Perempuan Minang Menolak Raperda Pemanfaatan Tanah
Ulayat
LAGI-lagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Barat membuat heboh.
Bukan lantaran para pimpinan dan anggotanya menjadi tersangka kasus dugaan
korupsi anggaran anggaran pendapatan dan belanja daerah yang menyebabkan
negara dirugikan sekitar Rp 4,6 miliar, tetapi produk kinerjanya antara
lain dinilai merugikan kaum perempuan.
B>small 2small 0< dulu soal Peraturan Daerah Pemberantasan
Maksiat yang terkesan menyudutkan keberadaan kaum perempuan, kini muncul
lagi keinginan DPRD setempat untuk membuat Perda Pemanfaatan Tanah Ulayat.
Dalam hal ini, kaum perempuan kembali menjadi "korban".
LIMA perempuan anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar) sepertinya tak bisa
apa-apa karena bila sampai diadakan voting sudah pasti kalah suara dari 49
kaum lelaki yang duduk sebagai anggota DPRD.
Jauh-jauh hari selama masa pembahasan rancangan peraturan daerah
(raperda) itu kaum perempuan Minang melalui sejumlah spanduk yang dipajang
di persimpangan jalan-jalan strategis di Padang menyatakan: "Tiada
demokrasi tanpa padusi (perempuan-Red)".
Seharusnya kaum perempuan sebagai bundo kanduang di ranah Minangkabau,
Sumbar, dilibatkan dalam penyusunan raperda, diajak berembuk untuk
menetapkan suatu kebijakan.
Kenyataannya, dalam penyusunan Raperda Pemanfaatan Tanah Ulayat yang
kini di DPRD Sumbar tengah memasuki tahap dengar pendapat itu, jangankan
mengajak kelompok lembaga swadaya masayarakat (LSM) perempuan, menurut
Lany Verayanti dari Lembaga Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat (LP2M),
lembaga Bundo Kanduang saja tak pernah diajak dari awal.
"Meski sekarang era reformasi, pola Orde Baru masih ada. Bila pada era
Orde Baru keberadaan perempuan dipinggirkan, maka sekarang juga tak jauh
beda. Kalaupun ada LSM perempuan atau bundo kanduang yang dilibatkan, tak
lebih basa-basi untuk memenuhi syarat formal bagi kepentingan DPRD.
Biasanya, walau perempuan (dan berbagai elemen lainnya) menolak dengan
berbagai argumentasi, DPRD Sumbar tetap memaksakan kehendak menjadikan
ranperda itu sebagai perda karena anggaran dana ratusan juta bahkan
miliaran rupiah sudah disiapkan, " kata Lany Verayanti.
Menurut Kepala Divisi Program LP2M itu, perempuan Minang dalam
kapasitas sebagai bundo kanduang sebenarnya memegang otoritas atas adat
Minangkabau. Bundo kanduang merupakan konsepsi ideologis yang paling dasar
yang dimiliki masyarakat Minangkabau dalam melihat dan merumuskan peranan
dan kedudukan politik perempuan Minangkabau.
Persoalan tanah ulayat juga persoalan perempuan. Tanah ulayat adalah
pusaka yang diwariskan turun-temurun dan di Minangkabau itu hak perempuan.
Sedangkan dalam Raperda Tanah Ulayat tidak ada pengakuan terhadap peran
serta perempuan dalam pengelolaan sumber daya alam sebagai pemilik hak
(tanah) ulayat.
"Dalam raperda, yang diakui sebagai pemegang hak atas tanah ulayat
adalah mamak kepala waris. Inilah contoh pergeseran nilai-nilai adat
Minangkabau. Dikikisnya prinsip matrilineal yang berakibat pada terjadinya
marjinalisasi/peminggiran hak perempuan sebagai pemilik hak ulayat,"
tambah Lany Verayanti.
DALAM pengertian idealnya, sebagaimana diungkapkan Sjahridal Dahlan,
Ketua Pusat Studi Wanita Universitas Andalas, Padang, bundo kanduang
mengandung hal-hal selektif yang mencerminkan kekuatan serta kedudukan
perempuan yang sangat tinggi dalam masyarakat.
"Bundo kanduang dalam konteks ini adalah figur sentral masyarakat
kepada siapa keseluruhan sistem kehidupan sosial masyarakat matrilineal
dikonsentrasikan," katanya.
Menurut Sjahridal Dahlan, semua masalah yang terkait dengan kehidupan
sistem matrilineal Minangkabau diserahkan kepada bundo kanduang dan dialah
yang membuat keputusan dan kebijaksanaan atas masalah tersebut.
Sering juga dikatakan: ninik mamak dan panghulu bamufakek, tapi kato
putuih dek inyo (ninik mamak dan penghulu yang bermufakat, tetapi
keputusan diserahkan kepada kaum perempuan/bundo kanduang). Seperti itulah
fungsi ideal bundo kanduang yang diharapkan masyarakat Minangkabau.
Ranny Emilia, pakar ilmu sosial dan ilmu politik dari Universitas
Andalas Padang, menegaskan, sistem matrilineal Minangkabau merupakan model
bagi dunia, terutama untuk memahami peran perempuan di Indonesia.
Sekalipun konsep yang bersumber dari kebudayaan lokal bertahan,
kadang-kadang muncul kehendak membatasi peran dan kekuasaan perempuan dari
anggota sistem itu. Pemerintah harus berada di pihak sistem ini atas dasar
pemeliharaan identitas regional dan mengatur serta mengontrol
kecenderungan yang merusak sistem ini.
"Di bawah sistem ini perempuan Minangkabau telah menunjukkan keluhuran
nilainya sebagai pewaris tanah-tanah adat. Dalam sejarah, perempuan
Minangkabau paling gigih membela dan mempertahankan tanah Minangkabau dan
mencegah dari kerusakan akibat perubahan zaman," katanya.
Menurut Ranny, perempuan Minang sanggup bekerja keras di ladang untuk
memenuhi kebutuhan keluarga, memelihara harta benda komunitas, dan
mendayagunakan harta miliknya untuk memperoleh sumber daya tambahan yang
dapat dibagi kepada anggota lain dalam komunitas.
Mereka tidak menggunakan tanah adat mereka lebih dari kebutuhan untuk
menolong dirinya dan keluarga serta anggota komunitasnya. Bila tanah-tanah
itu terancam musnah dan terdapat kecenderungan menjurus ke arah kerusakan
mereka selalu siap berbuat guna mencegah hal itu terjadi.
Oleh karena itu, lanjut Ranny, dalam beberapa hal perempuan Minangkabau
mungkin akan membuat ancaman yang mungkin juga mengundang tindakan yang
menunjukkan mereka juga memiliki kemampuan melakukan tindakan nyata bila
perlu.
"Pemerintah daerah yang mampu mendayagunakan konsepsi adat tidak akan
mementingkan formalisasi atas tanah ulayat. Semua pilihan kebijakan dan
keputusan yang diukur dengan dimensi ini berdampak tinggi terhadap
tindakan para aktor lain, termasuk pejabat daerah, aparat lokal, dan
orang-orang yang memiliki pengaruh," tambahnya.
DERASNYA sikap penolakan kaum perempuan dari berbagai elemen dalam
masyarakat bukan semata lantaran mereka tidak dilibatkan dan
dipinggirkan.
Lebih dari itu, secara substansial Raperda Pemanfaatan Tanah Ulayat
bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 karena hukum
adat yang sudah diakui keberadaannya seharusnya tidak perlu dibuatkan
aturan tertulisnya (perda).
"Terjadi pertentangan antara produk perundang-undangan yang lebih
rendah tingkatnya dengan yang lebih tinggi. Ini artinya, jika Raperda
Tanah Ulayat disahkan menjadi peraturan daerah, hukum adat yang selama ini
diakui keberadaannya oleh UUD 1945 akan bertentangan dengan raperda ini.
Dengan demikian, budaya Minangkabau dengan sistem matrilinealnya menjadi
tidak relevan lagi di Ranah Minang," jelas Lany Verayanti, Kepala Divisi
Program LP2M.
Bila raperda itu dicermati, persoalannya tentu tidak sebatas itu saja.
Banyak lagi lainnya, seperti penempatan penguasaan tanah ulayat kepada
perorangan, mengabaikan pola pengambilan keputusan bersama dalam
pengelolaan dan pengalihan tanah ulayat, termasuk mengabaikan peran bundo
kanduang.
Menurut Fitriyanti, Sekretaris Wilayah Koalisi Perempuan Indonesia
Wilayah Sumatera Barat, tanah ulayat bagi masyarakat adat memiliki
kompleksitas makna dan fungsi sosial sebagai pendukung kehidupan
keseharian.
Penguasaan dan pengelolaan tanah ulayat dimaksudkan untuk melindungi
dan mempertahankan kehidupan serta keberadaan masyarakat (eksistensi
kultural), menciptakan tata kehidupan, termasuk produksi dan distribusi
sumber daya agraria yang berkeadilan sosial. Selain itu, tanah ulayat juga
mengandung unsur religi, kesejarahan dan bahkan unsur magis serta
bertujuan memakmurkan rakyat di dalamnya.
"Tanah ulayat adalah tanah milik komunal yang tidak boleh dan tidak
dapat didaftarkan atas nama satu atau beberapa pihak saja. Pemberian hak
dan pengatasnamaan tanah ulayat kepada perorangan atau pemegang suku
menyalahi hukum nasional dan hukum adat Minangkabau. Karena itu, Koalisi
Perempuan Indonesia Wilayah Sumbar menolak pengesahan Raperda Pemanfaatan
Tanah Ulayat," kata dia.
Ia juga berpendapat, raperda tersebut merusak sendi-sendi hukum adat
dan berpihak kepada pemilik modal yang bertujuan mengambil alih hak ulayat
masyarakat adat Minangkabau sekaligus merupakan praktik pemiskinan
masyarakat adat yang akan mengakibatkan kerawanan sosial.
Dalam kehidupan sehari-hari, pengambilan keputusan yang telah
disepakati kaum laki-laki belum dapat dilaksanakan bila belum mendapatkan
kesepakatan dari kaum perempuan. Walaupun kaum laki-laki dalam satu kaum
seperti penghulu, mamak, tetua adat, manti, pegawai, sumando telah
menyepakati, namun kesepakatan itu tidak dapat dilaksanakan bila bundo
kanduang belum menyepakati.
Sikap penolakan juga ditunjukkan kaum laki-laki dalam berbagai
organisasi masyarakat, bahkan lembaga Kerapatan Anak Nagari (KAN).
Syafrizaldi, Koordinator Daerah Komunitas Konservasi Indonesia (WARSI)
Sumatera Barat, misalnya, menyatakan Raperda Pemanfaatan Tanah Ulayat
sebagai membunuh karakter perempuan Minangkabau.
"Budaya matrilineal di Minangkabau selama ini mulai digeser dan diganti
budaya patrilineal yang sama sekali tidak dikenal masyarakat Minang.
Posisi perempuan sebagai pemilik sah ulayat menurut adat telah digeser
oleh penguasaan kaum laki-laki," katanya.
Ia berpendapat, hukum Raperda Pemanfaatan Tanah Ulayat menunjukkan
arogansi pemerintah dalam menjawab tuntutan terhadap tanah adat yang telah
dikuasai pihak ketiga. Hal ini dapat dicermati pada Pasal 1 Ayat (q):
Pemanfaatan Hak Ulayat yaitu kegiatan yang melepaskan hubungan hukum
antara pemegang hak atas tanah dengan tanah yang dikuasainya dengan
memberikan ganti kerugian atas dasar musyawarah mufakat dan saling
menguntungkan.
Pasal 11 Ayat (1) menyebutkan, Terhadap tanah ulayat yang telah diganti
alas haknya menurut UU Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, dan apabila
masanya berakhir, maka tanah tersebut menjadi tanah yang dikuasai langsung
oleh negara. Hal ini mengisyaratkan, bila tanah ulayat selesai dalam
perjanjian kontrak/hak atas tanah (HGU), maka tanah itu akan langsung
menjadi milik negara. Padahal, hampir setiap proses lahirnya izin
pengusahaan atas tanah diikuti dengan proses hukum dan ekstra yudisial
yang tidak masuk akal.
Syafrizaldi menjelaskan, perampasan kekuasaan dan kedaulatan dilakukan
perangkat negara (pemerintahan) terhadap masyarakat adat dalam
pengambilalihan tanah ulayat dengan menggeneralisasi bahwa tanah, air,
bumi, dan ruang angkasa sepenuhnya dikuasai negara.
"Pembuatan raperda ini jelas-jelas membuka peluang sebesar-besarnya dan
menjadi jalan pintas bagi para pemodal/investor melakukan penjajahan
ekonomi," ujarnya.
Senada dengan itu, Lembaga Bantuan Hukum Padang dalam pernyataan
sikapnya juga menolak tegas Raperda Tanah Ulayat. "Raperda ini tidak
berlandaskan nilai kebenaran, keadilan, kesejahteraan, dan ketertiban
masyarakat adat yang tumbuh dari sistem nilai budaya dan adat Minangkabau
yang berkembang dalam masyarakat. Dalam raperda ini sedikit pun tidak
tergambar nilai-nilai filosofi yang dikandung dari aturan pemanfaatan
tanah ulayat. Apakah tujuannya menjamin rasa keadilan dan ketertiban
masyarakat adat Minangkabau atau hanya untuk mengakomodasikan kepentingan
pemerintah dan pemilik modal saja?" bunyi pernyataan LBH Padang itu.
Peraturan Menteri Agraria (Permenag) Nomor 5 Tahun 1999 sebagai salah
satu dasar hukum (sejak awal banyak kalangan tidak setuju dengan beberapa
pasal yang sama sekali tidak berpihak kepada masyarakat adat, khususnya
masyarakat adat Minangkabau). Hal itu menjadi pembenaran bagi siapa saja
yang melakukan tindakan penyerobotan dan pengambilalihan tanah ulayat
masyarakat adat yang kemudian diberikan sesuatu hak oleh negara, pada saat
hak masyarakat adat atas tanah itu dianggap tidak ada lagi karena telah
beralih-sekalipun secara tanpa hak-kepada pihak lain.
Menurut data dari Lany Verayanti, ada sekitar 400.000 hektar tanah di
Sumbar yang sudah dimiliki investor. Bila Raperda Pemanfaatan Tanah Ulayat
ini lolos, tanah ulayat yang kini tinggal sekitar 250.000 hektar terancam
hilang.
"Dengan dicantumkannya Permenag Nomor 5 Tahun 1999, semakin jelas
maksud dibuatnya peraturan daerah ini bukan untuk kepentingan masyarakat
adat Minangkabau yang semakin tersingkir dari tanah ulayatnya. Akan
tetapi, untuk kepentingan penanaman modal yang dengan perda ini dapat
mudah menguasai dan memiliki tanah ulayat masyarakat adat," kata Endang,
aktivis dari LBH Padang.
Hal sama juga diungkapkan Indra Sakti Nauli, Wakil Presiden Padang
Press Club (PPC). "Bila anggota DPRD ingin memberikan perlindungan pada
tanah ulayat di Sumbar, maka draf raperda yang ada di tangan legislatif
itu mesti dirombak total," katanya. Keberpihakan raperda itu yang sangat
kepada pemilik modal terlihat dari judul raperda, yaitu "Pemanfaatan Tanah
Ulayat". Seharusnya raperda itu secara filosofis juga menyertakan
perlindungan, sehingga menjadi "Perlindungan dan Pemanfaatan Tanah
Ulayat".
Indra Sakti Nauli menilai, raperda ini juga mengandung banyak kelemahan
dan akan menjadi sasaran empuk bagi munculnya konflik baru di tengah
masyarakat. Gelagatnya sudah terbaca dari sekarang. Karena itu, sebaiknya
ditunda dulu pembahasannya. Lakukan pengkajian matang dengan waktu cukup
lama agar diperoleh aturan hukum yang benar-benar memberikan perlindungan
bagi tanah ulayat.
GUBERNUR Sumatera Barat Zainal Bakar dalam pandangannya di DPRD Sumbar
pada Sidang Paripurna tanggal 25 Februari 2003 mengatakan, aturan hukum
adat Minangkabau sudah mengatur dengan baik hal-hal menyangkut tanah
ulayat. Namun, pada era globalisasi sekarang aturan tidak tertulis itu
belum cukup untuk menjamin kepastian hukum kepada berbagai pihak yang
berkepentingan, terutama pihak luas yang ingin memanfaatkan tanah ulayat
untuk kepentingan usaha.
"Untuk itulah aturan hukum adat secara substansial kita tampung dan
formulasikan ke dalam bentuk peraturan daerah berdasarkan masukan, kritik,
dan saran banyak pihak. Pada intinya kami mencoba menertibkan pemanfaatan
tanah ulayat," jelas dia.
Tentang tanah ulayat yang setelah dipakai investor menjadi milik
negara, Zainal Bakar menjelaskan secara prosedur hukum apabila sesuatu hak
berakhir, maka di dalam prosesnya tanah itu harus menjadi tanah negara dan
berdasarkan Pasal 2 Ayat (4) Undang-Undang Pokok Agraria, pemerintah
daerah, dan atau masyarakat hukum adat dapat diberikan hak pengaturan
selanjutnya oleh pemerintah daerah.
"Yang perlu menjadi perhatian kita semua adalah adagium adat yaitu
kabau pai, kubangan tingga (kerbau pergi, kubangan tinggal), perlu
dipahami bahwa ketika kabau datang dia membawa investasi, modal, aset, dan
lain sebagainya. Ketika kabau pai, tentunya segala investasi. Modal, aset
tersebut dikelola dan diatur sesuai perjanjian dan atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku," papar Zainal Bakar.
Tak tahulah kalau-kalau setelah mengetahui dan membaca sikap menolak
sebagian besar masyarakat, terutama kaum perempuan di daerah ini, gubernur
yang program pembangunannya "tak punya label" ini berubah pikiran.
Sebab, kalau dipaksakan nasibnya mungkin sama dengan Perda
Pemberantasan Maksiat yaitu sebatas menjadi perda-karena sudah
menghabiskan anggaran relatif besar-tanpa ada pelaksanaan. Kita lihat saja
perkembangannya. (YURNALDI)