Assalaamulaikum Ww
Saya kadang bingung, apa kita dapat tetap dianggap Islam kalau meninggalkan Fiqih atau Syariah? Mohon penjelasan dari yang berkompeten. Setahu saya dengan Fiqih atau Syariah itulah baru kita beragama. Entah kalau hanya dengan eling.
Wassalamulaikum Ww
Ex-LIK
Basri Hasan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Basri Hasan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Ditempat asalnya dimana dulu Muhammad SAW yang mengintroduksi
HAM pertama justru meninggalkan semua itu atas nama "fiqih" atau
"syariah" Islam.
Artinya: nggak usah mencantumkan Tuhan atau atas nama tuhan dalam
mengurus negara, dari sini dimulai segala usaha memerangi percabulan
selama ini.
Salam
SBN
Do you Yahoo!?
SBC Yahoo! DSL - Now only $29.95 per month!

