Menjalankan tidak berarti harus mencantumkan, sekarang yang banyak teriak justru
yang pengin mencantumkan saja, namun enggan menjalankan secara maknawi.
Contohnya "syariah" Islam, banyak yang berlomba ingin mencantumkan dalam
kontrak sosial, soal implementable atau bukan... egp. Kalau ada yang keberatan
lantas didemo, dianggap kafir dan kalau perlu dibunuh. Begitulah wajah muslim
sekarang. Kalau memang Islam sebagai way of life nggak perlu bingung, jalankan
saja.
Salam
SBN
 
----- Original Message -----
Sent: Friday, June 20, 2003 9:02 AM
Subject: [RantauNet.Com] Syariah atau Fiqih

Assalaamulaikum Ww
 
Saya kadang bingung, apa kita dapat tetap dianggap Islam kalau meninggalkan Fiqih atau Syariah? Mohon penjelasan dari yang berkompeten. Setahu saya dengan Fiqih atau Syariah itulah baru kita beragama. Entah kalau hanya dengan eling.
 
Wassalamulaikum Ww
Ex-LIK

Basri Hasan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Ditempat asalnya dimana dulu Muhammad SAW yang mengintroduksi
HAM pertama justru meninggalkan semua itu atas nama "fiqih" atau
"syariah" Islam.
Artinya: nggak usah mencantumkan Tuhan atau atas nama tuhan dalam
mengurus negara, dari sini dimulai segala usaha memerangi percabulan
selama ini.
Salam
SBN


Do you Yahoo!?
SBC Yahoo! DSL - Now only $29.95 per month!

Kirim email ke