayat juga mengandung unsur religi, kesejarahan dan bahkan unsur magis serta bertujuan memakmurkan rakyat di dalamnya.

"Tanah ulayat adalah tanah milik komunal yang tidak boleh dan tidak dapat didaftarkan atas nama satu atau beberapa pihak saja. Pemberian hak dan pengatasnamaan tanah ulayat kepada perorangan atau pemegang suku menyalahi hukum nasional dan hukum adat Minangkabau. Karena itu, Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Sumbar menolak pengesahan Raperda Pemanfaatan Tanah Ulayat," kata dia.

Ia juga berpendapat, raperda tersebut merusak sendi-sendi hukum adat dan berpihak kepada pemilik modal yang bertujuan mengambil alih hak ulayat masyarakat adat Minangkabau sekaligus merupakan praktik pemiskinan masyarakat adat yang akan mengakibatkan kerawanan sosial.

Dalam kehidupan sehari-hari, pengambilan keputusan yang telah disepakati kaum laki-laki belum dapat dilaksanakan bila belum mendapatkan kesepakatan dari kaum perempuan. Walaupun kaum laki-laki dalam satu kaum seperti penghulu, mamak, tetua adat, manti, pegawai, sumando telah menyepakati, namun kesepakatan itu tidak dapat dilaksanakan bila bundo kanduang belum menyepakati.

Sikap penolakan juga ditunjukkan kaum laki-laki dalam berbagai organisasi masyarakat, bahkan lembaga Kerapatan Anak Nagari (KAN). Syafrizaldi, Koordinator Daerah Komunitas Konservasi Indonesia (WARSI) Sumatera Barat, misalnya, menyatakan Raperda Pemanfaatan Tanah Ulayat sebagai membunuh karakter perempuan Minangkabau.

"Budaya matrilineal di Minangkabau selama ini mulai digeser dan diganti budaya patrilineal yang sama sekali tidak dikenal masyarakat Minang. Posisi perempuan sebagai pemilik sah ulayat menurut adat telah digeser oleh penguasaan kaum laki-laki," katanya.

Ia berpendapat, hukum Raperda Pemanfaatan Tanah Ulayat menunjukkan arogansi pemerintah dalam menjawab tuntutan terhadap tanah adat yang telah dikuasai pihak ketiga. Hal ini dapat dicermati pada Pasal 1 Ayat (q): Pemanfaatan Hak Ulayat yaitu kegiatan yang melepaskan hubungan hukum antara pemegang hak atas tanah dengan tanah yang dikuasainya dengan memberikan ganti kerugian atas dasar musyawarah mufakat dan saling menguntungkan.

Pasal 11 Ayat (1) menyebutkan, Terhadap tanah ulayat yang telah diganti alas haknya menurut UU Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, dan apabila masanya berakhir, maka tanah tersebut menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Hal ini mengisyaratkan, bila tanah ulayat selesai dalam perjanjian kontrak/hak atas tanah (HGU), maka tanah itu akan langsung menjadi milik negara. Padahal, hampir setiap proses lahirnya izin pengusahaan atas tanah diikuti dengan proses hukum dan ekstra yudisial yang tidak masuk akal.

Syafrizaldi menjelaskan, perampasan kekuasaan dan kedaulatan dilakukan perangkat negara (pemerintahan) terhadap masyarakat adat dalam pengambilalihan tanah ulayat dengan menggeneralisasi bahwa tanah, air, bumi, dan ruang angkasa sepenuhnya dikuasai negara.

"Pembuatan raperda ini jelas-jelas membuka peluang sebesar-besarnya dan menjadi jalan pintas bagi para pemodal/investor melakukan penjajahan ekonomi," ujarnya.

Senada dengan itu, Lembaga Bantuan Hukum Padang dalam pernyataan sikapnya juga menolak tegas Raperda Tanah Ulayat. "Raperda ini tidak berlandaskan nilai kebenaran, keadilan, kesejahteraan, dan ketertiban masyarakat adat yang tumbuh dari sistem nilai budaya dan adat Minangkabau yang berkembang dalam masyarakat. Dalam raperda ini sedikit pun tidak tergambar nilai-nilai filosofi yang dikandung dari aturan pemanfaatan tanah ulayat. Apakah tujuannya menjamin rasa keadilan dan ketertiban masyarakat adat Minangkabau atau hanya untuk mengakomodasikan kepentingan pemerintah dan pemilik modal saja?" bunyi pernyataan LBH Padang itu.

Peraturan Menteri Agraria (Permenag) Nomor 5 Tahun 1999 sebagai salah satu dasar hukum (sejak awal banyak kalangan tidak setuju dengan beberapa pasal yang sama sekali tidak berpihak kepada masyarakat adat, khususnya masyarakat adat Minangkabau). Hal itu menjadi pembenaran bagi siapa saja yang melakukan tindakan penyerobotan dan pengambilalihan tanah ulayat masyarakat adat yang kemudian diberikan sesuatu hak oleh negara, pada saat hak masyarakat adat atas tanah itu dianggap tidak ada lagi karena telah beralih-sekalipun secara tanpa hak-kepada pihak lain.

Menurut data dari Lany Verayanti, ada sekitar 400.000 hektar tanah di Sumbar yang sudah dimiliki investor. Bila Raperda Pemanfaatan Tanah Ulayat ini lolos, tanah ulayat yang kini tinggal sekitar 250.000 hektar terancam hilang.

"Dengan dicantumkannya Permenag Nomor 5 Tahun 1999, semakin jelas maksud dibuatnya peraturan daerah ini bukan untuk kepentingan masyarakat adat Minangkabau yang semakin tersingkir dari tanah ulayatnya. Akan tetapi, untuk kepentingan penanaman modal yang dengan perda ini dapat mudah menguasai dan memiliki tanah ulayat masyarakat adat," kata Endang, aktivis dari LBH Padang.

Hal sama juga diungkapkan Indra Sakti Nauli, Wakil Presiden Padang Press Club (PPC). "Bila anggota DPRD ingin memberikan perlindungan pada tanah ulayat di Sumbar, maka draf raperda yang ada di tangan legislatif itu mesti dirombak total," katanya. Keberpihakan raperda itu yang sangat kepada pemilik modal terlihat dari judul raperda, yaitu "Pemanfaatan Tanah Ulayat". Seharusnya raperda itu secara filosofis juga menyertakan perlindungan, sehingga menjadi "Perlindungan dan Pemanfaatan Tanah Ulayat".

Indra Sakti Nauli menilai, raperda ini juga mengandung banyak kelemahan dan akan menjadi sasaran empuk bagi munculnya konflik baru di tengah masyarakat. Gelagatnya sudah terbaca dari sekarang. Karena itu, sebaiknya ditunda dulu pembahasannya. Lakukan pengkajian matang dengan waktu cukup lama agar diperoleh aturan hukum yang benar-benar memberikan perlindungan bagi tanah ulayat.

GUBERNUR Sumatera Barat Zainal Bakar dalam pandangannya di DPRD Sumbar pada Sidang Paripurna tanggal 25 Februari 2003 mengatakan, aturan hukum adat Minangkabau sudah mengatur dengan baik hal-hal menyangkut tanah ulayat. Namun, pada era globalisasi sekarang aturan tidak tertulis itu belum cukup untuk menjamin kepastian hukum kepada berbagai pihak yang berkepentingan, terutama pihak luas yang ingin memanfaatkan tanah ulayat untuk kepentingan usaha.

"Untuk itulah aturan hukum adat secara substansial kita tampung dan formulasikan ke dalam bentuk peraturan daerah berdasarkan masukan, kritik, dan saran banyak pihak. Pada intinya kami mencoba menertibkan pemanfaatan tanah ulayat," jelas dia.

Tentang tanah ulayat yang setelah dipakai investor menjadi milik negara, Zainal Bakar menjelaskan secara prosedur hukum apabila sesuatu hak berakhir, maka di dalam prosesnya tanah itu harus menjadi tanah negara dan berdasarkan Pasal 2 Ayat (4) Undang-Undang Pokok Agraria, pemerintah daerah, dan atau masyarakat hukum adat dapat diberikan hak pengaturan selanjutnya oleh pemerintah daerah.

"Yang perlu menjadi perhatian kita semua adalah adagium adat yaitu kabau pai, kubangan tingga (kerbau pergi, kubangan tinggal), perlu dipahami bahwa ketika kabau datang dia membawa investasi, modal, aset, dan lain sebagainya. Ketika kabau pai, tentunya segala investasi. Modal, aset tersebut dikelola dan diatur sesuai perjanjian dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku," papar Zainal Bakar.

Tak tahulah kalau-kalau setelah mengetahui dan membaca sikap menolak sebagian besar masyarakat, terutama kaum perempuan di daerah ini, gubernur yang program pembangunannya "tak punya label" ini berubah pikiran.

Sebab, kalau dipaksakan nasibnya mungkin sama dengan Perda Pemberantasan Maksiat yaitu sebatas menjadi perda-karena sudah menghabiskan anggaran relatif besar-tanpa ada pelaksanaan. Kita lihat saja perkembangannya. (YURNALDI)

Kirim email ke